Connect with us
Advertisement

PERKARA

Eva-Deddy Menang, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung

Published

on

detail.id/, Bandar Lampung – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.

Majelis hakim MA yang diketuai Supandi ini memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan KPU Bandar Lampung yang menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Bandar Lampung tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MA melansir Suara, Rabu 27 Januari 2021.

Dengan adanya putusan ini, maka Eva Dwiana-Deddy Amarullah tetap sebagai pasangan calon peserta Pilkada Bandar Lampung nomor urut 03.

Artinya pasangan Eva-Deddy tetaplah pemenang Pilkada Bandar Lampung. Kuasa hukum Eva-Deddy membenarkan adanya putusan MA ini.

“Ya benar memang seperti itu bunyi putusannya,” ujar Suprianto, salah satu tim kuasa hukum Eva-Deddy.

Sebelumnya KPU Bandar Lampung mengeluarkan surat keputusan yang membatalkan pencalonan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung. Keputusan KPU Bandar Lampung diambil sebagai tindaklanjut hasil sidang sengketa di Bawaslu Lampung.

Pihak paslon nomor urut 02 Jusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Lampung yang menuding telah terjadi pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang dilakukan pasangan Eva-Deddy.

Dalam putusannya, Bawaslu Lampung menyimpulkan pasangan Eva-Deddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif pada Pilkada Bandar Lampung 2020.

“Menyatakan membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 3,” kata ketua majelis pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah saat membacakan putusan yang dilansir Suaralampung.id dari YouTube Bawaslu Lampung.

Bawaslu Lampung juga memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan penetapan pasangan Eva-Deddy sebagai pasangan calon Pilkada Bandar Lampung 2020.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Bawaslu Lampung sehingga menyimpulkan telah terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif.

Pertama adalah adanya pemberian uang transportasi sebesar Rp 200 ribu kepada kader PKK di 20 kelurahan di Bandar Lampung.

Pemberian uang itu disertai pesan untuk mencari 20 orang lainnya agar memilih paslon 03.

Eva Dwiana adalah istri dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Sebagai istri Wali Kota, Eva Dwiana menjabat sebagai Ketua Penggerak PKK.

“Terdapat hubungan yang kuat antara Wali Kota Bandar Lampung dengan Eva sebagai Ketua PKK yang memanfaatkan pemberian transport,” kata salah satu anggota majelis pemeriksa saat membacakan putusan.

sehingga perbuatan tersebut cukup untuk membuktikan bahwa terlapor sangat diuntungkan atas perbuatan Wali Kota Bandar Lampung.

Hal lain yang menjadi pertimbangan Bawaslu Lampung adalah pemberian bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Berdasarkan fakta persidangan, pembagian bansos Covid-19 berupa beras kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 disertai sosialisasi agar memilih paslon 03.

Pemberian bansos oleh Wali Kota Bandar Lampung ini melibatkan jajaran aparatur Pemerintah Kota Bandar Lampung sampai ke tingkat RT.

Pemberian uang dan beras ini dinilai Bawaslu mempengaruhi perolehan suara paslon 03 di hampir semua kecamatan di Bandar Lampung.

Salah satu hal lain yang menjadi pertimbangan adalah adanya penghalangan yang dilakukan aparat kelurahan terhadap pasangan calon 01 dan 02 dalam melaksanakan sosialisasi.

Karena itu, Bawaslu berkesimpulan telah terjadi upaya yang terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilkada Bandar Lampung yang menguntungkan paslon 03.

PERKARA

Mantan Dirtek PDAM Tirta Mayang Divonis 1 Tahun ‎

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi, Mustazal Khomidi, dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite, Jumat 23 Oktober 2026.
‎
‎Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap, Mustazal dinyatakan bebas dari dakwaan primer karena, sebagaimana disampaikan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut.
‎
‎”Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu,” kata PH Wahyu Agus Prayugo.
‎
‎Sementara itu, mantan Kepala ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider apabila denda tidak dibayar.
‎
‎Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Mustazal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Heri Pitriadi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.
‎
‎Sementara pihak penyedia Bahan Sucolite, Direktur PT DHS Rusdi Wahab dijatuhi hukuman 1,6 tahun dengan uang pengganti 780 juta dari tuntutan JPU 4 Tahun penjara dan denda 4 Miliar. (*)

Continue Reading

PERKARA

‎Minim Verifikasi, PUTR Provinsi Jambi Cairkan Duit Ganti Rugi Tanah Jalan Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi pengadaan tanah untuk jalan menuju pelabuhan ujung jabung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 22 Oktober 2026. Kali ini, JPU kembali menghadirkan 4 saksi yang pernah berdinas di PUTR Provinsi Jambi.
‎
‎Pertama ada, Wahyudi Apnizan, Sekdis PUTR yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah atau Kasubbag Program PUTR pada 2013. Wahyudi menyampaikan pembebasan lahan atas penetapan lokasi periode awal atau SK Penlok 2013, telah dibayarkan pada 2014.

‎Dari anggaran Rp12M, realisasinya sejumlah Rp3,2M untuk 76 bidang tanah. Namun untuk detail lokasi hingga luasan, Wahyudi mengaku tidak tau. Disinggung penasehat hukum terdakwa apakah tanah yang tidak punya alas hak tetap dibayarkan, dirinya membantah.
‎
‎”Dari 76 yang kami bayarkan semuanya punya alas hak,” ujar Wahyudi.
‎
‎Menurut Wahyudi, proses pengadaan tanah dimulai dari perencanaan oleh Dinas PUTR, kemudian penetapan lokasi (penlok) lewat SK Gubernur, Daftar Nominatip (DNP) oleh BPN, lanjut penilaian oleh KJPP hingga pembayaran kembali oleh PUTR.
‎
‎Namun ketika ditanya apakah survey awal melibaykan pihak BPN, Wahyudi mengaku tidak tau. Akan tetapi menututnya Satgas A dan B untuk pengadaan tanah telah ada lebih dulu ada semenjak proyek jalan untuk ujung jabung dimunculkan.
‎
‎Saksi selanjutnya, Ferdian ASN bidang Aset dan Pertanahan yang masuk dalam SK Satgas B yang dipimpin oleh terdakwa M Desrizal mengklaim dirinya berfokus pada pendampingan pengumpulan data.
‎
‎Dari sisa lahan yang direncanakan untuk pembebasan terdapat 522 bidang tanah meliputi 5 Desa yakni Sungai Keruh, Rantau Rasau, Simpang Datuk, hingga ke Ujung Jabung. Ada juga yang masuk dalam areal perkebunan sawit PT Metro Yakin Jaya (MYJ).
‎
‎”Pengambilan data oleh Tim Persiapan, memanggil Kades untuk pendataan. Kemudian didatangi semua rumah yang terkena, tapi ada yang tidak ada dirumah,” kata Ferdian.
‎
‎Namun hasil BAP Ferdian pada penyidik Kejati, tercatat lain. Sebab hanya ada 5 rumah yang didatangi sebagai sampel. Meski begitu, inventarisasi data diklaim selesai pada akhir 2019. Kata, Ferdian, hasilnya langsung diserahkan pada Ketua Satgas.
‎
‎Proses diklaim berlanjut dengan adanya sosialisasi pada masyarakat terdampak terkait ganti kerugian. Sebagian ada sanggahan, hingga rapat di kantor BPN. Masyarakat disebut tidak ada keberatan pasca SK Penlok 2019 ditetapkan. Ganti rugi tanah kemudian dilaksanakan dengan cara transfer, tunai, ada juga secara konsinyasi (penitipan pada pengadilan).
‎
‎Masalahnya terdapat tanah masyatakat yang disebut dilakukan pembayaran pada PT MYJ. Pembayaran dilakukan di kantor ATR/BPN oleh PPTK Kasi Pertanahan, Mayorita di kantor BPN.
‎
‎”Yang saya dengar. Pembayaran cash (tunai) lahan PT MYJ yang sudah keluar jadi plasma. Satunya lagi (terhadap MYJ) konsinyasi,” ujarnya.
‎
‎Disinggung kembali apakah data perencanaan dilakukan pengecekan kembali. Ferdian tak menjawab konkrit. Menurutnya dirinya hanya fokus pada pendampingan tim perencanaan hingga mengurus akomodasi.
‎
‎Sementara masyarakat yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan, menurutnya tetap dicatatkan. Alasannya Ferdian ngaku tidak tau. Menurutnya data-data yang kurang diperbolehkan menyusul untuk melengkapi bukti kepemilikan tanah.
‎
‎”Jika tidak, selanjutnya dikembalikan ke BPN,” katanya. Namun Ferdian kembali mengaku tidak tau siapa yang mengembalikan, maupun jumlah masyarakat terdampak yang tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan tanahnya.
‎
‎Sementara berdasarkan kesaksian saksi Chandra Budiman, PTT Bid Tata Ruang PUTR pada 2017-2020. Tim melakukan pendataan dengan didampingi oleh Kades setempat. Saat wabah Covid-19 melanda pada 2019, tim kemudian ditarik mundur.
‎
‎Menariknya, Candra mengaku tidak pernah mengetahui soal DNP hasil pendataan. Dirinya baru melihat DNP ketika ia ditugaskan untuk menempelkan data tersebut sebagai pengumuman bagi para warga terdampak di Kantor-kantor desa terkait.
‎
‎Pasca terbit DNP, pihak KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan kemudian disebut turun ke lapangan. Pembayaran oleh pihak PUTR kemudian berlanjut bermodalkan hasil penilaian KJPP. Pembayaran pada pihak PT MYJ bergulir jadi topik pertanyaan dalam sidang.
‎
‎Dimana pembayaran tunai kepada pihak MYJ kemudian disebut duserahkan pada 5 orang warga yang mengklaim lahan tersebut. Seingat Chandra, setidaknya terdapat 5 warga yang menerima pembayaran tersebut. Namun ia mengaku tidak tau betul soal jumlahnya. Kalau perhitungan dia, melebihi ratusan juta.
‎
‎”Setelah saya melihat dokumen penilaian ulang KJPP ada beberapa bidang tanah masyarakt. Sepengetahuan saya KJPP menyampaikan hal ini ke BPN bahwa itu merupakan penyerahan dari masyatakat,” ujarnya.
‎
‎Sama seperti saksi lainnya, Yusuf, ASN pada Sekretariat PUTR 2018 – 2023 juga banyak mengaku tidak tau ketika dicecar Penasehat Hukum, JPU, maupun Hakim. Yusuf ngaku hanya menyiapkan akomodasi tim, tidak mengawasi pekerjaan.
‎
‎Terkait persoalan pembayaran pada PT MYJ yang dilakukan oleh PPTK PUTR, ia mengaku bahwa hanya mengetahui timbul persoalan pasca penilaian. Lantaran terdapat kepemilikan masyarakat dalam areal PT MYJ.
‎
‎”Di rapat-rapat, masyarakat menanggapi positif saja karena mereka juga membutuhkan jalan itu,” katanya.
‎Disinggung Hakim terkait adanya pelaksanaan verifikasi ulang oleh PPK maupun PPTK PUTR atas penilaian KJPP. Yusuf mengaku tidak tau.

‎Atas keterangan berbelit para saksi, terdakwa Anggasana Siboro di ruang sidang menekankan bahwa permintaan pencairan oleh BPN Tanjabtim diserahkan pada PUTR lantaran telah disertai dengan alas hak yang jelas. Atau adanya bukti kepemilikan asli.
‎
‎Sementara Terdakwa Desrizal, menekankan bahwa pendataan oleh Satgas B yang dipimpinnya dilakukan oleh sejumlah instansi yang tergabung dalam Tim. Hasilnya kemudian diserahkan pada staffnya untuk kemudian jadi DNP.
‎
‎”Hasil lapangan kita bikin daftar nominatip, kami serahkan kepada Ketua Pengadaan Tanah untuk diumumkan,” katanya.
‎
‎Perkara korupsi pengadaan tanah bakal kembali berlanjut dengan saksi lanjutan dari JPU, pada Rabu 28 Oktober 2026.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Satres Narkoba Polres Tebo Tangkap 3 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

DETAIL.ID

Published

on

3 orang terduga pelaku yang diamankan. (ist)

DETAIL.ID, Tebo – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Desa Semabu dan Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya sabu dengan berat bruto total 39,13 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di kawasan semak belukar di RT 02, Dusun II, Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah.

Dikatakan Kasat, pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB, anggota operasional Satresnarkoba Polres Tebo menerima informasi dari warga terkait aktivitas tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan dua orang berinisial ES dan HI yang berada di kawasan semak belukar yang disebut sebagai tempat berkumpul milik ES,” katanya.

Kemudian, di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ES mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial P, yang hingga kini masih dalam penyelidikan. ES juga mengaku menjemput sabu tersebut bersama seseorang berinisial AF.

Selain itu, ES menyebutkan bahwa sebagian sabu miliknya dititipkan kepada seseorang berinisial H.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tebo kemudian melakukan penangkapan terhadap AF di kediamannya yang berada di Perumahan Heloconia, RT 15, Dusun Teluk Ketapang, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro berwarna merah hitam dan diletakkan di atas meja dapur rumah AF.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diberikan oleh ES.

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket besar sabu, 20 paket kecil sabu, satu lembar plastik klip bekas, satu kotak rokok Esse, satu timbangan digital, dua sendok pipet, satu pak plastik klip baru, satu tas dompet kecil berwarna hitam, satu dompet hitam, satu dompet berwarna emas hitam, enam unit telepon genggam Android yang disebut sebagai barang gadaian, dua unit telepon genggam Vivo Y03 berwarna hijau toska, serta satu tas selempang.

Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor, masing-masing satu unit Yamaha Mio berwarna merah tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat berwarna merah muda, dan satu unit Honda Genio berwarna merah.

Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp3.150.000 dan Rp970.000.

Total berat bruto sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut dilaporkan mencapai 39,13 gram.

Terancam Pasal Narkotika

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, pasal subsider yang dicantumkan adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tebo untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing serta menelusuri asal-usul barang bukti narkotika tersebut.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap pihak lain yang disebut dalam keterangan para terduga pelaku.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs