Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Kasus PNS Digerebek Mesum di Mobil Berawal Dari Reuni SMP Ketemu Adik Kelas

Published

on

detail.id/, Sabang – Ditemukan fakta baru terkait kasus PNS laki-laki berinisial AG (48) yang tertangkap mesum dengan wanita selingkuhannya, AS (45) di dalam mobil. Ternyata, keduanya sudah lama mengenal sejak masih duduk di bangku SMP.

Melansir dari suara.com, Minggu 31 Januari 2021, AS yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) merupakan adik kelas AG saat SMP di Sabang, Aceh. Kasus mesum ini terungkap saat keduanya digerebek sedang mesum di mobil di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

Plt. Kasatpol PP WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan, keduanya sudah berumah tangga. AG sudah punya istri dan AS bersuami.

Awalnya mereka bertemu saat acara reunian SMP. Nah sejak saat itulah mereka mulai saling tukar nomor telpon seluler dan terus menjalin hubungan selama dua tahun.

Cinta keduanya tak dapat dibendung meski masing-masing sudah punya pasangan, lautan luas disebrangi dari Balohan berlabuh ke Dermaga Ulee Lheu.

Ternyata AS sering ke Banda Aceh untuk menjenguk anaknya yang sedang menempuh pendidikan pada salah satu universitas di Banda Aceh.

Namun, AS memanfaatkan kesempatan itu untuk bertemu AG. Begitupun ketika hendak mau kembali ke Sabang, terjadilah perbuatan telarang itu. Nahas keduanya digerebek petugas patroli Satpol PP WH Kota Banda Aceh.

Seperti diberitakan, petugas menangkap basah oknum PNS berinisial AG dan wanita AS sedang mesum di dalam mobil di kawasan Pantai Ulee Lheu, Kamis 14 Januari 2021. Petugas yang sedang melakukan patroli di kawasan itu curiga dengan mobil Toyota Avanza yang di dalammya ada AG dan AS.

“Karena kondisi mobil agak gelap dan saat itu mobilnya hidup. Ketika didekati petugas lapangan. Terlihat bapak dan ibu ini memang dalam keadaan gamang atau linglung serta salah tingkah seperti orang bersalah. Lalu disuruh turun dari mobil dan diintrogarsi petugas di TKP dan dibawa ke kantor untuk penyelidikan,” ungkap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Zakwan.

Zakwan menjelaskan, saat pemeriksaan BAP keduanya mengaku bercium-ciuman dan berpelukan bahkan lebih.

“Semua buktinya sudah lengkap dan mereka ditetapkan melanggar qanun jinayat pasal 23 ayat (1) tentang khalwat JO pasal 25 ayat (1) tentang ihktilat, dengan ancaman 30 kali hukuman cambuk,” tegasnya.

Heru menambahkan, saat ini proses hukum keduanya masih dalam pemberkasan, kalau sudah selasai secepatnya kita limpahkan ke Kejaksaan.

PERISTIWA

Warga Kembali Demo DPRD Kota Jambi, Desak Pencabutan Status Zona Merah 5.506 Sertifikat Tanah

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Jambi pada Selasa, 2 Juni 2026. Mereka mendesak pemerintah dan DPRD segera menyelesaikan persoalan pemblokiran ribuan sertifikat tanah yang terdampak klaim aset negara oleh PT Pertamina EP Jambi.

‎Aksi yang merupakan demonstrasi keempat tersebut bertepatan dengan Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun ke80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625 yang berlangsung di Gedung Swarna Bhumi.

Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jambi Al Haris, Wali Kota Jambi Maulana, serta Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.

‎Dalam orasinya, massa menuntut kejelasan penyelesaian terhadap sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak status zona merah. Mereka menilai keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah yang telah dibentuk DPRD belum menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat.

‎”Kami belum mendapatkan titik terang sudah sejauh mana aspirasi kami yang beberapa waktu lalu dijanjikan akan ditindaklanjuti,” kata Endang Kuswardani, salah seorang orator.

‎Menurut warga, status tanah yang diblokir sebagai aset Pertamina membuat sertifikat hak milik yang mereka miliki tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan ekonomi.

‎Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin mengajak massa berdialog di depan Kantor Wali Kota Jambi agar situasi tetap kondusif mengingat rapat paripurna masih berlangsung.

‎Dalam dialog tersebut, DPRD, Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan masyarakat sepakat mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk meminta penyelesaian persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina.

‎Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. Surat itu meminta perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan yang menimpa ribuan warga akibat klaim Barang Milik Negara (BMN) di atas lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik.

‎Dalam surat tersebut disebutkan sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat terdampak dan tersebar di tujuh kawasan, yakni Simpang III Sipin, Mayang Mangurai, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya, dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 300 hektare.

‎Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan surat tersebut ditandatangani bersama oleh dirinya, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali sebagai bentuk keseriusan seluruh pihak dalam mencari solusi.

‎Permasalahan zona merah bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah yang menunjukkan indikasi ribuan bidang tanah masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara. Kondisi itu menyebabkan status kepemilikan tanah menjadi tidak pasti dan menghambat berbagai aktivitas administrasi pertanahan warga.

‎Adapun sebaran bidang tanah yang terdampak berada di Simpang III Sipin sekitar 74 bidang, Mayang Mangurai 64 bidang, Kenali Asam 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah 1.314 bidang, Kenali Asam Atas 645 bidang, Paal Lima 918 bidang, dan Suka Karya 648 bidang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Terbentuk, Ferdiono Simanjuntak Pimpin DPC PIKI Tanjungjabung Barat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPC PIKI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi terbentuk melalui rapat musyawarah yang digelar di Dawn Resto Kuala Tungkal, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam hasil musyawarah tersebut, Ferdiono Simanjuntak, SH terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC PIKI Tanjab Barat. Sementara posisi sekretaris dipercayakan kepada Harry P Sitorus.

Sebelumnya, pembentukan DPC PIKI Tanjab Barat dipersiapkan oleh tim caretaker yang diketuai Tagor Simangunsong, SE bersama J Simamora, M Tampubolon dan L Siboro.

Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi, Robinson Hutapea dalam sambutannya mengatakan, DPC PIKI Tanjab Barat merupakan cabang ketiga yang terbentuk setelah Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Menurutnya, pembentukan DPC tersebut merupakan bentuk keseriusan DPD PIKI Jambi dalam menjalankan amanat Kongres PIKI 2026 sebagaimana yang diharapkan Ketua Umum PIKI periode 2026–2031, Maruarar Sirait.

‎”Kehadiran DPC baru menjadi bentuk komitmen organisasi untuk memperluas peran PIKI dalam memperjuangkan persoalan sosial kemasyarakatan, keadilan, demokrasi, serta menolak tindakan diskriminatif di tengah gereja, masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Robinson juga meminta kepengurusan DPC PIKI Tanjab Barat segera disempurnakan dan aktif menjalin komunikasi dengan tokoh Kristiani, tokoh gereja, lembaga keumatan serta pemerintah daerah. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada tim caretaker yang telah bekerja hingga DPC PIKI Tanjab Barat terbentuk secara definitif.

Robinson menambahkan, DPD PIKI Provinsi Jambi menargetkan pembentukan enam DPC hingga Juni 2026 sebelum menggelar Konferensi Daerah (Konferda) yang direncanakan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

Sementara itu, Ketua DPC PIKI Tanjab Barat terpilih, Ferdiono Simanjuntak menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. ‎Ia berkomitmen menjalankan tanggung jawab organisasi agar keberadaan PIKI dapat memberikan dampak positif bagi gereja maupun masyarakat di Tanjab Barat.

‎”Saya mohon dukungan dari teman-teman dan bimbingan dari DPD PIKI Provinsi Jambi agar PIKI Tanjab Barat dapat berjalan dan memberi manfaat,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Bidang Litbang DPD PIKI Jambi Tagor Simangunsong, SE, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan SDM Bobok Simanjuntak, SKM, MKes, serta Andi Andreas Gultom, ST. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Tiga Pekerja Kapal Tewas Diduga Keracunan Gas, Ditpolairud Polda Jambi Masih Selidiki Penyebabnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terkait insiden tewasnya tiga pekerja kapal yang diduga akibat keracunan gas di dalam palka Tongkang KM TS Daya Niaso di kawasan Sungai Batanghari, Niaso, Kabupaten Muarojambi.

‎Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Febriandy mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami penyebab pasti kejadian tersebut.

‎”Masih lidik, kita sudah melakukan olah TKP. Para korban sudah dievakuasi dan dipulangkan ke rumah duka di Pontianak,” ujarnya pada Senin, 25 Mei 2026.

‎Menurut Febriandy, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa orang yang berada di lokasi saat insiden terjadi, termasuk nahkoda kapal dan anak buah kapal (ABK).

‎”Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk nahkoda kapal dan ABK kapal,” katanya.

‎Selain pemeriksaan saksi, pihak kepolisian juga berencana meminta klarifikasi dari perusahaan pemilik kapal guna melengkapi proses penyelidikan.

‎Sebelumnya 3 pekerja kapal meninggal dunia setelah diduga menghirup gas beracun saat berada di dalam palka Tongkang KM TS Daya Niaso di kawasan Sungai Batanghari, Kabupaten Muarojambi pada 20 Mei 2026 lalu.

‎Ketiga korban diketahui merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat, masing-masing bernama Zulkarnain (42), Popo (32), dan Rudiansyah (41).

‎Kepala Kantor SAR Jambi, Adah Sudarsa mengatakan laporan kejadian diterima sekitar pukul 09.15 WIB dari pemilik tongkang bernama Sani.

‎”Ketiga korban sebelumnya turun ke dalam palka untuk melakukan pekerjaan perbaikan. Namun setelah berada di dalam, korban diduga menghirup gas beracun hingga lemas dan tidak merespons saat dipanggil,” kata Adah.

‎Usai menerima laporan, Basarnas Jambi langsung mengerahkan tim rescue menuju lokasi kejadian yang berjarak sekitar 13,5 kilometer. Tim SAR gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 10.25 WIB dan segera melakukan evakuasi menggunakan peralatan khusus Confined Space Rescue (CSR).

‎Seluruh korban berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi sebelum dipulangkan ke rumah duka di Pontianak untuk dimakamkan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs