DETAIL.ID, Dompu – Polres Dompu berhasil mengidentifikasi pelaku dalam video mesum di salah satu rumah sakit di Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang viral di media sosial.
Berdasarkan penyelidikan internal yang dilakukan propam Polres Dompu terhadap saksi-saksi inisial DT, HM, dan A, didapatkan keterangan, benar ada oknum anggota Polres Dompu inisial F, yang saat itu sedang diisolasi karena Covid-19 di kamar 06.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, dalam keterangan resminya menjelaskan, saat ini yang bersangkutan statusnya sudah dinaikan untuk ditindaklanjuti ke ranah kode etik dan disiplin.
Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dijerat UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp100 juta.
Saat ini, kata Syarif, terhadap oknum polisi yang dimaksud belum dilakukan pemeriksaan karena masih menunggu perkembangan kesehatan.
Pihak Polres Dompu juga telah mengidentifikasi pelaku lainnya. Kemudian akan dilakukan klarifikasi untuk mengetahui sejauh mana perannya sehingga bisa lolos masuk ke ruang isolasi.
“Apakah ada kelalaian atau pelanggaran SOP oleh petugas rumah sakit. Biar pun anggota yang terlibat, kami tetap akan tindak tegas,” katanya.
Sebelumnya diberitakan masyarakat Dompu, Nusa Tenggara Barat, dibuat heboh dengan unggahan foto (diduga screenshot video) yang berisi adegan ranjang, diduga di salah satu ruangan opname rumah sakit. Beragam reaksi warganet pun bermunculan.
Kasi humas dan pemasaran RSUD Dompu, Ida Fitriani, melansir Liputan6.com Rabu 20 Januari 2021, mengaku belum bisa menjawab kebenaran video mesum tersebut. Ida juga mengatakan, temuan gambar itu saat ini tengah diselidiki pihak yang berwajib.
“Nanti kalau dikemudian hari ternyata ada keterlibatan anggota rumah sakit maka akan diusut dan akan menindak tegas. Kalau masalah rincian kejadian, boleh bisa langsung ke pihak kepolisian,” kata Ida.
Discussion about this post