DETAIL.ID, Jakarta – Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra meminta pembuat undang-undang untuk memperhatikan beban kerja penyelenggara khususnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Seperti diketahui pengalaman Pilpres dan Pileg serentak 2019 menimbilkan jatuhnya korban ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan.
Dia mengingatkan perlu mempertimbangkan beban kerja petugas KPPS jika Pilkada, Pilpres, dan Pileg digelar di tahun yang sama di 2024.
“Beban kerja KPPS ini perlu diperhatikan,” katanya dalam diskusi daring, Jumat 12 Februari 2021 melansir merdeka.com.
Sehingga, KPU berpendapat perlu dipisahkan antara Pilkada, Pilpres, Pileg DPR dan DPD, serta DPRD.
“Perlu dipisahkan antara Pilpres, DPR dan DPD dengan Pilkada. Juga pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten kota,” jelas Ilham.
Dalam RUU Pemilu, diatur penyelenggaraan Pilkada dan Pilpres dan Pileg dipisah di tahun yang berbeda. Namun, belakangan Komisi II DPR memutuskan tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.
Kendati begitu, Ilham mengaku KPU tidak ingin masuk perdebatan pro dan kontra RUU Pemilu ini. Apapun itu, KPU akan tetap menjalankan perundangan yang berlaku.
“Sekali lagi kita serahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang,” tutupnya.
Discussion about this post