DETAIL.ID, Kalimantan Selatan – Polres Tapin, Kalimantan Selatan menangkap pelaku penyebar konten asusila di media sosial yang mengunggah gambar anak-anak bermuatan tidak sesuai norma kesusilaan.
“Tersangka berinisial MT (32) diringkus pada Minggu 21 Februari 2021 di rumahnya di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin,” terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Senin 22 Februari 2021. Dikutip dari Antara.
Kasus itu bermula ketika pelaku mengunggah gambar anak perempuan dengan kalimat “Hobi aku suka anak SD” di akun Twitter dan Facebook.
Unggahan tersebut sontak viral di dunia maya, dan Unit Siber Polres Tapin bergerak cepat melakukan penelusuran pemilik akun.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang mengunggah foto-foto yang berbau konten asusila tersebut.
Kini polisi masih mendalami apakah foto-foto yang diunggah tersebut benar-benar telah menjadi korban pelaku di dunia nyata.
“Pengakuan sementara pelaku ke penyidik motifnya hanya meningkatkan followers atau pengikut di media sosialnya. Namun tentunya masih terus didalami,” jelas Rifa’i.
Untuk tersangka kini ditahan di Polres Tapin dan dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Discussion about this post