Connect with us
Advertisement

DAERAH

PTP Nusantara VI dan Konsorsium Indonesia CRC 900 Tandatangani Kerja Sama

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pada Kamis, 25 Februari 2021 bertempat di Kantor Pusat PTPN VI telah dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara PTPN VI dan Konsorsium Indonesia CRC 900 yang diwakili oleh salah satu anggota Konsorsium yaitu Universitas Jambi.

Acara ini dihadiri langsung oleh Direktur PTPN VI Bapak M Iswan Achir, SEVP Operational Bpk Eka Nugraha, SEVP Business Support Bpk. M Zulham Rambe dan Jajaran serta turut hadir Rektor Universitas Jambi Bpk. Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc., Ph.D Wakil Rektor 4 Bpk. Prof. Dr. rer. nat. Rayandra Ashyar., M.Si beserta jajaran.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan perpanjangan kerja sama yang telah terlaksana sejak tahun 2012, isi pokok perjanjian kerja sama ini adalah kerja sama bidang penelitian Management Eksperiment on Oil Palm Plantation yang merupakan satu bagian dari kerja sama penelitian Ecological and Socioeconomic Functions of Tropical Lowlan Rainforest Transformation System in Sumatera Indonesia yang lebih dikenal CRC 990/EFForTS.

Direktur PTPN VI, M Iswan Achir dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin selama kurun waktu 9 tahun ini, buah pemikiran yang baik ini tentu harus kita manfaatkan bersama mengingat PTPN VI merupakan BUMN sektor pertanian bidang perkelapasawitan yang merupakan role model perkebunan terluas di Provinsi Jambi.

Ia mengatakan bahwa PTPN VI akan selalu membuka diri untuk penelitian demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Wakil Rektor 4 Universitas Jambi dalam sambutannya menyampaikan saat ini Universitas Jambi sedang mengembangkan diri menjadi Universitas Research untuk tujuan kepentingan pembelajaran bagi mahasiswa. Menurutnya, universitas harus menjadi Kampus Merdeka Belajar sehingga mahasiswa bisa terus mengembangkan diri tidak hanya di Provinsi Jambi namun bisa turut mengembangkan diri di universitas terkemuka lainnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2000″ newsticker_animation=”vertical”]

Bahkan saat ini sudah banyak mahasiswa Unja melaksanakan magang di beberapa perusahaan besar yang ada di Provinsi Jambi salah satunya di PTPN VI. “Besar harapan kami setelah melaksanakan kegiatan magang mahasiswa sudah siap untuk mengaplikasikan diri di dunia pekerjaan sehingga tidak lagi tertinggal,” kata Wakil Rektor 4.

Sambutan penutup Direktur PTPN VI mengatakan bahwa saat ini Forum Human Capital BUMN telah ada di perusahaan BUMN sehingga ruang lingkup magang bagi mahasiswa yang berminat untuk belajar dan mengembangkan diri di perusahaan akan selalu terbuka. (*)

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.

Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.

Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.

“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.

Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.

Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs