DETAIL.ID, Sungaipenuh – Warga Sungaipenuh, Jambi boleh bergembira mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Soalnya, dalam sidang MK pada Selasa, 16 Februari 2021 memutuskan menolak semua gugatan paslon 02 Fikar Azami-Yos Adrino.
Dengan demikian, sengketa pilkada Kota Sungaipenuh berakhir. Artinya, dua akademisi Ahmadi Zubir-Alvia Santoni terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh periode 2021-2024.
Wali Kota Terpilih Ahmadi Zubir mengatakan, dirinya dan Alvia Santoni mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim, relawan, dan simpatisan yang selama ini tidak kenal lelah memperjuangkan AZAS.
“Kepada tim, relawan, dan simpatisan saya secara pribadi dan Pak Antos mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas perjuangan selama ini,” ucapnya.
Untuk partai pengusung, tak lupa Ahmadi juga mengucapkan terima kasih, karena tanpa Partai PDIP, PPP, dan Berkarya dirinya dan Alvia Santoni tidak akan bisa bertarung di Pilwako Sungaipenuh.
“Terima kasih juga kepada partai pengusung, dukungan dari partai pengusung sangat menentukan lancarnya proses Pilkada,” ujarnya.
Ahmadi juga mengatakan, selama proses tahapan Pilwako Sungaipenuh, hambatan dan rintangan sangat banyak menimpa dirinya, dari beralihnya parpol pengusung hingga kembalinya dukungan di masa-masa perpanjangan pendaftaran.
“Segala yang sudah terjadi menjadi pelajaran untuk kami, yang terpenting sekarang adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sungaipenuh, agar Kota Sungaipenuh Maju dan Berkeadilan,” ucapnya.
Reporter: Oga
Discussion about this post