DAERAH  

Sudirman: Sebanyak 341 Sekolah Siap Belajar Tatap Muka

Belajar Tatap Muka

DETAIL.ID, Jambi – Plh Gubernur Jambi Sudirman, SH, MH melakukan seremoni pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB dalam Provinsi Jambi berdasarkan adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19. Seremoni dilakukan di SMAN 12 Merangin, Selasa, 16 Februari 2021.

Hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya Wakil Bupati Merangin, H Mashuri, S.Pd. MM. Plt Kadisdik Provinsi Jambi Bukri, Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Merangin dan pengawas se-Provinsi Jambi.

Ditegaskan oleh Plh Gubernur Jambi, Sudirman bahwa dengan dibukanya sekolah SMAN 12 maka sebanyak 341 sekolah tersebut diharapkan akan menjawab kebutuhan siswa untuk mendapatkan pelayanan terbaik dalam pendidikan.

Namun ia menegaskan bahwa sekolah yang telah ditunjuk untuk pembelajaran tatap muka harus melaksanakan SOP dan regulasi sistem pembelajaran dan penerapan protokol kesehatan dengan baik dan ketat. Satuan pendidikan wajib menutup jika terjadi kasus COVID-19 di satuan pendidikan tersebut, dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini dipantau oleh Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi.

“Setelah dilakukan vaksinasi COVID-19, secara nasional, termasuk di Provinsi Jambi, pemerintah mengharapkan dan mengupayakan supaya berbagai kegiatan dilaksanakan secara bertahap, di antaranya pembelajaran tatap muka bagi Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jambi,” katanya.

Menurutnya, semua kegiatan yang dilaksanakan tersebut harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan COVID-19 yang ketat. Kontrol dari guru terutama kepala sekolah harus sangat ketat.

“Bagaimana mempersiapkan sarana dan prasarana, sistem pembelajaran, bagaimana mengontrol para siswa untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kepala Sekolah bertanggung jawab untuk mengatur, melaporkan jalannya pembelajaran tatap muka, termasuk nanti akan dievaluasi, dan terus berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat. Saya minta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan koordinasi yang intens dengan Dinas Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi dan pemangku kepentingan untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan belajar tatap muka,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dasar aturan pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi COVID-19 bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Dalam Provinsi Jambi ada lima peraturan.

Pertama, Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 368/sipres/A6/XI/2020 tanggal 20 November 2020. Kedua, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 420/6546/SJ tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Ketiga, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Jambi. Keempat, Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 420/3104/SE/DISDIK-2.1/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pembelajaran Tatap Muka pada Tahun 2021 di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Ajaran 2020/2021.

Kelima, Surat Keputusan Gubernur Jambi KEP.GUB/DISDIK-2.1/2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa dalam Provinsi Jambi yang Melakukan Pembelajaran Tatap Muka Berdasarkan Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi COVID-19. Semuanya telah mengatur ketentuan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

“Dalam masa pandemi Covid-19 ini, satuan pendidikan yang melakukan Pembelajaran Tatap Muka hanya melaksanakan belajar tatap muka bagi 50% dari jumlah siswa dan siswi, jadi pembelajaran dilakukan secara bergiliran bagi siswa dan siswi. Kita berharap, kondisi semakin membaik, kasus COVID-19 semakin sedikit, kurvanya semakin melandai, sehingga semakin banyak sekolah yang bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, dan selanjutnya semua sekolah bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SLTP, SLTA, hingga pendidikan tinggi,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Merangin, H. Mashuri, S.Pd. MM dalam sambutannya memberikan apresiasi dengan dipilihnya Kabupaten Merangin untuk seremoni pembelajaran tatap muka.

“Kami merasa sangat dihargai. Pada pagi hari ini merupakan hari yang bersejarah di SMA Negeri 12 ini karena terkumpulnya beberapa kepala sekolah dan seluruh pengawas sekolah se-Provinsi Jambi ini dalam rangka pelaksanaan pembukaan pembelajaran tatap muka ini. Sebenarnya ini yang kita tunggu-tunggu mulai dari siswa-siswi kami, masyarakat kami. Karena dari pertemuan dengan wali murid maupun masyarakat bahwa pembelajaran daring kurang efektif,” kata Mashuri.

Plt Kadisdik Provinsi Jambi, Bukri dalam laporannya menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya masa darurat COVID-19 pada Maret 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengambil langkah pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh. Dalam pelaksanaan pembelajaran secara daring dan dari jarak jauh ini banyak menemui kendala, banyak mengalami masalah karena memang dilakukan secara darurat dan dalam keadaan cepat.

“Oleh karena itu melalui pembelajaran daring ini banyak hal yang tidak sesuai dengan keinginan kita, dan banyak hal yang tidak sesuai dengan proses pembelajaran biasa dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jambi,” katanya.

Maka pada kesempatan ini ada sebuah pelajaran yang dipetik dari dunia pendidikan terutama di Provinsi Jambi pada masa COVID-19 ini, yaitu kegiatan belajar tatap muka antara guru dan peserta didik terbukti lebih efektif dan lebih efisien dari pembelajaran daring.

“Atas dasar itulah maka dinas pendidikan provinsi Jambi, mengusahakan bagaimana supaya kita bisa belajar secara tatap muka di mana pembelajaran tatap muka ini merupakan satu hal yang tak dinanti-nantikan oleh dunia pendidikan provinsi Jambi,” ujar Bukri. (***)

Exit mobile version