No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home DAERAH

Tercatat 320 Korban Rugi Rp2,09 Milyar, Polda Jambi Membuka Posko Aduan Korban Penipuan Share Result ‘SR’

Febri Firsandi Putra by Febri Firsandi Putra
February 17, 2021
Share Result Jambi

Ilustrasi (detail/ist)

300
SHARES
2k
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jambi – Para korban penipuan investasi bodong berbondong-bondong laporkan SR di Jambi. Ratusan korban sudah tercatat sebagai korban penipuan sebuah aplikasi investasi bodong bernama Share Result (SR) di Jambi.

ArtikelTerkait

Penjabat Gubernur Jambi Singgung Tebo Belum Punya Rencana Detail Tata Ruang

Penjabat Gubernur Jambi Singgung Tebo Belum Punya Rencana Detail Tata Ruang

March 1, 2021
Masjid Dapat Ambulans CSR BRI, Hasbi Anshory Siap 24 Jam Demi Batanghari

Masjid Dapat Ambulans CSR BRI, Hasbi Anshory Siap 24 Jam Demi Batanghari

February 28, 2021
Pegiat Bonsai: Jangan Rusak Ekosistem Hutan!

Pegiat Bonsai: Jangan Rusak Ekosistem Hutan!

February 28, 2021
Truk Batu Bara

Truk Batu Bara Langgar Aturan Parkir, Kepala DLHP Tebo: “Kami Serba Salah”

February 28, 2021

Para korban tergoda untuk meraup pundi-pundi uang dengan mudah sehingga rela mendepositkan uangnya ke aplikasi dengan tujuan mendapatkan iming-iming penghasilan yang berlipat dari sebelumnya. Seperti aplikasi penghasil uang lainnya Share Result menggunakan skema ponzi atau dengan cara perputaran uang.

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini juga bukan dari asset-aset fisik yang menghasilkan.

Cara Kerja Aplikasi

Cara kerja aplikasi SR ini yaitu anggota SR ditugaskan memberikan like dan mengikuti atau subscribe media sosial seperti Youtube, Facebook, Instagram dan Tiktok serta aplikasi sejenis lainnya dengan link telah disediakan oleh aplikasi SR tersebut.

Awal mulai bergabung setiap anggota harus melakukan top up. Dengan nilai top up berbeda-beda sesuai levelnya, ada yang Rp 600 ribu, Rp 1,2 juta, Rp 3 juta, Rp 6 juta dan kelipatan selanjutnya.

Tiap jumlah top up akan menjadi level anggota yg berbeda. Levelnya yaitu Staff trainee dengan tugas setiap hari 3x, karyawan penuh waktu dengan tugas 8x perhari, pengawas dengan tugas 16x perhari, pengelola dengan tugas 36x, CEO dengan tugas 36x perhari, Direktur dengan tugas 90x perhari, Bos 144 kali perhari.

Setelah melakukan top up, anggota akan menerima link dari teman yang mengajaknya, lalu mengisi data diri dan mendownload aplikasi Share Result lalu membuka akun tersebut dengan username dan pasword yang telah dibuat sebelumnya. Setelah mengisi akun bank pribadi yang akan menerima uang penarikan dari tugas yang dilakukan.

Saat itu proses penarikan bisa dilakukan tiap hari sampai aplikasi ini mulai macet membayar dan banyak alasan untuk menunda pembayaran. Pada akhirnya, Aplikasi ini pun menghilang dan para adminnya ikut kabur.

Data Korban Tercatat

Dari data yang diterima redaksi detail.id, tercatat sudah ada 320 korban dari berbagai daerah. Total kerugian yang telah dilaporkan mencapai Rp2,09 Milyar. Data yang terangkum tersebut menampilkan nama korban, asal dan jumlah kerugian. Baik jumlah korban dan kerugian masih berpotensi terus bertambah seiring pembukaan posko aduan dari Polda Jambi.

Dari total daftar 320 orang korban tersebut, Provinsi Jambi mendominasi daftar dengan jumlah 219 Orang.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk ke depannya berhati-hati dalam melihat investasi yang menggiurkan. Cek dan ricek dulu keabsahannya, bisa melalui OJK atau Polri,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Mulia Prianto melalui pesan Whatsapp.

Ayo Lapor!

Bagi warga Jambi yang merasa menjadi korban penipuan SR diharapkan melaporkan pada posko pengaduan Polda Jambi. Pelaporan bisa langsung mendatangi piket ditreskrimsus Polda Jambi, Jl. Jendral Sudirman No. 45 Thehok, Kota Jambi atau bisa melalui kontak 08973321721 dan surat elektronik [email protected].

Diharapkan untuk para warga yang belum melapor, segera melaporkan diri dengan cara tersebut. Untuk korban di daerah lain dapat langsung mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan terkait.

Tags: Cara lapor Share Result JambiCara Lapor SR JambiDitreskrimsus Polda JambiJambiKorban Penipuan Share ResultKorban Penipuan SRKorban Share ResultLapor SRlapor SR JambiPenipuan SRPenipuan SR JambiPolda JambiPosko Aduan Penipuan JambiPosko Aduan SRSR Scam
Next Post
LPI TIPIKOR Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Kompensasi pada ROW Pembangunan SUTT 150 KV Merangin – Kerinci ke Kejagung

LPI TIPIKOR Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Kompensasi pada ROW Pembangunan SUTT 150 KV Merangin - Kerinci ke Kejagung

Belasan Karangan Bunga Bertuliskan ‘Aceh Juara Termiskin’ Hiasi Kantor Gubernur Aceh

Belasan Karangan Bunga Bertuliskan 'Aceh Juara Termiskin' Hiasi Kantor Gubernur Aceh

Seleksi CPNS 2021

Info Seleksi CPNS 2021, Pendaftaran akan Diumumkan Bulan Maret

Warga Jambi Meminta Al Haris – Abdullah Sani Segera Dilantik Menjadi Gubernur Jambi

Warga Jambi Meminta Al Haris – Abdullah Sani Segera Dilantik Menjadi Gubernur Jambi

Tim Eropa Rekrut Pemain Asal Indonesia, Miftah Anwar Sani

Tim Eropa Rekrut Pemain Asal Indonesia, Miftah Anwar Sani

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA