Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Wamenag: SKB 3 Menteri Sesuai Dengan Indonesia yang Beragam

Published

on

detail.id/, Jakarta – Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang beragam.

SKB 3 menteri yang ditetapkan itu berkaitan dengan larangan bagi sekolah negeri membuat aturan yang mewajibkan siswanya mengenakan atribut kekhususan agama.

Dilansir dari CNN Indonesia, SKB yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu diharapkan Zainut mampu menumbuhkan kesadaran kebinekaan di lingkungan pendidikan.

“Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bineka,” kata Zainut dalam keterangan tertulis, Minggu 7 Februari 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Ia menambahkan, kehadiran SKB 3 Menteri diharapkan dapat mencegah sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan. Sehingga aturan yang muncul tak mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.

“Sehingga melahirkan sikap keberagaman yang inklusif dan toleran,” ucap dia.

Zainut pun menyebut SKB 3 Menteri juga sudah selaras dengan amanat konstitusi. Keluarnya surat keputusan bersama ini menurutnya mempertegas mempertegas kebebasan beragama, baik bagi siswa, guru maupun tenaga pendidik lainnya.

SKB 3 Menteri, lanjut dia, memuat jaminan hak untuk memilih pakaian seragam dan atribut dengan ciri khas agama tertentu.

Sehingga siswa yang beragama lain–dari agama yang dianut mayoritas di sebuah sekolah–dijamin kebebasannya untuk memilih seragam yang dikenakannya.

“Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agama,” ujar dia.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Untuk hal tersebut, hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah,” kata Zainut yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat tersebut.

Dia menambahkan, substansi SKB 3 Menteri itu secara tegas tidak melarang pemakaian seragam atau atribut agama tertentu.

Yang dilarang, tegas Zainut, adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama tertentu.

“Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian, tuduhan negara melakukan sekularisasi, kurang tepat dan berlebihan” papar Zainut.

SKB 3 Menteri terbit menyusul kasus di SMKN 2 Padang yang kedapatan ‘memaksa’ seorang siswi non-muslim mengenakan jilbab.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

SKB dianggap perlu diterbitkan untuk menjaga ideologi negara dan menghapus upaya-upaya intoleransi di lingkungan pendidikan.

NASIONAL

Geram Jambi Laporkan Dugaan Penambangan Batu Bara Tanpa RKAB di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri ke Ditjen Gakkum ESDM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi kembali melaporkan dugaan aktivitas pertambangan batubara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) oleh Pasutri AE dan NA di Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.

‎Kali ini laporan tersebut disampaikan Geram Jambi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM) di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026 bertepatan dengan aksi demonstrasi yang mereka gelar di kantor tersebut.

‎Dalam laporannya, Aliansi Geram menyebut dugaan aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 4 bulan, sejak sekitar pertengahan April hingga Agustus 2026. Berdasarkan hasil investigasi tim Geram aktivitas pengangkutan batu bara dari lokasi tersebut setidaknya mencapai sekitar 200–300 mobil per hari dengan perkiraan volume 2.500–3.000 ton per hari.

‎”Jadi tindak-tanduk pasutri yang merupakan Guarantor atau pengendali batu bara Jambi ini merupakan bentuk nyata dari perampokan sumber daya alam Provinsi Jambi, yang parahnya juga dilakukan secara melawan hukum. Nah kami mendesak kehadiran negara di sini,” ujar Abdullah.

‎Selain dugaan penambangan tanpa RKAB yang sah, massa Geram juga menyorot dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan batu bara gelap itu. Seperti batu bara yang berasal dari wilayah IUP PT BBM diangkut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).

‎Batu bara tersebut kemudian dibawa menuju sejumlah stockpile atau jetty di wilayah Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, serta kawasan Kunangan. Beberapa di antaranya yakni jetty PT Vanesa Mandiri Sejahtera, PT Pelabuhan Universal Sumatera, PT Terminal Energi Alam Persada dan PT Erasakti Wiraforestama.

‎Hingga kemudian batu bara gelap tersebut disulap dan diperdagangkan tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana mestinya, atau menggunakan modus dokumen terbang.

‎Terkait isu yang beredar bahwa RKAB PT BBMM belakangan ini terbit, Aliansi Geram pun mempertanyakan hal ini. Mereka menduga persetujuan RKAB tersebut berpotensi digunakan untuk melegalkan atau mencampurkan batu bara yang sebelumnya telah ditambang tanpa RKAB.

‎Sebab kalau berdasarkan pemantauan lapangan tim Geram, sebelumnya beberapa blok atau lokasi yang tercantum dalam RKAB baru tersebut belum menunjukkan aktivitas penambangan.

‎Atas dugaan tersebut, Aliansi Geram mendesak Ditjen Gakkum ESDM melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul batu bara, dokumen pengangkutan, volume produksi, kepatuhan terhadap RKAB serta aktivitas di sejumlah jetty yang disebut dalam laporan.

‎Dalam laporannya, Geram juga memperkirakan adanya potensi kerugian penerimaan negara dari royalti dan kewajiban lainnya mencapai kurang lebih Rp 30 milliar.

‎Aliansi Geram pun mendesak Ditjen Gakkum EDSM melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT BBMM. Mereka juga meminta persetujuan RKAB perusahaan tersebut ditinjau atau dibekukan sementara sampai proses pemeriksaan selesai.

‎”Segera evaluasi RKAB di IUP PT BBMM. Dan periksa guarantor batu bara yaitu Pasutri AE dan NA serta seluruh pihak yang terlibat dalam bisnis eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara melawan hukum ini,” ujar Ismail, orator Geram lainnya.

‎Adapun pihak Direktorat Pananganan Pengaduan, Ditjen Kementerian ESDM menerima laporan massa Geram.

‎”Ini kami terima, nanti kita telaah. Kita cek potensi pidananya, jika memang bukti-buktinya kuat kita teruskan ke Direktorat Tindak Pidana,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Desakan Proses Hukum Terhadap Pasutri AE dan NA Sang Guarantor Batu Bara Jambi Menggema di Kejaksaan Agung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Desakan proses hukum terhadap pasangan suami istri AE dan NA yang disebut-sebut sebagai guarantor (pengendali) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi terus bergulir di ibukota. Kali ini aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 2 September 2026.

‎Massa Geram Jambi mendesak Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang memicu pemadaman listrik total (blackout) beberapa bulan lalu.

‎Dimana berdasarkan hasil investigasi tim Geram, batu bara Jambi di bawah komando sang guarantor yakni pasangan suami istri AE dan NA. Masuk ke PLN, lewat badan usaha bernama PT Kasih Coal Resources (KCR), yang digunakan oleh sosok pria berinisial S.

‎”Hari ini kami meminta kepada Kejagung untuk membuktikan, bahwa tidak ada yang bisa berkuasa mengeksploitasi sumber daya alam provinsi Jambi dengan cara melawan hukum,” ujar Hafiz Alatas, dalam orasinya.

‎Di depan Kejagung RI, orator Geram juga membongkar bahwa kualitas batu bara secara umum untuk wilayah Provinsi Jambi masuk dalam golongan kalori/GAR rendah atau di bawah standar umum PLN 4200. Namun hasil temuan dan investigasi menguatkan dugaan bahwa batu bara gelap tersebut tetap dibuang ke PLN, dan dibayarkan dengan kualitas seolah-olah sesuai standar.

‎Di sinilah dugaan korupsi terstruktur yang dilakukan oleh pasutri AE, NA, dan S serta pihak-pihak terkait lainnya diminta oleh Geram segera ditelisik.

‎”Inilah puncak dari blackout wilayah Sumatera. Kualitas GAR yang mereka pasok ke PLN tidak sesuai spesifikasi. Tapi apa, dibayarkan seolah-olah sesuai,” ujar Hadi Prabowo.

‎Sebelumnya, berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA – pengusaha tersohor di Provinsi Jambi juga diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada beberapa titik di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Selain itu juga ditemukan sosok berinisial R, yang disebut-sebut sebagai pengusaha batu bara asal Mersam, Batanghati yang diduga kuat berperan sebagai penampung batu bara illegal di daerah Kotoboyo. Atau turut terlibat dalam jaringan bisnis gelap batu bara Jambi.

‎Untuk ativitas penambangan oleh Pasutri AE dan NA, sang Guarantor disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.

‎Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.

‎Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).

‎Untuk kemudian diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, badan usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.

‎Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Batu Bara Ilegal Didemo di Kementerian ESDM, Geram Desak Pembekuan RKAB BBMM dan Periksa Pasutri AE dan NA

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Persoalan dugaan tambang batu bara ilegal oleh pasutri AE dan NA di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Batanghari terus bergulir di ibukota. Terbaru, aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi, melaporkan persoalan itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 31 Agustus 2026.

‎Massa Geram mendesak Kementerian ESDM segera melakukan audit investigasi terkait aktivitas pertambangan batu bara pada IUP PT BBMM. Selain itu mereka juga mendesak Menteri ESDM RI agar segera membekukan RKAB PT BBMM, yang dikabarkan belum lama ini memperoleh persetujuan RKAB.

‎Sebab RKAB tersebut diduga hendak diperjualbelikan untuk batu bara yang berasal dari tambang-tambang ilegal sebagaimana disebut modus sebelumnya. Hingga, mendesak Dirjen Gakkum Kementerian ESDM untuk segera memeriksa pasutri AE dan NA yang santer dikabarkan sebagai guarantor (penjamin) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi.

‎Serta S, yang disebut menggunakan badan usaha bernama PT Kasih Coal Resources (KCR) untuk menyuplai batu bara pada PLN.

‎”Kami mendesak Menteri ESDM agar segera membekukan RKAB di IUP PT BBMM, karena telah terjadi perampokan sumber daya alam Jambi yang kaya. Yang sebelumnya dilakukan tanpa legalitas,” ujar orator Geram, Ismail.

‎Berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA — pengusaha tersohor di Provinsi Jambi — diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada IUP PT BBMM.

‎Ativitas penambangan itu disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.

‎Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.

‎Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).

‎Untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, badan usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.

‎Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.

‎”Kami meminta kepada Menteri ESDM untuk menindak, untuk mencabut RKAB PT BBMM yang jelas-jelas menyalahi aturan,” ujar, Hafizi Alatas, orator Geram lainnya.

‎Geram menilai bahwa Kementerian ESDM tidak melihat atau mengabaikan fakta rill di lapangan sebelum pemberian atau persetujuan izin.

‎Sementara itu pihak Kementerian ESDM menyampaikan bahwa laporan aliansi Geram diterima, untuk kemudian diteruskan pada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.

‎”Kami terima, kami teliti nanti oleh pimpinan didisposisi pada Ditjen Gakum Kementerian ESDM,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs