TEMUAN
Keakraban CE – Iin Habibi – Edi Purwanto dan Sanusi Sang Teradu Komisioner Tak Netral Tampak Dalam Beberapa Momen
detail.id/, Jambi – Hubungan Cek Endra (Cagaub Jambi nomor urut 1), Iin Habibi (Ketua Badko HMI Jambi), Edi Purwanto (Ketua DPD PDI P Jambi) dan M Sanusi (Komisioner KPU Jambi) yang juga teradu pada kasus pembocoran data pribadi yang dipegang KPU, ternyata sudah terjalin cukup lama.
Keempat orang ini sangat akrab. Berikut potret keakraban keempat sosok ini:



Untuk diketahui, sumber foto dari bahan pengaduan perkara dugaan keberpihakan salah satu komisioner KPUD Provinsi Jambi kepada salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dalam perkara nomor: 43-PKE-DKPP/I/2021.
Ansori, pengadu kasus ini, mengungkap bahwa foto-foto tersebut berasal dari akun Facebook pribadi milik Iin Habibi.
“Bukan mengada-ngada, foto ini diposting sendiri oleh Iin Habibi di akun Facebooknya Iin Habibi,” kata Ansori kepada media, Rabu, 24 Maret 2021.
Terpisah, Iin Habibi, saat dihubungi wartawan, mengaku enggan menanggapi kasus M Sanusi yang menyeret-nyeret nama dirinya.
“Nanti berkembang opini dak bagus. Panjang critonyo. Lebih baik dak usah ditanggapi,” kata Iin Habibi. (*)
TEMUAN
Dibangun Selama Setahun, Proyek Sumur JIAT Balai Besar Wilayah Sumatera VIII Terancam Terendam Banjir
DETAIL.ID, Indralaya – Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII tahun anggaran 2025, di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir selesai pekerjaannya ada yang baru selesai pada tahun 2026. Diduga pekerjaan proyek tersebut dikerjakan asal jadi.
Berdasarkan pantauan di Desa Sejaroh Sakti Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, terpantau ada 5 titik lokasi proyek sumur JIAT, dari 5 titik proyek sumur JIAT tersebut 3 titik berada di persawahan, 2 titik dibangun di dataran tinggi.
Selain itu, 3 titik yang dibangun di persawahan 1 titik dibangun tidak panggung, dan fondasi bangunan tersebut terlihat rendah. Sementara lokasi tersebut merupakan persawahan yang airnya pasang surut ditambah lagi saat musim hujan, terancam kebanjiran.
Selain itu untuk menimbun fondasi menggunakan tanah yang ada di sekitar lokasi tanah tersebut. Untuk bangunan lainnya dibangun panggung dengan tiang cor setinggi sekitar 1,2 meter. Dan untuk penyaluran listrik menggunakan tenaga surya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sumur JIAT Balai Besar Wilayah Sumatera VIII, Dady Pahlevi mengatakan, mengenai tinggi bangunan sudah diperhitungkan sehingga tidak terendam pada saat musim hujan.
Ketika ditanya mengapa ada beberapa titik lokasi proyek sumur JIAT tahun 2025 tetapi selesai di tahun 2026. Dan di kabupaten Ogan Ilir ada berapa titik lokasi proyek sumur JIAT keseluruhan dan tersebar di mana saja, berapa anggaran dananya, PPTK, Dady Pahlevi tidak menjawab saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 23 April 2026.
Keterangan warga setempat di lokasi mengatakan proyek tersebut baru selesai dikerjakan pada tahun 2026 ini. Bangunannya hampir sama ada yang dibangun panggung, ada yang dibangun tidak panggung.
Proyek JIAT Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII merupakan program pemerintah pusat, Presiden RI Prabowo Subiyanto melalui ketahanan pangan untuk mendukung Swasembada Pangan Nasional.
Reporter: Suhanda
TEMUAN
Aset Mangkrak Hingga Tanah Tak Bersertifikat di Hulu Migas Jambi, Beban Negara Ratusan Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka lapisan persoalan lama di sektor hulu minyak dan gas bumi. Dalam dokumen pemeriksaan atas pengelolaan BMN dan belanja operasional SKK Migas tahun anggaran 2022 – 2024, auditor negara menemukan rangkaian masalah berpotensi membebani negara ratusan miliar rupiah.
Nilainya tidak kecil. Potensi kelebihan pembebanan cost recovery mencapai US$38.55 juta atau sekitar Rp 625,79 miliar. Di antara temuan itu, kasus di wilayah kerja Jambi menjadi salah satu yang paling mencolok.
Di lapangan milik PetroChina International Jabung Ltd, sebuah aset pembangkit listrik Gas Turbine Drive Generator (GTG-D) senilai US$25.98 juta atau sekitar Rp 415 miliar tercatat tak pernah benar-benar beroperasi.
BPK mencatat, fasilitas itu belum pernah digunakan sejak dibangun. Saat diperiksa kondisinya bahkan sudah rusak. Ironisnya lagi proyek proyek tersebut masih menyisakan 15 item punch list yang mengindikasikan pekerjaan belum tuntas, namun tetap lolos dalam evaluasi placed into service.
Artinya, secara administratif aset dianggap sudah siap digunakan, namun membuka jalan bagi pembebanan biaya ke negara melalui skema cost recovery.
Di sinilah persoalan menjadi serius.
BPK dalam LHP-nya pun meminta agar biaya modal aset tersebut tidak dibebankan sebelum benar-benar berfungsi. Sebuah koreksi yang terlambat, jika melihat nilai investasi yang sudah terlanjur tertanam.
Masalah lain muncul di wilayah kerja South Jambi B yang dikelola JINDI South Jambi B Co Ltd. Di sana, aset tanah seluas 176,5 hektare dengan nilai mencapai Rp 10,37 miliar belum bersertifikat atas nama negara.
Dalam tata kelola aset negara, kondisi semacam ini membuka ruang sengketa, tumpang tindih, klaim, hingga potensi hilangnya kontrol negara atas aset strategis.
”Jadi kalau aset negara saja tidak jelas statusnya, bagaimana negara bisa menjamin perlindungannya?” ujar Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo, belum lama ini.
Ketidaktertiban juga tercermin dari selisih pencatatan aset di perusahaan yang sama. Laporan MP-04 mencatat nilai US$3,71 juta, sementara MP-01 hanya US$2,56 juta. Ada selisih US$1,14 juta sekitar Rp 18,3 miliar.
Hari Prabowo melihat selisih tersebut sebagai pintu masuk menelusuri masalah yang lebih dalam.
”Itu bukan angka kecil, harus ditelusuri apakah sekadar kesalahan administrasi atau ada persoalan lain yang lebih besar,” katanya.
Selanjutnya, nama MontD’or Oil Tungkal Limited juga ikut muncul dalam dokumen audit. Perusahaan ini terseret dalam sejumlah temuan terkait kewajiban dana pemulihan lingkungan (ASR), potensi kurang bayar pajak migas, serta inventarisasi aset.
Nilai aset yang jadi persoalan memang tidak sebesar kasus lainnya, sekitar Rp 2,45 miliar namun problemnya serupa, administrasi yang belum tertib.
Dalam jangka panjang, persoalan ASR dinilai dapat berujung pada beban negara. Sumur tua yang tidak ditutup, fasilitas yang terbengkalai, hingga lahan yang tidak direhabilitasi.
Bagi LSM Mappan, rangkaian temuan ini menunjukkan satu pola yang sama yakni lemahnya pengawasan. Ia pun mempertanyakan peran SKK Migas sebagai pengawas utama aktivitas KKKS.
”Kalau proyek belum selesai tapi sudah dinyatakan siap operasi, itu pertanyaannya sederhana saja, siapa yang memverifikasi?” kata Hadi.
BPK telah memberikan rekomendasi. Namun, seperti banyak laporan audit sebelumnya, belum ada kejelasan soal tindak lanjutnya.
Apakah aset mangkrak akan diperbaiki Apakah tanah negara akan segera disertifikasi? dan Apakah selisih aset akan dijelaskan? Atau, semua kembali menjadi catatan temuan? Hingga berita ini terbit, tim awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut pada pihak terkait.
Di daerah seperti Jambi yang selama ini menjadi salah satu lumbung energi, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar soal tata kelola. Namun menyangkut kepercayaan publik terhadap bagaimana negara mengelola sumber dayanya sendiri.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Diduga Main Galian C IIegal di Lokasi Izin Perusahaan, Mantan Kades Pulau Jelmu Terancam Dilaporkan
DETAIL.ID, Tebo – Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tebo, Jambi. Kali ini, sorotan tertuju kepada Abdul Wahab, mantan Kepala Desa Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu, yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah izin lokasi PT Potensi Berkah Madani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tambang galian C ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Aktivitas ini tidak hanya menimbulkan potensi kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Abdul Wahab diduga melakukan pungli kepada para pelaku tambang galian C ilegal sebesar Rp 250 ribu per bulan. Dana tersebut disebut-sebut digunakan sebagai ‘jatah keamanan’ yang diduga disetorkan kepada oknum aparat.
Menanggapi hal tersebut, Hafizan Romi Faisal selaku tim legal PT Potensi Berkah Madani menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat lokal yang melakukan aktivitas tambang di dalam wilayah izin perusahaan.
”Kami dari pihak perusahaan sudah melakukan upaya persuasif agar masyarakat yang melakukan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah izin lokasi perusahaan dapat bermitra sehingga memiliki legalitas. Namun yang bersangkutan menolak,” ujar Romi pada Senin, 20 April 2026.
Ia menegaskan, pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum atas dugaan aktivitas ilegal tersebut. “Maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum,” katanya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, pelaku tambang ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan pasal berlapis terkait kerusakan lingkungan hidup.
Tidak hanya pelaku tambang ilegal, bedasarkan berbagai referensi hukum yang berlaku, pihak yang membeli atau menampung hasil tambang tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Pasal 480 KUHP, disebutkan bahwa penadah barang hasil kejahatan dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
”Tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tetapi juga para penadah yang membeli hasilnya. Karena galian C ini ilegal, maka barang yang dihasilkan juga ilegal,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat praktik tambang ilegal yang berlangsung lama tanpa penindakan dapat mencederai penegakan hukum dan merugikan negara serta lingkungan.
Reporter: Juan Ambarita


