PERISTIWA
Kongres HMI Ricuh, Polda Siagakan 1.250 Personel
DETAIL.ID, Jawa Timur – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyiagakan sebanyak 1.150 personel untuk mengamankan jalannya Kongres XXXI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Islamic Center Surabaya yang sempat ricuh, hingga mengakibatkan kaca di salah satu sudut gedung pecah.
“Pengamanan ini atas permintaan dari panitia kongres,” kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Surabaya, Rabu 24 Maret 2021. Dikutip dari Antara.
Ribuan personel itu dibagi dalam tiga ring, pertama berjaga di dalam ruangan kongres, lalu ring dua berjaga di luar ruangan kongres, sedangkan ring tiga berjaga di depan gerbang di area Islamic Center Surabaya.
“Polisi juga mengamankan jangan sampai asetnya pemprov pada rusak, sebagaimana pesan Ibu Gubernur Khofifah,” ujar dia pula.
Kapolda berharap kader HMI bisa menyelesaikan kongres dengan baik, karena batas waktu digelarnya kongres hanya sampai hari ini.
“Suasana sudah kondusif. Memang ada sedikit gejolak, tapi proses ini merupakan bagian penting untuk demokrasi. Saya yakin HMI organisasi yang mencetak pemimpin baru. Saya yakin HMI bisa mengatasi dan menyelesaikan permasalahan di internalnya,” kata dia pula.
“Saya kira adik-adik sudah dewasa, maka ada akan jalan tahapan-tahapan yang sudah dilalui, kami akan dukung, dan kami yakin HMI akan menyelesaikan permasalahan di dalamnya,” ujarnya menambahkan.
Ketua Badan Koordinasi (Badko) HMI Jatim Yogi Pratama mengatakan sidang pleno Kongres XXXI HMI di Islamic Center Surabaya kembali dilanjutkan setelah ricuh Selasa 23 Maret 2021 malam.
“Ya hari ini harus selesai. Sekarang sudah kondusif kok. Semalam sampai dini hari itu mereka minta forum tidak dilanjutkan. Ya, hanya beberapa kelompok cabang saja,” katanya lagi.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail alasan sejumlah kelompok cabang itu meminta forum dihentikan.
Kongres XXXI HMI akan tetap dituntaskan, karena menurut Yogi mayoritas kelompok cabang se-Indonesia meminta forum yang sudah molor beberapa hari (sudah berlangsung hampir sepekan) itu dilanjutkan.
Panitia sebelumnya menargetkan kongres ini tuntas pada Selasa 23 Maret 2021, tapi pada malam harinya harus tertunda karena sejumlah anggota kelompok cabang yang sempat marah.
Mereka mengamuk, karena panitia tetap melanjutkan kongres hingga mengakibatkan sejumlah kursi rusak dan kaca di salah satu sisi gedung Islamic Center Surabaya pecah.
“Harusnya kemarin selesai. Tapi molor lagi. Jam 10 tadi pagi juga harusnya sudah ada (calon ketua umum, Red) terpilih. Hanya memang, mungkin peserta kecapekan, banyak yang kesiangan. Saya optimistis Kongres XXXI HMI di Surabaya bisa tuntas hari ini,” katanya pula.
Akibat kericuhan yang terjadi, enam orang peserta Kongres XXXI HMI harus diamankan pihak kepolisian dan kini masih menjalani pemeriksaan.
PERISTIWA
FKPT Provinsi Jambi Jadi Narasumber FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi — Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jambi turut berperan aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme serta Intoleransi Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan oleh Biro Jianstra SSDM Polri di Aula Gedung Siginjai Polda Jambi pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris FKPT Provinsi Jambi, Fiet Haryadi, tampil sebagai salah satu narasumber untuk menyampaikan paparan terkait upaya pencegahan radikalisme, intoleransi, dan terorisme di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dihadiri Karo SDM Polda Jambi, Katim Anev Biro Jianstra SSDM Polri beserta tim, Kabidpropam Polda Jambi, Kasatgaswil Jambi Densus 88/AT Polri, Kabagwatpers Biro SDM Polda Jambi, Kasubdit V Ditintelkam Polda Jambi, Ketua FKUB Provinsi Jambi, Ketua FKPT Provinsi Jambi, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta sejumlah pejabat dan personel Polda Jambi.
FGD membahas berbagai langkah strategis dalam penanggulangan dan pencegahan radikalisme serta intoleransi, sekaligus menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi terkait dalam menjaga situasi keamanan dan kerukunan masyarakat.
Dalam paparannya, FKPT Provinsi Jambi menekankan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap paham radikal dan intoleran. Pencegahan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama melalui penguatan wawasan kebangsaan, toleransi, literasi digital, serta pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kebersamaan.
Selain paparan dari para narasumber, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, diskusi kelompok, serta analisis dan evaluasi terhadap PNPP yang bermasalah di lingkungan Polda Jambi.
Salah satu hal yang mendapat apresiasi dalam kegiatan tersebut adalah pelaksanaan program Keluarga Asuh bagi PNPP Polda Jambi dan jajaran. Tim supervisi dari Biro Jianstra SSDM Polri menyampaikan bahwa program tersebut akan direkomendasikan kepada pimpinan untuk dapat dikembangkan dan diterapkan di Polda lainnya.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan sinergi antara FKPT, Polri, pemerintah, tokoh agama, dan seluruh komponen masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme, intoleransi, dan terorisme. (*)
PERISTIWA
Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.
Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.
”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.
Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.
Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.
Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)



