PERISTIWA
Dilarang Wawancara Bobby, Jurnalis Medan Unjuk Rasa
detail.id/, Sumatera Utara – Wartawan dari beragam media menggelar unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Medan, Kamis 15 April 2021.
Unjuk rasa tersebut dilakukan buntut dari larangan wartawan yang disebut hendak melakukan wawancara terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Koordinator aksi, Liston Damanik mengaku kecewa dengan sikap oknum pengamanan Bobby yang diduga telah menghalangi tugas wartawan.
“Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Wartawan bekerja untuk publik,” kata Liston melansir suara.
“Bobby harus paham fungsi wartawan, termasuk orang-orang yang ada di sekitarnya,” katanya.
Liston mengatakan, meski hanya dua wartawan diduga mendapat perlakuan tidak ramah, hal itu tentunya menyakitkan bagi insan pers.
“Dua orang wartawan yang mendapat perlakuan tidak ramah, maka kami semua yang tersakiti. Ini penting untuk kebaikan publik yang berhak mendapatkan informasi terkait kinerja Pemko Medan,” tandasnya.
PERISTIWA
Perbedaan Alokasi Anggaran Rp 25 Miliar di Disdik dan PUPR Mencuat Setelah KUA-PPAS Disepakati, Ketua Dewan Bilang Sudah Sesuai Prosedur
DETAIL.ID, Jambi – Perbedaan nilai sebesar Rp 25 miliar pada alokasi anggaran Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Jambi mencuat pasca KUA-PPAS RAPBD 2027 disepakati, belum lama ini.
Berdasarkan pagu indikatif Rancangan KUA-PPAS 2027 dengan Laporan pembahasan oleh banggar, muncul perbedaan alokasi pada Dinas Pendidikan yang semua dalam dokumen pagu berjumlah Rp 1.238.648.261.839 menjadi Rp 1.263.648.261.839, bertambah Rp 25 milliar.
Kalau Disdik bertambah, Dinas PUPR malah berkurang, dari nilai pagu Rp 452.235.786.577, pada laporan banggar berkurang Rp 25 miliar menjadi Rp 427.235.786.577.
Soal ini Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah bilang bahwa perubahan tersebut didasari oleh pandangan fokus prioritas yang berbeda dari masing-masing anggota banggar.
”Saya kira ini dinamika yang wajar di DPRD. Kalau dibilang selisih memang kemarin itu ada kebutuhan di Disdik yang belum terpenuni terkait dengan Sarpras. Namun ini semua kan baru KUA baru Plafon,” kata Hafiz.
Adapun detail perubahannya menurut Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut, kedepan bakal dibahas dalam RKA. Selain itu Hafiz juga menyampaikan bahwa saat ini Pemprov masih menunggu surat edaran kebijakan pusat terkait penggajian guru P3K yang akan diambil alih oleh pusat.
Hal ini dipandang sebagai potensi ruang fiskal untuk kembali memprioritaskan penganggaran di bidang infratruktur atau Dinas PUPR.
”Semuanya ada kebutuhan baik infratuktur dan juga pendidikan. Sekuanya harus beriringan. Atas dasar inilah saya kira maka pembahasan kemaein hasilnya seperti itu. Dan semuanya masih bisa memungkinkan nanti pada saat pas pembahasan RKA,” ujarnya.
Sementara itu ketika ditanyai terkait informasi bahwa pembahasan finalisasi Rancangan KUA-PPAS 2027 hanya dihadiri oleh 8 dewan anggota banggar, dengan proses pembahasan yang berlangsung hingga subuh. Ketua DPRD Provinsi Jambi itu mengaku bahwa pembahasan sudah sesuai prosedur. Dengan memperhatikan kehadiran atau kuorum mencapai 50% + 1.
”Tapi stelah itu tidak mungkin rapat berjalan terus menerus. Pasti ada jam istirahat, jam sholat, makan siang. Itu diskors. Ketika rapat dibuka kembali absennya tetap pakai yang lama. Saya rasa aturan itu semua baku,” katanya.
Dia pun menekankan bahwa tidak ada pembahasan terkait penambahan dan pengurangan alokasi Rp 25 miliar pada 2 OPD tersebut di luar rapat banggar. Katanya, semua pembahasan diruang banggar dan pada saat rapat banggar.
Sementara untuk program yang dipangkas dari Dinas PUPR dengan nilai total Rp 25 milliar dan dialihkan ke Disdik. Hafiz bilang bahwa pembahasannya belum sampai pada program.
”Kita belum bicara program. Kita masih bahas KUA kemarin. Kita baru bahas plafon anggaran. Jadi kalau terkait detail kegiatannya apa, nanti ada forum tersendiri pada saat RKA RAPBD,” katanya. (*)
PERISTIWA
Jenazah PMI Asal Arjasa Tiba di Jember Setelah Dipulangkan dari Malaysia
DETAIL.ID, Jember – Iswandi, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, akhirnya kembali ke kampung halamannya setelah meninggal dunia saat berada di Malaysia.
Jenazah pria berusia 51 tahun tersebut tiba di rumah duka pada Minggu, 6 September 2026 malam sekitar pukul 21.18 WIB.
Kedatangan jenazah disambut keluarga dan warga dalam suasana duka sebelum kemudian dimakamkan di kampung halamannya.
Proses pemulangan Iswandi dari Malaysia sebelumnya membutuhkan pengurusan administrasi lintas negara.
Sejumlah pihak ikut terlibat dalam proses tersebut hingga jenazah dapat dibawa pulang ke Jember.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Muhammad Zamroni, bersama Camat Arjasa dan Camat Pakusari menemui keluarga setelah jenazah tiba.
Kehadiran mereka sekaligus untuk menyampaikan belasungkawa dan memastikan proses pendampingan kepada keluarga berjalan.
“Bapak Bupati memastikan warga yang mengalami musibah di luar negeri dapat kembali ke tanah air dan dimakamkan dengan layak,” ujar Zamroni.
Dalam proses pemulangan itu, Bupati Jember Muhammad Fawait disebut menanggung secara pribadi biaya pemulangan Iswandi dari Malaysia hingga ke Jember, biaya tersebut tidak menggunakan APBD.
Sementara itu, Anggota DPR RI, Bambang Haryadi, turut mengawal proses administrasi di Jakarta.
Koordinasi yang dilakukan berkaitan dengan penyelesaian dokumen dan clearance kepulangan jenazah dari Malaysia.
Bagi keluarga, kepulangan Iswandi menjadi akhir dari penantian setelah proses pengurusan jenazah berlangsung di luar negeri.
Nita, putri Iswandi, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu proses tersebut.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Gus Bupati serta Bapak Bambang Haryadi atas kepedulian dan bantuan cepatnya,” kata Nita.
Keluarga menyadari pemulangan jenazah dari luar negeri tidak sederhana karena harus melewati berbagai tahapan administrasi antarnegara.
Karena itu, bantuan selama proses tersebut sangat berarti bagi keluarga yang tengah menghadapi musibah.
Peristiwa ini sekaligus kembali menunjukkan persoalan yang dapat dihadapi keluarga PMI ketika terjadi musibah di luar negeri, mulai dari pengurusan dokumen hingga proses pemulangan jenazah ke daerah asal. (*)
PERISTIWA
Hampir 30 Tahun Tak Tuntas, Masyarakat Adat SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke Komnas HAM
DETAIL.ID, Jambi – Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, membawa konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pertemuan dan pengaduan tersebut menjadi langkah masyarakat setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah sejak konflik mulai mencuat sekitar 1996 dinilai belum menghasilkan kepastian hukum maupun pemulihan terhadap ruang hidup masyarakat.
Bagi masyarakat, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata sengketa batas tanah atau persoalan administrasi pertanahan. Konflik tersebut menyangkut hilangnya ruang hidup, kebun sebagai sumber penghidupan, wilayah kelola masyarakat adat, serta keberlanjutan kehidupan komunitas SAD Sialang Pungguk.
Konflik Berakar pada Penguasaan Wilayah yang Telah Ada Sebelum Perusahaan
Masyarakat SAD menyatakan bahwa wilayah yang kini menjadi bagian dari areal PT IKU telah lebih dahulu mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Wilayah tersebut digunakan untuk permukiman, kebun, berburu, mengambil hasil hutan, sumber air dan aktivitas sosial-adat.
Masyarakat juga memiliki sejumlah bukti yang menurut mereka penting untuk diperiksa dalam proses penyelesaian, antara lain sejarah lisan komunitas, keberadaan makam leluhur, kebun dan tanaman tua, Surat Segel Tanah yang diterbitkan sekitar 1985–1986, serta Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.
Artinya, menurut masyarakat, keberadaan dan penguasaan mereka atas wilayah tersebut bukan baru muncul setelah konflik terjadi.
PT IKU Masuk dan Ruang Kelola Masyarakat Berubah
Sekitar 1995–1996, PT Indo Kebun Unggul mulai masuk ke wilayah masyarakat. Selanjutnya sekitar 1996–1997 perusahaan mulai melakukan aktivitas perkebunan dan penanaman kelapa sawit.
Masyarakat menyatakan bahwa sebagian wilayah yang kemudian dikembangkan menjadi perkebunan merupakan kebun yang sebelumnya telah mereka kelola.
Pembukaan lahan tersebut berdampak pada hilangnya kebun, tanaman produktif dan sumber penghidupan masyarakat.
Sejak saat itu, keberadaan perusahaan dan klaim masyarakat atas tanah menjadi sumber konflik yang berlangsung hingga sekarang.
Negara Sudah Mengetahui, Tetapi Konflik Tidak Selesai
Persoalan ini bukan konflik baru. Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW tanggal 30 Juli 1997 yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT Indo Kebun Unggul.
Berbagai pertemuan dan mediasi juga pernah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat.
Namun, menurut masyarakat, berbagai proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang mampu memberikan kepastian terhadap tanah dan ruang hidup mereka.
Konflik kemudian kembali memanas. Pada 2007, menurut keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah.
Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa konflik agraria tersebut telah berdampak langsung terhadap ruang hidup, keamanan dan kebebasan masyarakat adat.
Bahkan pada 2023 kembali dilakukan pertemuan di Kantor Bupati Batanghari. Namun berdasarkan kronologi masyarakat, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Pada 2024–2026 masyarakat kembali meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk meminta DPRD dan ATR/BPN turun langsung ke lapangan.
Mengapa Masyarakat Membawa Kasus ke Komnas HAM?
Masyarakat memilih membawa persoalan ini ke Komnas HAM karena mereka melihat konflik tersebut telah berlangsung terlalu lama dan memiliki dimensi hak asasi manusia.
Hampir tiga dekade masyarakat hidup dalam ketidakpastian atas ruang hidup yang mereka klaim telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana hak mereka sebagai komunitas adat dapat dilindungi ketika wilayah kelola dan sumber penghidupan mereka berubah menjadi areal perkebunan, sementara proses penyelesaian konflik tidak kunjung memberikan kepastian.
Karena itu, masyarakat meminta Komnas HAM melihat persoalan ini tidak hanya sebagai sengketa pertanahan, tetapi sebagai persoalan yang berkaitan dengan: hak masyarakat adat dan keberlangsungan komunitas; hilangnya atau berkurangnya ruang hidup masyarakat; hilangnya kebun dan sumber penghidupan; kepastian hukum atas tanah yang diklaim masyarakat; akses masyarakat terhadap keadilan dan mekanisme penyelesaian konflik; serta tanggung jawab negara dalam memastikan penyelesaian konflik agraria yang adil.
Ada Indikasi Tumpang Tindih yang Perlu Diverifikasi
Dalam perkembangan terakhir, masyarakat bersama tim pendamping (Perkumpulan Hijau) melakukan pemetaan partisipatif terhadap wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah kelola.
Hasil overlay sementara menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan areal PT IKU.
Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi, sedangkan sekitar 1.156 hektare berada pada Area Penggunaan Lain (APL).
Masyarakat menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan analisis awal dan perlu diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang.
Justru karena itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi lapangan secara terbuka, termasuk memeriksa batas areal perusahaan, status kawasan hutan, dasar penguasaan tanah, HGU serta wilayah kelola masyarakat.
Komnas HAM Diharapkan Mendorong Negara Bertindak
Melalui pertemuan dengan Komnas HAM, masyarakat berharap lembaga tersebut dapat mendorong negara untuk membuka kembali persoalan yang selama ini tidak kunjung selesai.
Masyarakat meminta adanya pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian konflik, termasuk sejarah penguasaan masyarakat, proses masuknya perusahaan, pembukaan kebun masyarakat, berbagai peristiwa konflik, proses mediasi yang pernah dilakukan, hingga kondisi penguasaan tanah saat ini.
Masyarakat tidak ingin konflik kembali diselesaikan hanya melalui rapat tanpa tindak lanjut.
Mereka meminta adanya proses yang transparan, melibatkan seluruh pihak, berbasis bukti dan pemeriksaan lapangan, serta menghasilkan penyelesaian yang memberikan keadilan dan pemulihan.
Tidak Hanya Komnas HAM
Selain Komnas HAM, masyarakat juga melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN dan Kementerian Koperasi.
Kementerian Kehutanan didorong memeriksa status kawasan dan indikasi keberadaan perkebunan pada kawasan yang berdasarkan pemetaan awal diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi.
ATR/BPN diminta memeriksa riwayat penguasaan dan hak atas tanah, dokumen HGU, batas areal perusahaan serta kemungkinan tumpang tindih dengan tanah yang diklaim dan dikelola masyarakat.
Sementara Kementerian Koperasi didorong untuk memastikan kebijakan dan skema kelembagaan ekonomi masyarakat tidak mengabaikan hak serta sejarah penguasaan masyarakat SAD atas wilayah tersebut.
Langkah masyarakat mendatangi lembaga-lembaga di tingkat pusat merupakan upaya untuk mencari jalan keluar setelah proses penyelesaian di tingkat daerah selama bertahun-tahun dinilai belum memberikan hasil yang konkret.
Pesan Masyarakat
Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan ini sederhana tetapi mendasar: Mereka ingin ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari sejarah komunitas mereka diakui, diperiksa secara objektif, dan diselesaikan secara adil. Masyarakat tidak meminta konflik dibiarkan berlarut-larut.
Mereka meminta negara hadir melalui pemeriksaan yang terbuka, verifikasi lapangan, kepastian hukum dan pemulihan hak apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat hak masyarakat yang terlanggar.
Setelah hampir 30 tahun, masyarakat SAD Sialang Pungguk meminta Komnas HAM dan pemerintah pusat memastikan konflik ini tidak kembali berhenti pada meja mediasi.
Saatnya konflik diperiksa secara menyeluruh. Saatnya ruang hidup masyarakat adat mendapatkan perlindungan. Dan saatnya negara menghadirkan penyelesaian yang adil.



