PERISTIWA
Dokter Akui Rizieq Tak Jalani Tes Swab PCR Saat Tiba di RS Ummi
detail.id/, Jakarta – Salah satu dokter RS Ummi Bogor, dr Nerina Mayakartifa mengatakan pihaknya tidak melakukan tes swab PCR terhadap Rizieq Shihab saat pertama kali masuk ke rumah sakit tersebut. Hal itu ia katakan saat menjadi saksi dalam persidangan Rizieq dengan perkara tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 21 April 2021.
Awalnya, hakim bertanya kepada Nerina apakah sudah dilakukan tes swab PCR terhadap Rizieq saat awal-awal ditangani di RS Ummi.”Tidak [dilakukan tes swab PCR] karena sudah [ada kata-kata] terkonfirmasi,” kata Nerina.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dilansir dari CNNIndonesia, Nerina merupakan dokter RS Ummi yang pertama kali menangani Rizieq setibanya di RS Ummi.
Nerina bercerita Rizieq datang ke RS Ummi sekitar pukul 24.00 WIB pada 23 November 2020. Kala itu Rizieq datang ke RS Ummi didampingi oleh dokter relawan dari Mer-C bernama dr Hadiki Habib.
Nerina menjelaskan Hadiki melakukan ‘operan’ atau sebuah istilah kedokteran berarti menyerahkan pasien berserta riwayat penyakitnya kepada dirinya.
Hadiki, kata Nerina, hanya melaporkan bahwa Rizieq terkonfirmasi virus corona usai melakukan pemeriksaan di kediaman pribadi pentolan FPIitu di kawasan Sentul, Bogor.
“Pada saat ‘operan’ beliau mengatakan ini sudah terkonfirmasi. Kemudian saya bertanya mana hasilnya? Jawabnya tidak dibawa. Kemudian saya selaku dokter operan sesama penyakit dalam juga saya tentunya percaya apa yang disampaikan beliau,” kata Nerina.
Istilah ‘terkonfirmasi’ tersebut sempat diperdebatkan dalam ruang sidang oleh majelis hakim dan saksi.
Nerina berkukuh bahwa istilah terkonfirmasi dalam Covid yakni seseorang yang sudah jalani tes jenis swab PCR dan hasilnya positif.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Tapi kalau pakai definisi kedokteran apakah maksudnya terkonfirmasi?” tanya Hakim.
“Kalau terkonfirmasi itu artinya sudah dilakukan swab PCR. Kata-kata terkonfirmasi itu base on swab PCR,” jawab Nerina.
Selain itu, Nerina juga mengatakan Rizieq merupakan pasien yang memiliki status istimewa atau privilege di RS Ummi sehingga memiliki Standar operasional prosedur (SOP) tersendiri.
Hal itu pula yang membuat Rizieq tak melalui pemeriksaan di IGD. Ia langsung masuk ke ruang isolasi di Presidential Suite.
“Ada SOP rumah sakit. Kalau misalnya kebetulan untuk beliau ini kita nyebutnya pasien privilege, tidak lewat IGD, langsung ruang isolasi. Sampai isolasi lakukan protap, kalau butuh spesialis langsung tentukan. Ada SOP sendiri,” kata Nerina.
Nerina yang mendengar laporan dari Hadiki lantas hanya melakukan pemeriksaan secara umum terhadap Rizieq. Seperti tes laboratorium dan CT Scan Toraks kepada Rizieq.
“Saya saat itu juga melakukan tindakan. Kita lakukan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Memeriksa tensi, CT scan toraks, dan ada khusus untuk Covid,” kata dia.
Di tempat yang sama, dokter relawan Mer-C Hadiki Habib menyatakan bahwa dirinya hanya melakukan tes swab antigen terhadap Rizieq di kediaman Rizieq sebelum membawanya ke RS Ummi. Hadiki mengatakan bahwa hasil tes antigen Rizieq reaktif Covid-19.
“Iya. Hasil reaktif tes antigen. Pada tanggal 23 November,” kata Hadiki.
Setelah itu, Hadiki menyarankan Rizieq untuk dirawat di rumah sakit. Akhirnya, mereka bersepakat membawa Rizieq ke RS UMMI yang dekat dengan lokasi kediaman Rizieq.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Saya melakukan edukasi ke terdakwa. Terdakwa akan melakukan protokol yang ada. Lalu membangun kesepakatan supaya mau melakukan pemeriksaan lebih lanjut bila perlu mendapatkan terapi perawatan dan beliau sepakat untuk melakukan isolasi mandiri. Dekat sentul ada RS UMMI. Perawatan lengkap di sana,” kata Hadiki.
Kasus dugaan pemalsuan tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi bermula usai dirinya kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
PERISTIWA
Warga Memilih Bertahan di Depan Kantor PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) memilih untuk bertahan sebagai bentuk sikap tegas atas belum dipenuhinya niatan dan tuntutan warga untuk bertemu dengan pimpinan PT SAS. Hingga siang hari massa hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada security sebagai perwakilan PT SAS yang diutus untuk menemui massa aksi. Keputusan untuk bertahan merupakan bentuk kekecewaan sekaligus upaya warga untuk memastikan aspirasi mereka tidak kembali diabaikan.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat menyampaikan bahwa keputusan warga untuk tetap berada di kantor PT SAS merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, hal ini juga bagian dari hak warga untuk berpartisipasi serta melakukan pengawasan sosial. Warga tidak datang untuk membuat keributan, warga datang untuk memastikan hak dan tuntutan didengar serta dipenuhi.
“Selama belum ada kepastian dan pemenuhan yang nyata, warga memilih untuk tetap bertahan. Maka untuk itu warga memilih mendirikan tenda darurat disekitar kantor PT SAS berbekal terpal dan peralatan seadanya, warga bertahan dengan ditengah dinginya angin malam,” kata Erpen.
Malamnya, warga melalukan refleksi aksi untuk merawat solidaritas ditengah aksi yang berlangsung, disamping itu keterlibatan kelompok rentan sampai malam masih terus disalurkan dengan membawakan makanan dan minuman untuk warga yang berjaga di lokasi aksi.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyampaikan bahwa warga sudah datang dengan iktikad baik, menyampaikan tuntutan, membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada PT SAS untuk menyampaikan persoalan. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional warga untuk mendapatkan informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Namun ketika tuntutan tersebut belum dipenuhi, maka jangan salahkan warga ketika memilih untuk tetap bertahan. Warga bukan objek yang hanya harus menerima keputusan Perusahaan, tetapi Subjek yang memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan aktivitas usaha yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka seperti tertuang dalan Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Oscar. (*)
PERISTIWA
Diduga Langgar Status Quo, Barisan Perjuangan Rakyat Desak PT SAS Setop Aktivitas
DETAIL.ID, Jambi – Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai sebagai bentuk respons atas masih ditemukannya sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (PT.SAS) di tengah status quo yang telah disepakati dan ditetapkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di rumah dinas Wali Kota Jambi.
Aksi ini tidak lahir secara tiba-tiba, sebelumnya BPR menemukan sejumlah aktivitas di sekitar kawasan yang menjadi objek status quo. Pembangunan pagar keliling oleh PT.SAS disebut telah mengarah ke Kawasan TUKS. Selain itu, ditemukan aktivitas penanaman Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan jalan hauling, serta pemasangan lampu penerangan disekitar area TUKS yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah memastikan penerangan di area jalan.
Temuan tersebut kemudian mendorong BPR melakukan aksi siaga dengan mendatangi titik-titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT.SAS. Dalam aksi siaga tersebut, warga dan BPR mengingatkan, menegur, serta menyarankan agar tidak ada aktivitas yang dilakukan selama status quo masih berlaku namun hal tersebut tidak diindahkan.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyebutkan bahwa status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai oleh PT SAS. Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah dinas Wali Kota Jambi yang saat itu juga dihadiri PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS), dan Warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung. “Temuan adanya aktivitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah,” kata Oscar Anugrah.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno menyatakan bahwa PT.SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo, kemudian BPR menuntut PT SAS harus menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar setiap pembangunan yang telah dilakukan setelah status quo ditetapkan, serta mengembalikan kondisi kawasan pada titik awal sebagaimana keadaan pada saat status quo diberlakukan.
“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut. (*)
PERISTIWA
Dugaan Manipulasi Suplai Batu Bara PLN, Jejak PT BBMM dalam Konsorsium Kembali Mengemuka
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang berujung pada terganggunya pasokan energi ke sejumlah daerah se-tanah air kini mulai menyeret perhatian ke rantai suplai batu bara dari daerah, salah satunya Provinsi Jambi.
Di tengah proses penyelidikan kasus blackout yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, nama sejumlah perusahaan pemasok batu bara Jambi disebut berada dalam jaringan konsorsium yang memasok kebutuhan batu bara PLN hingga akhir 2026.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Perusahaan ini disebut terlibat dalam lebih dari satu konsorsium pemasok batu bara untuk PLN dengan total kuota yang cukup besar.
Dalam salah satu konsorsium, BBMM disebut memiliki kuota sekitar 30.000 ton untuk 2026. Sementara dalam lainnya, perusahaan yang sama kembali tercatat dengan kuota jauh lebih besar yakni sekitar 445.000 ton.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, BBMM disebut memiliki total kuota sekitar 475.000 ton dalam 2 konsorsium pada kontrak tahun 2026.
Besarnya volume tersebut membuat posisi BBMM menjadi penting untuk ditelusuri, terutama terkait asal batu bara, kualitas yang dikirim, proses pengujian, hingga dokumen yang menjadi dasar pembayaran oleh PLN.
Selain itu, informasi dari sejumlah sumber yang enggan tampil menyoroti persoalan utama yang perlu ditelusuri bukan hanya volume, tetapi juga kesesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi dalam kontrak.
Sejumlah batu bara dari wilayah Jambi, khususnya kawasan Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, disebut memiliki kalori relatif rendah, dengan kisaran GAR 3.200–3.400.
Namun, dalam rantai suplai ke pembangkit, muncul dugaan adanya batu bara yang secara administratif atau dokumen kualitasnya tercatat memiliki kalori lebih tinggi, bahkan disebut berada pada kisaran GAR 4.200.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kualitas batu bara. Perbedaan spesifikasi dapat berdampak langsung terhadap nilai transaksi karena harga batu bara dalam kontrak pada umumnya berkaitan dengan parameter kualitas dan kuantitas yang disepakati.
Salah seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut dugaan permainan dapat terjadi pada tahapan pengujian maupun dokumen kualitas.
“GAR dibuat seolah-olah 4200 dan menerima pembayaran segitu. Permainannya di situ,” ujar sumber tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, hasil analisis laboratorium, sampling batu bara, data timbangan, dokumen pengiriman serta bukti pembayaran.
Di Jambi, nama sejoli pengusaha yakni Ade dan Yanti disebut-sebut sebagai operator yang menjalankan roda perusahaan tambang BBMM.
Soal ini belum diperoleh keterangan dari sosok Ade dan Yanti. Hingga saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita



