No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home SIASAT

Hukuman Pidana Minimal 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta Siap Menanti Bagi Pemberi dan Penerima ‘Serangan Fajar’

by Febri Firsandi Putra
April 7, 2021
A A
Hukuman Pidana Minimal 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta Siap Menanti Bagi Pemberi dan Penerima ‘Serangan Fajar’
61
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur Provinsi Jambi di 88 TPS, Kapolda Jambi memberikan keterangan tegas perihal penindakan terhadap politik uang. Hal ini juga sejalan dengan aturan pidana yang mengatur terkait dengan politik uang yang disampaikan oleh Bawaslu dalam pesan grafis.

ArtikelTerkait

Minta Sanusi Dinonaktifkan Jelang PSU, Massa Siap Demo KPU

Minta Sanusi Dinonaktifkan Jelang PSU, Massa Siap Demo KPU

April 22, 2021
Perkara Sanusi

Putusan Perkara Sanusi, Ansori Berharap DKPP Memutuskan dengan Seadil-adilnya

April 21, 2021
Kampanye terselubung

Warga Sungaigelam Diminta Antisipasi Kampanye Terselubung Jelang PSU

April 19, 2021
Pemilih Tak Punya e-KTP

Pemilih Tak Punya e-KTP di PSU Pilgub Jambi Bakal Diusir

April 17, 2021

Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu pun terus mengkampanyekan penolakan terhadap politik uang. Dalam poster grafis mereka, Bawaslu menuliskan “Tolak, Lawan, Awasi, Laporkan, Politik Uang” dengan mencantumkan juga sanksi pidana yang mengancam pelaku pemberi maupun penerimanya.

Tertuang dalam pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan pada ayat satu bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Lalu pada ayat kedua pun menyatakan bahwa pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Artinya, pemilih yang menerima uang, barang ataupun imbalan dalam bentuk apapun juga dapat dijerat dengan hukum pidana.

Ancaman serius tersebut semestinya sudah cukup untuk menahan perilaku curang politik uang. Pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Jambi, pun sudah menyatakan keseriusannya menindak para pelaku.

“Yang melakukan politik uang, kita tidak main-main. Pelaku akan kita tangkap, dan langsung kita ekspos kepada media. Ini foto orangnya, ini buktinya,” kata Kapolda Jambi Rachmad Wibowo dengan tegas kepada media dalam coffee morning, Selasa, 6 April 2021.

Kapolda Jambi pun melanjutkan pernyataannya, bahwa pihaknya akan melakukan patroli besar-besaran untuk menjaga situasi tetap kondusif dan berjalan lancar.

 

Tags: Ancaman Hukumanancaman pidana politik uangAntisipasi Politik Uanghukuman politik uangHukuman serangan fajarJambipelaku serangan fajarpemilihan ulangpidana pelaku sogokpidana penerima politik uangpidana penerima serangan fajarPidana penerima uangPilgub JambiPilkada Jambipilkada ulangPolitik UangPSUSogokSuap
Next Post
Sahur On The Road Dilarang, Mending di Rumah Saja

Sahur On The Road Dilarang, Mending di Rumah Saja

WALHI Jambi: Pemkab Tebo Jangan Hanya Memikirkan Investasi dan Keuntungan Semata

WALHI Jambi: Pemkab Tebo Jangan Hanya Memikirkan Investasi dan Keuntungan Semata

BRI Jamin Ganti Rugi Saldo Nasabah yang Hilang Akibat Skimming

BRI Jamin Ganti Rugi Saldo Nasabah yang Hilang Akibat Skimming

Dinas TPHP Ancam Bongkar Tanggul Air PT BKS

Dinas TPHP Ancam Bongkar Tanggul Air PT BKS

Proyek Turap Longsor, Kepala Balai PJN IV Jambi dan Konsultan Berbeda Pendapat Soal Volume Pekerjaan

Proyek Turap Longsor, Kepala Balai PJN IV Jambi dan Konsultan Berbeda Pendapat Soal Volume Pekerjaan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA