Connect with us
Advertisement

OPINI

Menanggapi Peristiwa Bentrok Aparat Kepolisian dengan Warga Desa Wadas

Published

on

PERISTIWA bentrok antara warga dengan aparat kepolisian yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo Jumat, 24 April 2021 yang viral di sosial media mengundang berbagai kecaman dari warganet dan juga mempertanyakan tugas Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Bagaimana tidak, video yang diposting oleh akun Twitter @LBHyogyakarta ini memperlihatkan tindakan brutal oleh aparat kepolisian dalam merespons aksi ujuk rasa warga Desa Wadas dalam rangka penolakan terhadap proyek pembangunan Bendungan Bener yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional(PSN) pemerintah.

Penolakan warga terhadap PSN ini sudah muncul sejak tahap sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener pada 27 Maret 2018. Dalam sosialisasi Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), warga Wadas melakukan walkout dari forum karena warga menilai pelaksanaannya jauh dari musyawarah untuk mencapai mufakat. Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Widyoko menyatakan bahwa mayoritas warga setempat telah menyetujui pembebasan lahan tersebut. Total, ada 2.800 bidang tanah untuk membangun bendungan yang jadi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan telah dibebaskan 100 persen (Baca: Kementerian PUPR Tanggapi Soal Kericuhan di Bendungan Bener Purworejo)

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Peristiwa yang terjadi di Wadas ini memperpanjang deretan konflik agraria di Indonesia. Melansir dari situs KPA, sepanjang tahun 2020 telah terjadi 30 letusan konflik agraria di sektor pembangunan infrastruktur. Dari angka tersebut, 17 di antaranya disebabkan oleh pembangunan Proyek PSN termasuk di dalamnya pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), mulai dari pembangunan bandara, jalan tol, bendungan, pelabuhan, dan kawasan pariwisata beserta infrastruktur penunjangnya.

Proses pengadaan tanah untuk proyek pembangunan infrastruktur dari tahun ke tahun kerap menghasilkan persoalan pelik. Proses yang tertutup, intimidatif, manipulatif, hingga penggunaan cara-cara kekerasan masih sering digunakan dalam menghadapi aspirasi atau protes dari masyarakat terkena dampak.

Sejatinya, UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Telah menyediakan pilihan ganti kerugian kepada warga terkena dampak selain uang ganti rugi, yaitu melalui opsi pemberian tanah pengganti, permukiman kembali, penyertaan modal (kepemilikan saham), dan bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Namun sayangnya teori tidak sesuai dengan praktik di lapangan, berdasarkan pemberitaan di media massa yang menyangkut konflik agraria, sering kali hak warga terkena dampak atas opsi-opsi itu sering tidak diberikan, atau sengaja ditutupi dengan memanfaatkan ketidaktahuan warga atas hak-hak mereka sebagaimana diatur UU tersebut.

Alih-alih membuka opsi-opsi tersebut, pemerintah cenderung langsung mengarahkan dan mendorong kepada pilihan ganti-rugi uang, yang sering kali tidak menguntungkan warga terkena dampak sebab praktik-praktik koruptif dan manipulatif aparat di lapangan. Mengambil uang ganti rugi di pengadilan menjadi cara ampuh untuk mengintimidasi warga yang tidak setuju tanahnya dijadikan objek pengadaan tanah, atau tidak setuju dengan nilai ganti-kerugian yang diberikan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Terkait pengadaan tanah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah melakukan revisi yang begitu besar sehingga diprediksi akan memberi dampak lebih buruk. Hal ini disebabkan Omnibus Law telah memperluas cakupan “kepentingan umum”. Cakupan kepentingan umum kini tidak hanya mencakup proyek-proyek infrastruktur, tetapi mencakup juga pengadaan tanah untuk PSN, KEK, Pariwisata, pertambangan, bisnis properti, hingga kebutuhan untuk pengembangan kawasan ketahanan pangan kini dapat menggunakan instrumen hukum baru ini. Termasuk dampak yang diakibatkan oleh semakin dihilangkannya hak warga untuk berkeberatan dan partisipasi dalam proses dan akses informasi.

Partisipasi publik dalam menentukan persetujuan atau keberatan atas lokasi proyek pembangunan yang dijamin dalam UU Nomor 2 tahun 2012, kini telah dihapus dalam Omnibuslaw dengan menghilangkan kesempatan bagi warga yang terkena dampak untuk melakukan veto terhadap rencana pembangunan apabila dirasa lebih banyak mendatangkan kerugian. Ini merupakan bentuk praktik mal administratif, dengan meniadakan unsur kerelaan dari petani sebagai pemilik tanah yang sah.

Dengan kealpaan dari partisipasi publik maka semakin membuka celah bagi para pihak yang ingin mengeruk atau mengeksploitasi suatu lahan tanpa peduli kondisi sosial masyarakatnya, cukup dengan dalih kepentingan umum atau pembukaan lapangan pekerjaan semua proses administrasi dan sebagainya bisa diselesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Ketika ada gejolak yang timbul aparat diturunkan untuk menghadapi masyarakat setempat, gejolak masyarakat semakin panas tinggal ditangkapi saja sama seperti yang dialami oleh warga Desa Wadas baru-baru ini.

Penulis sendiri memandang tindakan aparat yang melakukan penangkapan sewenang-wenang disertai kekerasan dan gas air mata merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang buta. Cara ini merupakan bentuk pencederaan terhadap usaha warga masyarakat sebagai pemilik lahan yang sah dalam memperjuangkan keadilan sosial dan ekologis.

Pemerintah seharusnya bisa meminimalisir konflik melalui cara-cara yang demokratis, masyarakat setempat seharusnya didengarkan aspirasinya melalui di bukanya ruang-ruang diskusi mengenai proyek strategis nasional(PSN) ini dan memberikan apa yang seharusnya menjadi hak warga setempat sesuai dengan ketentuan UU terkait pengadaan tanah.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Dalam negara demokrasi sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi dan mendengarkan aspirasi warga masyarakatnya. Kepentingan masyarakat umum memang suatu hal yang harus diperhatikan, namun sekelompok masyarakat kecil tidak seharusnya ditumbalkan, apalagi dengan dalih kepentingan umum.

*mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

OPINI

MENJAGA JANTUNG KARBON NUSANTARA (5-habis) Mengapa Masa Depan Perdagangan Karbon Indonesia Akan Ditentukan di Jambi

Oleh: airhitamlaut*

DETAIL.ID

Published

on

ADA kecenderungan dalam setiap kebijakan baru untuk mengukurnya melalui angka. Berapa banyak proyek yang terdaftar, berapa unit karbon yang diterbitkan, atau berapa nilai transaksi yang tercipta. Ukuran-ukuran itu memang penting karena menunjukkan bahwa sebuah sistem mulai berjalan. Namun, bagi kebijakan yang menyangkut masa depan lingkungan, angka tidak pernah menceritakan keseluruhan kisah.

Keberhasilan tata kelola karbon tidak lahir ketika registri dipenuhi data atau ketika pasar mencatat transaksi dalam jumlah besar. Keberhasilan sesungguhnya baru terlihat ketika bentang alam yang menjadi sumber karbon tetap terjaga, ketika masyarakat memperoleh manfaat dari upaya konservasi, dan ketika pembangunan ekonomi berlangsung tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.

Di sinilah Indonesia sedang diuji. Sebagai negara yang memiliki hutan hujan tropis terluas di dunia, kawasan gambut tropis yang sangat luas, serta ekosistem mangrove terbesar di dunia, Indonesia memegang peran penting dalam upaya global menahan laju perubahan iklim. Potensi tersebut memberikan peluang ekonomi melalui mekanisme nilai ekonomi karbon, tetapi pada saat yang sama menghadirkan tanggung jawab yang tidak kecil.

Dunia tidak hanya akan melihat berapa banyak kredit karbon yang dapat dihasilkan Indonesia. Dunia juga akan menilai bagaimana kredit karbon itu diperoleh:
Apakah berasal dari perlindungan hutan yang benar-benar efektif?
Apakah dihasilkan melalui restorasi gambut yang dapat dibuktikan secara ilmiah?
Apakah masyarakat lokal memperoleh hak dan manfaat yang layak?
Apakah seluruh proses berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang pada akhirnya akan menentukan kredibilitas Indonesia dalam membangun pasar karbon.

Dalam konteks tersebut, SRUK merupakan salah satu fondasi yang sangat penting. Sistem ini memberikan kepastian administrasi, memperkuat transparansi, dan membantu memastikan bahwa setiap unit karbon memiliki jejak yang jelas. Namun, seperti halnya fondasi sebuah bangunan, kekuatannya tetap bergantung pada apa yang dibangun di atasnya. Fondasi yang baik tidak akan berarti apabila tata kelola di lapangan lemah.

Karena itu, pembangunan ekonomi karbon harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan, penegakan hukum, kepastian tenurial, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan yang konsisten terhadap kondisi ekosistem. Semua unsur tersebut saling berkaitan:
Tanpa kepastian hukum, investasi akan ragu masuk.
Tanpa integritas ilmiah, pasar akan kehilangan kepercayaan.
Tanpa masyarakat, konservasi tidak akan bertahan.
Tanpa hutan dan gambut yang sehat, tidak akan ada karbon yang dapat dipertahankan.

Jambi memperlihatkan seluruh hubungan itu secara nyata. Provinsi ini bukan hanya memiliki bentang alam yang menyimpan karbon dalam jumlah besar, tetapi juga memperlihatkan bagaimana persoalan lingkungan selalu berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Kawasan konservasi membutuhkan dukungan wilayah penyangga. Restorasi gambut memerlukan partisipasi masyarakat. Perlindungan sungai bergantung pada tata ruang yang baik. Bahkan pelestarian kawasan bersejarah seperti Muaro Jambi tidak dapat dilepaskan dari kualitas lingkungan yang mengelilinginya.

Dengan kata lain, masa depan karbon tidak hanya ditentukan oleh kebijakan lingkungan. Ia juga dipengaruhi oleh cara kita merencanakan pembangunan. Itulah sebabnya pendekatan berbasis bentang alam menjadi semakin penting. Hutan tidak boleh dipisahkan dari sungai. Gambut tidak dapat dipisahkan dari tata air. Kawasan konservasi tidak dapat dipisahkan dari desa-desa di sekitarnya. Demikian pula perdagangan karbon tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola sumber daya alam secara keseluruhan.

Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia akan memasuki fase yang semakin menentukan. Target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap emisi bersih, akan menjadi salah satu ukuran keberhasilan agenda iklim nasional. Pencapaian target tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, kelompok tani hutan, hingga komunitas lokal yang selama ini menjaga bentang alam.

Artinya, perubahan terbesar justru akan terjadi di daerah:
Di sanalah kebijakan diuji.
Di sanalah restorasi dilakukan.
Di sanalah hutan dijaga.
Di sanalah kebakaran dicegah.
Dan di sanalah masa depan karbon Indonesia sesungguhnya ditentukan.

Bagi Jambi, momentum ini dapat menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Pengelolaan gambut yang berkelanjutan, perlindungan kawasan konservasi, penguatan perhutanan sosial, serta tata kelola yang transparan dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Keberhasilan seperti itu akan memberikan pesan yang jauh lebih kuat daripada sekadar tingginya nilai transaksi karbon. Ia menunjukkan bahwa konservasi mampu menjadi fondasi pembangunan, dan bahwa perlindungan lingkungan bukanlah biaya yang harus ditanggung, melainkan investasi jangka panjang bagi ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan ketahanan iklim.

Pada akhirnya, karbon bukanlah cerita tentang sertifikat, registri, atau pasar. Karbon adalah cerita tentang hutan yang tetap berdiri ketika tekanan ekonomi datang silih berganti. Tentang gambut yang tetap menyimpan air ketika musim kemarau semakin panjang. Tentang sungai yang terus menghidupi masyarakat dari generasi ke generasi. Tentang satwa liar yang masih memiliki ruang hidup. Dan tentang manusia yang menyadari bahwa kemajuan tidak selalu diukur dari seberapa banyak alam yang berhasil dieksploitasi, tetapi dari seberapa bijak alam itu diwariskan.

Jika SRUK mampu memperkuat komitmen tersebut, maka sistem ini tidak hanya akan menjadi instrumen administrasi dalam tata kelola karbon nasional. Ia akan menjadi simbol perubahan cara pandang Indonesia—bahwa menjaga hutan bukan lagi sekadar kewajiban moral, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, masa depan karbon Indonesia tidak akan ditentukan oleh layar komputer yang menampilkan data registri ataupun oleh angka transaksi di lantai bursa. Masa depan itu akan ditentukan oleh keputusan-keputusan yang diambil setiap hari di bentang alam seperti Jambi: keputusan untuk mempertahankan hutan tetap lestari, menjaga gambut tetap basah, melindungi keanekaragaman hayati, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari alam yang mereka rawat.

Di sanalah sesungguhnya jantung karbon Nusantara berdetak. Dan dari sanalah masa depan Indonesia sebagai negara yang ingin memimpin agenda pembangunan hijau akan ditentukan.

*praktisi lingkungan dan tinggal di Jakarta

Continue Reading

OPINI

MENJAGA JANTUNG KARBON NUSANTARA (4) Mengapa Masa Depan Perdagangan Karbon Indonesia Akan Ditentukan di Jambi

Oleh: airhitamlaut*

DETAIL.ID

Published

on

DALAM satu dekade terakhir, arah kebijakan pembangunan Indonesia mulai mengalami perubahan yang cukup mendasar. Pertumbuhan ekonomi tidak lagi dipandang semata dari besarnya investasi atau peningkatan produksi, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Pergeseran cara pandang ini lahir dari kesadaran bahwa pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan pada akhirnya justru akan menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, dan ekologis yang jauh lebih besar.

Perubahan tersebut tercermin dalam berbagai kebijakan nasional, mulai dari penguatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), penyelenggaraan Bursa Karbon Indonesia, hingga peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Seluruh instrumen itu dibangun dengan tujuan yang sama: menciptakan tata kelola karbon yang memiliki integritas sehingga penurunan emisi dapat diukur, diverifikasi, dan diakui secara transparan.

Namun, di balik seluruh perangkat regulasi tersebut, terdapat satu kenyataan yang tidak berubah. Tidak ada sistem registri yang mampu menciptakan karbon. Tidak ada platform perdagangan yang dapat menggantikan fungsi hutan. Dan tidak ada transaksi karbon yang dapat berlangsung apabila bentang alam yang menjadi sumbernya terus mengalami kerusakan.

Karena itu, masa depan ekonomi karbon Indonesia pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan menjaga ekosistem di daerah-daerah strategis. Salah satunya adalah Jambi.
Provinsi ini memiliki karakter bentang alam yang memperlihatkan hubungan erat antara fungsi ekologis, aktivitas ekonomi, dan sejarah peradaban. Hutan rawa gambut di bagian timur berperan sebagai penyimpan karbon sekaligus pengatur tata air. Di wilayah tengah dan barat terbentang kawasan hutan hujan tropis yang menjadi habitat berbagai spesies endemik Sumatra. Sementara itu, di tepian Sungai Batanghari berdiri Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi—jejak salah satu pusat pembelajaran dan kebudayaan terbesar di Asia Tenggara pada masanya.

Kehadiran Muaro Jambi sesungguhnya menyampaikan pesan yang sangat relevan bagi pembangunan masa kini. Peradaban besar tidak tumbuh di atas lingkungan yang rusak. Ia berkembang karena manusia mampu memanfaatkan alam tanpa menghancurkan fondasi ekologis yang menopang kehidupannya. Sungai menjadi jalur perdagangan, hutan menyediakan hasil hutan dan sumber pangan, sementara lahan basah menjaga ketersediaan air. Hubungan yang saling menguatkan antara manusia dan alam itulah yang memungkinkan sebuah kawasan berkembang selama berabad-abad.

Pelajaran sejarah tersebut menjadi semakin penting ketika dunia menghadapi perubahan iklim. Saat ini, berbagai negara berlomba membangun ekonomi rendah karbon. Investasi hijau terus meningkat. Permintaan terhadap proyek karbon berkualitas juga semakin besar. Dalam situasi seperti itu, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar karena kekayaan ekosistem tropisnya.

Namun, peluang tersebut tidak boleh membuat kita terjebak pada cara pandang yang terlalu sempit. Karbon bukanlah komoditas seperti batu bara, minyak bumi, atau kelapa sawit yang dapat terus diproduksi melalui peningkatan kapasitas industri. Nilai karbon justru bergantung pada kemampuan mempertahankan fungsi alam. Semakin baik kondisi hutan, gambut, dan mangrove, semakin tinggi pula kualitas jasa lingkungan yang dihasilkan.

Artinya, investasi terbaik dalam ekonomi karbon sesungguhnya adalah investasi pada konservasi. Pendekatan inilah yang perlu menjadi arah kebijakan di Jambi. Restorasi gambut, rehabilitasi daerah aliran sungai, perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi, penguatan perhutanan sosial, hingga pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu seharusnya tidak dipandang sebagai program yang berdiri sendiri. Seluruhnya merupakan bagian dari strategi besar untuk menjaga bentang alam tetap produktif secara ekologis sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam proses ini. Selain memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan pembangunan, tata ruang, perlindungan kawasan lindung, hingga investasi sektor kehutanan dan perkebunan berjalan dalam arah yang sama. Pembangunan rendah karbon tidak akan berhasil apabila setiap sektor bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi.

Di sisi lain, dunia usaha juga memegang peran yang tidak kalah penting. Perusahaan yang beroperasi di kawasan berhutan maupun lahan gambut memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas usahanya tidak meningkatkan risiko kerusakan ekosistem. Prinsip keberlanjutan tidak cukup diwujudkan melalui pembelian kredit karbon sebagai bentuk kompensasi emisi. Yang jauh lebih penting adalah melakukan pengurangan emisi dari kegiatan operasional, melindungi kawasan bernilai konservasi tinggi, memulihkan lahan yang terdegradasi, dan menjalankan praktik usaha yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Perdagangan karbon seharusnya menjadi pelengkap dari upaya tersebut, bukan pengganti.
Di tingkat masyarakat, peluang yang muncul juga sangat besar. Skema perhutanan sosial, hutan desa, hutan adat, maupun berbagai bentuk pengelolaan berbasis komunitas dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya ekonomi hijau yang lebih inklusif. Ketika masyarakat memperoleh manfaat yang nyata dari menjaga hutan, motivasi untuk mempertahankan fungsi ekologis kawasan akan semakin kuat.

Inilah yang membedakan ekonomi karbon dengan pendekatan konservasi pada masa lalu. Jika sebelumnya perlindungan hutan sering dipandang sebagai pembatas kegiatan ekonomi, kini konservasi justru dapat menjadi bagian dari pembangunan ekonomi itu sendiri. Hutan yang tetap berdiri memiliki nilai. Gambut yang tetap basah memiliki nilai. Mangrove yang tetap tumbuh memiliki nilai. Tetapi nilai tersebut hanya akan bertahan apabila integritas ekologinya tetap terjaga.

Oleh sebab itu, indikator keberhasilan SRUK semestinya tidak berhenti pada jumlah unit karbon yang berhasil diregistrasi atau nilai transaksi yang tercatat di bursa. Ukuran keberhasilannya harus jauh lebih substantif:
Apakah laju deforestasi berhasil ditekan?
Apakah kebakaran hutan dan lahan semakin berkurang?
Apakah restorasi gambut berjalan efektif?
Apakah kualitas tata kelola meningkat?
Apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang adil?
Apakah keanekaragaman hayati tetap terjaga?

Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin positif dari tahun ke tahun, maka SRUK dapat dikatakan berhasil menjalankan fungsinya sebagai instrumen tata kelola karbon. Sebaliknya, apabila perdagangan karbon berkembang tetapi kondisi hutan terus memburuk, maka sistem yang dibangun hanya akan menjadi pencapaian administratif tanpa perubahan ekologis yang berarti.

Pada akhirnya, keberhasilan Indonesia membangun ekonomi karbon tidak akan diingat dari seberapa besar nilai transaksinya. Keberhasilan itu akan dikenang apabila generasi mendatang masih dapat melihat hutan rawa gambut Berbak tetap menyimpan air, harimau sumatra masih memiliki habitat yang layak, Sungai Batanghari tetap menjadi nadi kehidupan masyarakat, dan Muaro Jambi tetap berdiri sebagai pengingat bahwa peradaban yang besar selalu dibangun di atas kemampuan menjaga alam.

Di situlah makna sesungguhnya dari tata kelola karbon. SRUK bukan akhir dari perjalanan. Ia adalah awal dari sebuah tanggung jawab yang jauh lebih besar: memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi pada akhirnya bermuara pada tujuan yang paling mendasar, yakni menjaga bumi tetap layak dihuni oleh generasi yang akan datang.

*praktisi lingkungan dan tinggal di Jakarta

Continue Reading

OPINI

MENJAGA JANTUNG KARBON NUSANTARA (3) Mengapa Masa Depan Perdagangan Karbon Indonesia Akan Ditentukan di Jambi

Oleh: airhitamlaut*

DETAIL.ID

Published

on

DI BALIK optimisme terhadap berkembangnya perdagangan karbon, terdapat satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah mekanisme ini benar-benar akan memperbaiki kondisi lingkungan, atau justru berhenti sebagai instrumen ekonomi yang sibuk memperdagangkan angka-angka emisi?

Pertanyaan tersebut penting karena dalam beberapa tahun terakhir pasar karbon berkembang sangat cepat di berbagai belahan dunia. Bersamaan dengan itu, kritik juga bermunculan. Sejumlah proyek karbon dinilai gagal menunjukkan penurunan emisi yang nyata, sebagian lainnya dianggap mengabaikan hak masyarakat lokal, sementara tidak sedikit yang dipersoalkan karena manfaat ekonominya lebih banyak dinikmati investor dibanding masyarakat yang menjaga kawasan.

Pengalaman tersebut memberikan pelajaran bahwa keberhasilan perdagangan karbon tidak pernah ditentukan oleh besarnya nilai transaksi. Yang menentukan justru adalah integritas tata kelolanya.

Dalam konteks Indonesia, SRUK merupakan salah satu instrumen penting untuk membangun integritas tersebut. Sistem ini tidak hanya mencatat unit karbon, tetapi juga menjadi fondasi transparansi. Setiap unit karbon harus memiliki asal-usul yang jelas, metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, proses verifikasi yang independen, serta status kepemilikan yang terdokumentasi. Tanpa itu, kepercayaan terhadap pasar karbon akan sulit tumbuh.

Namun, membangun tata kelola karbon jauh lebih kompleks daripada membangun sebuah sistem registri. Indonesia memiliki karakteristik bentang alam, struktur kepemilikan lahan, serta kondisi sosial yang sangat beragam. Di satu wilayah, kawasan hutan berada di bawah pengelolaan negara. Di wilayah lain terdapat izin konsesi, kawasan perhutanan sosial, hutan adat, hingga lahan milik masyarakat. Masing-masing memiliki karakter, hak, dan tantangan yang berbeda.

Artinya, tata kelola karbon tidak bisa dibangun dengan pendekatan yang seragam. Jambi menjadi contoh yang cukup menggambarkan kompleksitas tersebut.

Di provinsi ini, kawasan konservasi berbatasan langsung dengan perkebunan, kawasan budidaya, permukiman, hingga wilayah yang dikelola masyarakat melalui berbagai skema. Dalam kondisi seperti itu, keberhasilan menjaga karbon tidak hanya bergantung pada pengelola taman nasional atau pemerintah daerah, tetapi juga dipengaruhi oleh keputusan ribuan keluarga yang hidup di sekitar bentang alam tersebut. Setiap keputusan membuka lahan, membangun kanal, menanam komoditas tertentu, atau menjaga tutupan hutan akan memengaruhi kondisi ekosistem secara keseluruhan.

Karena itu, perdagangan karbon tidak boleh dipandang sebagai urusan pemerintah dan pelaku usaha semata. Ia merupakan bagian dari tata kelola bentang alam yang melibatkan banyak aktor dengan kepentingan yang berbeda-beda.

*Menempatkan Masyarakat sebagai Mitra, Bukan Penonton*

Kesalahan yang kerap muncul dalam berbagai program konservasi adalah menempatkan masyarakat hanya sebagai pelaksana kegiatan. Mereka diminta menjaga hutan, mencegah kebakaran, atau menanam kembali kawasan yang rusak, tetapi tidak selalu memperoleh manfaat yang sepadan. Pendekatan seperti itu sulit bertahan dalam jangka panjang.

Masyarakat yang hidup di sekitar hutan sesungguhnya telah menjadi penjaga bentang alam jauh sebelum perdagangan karbon dikenal luas. Mereka memahami siklus musim, mengenali perubahan tinggi muka air gambut, mengetahui jenis vegetasi yang sesuai untuk restorasi, dan memiliki pengetahuan lokal yang terbentuk melalui pengalaman lintas generasi.

Dalam kerangka ekonomi karbon, pengetahuan tersebut memiliki nilai yang sama pentingnya dengan teknologi pemantauan berbasis satelit atau sistem informasi geospasial. Oleh karena itu, pembangunan proyek karbon harus dimulai dari pengakuan bahwa masyarakat bukan sekadar penerima manfaat, melainkan pemilik pengetahuan dan mitra utama dalam menjaga ekosistem.

Skema pembagian manfaat (benefit sharing) juga perlu dirancang secara transparan. Masyarakat harus mengetahui bagaimana nilai karbon dihitung, bagaimana pendapatan diperoleh, siapa saja yang berhak menerima manfaat, serta bagaimana dana tersebut akan digunakan. Keterbukaan seperti ini bukan hanya menciptakan rasa keadilan, tetapi juga membangun kepercayaan—modal yang sangat dibutuhkan dalam setiap program berbasis masyarakat.

*Menghindari Jebakan Greenwashing*

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah mencegah praktik greenwashing, yaitu ketika suatu kegiatan diklaim ramah lingkungan tanpa memberikan dampak yang benar-benar signifikan terhadap penurunan emisi atau perbaikan ekosistem.

Dalam konteks perdagangan karbon, greenwashing dapat muncul ketika proyek lebih berorientasi pada penerbitan kredit karbon daripada memastikan keberlanjutan bentang alam. Misalnya, sebuah proyek berhasil menghasilkan unit karbon dalam jumlah besar, tetapi pada saat yang sama kawasan di sekitarnya tetap mengalami deforestasi. Atau sebuah perusahaan membeli kredit karbon untuk mengimbangi emisinya, tetapi tidak melakukan upaya nyata mengurangi emisi dari kegiatan operasionalnya sendiri. Pendekatan semacam itu bertentangan dengan semangat pembangunan rendah karbon.

Karbon seharusnya menjadi pelengkap dari upaya pengurangan emisi, bukan pengganti. Prinsip yang sama berlaku bagi konservasi. Nilai ekonomi karbon harus memperkuat perlindungan ekosistem, bukan menjadi alasan baru untuk mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas lingkungan.

Karena itu, indikator keberhasilan proyek karbon tidak cukup diukur dari jumlah unit yang diterbitkan. Keberhasilannya juga harus tercermin pada membaiknya kondisi bentang alam:
Apakah kebakaran hutan berkurang?
Apakah tinggi muka air gambut tetap terjaga?
Apakah tutupan hutan meningkat?
Apakah habitat satwa liar semakin aman?
Apakah konflik pemanfaatan lahan berkurang?
Apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang nyata?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar melihat nilai transaksi karbon yang terus meningkat setiap tahun.

*praktisi lingkungan dan tinggal di Jakarta

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs