DETAIL.ID, Jambi – Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi akhirnya secara resmi menyatakan mundur dari KPU Provinsi Jambi. Surat pengunduran diri tersebut dituliskan dalam surat yang ditandatangani pada Kamis, 29 April 2021 jam 22.00 WIB.
“Dengan segenap rasa sadar dan penuh tanggung jawab, saya menyatakan mundur dari jabatan saya selaku Anggota KPU Provinsi Jambi yang terhitung pada Kamis, 29 April 2021 jam 22.00 WIB,” tulis Sanusi dalam surat dan dikirimkan rilis ke sejumlah media di Jambi.
Terkait hal tersebut, Tim Keluarga Paslon 02, Miftahul Ikhlas yang sering disapa Cik Paul mengapresiasi mundurnya Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi.
“Kita mengapresiasi sikap Komisioner KPU Provinsi Jambi atas nama saudara M Sanusi yang sudah menyatakan mengundurkan diri secara tertulis yang dikirim ke seluruh media yang ada di Provinsi Jambi,” ujarnya kepada Ampar.id pada Jumat, 30 April 2021.
Menurutnya, tindakan Sanusi tersebut bisa menjadi contoh bagi seluruh Komisioner KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Artinya, Komisioner KPU punya tanggung jawab moral terhadap pelaksanaan pemilu atau pilkada.
“Kami sebagai dari Tim Paslon 02 mengucapkan terima kasih kepada Komisioner KPU Provinsi Jambi, tapi ada tapinya, proses yang ada kejadian Sungaipenuh yang penggelembungan suara 01 dari suara 02, itu kami minta agar diusut tuntas. Jangan hanya sebatas pemecatan PPK dan Panwas. Artinya kami minta tindaklanjuti siapa dalang di belakangnya. Itu semua, demi menjaga marwahnya Pilkada yang ada di Provinsi Jambi,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan PSU Pilgub Jambi pada 27 Mei 2021, Cik Paul berpesan kepada seluruh pendukung Paslon 02 agar dapat menyukseskan perhelatan itu, dengan memilih pemimpin yang baik. “Ingat, yang benar-benar bisa membawa Jambi lebih baik,” ucapnya.
Discussion about this post