No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
No Result
View All Result
Home LINGKUNGAN

Pemkab Tebo Mengakui dan Melindungi MHA Suku Anak Dalam, Firdaus: Ini Kado Ramadan 

by Febri Firsandi Putra
April 27, 2021
A A
Pemkab Tebo Mengakui dan Melindungi MHA Suku Anak Dalam, Firdaus: Ini Kado Ramadan 

Pemimpin MHA SAD Desa Tanah Garo, Temenggung Ngadap. (DETAIL/Syahrial)

14
SHARES
94
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Tebo – Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi akhirnya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir dan Suku Anak Dalam Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.

ArtikelTerkait

Antisipasi Musim Panas, Polres Tebo Mulai Gencar Sosialisasi Karhutla

Antisipasi Musim Panas, Polres Tebo Mulai Gencar Sosialisasi Karhutla

Mei 24, 2022
Harimau Buas yang Sempat Meresahkan Warga Merangin Segera Dilepaskan

Harimau Buas yang Sempat Meresahkan Warga Merangin Segera Dilepaskan

April 27, 2022
Cappa Berkolaborasi dalam Pembinaan Pengelolan Usaha KTH Bumi Batuah

Cappa Berkolaborasi dalam Pembinaan Pengelolan Usaha KTH Bumi Batuah

April 4, 2022
Kawasan Hutan Lindung Gambut, Masyarakat Dilarang Namun Perusahaan Minyak Bebas Beraktivitas

Menjaga Hutan dan Peluang Pasar Karbon di Jambi

April 3, 2022

Pengakuan ini terwujud dalam Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 330 dan Nomor 331 Tahun 2021 ditandatangani Bupati Tebo, Sukandar pada Senin, 26 April 2021.

Surat Keputusan ini mencakup pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis dan Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo. Di dalamnya tercantum sejarah singkat, sistem hukum adat, wilayah adat, dan struktur kelembagaan adat MHA SAD kedua kelompok tersebut.

Selain itu, disebutkan bahwa Pemerintah Desa Muara Kilis wajib melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung. Begitu pula Pemerintah Desa Tanah Garo, wajib melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Ngadap.

Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus merespons baik Surat Keputusan tersebut.

  Baca Juga
BKKBN Peroleh Anggaran Rp 25 Triliun untuk Percepatan Penurunan Stunting, KPK Identifikasi Tindak Pidana Korupsi Mei 27, 2022
Petani Kacang Panjang Raup Jutaan Rupiah Sehari, Kok Bisa? Mei 27, 2022
Pedagang Mengeluh, Aksi Premanisme dan Pungli Tumbuh Subur di Pasar Rakyat Pasir Putih Mei 27, 2022
Slogan Kita Bisa Mengaung pada Acara Halal Bihalal HWSB di Kota Jambi Mei 27, 2022
PTPN (BUMN) Sumber Migor Mudah Mei 27, 2022
Next
Prev

“Ini adalah kado terindah bagi MHA SAD di bulan suci Ramadan tahun ini. Terima kasih Pemkab Tebo,” kata Firdaus, Selasa, 27 April 2021.

Firdaus berkata, terbitnya Keputusan Bupati tersebut tidak lepas dari kerja sama semua pihak, baik MHA SAD, masyarakat dan perangkat desa dan sejumlah lembaga dan aktivis lingkungan di Tebo dan Jambi.

“Semua bersinergi mengawal dan mendorong sampai surat keputusan ini terbit. Alhamdulillah, perjuangan kawan-kawan tercapai, ” kata dia.

Sebelum terbitnya keputusan ini, ada proses panjang sejak 2018 dari sosialisasi, kunjungan lapangan untuk memperjelas maksud dan tujuan, menggali sejarah dan membangun kesepahaman dengan warga sekitar.

“Kita sudah dua kali FGD. Pertama tahun 2018, kedua tahun 2020 kemarin, “ujar dia.

Firdaus berharap, keputusan ini bisa menjadi contoh bagi kelompok SAD yang lain yang berada di wilayah Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Tebo, untuk mendapat pengakuan yang sama. Sebab kata dia, masih ada disekitar 7 kelompok SAD dan satu kelompok Suku Telang Mamak yang berada di wilayah Tebo.

“Keputusan ini merupakan permintaan MHA dan merupakan kebutuhan mereka. Ini menjadi langkah baik dalam mendorong proses pembangunan di wilayah ini mereka (SAD),” ujar dia lagi.

  Baca Juga
BKKBN Peroleh Anggaran Rp 25 Triliun untuk Percepatan Penurunan Stunting, KPK Identifikasi Tindak Pidana Korupsi Mei 27, 2022
Petani Kacang Panjang Raup Jutaan Rupiah Sehari, Kok Bisa? Mei 27, 2022
Pedagang Mengeluh, Aksi Premanisme dan Pungli Tumbuh Subur di Pasar Rakyat Pasir Putih Mei 27, 2022
Slogan Kita Bisa Mengaung pada Acara Halal Bihalal HWSB di Kota Jambi Mei 27, 2022
PTPN (BUMN) Sumber Migor Mudah Mei 27, 2022
Next
Prev

Perlu diketahui kata Firdaus, sesuai tupoksi, Pemkab Tebo hanya mengakui dan melindungi MHA SAD, bukan menetapkan wilayah adat. Kalau untuk wilayah adat itu prosesnya di Kementerian.

“Proses untuk pengakuan dan penetapan kawasan (hutan) adat akan kita lalui sesuai prosedur dan aturan,” ucapnya.

Reporter: Syahrial

Tags: Desa Tanah GaroFGDHutan SADKawasan SADLingkungan SADMasyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung NgadapMHA SADORIKsadSuku Anak Dalamsuku kubuTanah GaroYayasan Orang Rimbo KitoYayasan ORIK
Next Post
Setelah Diakui, Yayasan ORIK Akan Usulkan Penetapan Wilayah Khusus dan Hutan Adat SAD 

Setelah Diakui, Yayasan ORIK Akan Usulkan Penetapan Wilayah Khusus dan Hutan Adat SAD 

Tradisi Ratib Saman di Kerinci

Tradisi Ratib Saman di Kerinci

Ini Skenario Thohir Selamatkan Jiwasraya, Polis Segera Dibayarkan?

Berakhir 31 Maret, Begini Progres dan Hambatan Restrukturisasi Nasabah Jiwasraya

16 Ramadan

Hanya Dimasak Setiap 16 Ramadan

Terpapar COVID-19, Sekretaris Dinkes Batanghari Wafat

Terpapar COVID-19, Sekretaris Dinkes Batanghari Wafat

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail Lorong Pattimura RT.12 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, Kota Jambi 36129.

  • Detail old
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA