Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Pengadilan Negeri Tebo Dinilai Sungkan Tahan Syamsu Rizal, LSM MAPPAN dan AKRAM Demo Pengadilan Tinggi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – LSM MAPPAN dan LSM AKRAM berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Jambi pada Jumat, 30 April 2021. Mereka berunjuk rasa meminta penjelasan soal proses hukum yang menjerat Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal. Ia berstatus terdakwa dugaan kasus perusakan hutan di Tebo.

Salah satu pengunjuk rasa yaitu Amir Akbar dari LSM AKRAM mempertanyakan kenapa Pengadilan Negeri Tebo terlalu sungkan untuk menahan Syamsu Rizal meskipun telah berstatus terdakwa. “Tahan segera. Seharusnya pelaku perusakan hutan harus dihukum maksimal. Penjarakan!” katanya dengan bersemangat di depan kantor Pengadilan Tinggi Jambi.

Yang kedua, kata Amir, kenapa proses hukum antara Syamsu Rizal dengan kedua anak buahnya berbeda.

“Kenapa Syamsu Rizal jalan-jalan berstatus terdakwa sementara kedua anak buahnya sudah dipenjara dengan vonis penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 500 juta. Kenapa bisa berbeda seperti ini, apa begini proses peradilan kita?” kata Amir Akbar.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

 

Setelah berorasi, para pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh petugas humas Pengadilan Tinggi, Sianturi. Ia memastikan bahwa keputusan hakim itu bersifat mandiri, namun dia meyakinkan para pengunjuk rasa untuk terus memantau jalannya persidangan.

“Yang pasti, kami akan tetap memantau jalannya persidangan ini. Kami akan tetap berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tebo. Itu boleh dipegang!” ujar Sianturi.

Dia agak kaget begitu dijelaskan bahwa terdakwa Syamsu Rizal sedang berada di Jakarta hingga Sabtu, 1 Mei 2021. “Hah, bukannya Senin besok (3 Mei 2021) akan bersidang? Agendanya keterangan saksi ahli,” ucapnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tebo menetapkan Syamsu Rizal menjadi tahanan kota sejak 29 Maret 2021 hingga 27 April 2021. Namun dia justru sudah berangkat ke Jakarta pada 26 April 2021 untuk mengikuti kunjungan kerja DPRD Tebo pada 27 April 2021 hingga 1 Mei 2021.

Sianturi berkata, menghargai kepedulian LSM MAPPAN dan AKRAM yang peduli dengan pengusutan kasus di Tebo tersebut. “Memang seperti ini seharusnya, masyarakat melakukan kontrol terhadap jalannya proses hukum,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

Perkara Kedua Melibatkan DPRD Tebo

Hadi Prabowo selaku Koordinator Lapangan mengatakan bahwa selama Armansyah Siregar menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tebo, kasus ini merupakan perkara kedua yang menyeret dua anggota DPRD Kabupaten Tebo hingga ke ranah persidangan.

Tahun 2019 Armansyah Siregar juga pernah menangani kasus Jumawarzi, Anggota DPRD yang menggunakan gelar akademik tanpa hak. Jumawarzi divonis penjara 2 bulan dan denda Rp 10 juta.

“Padahal, semestinya Jumawarzi dapat dipidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jelas ini sangat tidak berkeadilan,” kata Hadi Prabowo.

Ia khawatir, hal serupa akan terjadi pada perkara terdakwa Syamsu Rizal. Ia menilai
Pengadilan Negeri Tebo tak berdaya dan terkesan mengistimewakan kalangan pejabat ketimbang rakyat.

“Kalau rakyat kecil sudah pasti ditahan dulu baru sidang. Sebaliknya, kalau pejabat sudah sidang pun tak kunjung dipenjarakan. Sama halnya dengan kasus ini,” ujarnya. (*)

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c60000″ newsticker_text_color=”#000000″]

LINGKUNGAN

Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.

Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.

Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.

Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.

“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Mobil Pelansir Terbakar, Pertamina Hentikan Operasional SPBU PT Hazarel Putra Sentana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Operasional SPBU Pertamina 24.372.78 Punti Luhur, Bungo yang dikelola oleh PT Hazarel Putra Sentana, dihentikan sementara oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyusul insiden kebakaran mobil pelansir BBM pada Minggu kemarin, 14 Desember 2025.

Meski demikian, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan distribusi BBM ke masyarakat tetap aman.

“Saat ini, kondisi sudah kondusif dan lokasi kejadian telah aman. Kami sedang melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Rusminto Wahyudi, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel pada Senin, 15 Desember 2025.

Dalam keterangan tertulis, Rusminto bilang bahwa saat ini, SPBU tersebut telah dilakukan penghentian operasional sementara guna keperluan pemeriksaan secara komprehensif serta pelaksanaan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, Pertamina juga turut melakukan verifikasi terhadap data transaksi dan rekaman CCTV sebagai bagian dari langkah pengawasan internal untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai dengan peraturan serta tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol standar keselamatan pada saat melakukan pengisian BBM, termasuk mematikan mesin kendaraan dan tidak merokok di area SPBU,” ujarnya.

Manager CSR Pertamina itu kembali menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala.

“Sebagai upaya memastikan pemenuhan kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi, masyarakat dapat memperoleh BBM di SPBU 24.372.44, SPBU 24.372.48, dan SPBU 24.372.21,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Masyarakat Demo Pertamina! Tuntut Sidak dan Beri Sanksi Pengelola SPBU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penyimpangan BBM subsidi di sejumlah SPBU, kembali disuarakan oleh kelompok masyarakat di Kantor Pertamina Jambi, Kasang, Jambi Timur pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kali ini sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menyoroti terkait dugaan manipulasi barcode hingga maraknya aktivitas pelansiran BBM, seperti yang terjadi di SPBU 24.372.23 milik PT Rimutha Jaya Mandiri di Jalan Jambi – Bungo, Kecamatan Tebo Tengah.

Selain itu, SPBU 24.372.40 milik PT Tembesu Jaya yang terletak di Desa Sungai Bengkal, Tebo Ilir. Di sini 2 kendaraan pelansir terbakar pada 27 November lalu. Namun hingga kini tampak seolah tidak ada tindak lanjut berarti.

Kemudian SPBU 24.372.44 milik PT Deeoz Sinar Energi yang berlokasi di Pal 3 Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pasar, Bungo. Dimana sempat viral dengan aksi penggerebekan para pelansir, oleh Kapolres Bungo.

Hingga SPBU 24.361.58 milik PT Rudy Lidra Agung, yang berlokasi di Pal 7, Kota Baru, Jambi. Dimana sejumlah kendaraan turut diamankan saat Kapolsek Kota Baru, turun memimpin razia para pelansir pada Sabtu lalu, 6 Desember 2025.

“Pemandangan memalukan di SPBU tersebut, mulai dari kendaraan pelansir yang bebas antre, dugaan manipulasi barcode, hingga buruknya pelayanan untuk warga biasa. Ini sudah keterlaluan,” ujar Ismail.

Massa Geram pun mendorong agar Pertamina Fuel Terminal Jambi, untuk turun tangan memastikan distribusi BBM subsidi di tiap-tiap SPBU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, alias tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan dari aktivitas pelansiran.

“Hari ini kita beri waktu pada Pertamina untuk turun mengecek sendiri distribusi BBM dibawah. Kalau kedepan tidak ada pembenahan yang terjadi dibawah, kita siap kembali turun menyuarakan ini maupaun membuat laporan resmi pada penegak hukum,” kata Rukman, massa Geram Jambi.

Kepada Pertamina Jambi, massa Geram kembali menegaskan tuntutannya yakni; sidak mendadak SPBU-SPBU bermasalah diatas, kemudian sangsi tegas pada pengelola SPBU, hingga penertiban kendaraan pelansir. Hal tersebut tak lain, demi kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat umum.

Sementara itu, Manager Comunication and Relation Pertamina Jambi, Rusminto ketika dikomfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs