DETAIL.ID, Tebo – Satuan Reserse (Satres) Narkoba bekuk tersangka bandar narkoba jenis ganja kering di Gang Pisang Jalan Sultan Thaha RT 04 RW 17, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sekira pukul 22.30 WIB, Kamis, 1 April 2021.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala mengatakan, tersangka yang diamankan yakni Doni Saputra (27) warga RT 11 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi. “Tersangka merupakan jaringan lintas daerah,” katanya Jumat, 2 April 2021.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 2,450 gram yang dikemas dalam 5 paket dengan rincian, 2 paket besar, 1 paket sedang dan 2 paket kecil.
“Selain itu kita amankan barang bukti lain yakni kotak rokok LA, dan satu unit HP Oppo warna putih,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi tersebut, anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, anggotanya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dan berhasil diamankan pelaku. Di lokasi kejadian berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket besar ganja seberat 1.000 gram.
Tidak sampai di situ, lanjut Kasat Resnarkoba, anggotanya langsung melakukan pengembangan. “Hasil pengembangan, kita menemukan lagi barang bukti 4 paket dengan berat 1.450 gram di rumah tersangka,” ucapnya.
Dari pemeriksaan sementara tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang bandar besar dengan inisial TL yang berasal dari Medan. Untuk pengembangan kasus ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk diproses.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post