Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Dari Kades Sampai Perangkat Desa Ini Belum Gajian 4 Bulan Meski Lebaran Tinggal Menghitung Hari

Published

on

detail.id/, Tanjungjabung Barat – Gaji kepala desa, perangkat desa hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum dicairkan selama empat bulan sejak Februari 2021 hingga Mei 2021. Para perangkat desa menyesalkan keterlambatan pencairan gaji, apalagi menjelang hari raya Idul Fitri.

“Mulai dari gaji kepala desanya, tunjangan BPD dan Ketua RT/RW, semuanya,” kata Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jayus,SE kepada radardesa.co (media patner media ini) via telepon, Senin, 10 Mei 2021.

Dia menuturkan, pada awal tahun anggaran, biasanya gaji bisa dicairkan pada awal Maret. Namun, kali ini terlambat hingga awal bulan April 2021.

“Pencairan itu melekat pada alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari bantuan keuangan Pemkab Tanjungjabung Barat,” ujar dia.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Bahkan, pencairan ADD di awal April yang mestinya bisa membayar gaji Kades, perangkat Desa, BPD dan RT selama 3 bulan, namun kali ini hanya cair 12 persen atau setara gaji perangkat selama sebulan bahkan kurang.

“Kemarin dibayarkan sebesar 12 persen dari pagu ADD Desa, dana tersebut tidak cukup untuk membayar gaji perangkat selama sebulan. Di Desa saya Purwodadi misalnya ada 5 dusun 34 RT dan 3 kasi tidak cukup untuk membayar honor RT,” ujar Jayus yang juga Kepala Desa Purwodadi ini.

Sehingga lanjut Jayus, selama tiga bulan pemerintah desa tidak bisa memberikan gaji kepada perangkat desa. Bahkan, operasional desa pun terganggu akibat lambannya pencairan ADD tersebut.

“Iya, sudah tiga bulan kepala desa dan perangkat desa enggak gajian. Karena tidak ada lagi anggaran yang turun menjelang hari raya Idul Fitri ini,” ujarnya.

Namun demikian, Jayus memastikan kegiatan operasional di desa tetap berjalan. Karena, perangkat desa diwajibkan untuk tetap masuk kerja, walaupun mereka belum menerima haknya sebagai pegawai di desa.

“Pelayanan terhadap masyarakat saya pastikan tetap berjalan normal. Apalagi, banyak warga yang butuh pelayanan dalam pengurusan dokumen kependudukan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Apdesi berharap Bupati dapat mencarikan solusi dana talangan agar para perangkat desa dapat menikmati gajinya menjelang lebaran.

“Kami minta Bupati dapat mencarikan solusi agar mencarikan dana talangan para perangkat desa, sebab menjelang lebaran banyak kebutuhan yang harus dipenuhi para perangkat,” ujarnya.

Sementara itu, keluhan senada disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Kabupaten Tanjungjabung Barat Asnawi.

Ia mengaku selama ini para perangkat desa cukup bersabar dengan belum dibayarkan gaji mereka selama 4 bulan terakhir. Namun saat ini, menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, maka PPDI berharap Pemkab Tanjungjabung Barat mencari solusi terbaik agar gaji para perangkat desa dibayar.

“Kalau tidak mau hari raya, kami tidak akan komplain, ini persoalannya mau hari raya,” kata Ketua DPD PPDI Tanjung Jabung Barat Asnawi didampingi Sekretaris Ahmad Mizan Basari, SHI kepada radardesa.co (media patner media ini).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Gaji Terlambat, Lazim Tiap Tahun

Ia berkata, keterlambatan gaji tersebut sudah lazim terjadi tiap tahun. Tahun-tahun sebelumnya, gaji kadang terlambat sampai tiga bulan. “Sampai tiga bulan baru dibayar, lalu pada bulan keenam juga dibayar, itu biasa bagi kami tapi ini kan persoalannya lain, karena dekat Idul Fitri,” ujar dia.

Oleh karena itu, PPDI Mendesak Pemkab mencairkan Siltap dari Februari sampai dengan Mei dan Pemkab lebih memperhatikan Siltap Perangkat Desa se-Kabupaten.

“Siltap ini sangat diharap perangkat desa karena menjadi andalan pemasukan bagi perangkat desa. apalagi sebentar lagi hari raya. Banyak kebutuhan keluarga yang harus dicukupi,” katanya.

Terkait terkendalanya DAU yang tak cair, PPDI berharap Pemkab Tanjungjabung Barat punya solusi lain misalnya memakai dana talangan daerah. “Kami harap ada solusi dari Pemkab biar kami para perangkat desa bisa ikut lebaran,” tuturnya.

TEMUAN

Diduga Main Galian C IIegal di Lokasi Izin Perusahaan, Mantan Kades Pulau Jelmu Terancam Dilaporkan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tebo, Jambi. Kali ini, sorotan tertuju kepada Abdul Wahab, mantan Kepala Desa Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu, yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah izin lokasi PT Potensi Berkah Madani.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tambang galian C ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Aktivitas ini tidak hanya menimbulkan potensi kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu dugaan praktik pungutan liar (pungli).

‎Abdul Wahab diduga melakukan pungli kepada para pelaku tambang galian C ilegal sebesar Rp 250 ribu per bulan. Dana tersebut disebut-sebut digunakan sebagai ‘jatah keamanan’ yang diduga disetorkan kepada oknum aparat.

‎Menanggapi hal tersebut, Hafizan Romi Faisal selaku tim legal PT Potensi Berkah Madani menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat lokal yang melakukan aktivitas tambang di dalam wilayah izin perusahaan.

‎”Kami dari pihak perusahaan sudah melakukan upaya persuasif agar masyarakat yang melakukan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah izin lokasi perusahaan dapat bermitra sehingga memiliki legalitas. Namun yang bersangkutan menolak,” ujar Romi pada Senin, 20 April 2026.

‎Ia menegaskan, pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum atas dugaan aktivitas ilegal tersebut. “Maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum,” katanya.

‎Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, pelaku tambang ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan pasal berlapis terkait kerusakan lingkungan hidup.

‎Tidak hanya pelaku tambang ilegal, bedasarkan berbagai referensi hukum yang berlaku, pihak yang membeli atau menampung hasil tambang tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Pasal 480 KUHP, disebutkan bahwa penadah barang hasil kejahatan dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

‎”Tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tetapi juga para penadah yang membeli hasilnya. Karena galian C ini ilegal, maka barang yang dihasilkan juga ilegal,” ujarnya.

‎Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat praktik tambang ilegal yang berlangsung lama tanpa penindakan dapat mencederai penegakan hukum dan merugikan negara serta lingkungan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Program Revitalisasi SMAN 6 Muarojambi Diduga Dikelola Sendiri Oleh Kepala Sekolahnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi terus menerus menjadi sorotan publik. Setelah korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pengadaan peralatan praktik utama SMK tahun anggaran 2021-2022 yang diperkirakan merugikan negara dari Rp 21 miliar lebih, kini dugaan korupsi di SMAN 6 Muarojambi kembali terungkap.

Dugaan korupsi di SMAN 6 Muarojambi disebut-sebut adalah program revitalisasi SMA tahun 2025. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 700 juta lebih. Ironisnya proyek tersebut dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah SMAN 6 Muarojambi, Rina Marlina yang menjabat sejak tahun 2024 lalu.

Proyek revitalisasi sekolah di Indonesia merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang difokuskan pada perbaikan sarana prasarana sekolah rusak, khususnya di daerah 3T. Pada tahun 2026, Kemendikdasmen menargetkan 60.000 sekolah dengan alokasi anggaran Rp 14,1 triliun, menggunakan mekanisme swakelola yang melibatkan masyarakat, dan memberikan prioritas pada pembangunan ruang kelas, sanitasi, serta modernisasi sarana belajar seperti Interactive Flat Panel (IFP).

Idealnya program revitalisasi sekolah dilakukan dengan mekanisme Swakelola (P2SP): Pembangunan dilakukan langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di sekolah, bukan kontraktor luar, dengan partisipasi masyarakat setempat.

Namun yang terjadi di SMAN 6 Muarojambi, menurut sumber yang dipercaya, justru dikerjakan sendiri oleh Rina Marlina. “Seluruh pembayaran pekerjaan tidak melibatkan bendahara kegiatan maupun bendahara sekolah. Semuanya lewat kepala sekolah,” kata sumber tersebut pada Jumat, 17 April 2026. Bahkan disebut-sebut dana tersebut mengalir ke Dinas Pendidikan Provinsi sebesar 15 persen.

Soal ini tidak dijawab oleh Rina Marlina. Ia cuma menjawab singkat. “Silakan datang ke sekolah,” katanya pada Jumat, 17 April 2026 lewat pesan WhatsApp. Rina tahun ini akan menjalakan ibadah naik haji.

Kasus yang mirip juga terjadi di SMA Negeri 6 di Kecamatan Sadu Tanjungjabung Timur Provinsi Jambi. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan seorang tersangka berinisial K (46). Tersangka diketahui merupakan oknum kepala sekolah di SMA Negeri 6 Kecamatan Sadu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jambi, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 318 juta. Proyek rehabilitasi ini sendiri memiliki pagu anggaran sekitar Rp 2,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pada Desember 2025, terdapat dugaan praktik pemerasan di SMAN 6 Muaro Jambi yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Desember 2025. Kasus ini melibatkan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah yang memberatkan orang tua siswa.

Laporan disampaikan oleh Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj) terkait pungutan liar di sekolah tersebut. Dampak pungutan liar tersebut dikabarkan membuat orang tua korban terpaksa berutang hingga menjual emas. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Dugaan Pemborosan di Proyek MYC Jalan Jambi di Tengah Kendala Anggaran

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik pendanaan proyek preservasi jalan skema tahun jamak (MYC) di Jambi tidak hanya menjadi menuai sorotan dari sisi birokrasi, tetapi juga menuai kritik dari kalangan pemerhati konstruksi yang menilai adanya indikasi ketidakefisienan pekerjaan di lapangan.

‎Seorang pemerhati konstruksi menilai persoalan pendanaan proyek MYC di lingkungan Kementerian PUPR, khususnya pada ruas dalam lingkar Kota Jambi dan sekitarnya, harus disikapi secara serius dan menyeluruh.

Menurutnya, pernyataan Satker PJN Wilayah I BPJN IV Jambi yang menyebut kendala pembayaran berasal dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, perlu ditelaah lebih dalam. Sebab, secara prinsip, ketika Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) telah ditetapkan, maka ketersediaan anggaran seharusnya sudah dipastikan.

‎”Kalau DIPA sudah terbit, logikanya dana itu sudah tersedia. Jadi alasan keterlambatan karena anggaran belum ada, ini perlu dijelaskan lebih transparan,” ujarnya pada Senin, 13 April 2026.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pelaksanaan proyek harus tetap mengacu pada aturan main yang telah disepakati dalam dokumen pengadaan. Dalam dokumen tersebut, telah dialokasikan anggaran lebih dari Rp 16 miliar untuk pekerjaan awal berupa penanganan lubang (patching) dan perbaikan lapis atas jalan yang mengalami kerusakan atau penurunan.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah titik pekerjaan yang diduga dilakukan secara tumpang tindih. Pekerjaan perbaikan lapis atas menggunakan aspal disebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan struktur jalan menggunakan rigid beton di lokasi yang sama.

‎”Ini berpotensi menimbulkan pemborosan. Harusnya pekerjaan awal itu untuk menjaga kondisi jalan agar tidak semakin rusak, bukan malah dikerjakan berlapis di titik yang sama,” katanya.

Ia juga menyoroti kontradiksi antara pengakuan adanya kendala pembayaran dengan praktik di lapangan yang tetap menunjukkan aktivitas pekerjaan yang dinilai tidak efisien.

‎”Di satu sisi mereka mengaku ada kendala pembayaran yang belum jelas, tapi di sisi lain pekerjaan yang berpotensi mubazir tetap berjalan. Ini menjadi tanda tanya besar,” katanya.

Selain itu, sikap rekanan pelaksana yakni PT Sumber Swarnanusa juga dinilai janggal karena tetap melanjutkan pekerjaan di tengah ketidakpastian pembayaran.

‎”Biasanya kontraktor akan sangat berhati-hati kalau pembayaran belum jelas. Tapi ini tetap berjalan, seolah tidak ada kekhawatiran. Ini juga perlu menjadi perhatian, kenapa bisa demikian,” ujarnya.

Pengamat tersebut mendesak agar pemerintah pusat maupun pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek MYC ini, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun pengawasan teknis di lapangan.

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan tanggapan lanjutan atas kritik yang disampaikan oleh pemerhati konstruksi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs