TEMUAN
Dari Kades Sampai Perangkat Desa Ini Belum Gajian 4 Bulan Meski Lebaran Tinggal Menghitung Hari
detail.id/, Tanjungjabung Barat – Gaji kepala desa, perangkat desa hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum dicairkan selama empat bulan sejak Februari 2021 hingga Mei 2021. Para perangkat desa menyesalkan keterlambatan pencairan gaji, apalagi menjelang hari raya Idul Fitri.
“Mulai dari gaji kepala desanya, tunjangan BPD dan Ketua RT/RW, semuanya,” kata Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jayus,SE kepada radardesa.co (media patner media ini) via telepon, Senin, 10 Mei 2021.
Dia menuturkan, pada awal tahun anggaran, biasanya gaji bisa dicairkan pada awal Maret. Namun, kali ini terlambat hingga awal bulan April 2021.
“Pencairan itu melekat pada alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari bantuan keuangan Pemkab Tanjungjabung Barat,” ujar dia.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Bahkan, pencairan ADD di awal April yang mestinya bisa membayar gaji Kades, perangkat Desa, BPD dan RT selama 3 bulan, namun kali ini hanya cair 12 persen atau setara gaji perangkat selama sebulan bahkan kurang.
“Kemarin dibayarkan sebesar 12 persen dari pagu ADD Desa, dana tersebut tidak cukup untuk membayar gaji perangkat selama sebulan. Di Desa saya Purwodadi misalnya ada 5 dusun 34 RT dan 3 kasi tidak cukup untuk membayar honor RT,” ujar Jayus yang juga Kepala Desa Purwodadi ini.
Sehingga lanjut Jayus, selama tiga bulan pemerintah desa tidak bisa memberikan gaji kepada perangkat desa. Bahkan, operasional desa pun terganggu akibat lambannya pencairan ADD tersebut.
“Iya, sudah tiga bulan kepala desa dan perangkat desa enggak gajian. Karena tidak ada lagi anggaran yang turun menjelang hari raya Idul Fitri ini,” ujarnya.
Namun demikian, Jayus memastikan kegiatan operasional di desa tetap berjalan. Karena, perangkat desa diwajibkan untuk tetap masuk kerja, walaupun mereka belum menerima haknya sebagai pegawai di desa.
“Pelayanan terhadap masyarakat saya pastikan tetap berjalan normal. Apalagi, banyak warga yang butuh pelayanan dalam pengurusan dokumen kependudukan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Apdesi berharap Bupati dapat mencarikan solusi dana talangan agar para perangkat desa dapat menikmati gajinya menjelang lebaran.
“Kami minta Bupati dapat mencarikan solusi agar mencarikan dana talangan para perangkat desa, sebab menjelang lebaran banyak kebutuhan yang harus dipenuhi para perangkat,” ujarnya.
Sementara itu, keluhan senada disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Kabupaten Tanjungjabung Barat Asnawi.
Ia mengaku selama ini para perangkat desa cukup bersabar dengan belum dibayarkan gaji mereka selama 4 bulan terakhir. Namun saat ini, menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, maka PPDI berharap Pemkab Tanjungjabung Barat mencari solusi terbaik agar gaji para perangkat desa dibayar.
“Kalau tidak mau hari raya, kami tidak akan komplain, ini persoalannya mau hari raya,” kata Ketua DPD PPDI Tanjung Jabung Barat Asnawi didampingi Sekretaris Ahmad Mizan Basari, SHI kepada radardesa.co (media patner media ini).
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Gaji Terlambat, Lazim Tiap Tahun
Ia berkata, keterlambatan gaji tersebut sudah lazim terjadi tiap tahun. Tahun-tahun sebelumnya, gaji kadang terlambat sampai tiga bulan. “Sampai tiga bulan baru dibayar, lalu pada bulan keenam juga dibayar, itu biasa bagi kami tapi ini kan persoalannya lain, karena dekat Idul Fitri,” ujar dia.
Oleh karena itu, PPDI Mendesak Pemkab mencairkan Siltap dari Februari sampai dengan Mei dan Pemkab lebih memperhatikan Siltap Perangkat Desa se-Kabupaten.
“Siltap ini sangat diharap perangkat desa karena menjadi andalan pemasukan bagi perangkat desa. apalagi sebentar lagi hari raya. Banyak kebutuhan keluarga yang harus dicukupi,” katanya.
Terkait terkendalanya DAU yang tak cair, PPDI berharap Pemkab Tanjungjabung Barat punya solusi lain misalnya memakai dana talangan daerah. “Kami harap ada solusi dari Pemkab biar kami para perangkat desa bisa ikut lebaran,” tuturnya.
TEMUAN
Galian Tanah di Desa Tanjung Dayang Selatan Diduga Tak Punya Izin
DETAIL.ID, Indralaya – Galian tanah di Dusun I Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan diduga tidak ada izin.
Berdasarkan sumber, aktivitas galian tanah di tanah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir berlangsung sejak Desember 2025.
Aktivitas galian tanah TPA tersebut menggunakan alat berat, ratusan truk hasil galian tanahnya ditimbun di tanah milik pribadi Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM (di samping rumah pribadinya).
Kegiatan galian tanah tersebut diduga dikomandoi oleh Kades Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli.
Pantauan media di lapangan pada Senin, 12 Januari 2026 di TPA terlihat ada satu alat berat excavator atau bego, menurut operator excavator/bego mengatakan galian tanah TPA ini menguntungkan dua sisi, karena TPA perlu lahan yang digali untuk menampung sampah, hasil galian tanahnya untuk menimbun tanah Afrizal Hasyim.

Lokasi penimbunan/urugan tanah dari galian TPA. (DETAIL/Suhanda)
Di lokasi tanah milik Afrizal Hasyim terlihat ada satu unit alat berat (excavator) dan sekitar 4 unit mobil truk sedang antre menurunkan tanah ke lahan pribadi Afrizal Hasyim.
Kepala Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu, 10 Januari 2026 tidak merespons. Ketika didatangi ke rumahnya di Dusun I yang tidak jauh dari lokasi penimbunan pada Senin, 12 Januari 2026 tidak bisa ditemui karena sedang sakit.
Camat Indralaya Selatan, M. Haris Munandar dikonfirmasi di kantornya pada Senin, 12 Januari 2026 tidak berada di tempat. Ketika dikonfirmasi via whatsApp menjawab dengan singkat, “Maaf kami sedang ada acara dan mohon maaf sementara akan kami cari infonya atas kegiatan tersebut.”
Tanah merah, terutama yang digunakan untuk konstruksi atau urugan, termasuk dalam kategori Bahan Galian Golongan C (sebelumnya), yang kini diatur sebagai Bahan Galian Golongan C (Batuan) atau Galian C sesuai peraturan pertambangan terbaru, meliputi material seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan tanah liat yang bukan mineral strategis atau vital, dan izinnya kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Klasifikasi Lama (UU No. 11/1967): Tanah merah (laterit) termasuk dalam Bahan Galian Golongan C, bersama pasir, kerikil, dan tanah urug.
Klasifikasi Baru (UU No. 4/2009 & PP No. 22/2021): Istilah Galian C diubah menjadi Batuan, dan izinnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dengan kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota (disebut Surat Izin Pertambangan Batuan/SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan ketentuan, sanksi bagi kegiatan galian C ilegal (tanpa izin) dan tidak bayar pajak meliputi sanksi administratif (denda, bunga, penyitaan aset, bahkan pencabutan izin jika ada) dan sanksi pidana (kurungan/penjara), yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat dan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Pajak Daerah (sekarang UU HKPD) serta aturan Minerba, bisa berupa denda besar, kurungan minimal 6 bulan, hingga maksimal 6 tahun penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kebijakan daerah.
Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM, dikonfirmasi melalui empat nomor ponselnya, tak satupun yang aktif.
Selain galian tanah TPA diduga tanpa izin, Kades Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkipli membangun Koperasi Merah Putih di tanah fasilitas umum (lapangan bola) tanpa musyawarah warga.
Masyarakat sekitar sangat aktivitas tersebut, mengingat lapangan bola tersebut sebagai fasilitas umum warga, untuk mencari bibit pemain bola asal desa. Apalagi lapangan bola tersebut pernah dijadikan turnamen bola Bupati Cup.
Reporter: Suhanda
TEMUAN
Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab
DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.
Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.
Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.
Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.
“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.
“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.
Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…
DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)


