Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Dari Kades Sampai Perangkat Desa Ini Belum Gajian 4 Bulan Meski Lebaran Tinggal Menghitung Hari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Gaji kepala desa, perangkat desa hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum dicairkan selama empat bulan sejak Februari 2021 hingga Mei 2021. Para perangkat desa menyesalkan keterlambatan pencairan gaji, apalagi menjelang hari raya Idul Fitri.

“Mulai dari gaji kepala desanya, tunjangan BPD dan Ketua RT/RW, semuanya,” kata Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jayus,SE kepada radardesa.co (media patner media ini) via telepon, Senin, 10 Mei 2021.

Dia menuturkan, pada awal tahun anggaran, biasanya gaji bisa dicairkan pada awal Maret. Namun, kali ini terlambat hingga awal bulan April 2021.

“Pencairan itu melekat pada alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari bantuan keuangan Pemkab Tanjungjabung Barat,” ujar dia.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Bahkan, pencairan ADD di awal April yang mestinya bisa membayar gaji Kades, perangkat Desa, BPD dan RT selama 3 bulan, namun kali ini hanya cair 12 persen atau setara gaji perangkat selama sebulan bahkan kurang.

“Kemarin dibayarkan sebesar 12 persen dari pagu ADD Desa, dana tersebut tidak cukup untuk membayar gaji perangkat selama sebulan. Di Desa saya Purwodadi misalnya ada 5 dusun 34 RT dan 3 kasi tidak cukup untuk membayar honor RT,” ujar Jayus yang juga Kepala Desa Purwodadi ini.

Sehingga lanjut Jayus, selama tiga bulan pemerintah desa tidak bisa memberikan gaji kepada perangkat desa. Bahkan, operasional desa pun terganggu akibat lambannya pencairan ADD tersebut.

“Iya, sudah tiga bulan kepala desa dan perangkat desa enggak gajian. Karena tidak ada lagi anggaran yang turun menjelang hari raya Idul Fitri ini,” ujarnya.

Namun demikian, Jayus memastikan kegiatan operasional di desa tetap berjalan. Karena, perangkat desa diwajibkan untuk tetap masuk kerja, walaupun mereka belum menerima haknya sebagai pegawai di desa.

“Pelayanan terhadap masyarakat saya pastikan tetap berjalan normal. Apalagi, banyak warga yang butuh pelayanan dalam pengurusan dokumen kependudukan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Apdesi berharap Bupati dapat mencarikan solusi dana talangan agar para perangkat desa dapat menikmati gajinya menjelang lebaran.

“Kami minta Bupati dapat mencarikan solusi agar mencarikan dana talangan para perangkat desa, sebab menjelang lebaran banyak kebutuhan yang harus dipenuhi para perangkat,” ujarnya.

Sementara itu, keluhan senada disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Kabupaten Tanjungjabung Barat Asnawi.

Ia mengaku selama ini para perangkat desa cukup bersabar dengan belum dibayarkan gaji mereka selama 4 bulan terakhir. Namun saat ini, menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, maka PPDI berharap Pemkab Tanjungjabung Barat mencari solusi terbaik agar gaji para perangkat desa dibayar.

“Kalau tidak mau hari raya, kami tidak akan komplain, ini persoalannya mau hari raya,” kata Ketua DPD PPDI Tanjung Jabung Barat Asnawi didampingi Sekretaris Ahmad Mizan Basari, SHI kepada radardesa.co (media patner media ini).

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Gaji Terlambat, Lazim Tiap Tahun

Ia berkata, keterlambatan gaji tersebut sudah lazim terjadi tiap tahun. Tahun-tahun sebelumnya, gaji kadang terlambat sampai tiga bulan. “Sampai tiga bulan baru dibayar, lalu pada bulan keenam juga dibayar, itu biasa bagi kami tapi ini kan persoalannya lain, karena dekat Idul Fitri,” ujar dia.

Oleh karena itu, PPDI Mendesak Pemkab mencairkan Siltap dari Februari sampai dengan Mei dan Pemkab lebih memperhatikan Siltap Perangkat Desa se-Kabupaten.

“Siltap ini sangat diharap perangkat desa karena menjadi andalan pemasukan bagi perangkat desa. apalagi sebentar lagi hari raya. Banyak kebutuhan keluarga yang harus dicukupi,” katanya.

Terkait terkendalanya DAU yang tak cair, PPDI berharap Pemkab Tanjungjabung Barat punya solusi lain misalnya memakai dana talangan daerah. “Kami harap ada solusi dari Pemkab biar kami para perangkat desa bisa ikut lebaran,” tuturnya.

TEMUAN

Awas! Ada 50 “Polisi Tidur” di Sepanjang Jembatan Batanghari 2

DETAIL.ID

Published

on

Salah satu "polisi tidur" di Jembatan Batanghari 2 Jambi. (DETAIL/JS)

DETAIL.ID, Jambi – Bagi masyarakat Jambi yang melintasi Jembatan Batanghari 2 berhati-hatilah! Soalnya, ada sekitar 50 “polisi tidur” atau dalam istilah Bahasa Inggris speed bump atau traffic calming measure. Tidak tanggung-tanggung, 50 “polisi tidur” bertebaran di sepanjang 1,4 kilometer, sepanjang Jembatan Batanghari 2.

Pantauan media ini, tebal “polisi tidur” itu mencapai 5 hingga 10 sentimeter, sepanjang badan Jembatan Batanghari 2. BPJN IV Jambi biasa menyebut proyek “polisi tidur” ini dengan nama Expansion Joint.

Salah satu warga setempat, Harun Al Rasyid mengatakan proyek “polisi tidur” itu baru selesai dikerjakan dalam 10 hari terakhir, persisnya pada akhir Agustus 2025. Ia mengaku khawatir setiap melewati jembatan tersebut. “Entah apa manfaatnya proyek itu, Pak. Justru bikin kami waswas setiap lewat,” katanya pada Selasa, September 2025.

Salah satu pengamat Jembatan, R Sinambela mengaku kaget adanya “polisi tidur” sebanyak itu di jembatan. Menurutnya, Direktorat Jendral Bina Marga dalam setiap kegiatannya menggunakan standar teknis yang ketat terbukti dengan dikeluarkannya (SNI) seperti SNI 7396:2008 untuk asphaltic plug joint agar produk yang dihasilkan juga bermutu tinggi.

Ia menilai ada banyak kejanggalan terhadap proyek “polisi tidur” itu. Di antaranya adalah tidak ditemukannya penggunaan aspaltic, plat besi dan penggunaan aspal biasa.

“Jika dilihat dari photo dokumentasi sepertinya hanya disiram dari atas menggunakan aspal biasa sehingga terlihat agregatnya sudah tidak lagi menyatu. Sementara pada teknis pelaksanaannya diwajibkan menggunakan aspaltic dan dimasak langsung di lokasi. Sehingga dari hasil kegiatan di lapangan yang baru berumur mingguan sudah mengalami kerusakan,” katanya pada Selasa, 9 September 2025.

Alhasil, katanya, ketika melalui Jembatan Batanghari 2 tersebut seperti melewati “polisi tidur” dimana ketinggian atau elevasinya joint yang tidak beraturan dan dapat membahayakan pengendara roda dua.

“Maka diharapkan supaya joint yang ada sekarang untuk dilakukan pergantian atau dibongkar kembali dan dilaksanakan dengan standar yang ditentukan,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Dedy Hariadi belum berkomentar. Pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh DETAIL.ID pada Selasa malam, tak dijawab Dedy Hariadi. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Ada Oknum Pemilik RPK Diduga Timbun Beras di Rumah Lalu Jual Kembali di Atas HET ke Toko

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Praktik culas oleh oknum rekanan Bulog Jambi yakni pemilik Rumah Pangan Kita (RPK) dalam distribusi pemasaran beras SPHP masih jadi persoalan pelik yang masih saja terjadi.

Jika secara regulasi atau perjanjian antara rekanan dengan Bulog Jambi, setiap RPK dibatasi untuk menjual dua sak atau 5 – 10 kg kepada setiap pembeli per hari, sesuai dengan HET yang telah ditentukan.

Temuan lapangan mengungkap bahwa terdapat praktik perdagangan beras SPHP yang dijual tidak sesuai peruntukan, sederhananya pemilik RPK yang tidak bertanggungjawab menjual kembali beras SPHP yang diperoleh dari Bulog, kepada toko secara ilegal.

“Beras itu disimpan di rumah baru dijual kepada (toko) penampungan, untuk dijual kembali dengan harga di luar ketentuan (HET). Itu modus operandinya. Bulog dalam hal ini harus ambil tindakan terhadap pemain nakal ini,” ujar sumber, yang meminta identitas dirahasiakan pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Sebelumnya kasus penyelewengan beras SPHP diungkap oleh Sub Dit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, dimana salah satu pemilik RPK, Rudi Setiawan ditangkap lantaran mengemas ulang beras SPHP Bulog pada karung polos dengan volume tertentu di Perumahan Bumi Citra Lestari, Kawasan Pal Merah, Kota Jambi.

Menurut Polisi, setidaknya Rudi telah berhasil menjual 1,4 ton beras SPHP tanpa label. Rudi pun disangkakan dengan Pasal Perlindungan Konsumen, sementara status RPK-nya langsung dicabut dan masuk daftar hitam Bulog.

Kepala Kanwil Bulog Jambi, Ali Ahmad Najih ketika dikonfirmasi saat rilis ungkap kasus bersama Ditreskrimsus di Polda Jambi, mengaku bahwa terdapat pengawasan dari pihaknya terhadap para rekanan atau RPK. Ia pun mengingatkan soal kesepakatan perjanjian antara mitra dengan Bulog.

“Ada (pengawasan). Ada, kita ada tim yang turun untuk memonitor ke lapangan,” ujar Aan, sapaan akrabnya.

Namun klaim tersebut dinilai masih meragukan, salah seorang warga menilai bahwa fungsi pengawasan dari Bulog Jambi belum berjalan maksimal. Hal itu jelas terlihat dari penjualan beras SPHP yang masih rawan manipulasi. Salah satu modus operandinya yakni tidak adanya kesesuaian antara izin lokasi toko yang didaftarkan. Beras disimpan SPHP yang dibeli dari Bulog disimpan dalam rumah, sebelum dipasarkan kembali.

“Jadi pertanyaan, pengawasan dari Bulog ini, pengawasan yang bagaimana?” ujar sumber tersebut.

Sementara Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia bilang, bahwa terkait permasalahan beras SPHP baru Rudi seorang yang menyandang status tersangka.

“Untuk sementara masih dia sendiri. Untuk yang lain masih kita dalami,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Diduga Sarat Persekongkolan, Tender Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN Satu Atap 21 Merangin Diwarnai Sanggahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin — Proses tender pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN Satu Atap 21 Merangin dengan nilai HPS mencapai Rp 501.901.837 menuai polemik. Dari 4 peserta tender, CV Sebayang Indah Mandiri dinyatakan sebagai pemenang namun CV Beta Jaya melayangkan sanggahan resmi terhadap hasil evaluasi panitia.

Tender ini sebelumnya diikuti empat perusahaan yakni CV Putra Tunggal dengan penawaran Rp 448,3 juta, CV Putra Bintang Rp 463 juta, CV Beta Jaya Rp 466,6 juta dan CV Sebayang Indah Mandiri Rp 489,4 juta. Berdasarkan hasil evaluasi, panitia menetapkan CV Sebayang Indah Mandiri sebagai pemenang tender, disusul CV Beta Jaya di posisi kedua.

Namun CV Beta Jaya keberatan dengan keputusan panitia. Perusahaan tersebut menilai evaluasi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai prosedur.

“Penilaian RKK seharusnya hanya didasarkan pada indikator Ada atau Tidak Ada terhadap 5 elemen keselamatan meliputi; Kepemimpinan dan partisipasi pekerja, Perencanaan keselamatan, Dukungan keselamatan, Operasi keselamatan, dan Evaluasi kinerja keselamatan,” kata pihak CV Beta Jaya, dalam keterangan resminya pada Selasa, 26 Agustus 2025.

CV Beta Jaya menuding panitia tender melakukan kesalahan evaluasi, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang. Pihak-pihak yang disebut meliputi Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, bahkan kepala daerah.

Selain sanggahan, evaluasi panitia juga menemukan indikasi persekongkolan antara CV Putra Tunggal dan CV Putra Bintang. Keduanya menggunakan dump truck yang sama, tanpa melampirkan dokumen SILA hasil pemeriksaan dan pengujian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dokumen SILA milik CV Putra Bintang juga dinyatakan kedaluwarsa, karena pemeriksaan terakhir dilakukan pada April 2022.

Proses tender ini mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hingga saat ini, panitia tender belum memberikan pernyataan resmi terkait sanggahan yang diajukan oleh CV Beta Jaya.

Terakhir pihak CV Beta Jaya pun menekankan bahwa semua pihak berhak untuk dapat pelayanan publik yang baik sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dimana hal tersebut tak lain merupakan tanggung jawab yang melekat pada pihak Pokja sendiri.

“Sepertinya pihak pokja/pokmil tidak memahami tugas dan kewenangannya sehingga aturan dilanggar. Maka dari hal tersebut perlu kiranya mereka memahami arti dari equlity before the low (persamaan di hadapan hukum). Agar mereka mereka ini melek hukum,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs