SIASAT
Jabat Tangan Legowo, Terima Kekalahan di TPS 04 Pematang Gajah

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Siang terang benderang Kamis, 27 Mei 2021 di TPS 04 Pematang Gajah seketika berubah. Cuaca tak lagi cerah. Awan hitam mulai menutupi langit biru. Menurunkan suhu udara panas berganti kesejukan. Pukul dua minus lima belas menit siang, petugas mulai menghitung suara.
Petugas pembaca kertas suara tampak tegang. Begitu banyak pasang mata menyaksikan mereka. Tampak sekali mereka sudah sangat tidak ingin mengulang semua kelelahan ini. Pemilihan Gubernur kali ini menghabiskan energi, waktu bahkan anggaran dana yang begitu besar. Gurat wajah mereka menampakkan rasa lelah yang luar biasa. Mereka ingin segera mengusaikan semuanya.
Petugas memohon izin pada Bawaslu dan saksi untuk mulai membuka lalu menghitung jumlah surat suara. Sebanyak 230 orang pemilih hadir selaras dengan jumlah kertas suara yang ada ketika kotak suara dibuka. Usai menghitung dan mengumumkan jumlahnya, petugas kembali meminta izin untuk segera memulai perhitungan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Kotak suara pun dibuka. Petugas menumpahkannya di atas meja. Mereka mengangkat kotak itu dan memampangkan kepada saksi dan perwakilan Bawaslu. Kotak dimiringkan agar telihat jelas tidak ada surat suara yang tersisa menyelip dalam kotak.
“Dua ratus tiga puluh! Pas ya?!” kata Putra, petugas KPPS yang membacakan hasil perhitungan suara.
Putra merapikan surat suara sebelum lanjut pada perhitungan. Ia dibantu keempat temannya. Sementara itu saksi-saksi sudah siap merekap, wartawan siap merekam, aparat pun sudah siaga menjaga.
“Satu,” sebut Putra mulai membacakan surat suara. Nomor urut 01 menjadi suara pertama pada pembacaan hasil pemungutan suara ulang di TPS 04.
Rerintik mulai turun perlahan menandai dimulainya perhitungan. Petugas membacakan hasil satu per satu surat suara dengan tenang. Empat menit berjalan rerintik menderas. Bulir-bulir air itu semakin ramai dan cepat berjatuhan. Tempias air mulai masuk ke tenda. Menyadari itu, para petugas KPPS pun dengan sigap merapikan meja-meja. Mereka menggeser meja dan papan lebih ke tengah, memastikan air takkan merusak surat suara ataupun perangkat penting lainnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Sekitar lima menit mereka berbenah merapikan meja-meja di dalam tenda. Saksi pun mengingatkan, “Jangan terlalu lama jeda.”
Belum sampai 5 menit perhitungan dimulai lagi, langit mulai menurunkan tempo. Bulir-bulir air tak lagi jatuh dengan deras. Perlahan tapi pasti, hujan mulai berhenti.
Sempat terjadi insiden kecil. Kertas suara yang hendak dibacakan terjatuh. Putra bergegas menyelamatkan surat suara itu.
Beberapa celetukan khawatir dan sinis mengingatkan petugas untuk lebih hati-hati. Emosi Putra sedikit naik. “Sabar dulu!” katanya. Beberapa petugas lain pun menenangkan sebelum perhitungan kembali dilanjutkan.
Di tengah perhitungan, petugas menyatakan satu surat suara rusak. Semua pasangan calon dilubangi gambarnya dalam satu surat suara itu. Alhasil petugas pun tegas menyatakan surat suara rusak atau tidak sah.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Saksi dengan cermat menyimak perhitungan, ditandai dengan coretan mereka di kertas. Satu jam kurang 5 menit, perhitungan suara selesai. Otot-otot tegang petugas mulai meregang. Mereka mulai lega.
Hasil dihitung dengan cermat. “Nomor urut satu mendapat 80 suara, nomor urut dua 10 suara. Nomor urut tiga 139 suara. Satu surat suara rusak” kata Putra.
Saksi-saksi yang dihadiri oleh perwakilan dari dua pasangan calon yakni nomor urut 01 dan 03 saja mulai mencocokkan. Sedangkan saksi dari paslon 02 absen pada perhelatan ini, sebab mereka sudah tak punya peluang. Ternyata hitungan dua saksi paslon pun mengonfirmasi kebenaran perhitungan oleh petugas KPPS.
Kedua saksi bersalaman. Mereka saling melemparkan senyum. Terdengar teriakan di pinggiran tenda, “Salam-salam, salam! Damai kan” kata seorang warga di pinggir tenda.
Kedua saksi kembali mengulang. Mereka kembali bersalaman dengan lebih mantap menandai kesejukan suasana perhitungan itu. Sekaligus menjadi pertanda bahwa di arus rakyat, mereka sudah legowo dengan apapun hasilnya.
Lalu bagaimana dengan petingginya? Sudahkan mereka memantapkan hati untuk legowo menerima hasil perhitungan suara kali ini?
Reporter : Febri Firsandi Putra

SIASAT
Sah! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 Dipercepat

DETAIL.ID, Tebo – Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih Kabupaten Tebo dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 6 Februari 2025.
Hal tersebut diketahui setelah terbitnya surat dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tertanggal 22 Januari 2025 tentang kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.
Dalam isi surat tersebut, pada point pertama DPR RI dan peserta rapat diatas menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang tidak ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan ditetapkan oleh KPU Kabupaten serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Kemudian pada point kedua, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi RI berkekuatan Hukum. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Terkait hal ini, Ketua Tim Koalisi Partai Agus – Nazar, H.Harmain saat di wawancarai media ini pada Rabu, 22 Januari 2025, mengatakan sangat bersyukur jadwal pelantikan ini di majukan lebih cepat dari jadwal semula.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah, semoga pelantikan ini berjalan dengan lancer sesuai dengan harapan,” ujar Harmain.
Kemudian, Harmain juga berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih yaitu saudara Agus dan Nazar, pasca pelantikan nanti dapat menjalankan amanah dari rakyat dengan sebaik-baiknya dalam membangun Kabupaten Tebo untuk lima tahun mendatang sesuai dengan visi dan misi yang berkeadilan demi Tebo Maju.
Reporter: Hary Irawan
SIASAT
Pasangan Syukur-Khafid Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Merangin ke MK

DETAIL.ID, Merangin – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2, Syukur – Khafid (SUKA) pada Senin, 6 Januari 2025, resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait sengketa Pilkada Merangin. Melalui tim advokasi, pasangan Syukur-Khafid mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.
Halik Almaneri, S.H., M.H., Ketua Tim Advokasi SUKA dengan tegas menyatakan kesiapannya dalam menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.
“Hari ini tim hukum Pasangan Suka (Syukur-Khafid) secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada perkara No. 180/PHP.BUP/XXII/2025 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dan seluruh dokumen kelengkapan administrasi permohonan sebagai pihak terkait,” ujar Halik yang juga Ketua Tim hukum pasangan SUKA.
Pendaftaran di MK juga sudah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, sehingga diharapkan seluruh admistrasi kelengkapan dari pasangan SUKA sudah terpenuhi.
“Telah kami sampaikan dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait No. 122/AP2PT/Pan.MK/2025 tanggal 06 Januari 2025,” kata pria yang akrab disapa Alek.
Dalam perkara ini, Pemohon atas nama Dr. Nalim dan Nilam Yahya pasangan nomor urut 1 telah mengajukan permohonannya di Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin tahun 2024 dilaksanakan dengan cara–cara yang tidak demokratis sehingga termohon dalam hal ini (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Merangin, diduga melakukan kegiatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang memenangkan pasangan calon SUKA (M. Syukur-Abdul Khafid).
Terhadap permohonan Dr. Nalim dan Nilam Yahya, Ketua Tim Hukum Pasangan SUKA, M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., menyampaikan jika proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip elektoral justice sebagaimana amanah konstitusi Pasal 22E UUD 1945, sehingga tuduhan adanya indikasi TSM jauh dari nalar hukum dan fakta hukum.
“Kami juga menilai kalau dalam permohonan pemohon secara formil tidak memiliki legal standing, sebab selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melewati ambang batas yang dipersyaratkan oleh pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10; tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota yakni 1.5 persen dari suara sah. Yang mana syarat ambang batas 1.5 persen sebanyak 2.956 suara, sedangkan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 3.808,” kata Alek.
Sehingga atas dasar itu, Alex berharap jika legal standing Pemohon ini dapat dikabulkan dan diputus dalam sidang dismisal.
“Selain itu, dalil pemohon juga kabur (obscuur) dan tidak jelas dalam mengurai permohonannya yang mengurangi perolehan suara pasangan suka sebanyak 10.020 suara tidak didasarkan pada sistem penalaran hukum yang obyektif. Sehingga berasalan apabila permohonan pemohon dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya lebih lanjut.
Selain itu, menurut Alek banyak lagi hal-hal yang secara subtansi mengandung kekaburan hukum di dalam permohonan Pemohon, seperti Pemohon menyatakan ada peristiwa hukum di Sungai Ulak di Kecamatan Jangkat, sementara desa Sungai Ulak ini tidak ada di Kecamatan Jangkat tapi hanya ada di Kecamatan Nalo Tantan.
“Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan, tim advokasi SUKA siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang mendukung hasil pemilihan yang sah dan konstitusional. Kami mendukung sepenuhnya hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Merangin,” ujar Alek.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum pasangan SUKA, M. Fauzan yang mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan oleh pasangan nomor urut 1 atas nama Dr. Nalim dan Nilwan Yahya ke Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari saluran hukum yang harus dihormati, sehingga diharapkan masyarakat Merangin untuk tetap menjaga kondusifitas.
“Permohonan Pemohon tidak sampai pada proses sidang lanjutan dikarenakan narasi permohonan Pemohon hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki pengaruh terhadap signifikasi perolehan suara pasangan SUKA. Proses pemilu adalah cermin dari kedaulatan rakyat dan permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon (pemohon perselisihan hasil) perlu diuji secara transparan, dan akuntabel. Karena menurut pendapat Tim Advokasi Pasangan SUKA permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak mendasar dan tidak sesuai dengan legal formal (Peraturan Mahkamah Konstitusi) dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada),” tutur Fauzan.
Reporter: Daryanto
SIASAT
Perkuat Basis di Sumbar, Bahlil Resmikan Kantor Golkar Sumbar

DETAIL.ID, Padang – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, meresmikan kantor baru DPD Partai Golkar Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu, 15 Desember 2024.
Acara yang berlangsung di Jalan Pramuka Raya, Kota Padang, ini dihadiri sejumlah tokoh partai, kader, serta kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 yang diusung oleh Golkar.
Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampak didampingi Sekjen Golkar, M. Sarmuji; Wakil Ketua Umum Golkar yang juga Menteri Kependudukan, Wihaji; dan Wakil Menteri Perlindungan Kerja Migran, Kristina Aryani.
Acara ini dihadiri pula oleh Ketua DPD Golkar Sumbar, Khairunnas, beserta jajaran pengurus seperti Sekretaris DPD Desra Ediwan dan Bendahara Muhammad Tommy Arby Rumengan.
Beberapa kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 yang diusung Golkar juga turut hadir, termasuk: Annisa Suci Rahmadhani Bupati Dharmasraya terpilih, Fadly Amran-Maigus Nasir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih, Benny Utama Bupati Sijunjung terpilih, Ramadhani Kirana Wali Kota Solok terpilih, Riyanda Putra-Jeffry Hibatullah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto terpilih.
Ketua Panitia, Nisfan Jumadil, dalam sambutannya menyampaikan kebanggaan atas kehadiran Bahlil dan pengurus DPP Golkar di Ranah Minang. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan kantor baru ini sebagai simbol keseriusan Golkar Sumbar dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Bapak Khairunnas sebagai Ketua Golkar Sumbar ke-10 telah menunjukkan keseriusan dengan membangun kantor ini, sebagai upaya meningkatkan suara Golkar di Sumbar dan secara nasional,” ujar Nisfan.
Sebelum meresmikan kantor, Bahlil Lahadalia berdiskusi dengan sejumlah kepala daerah terpilih yang didukung oleh Golkar.
Diskusi ini fokus pada strategi pembangunan daerah dan sinergi antara kepala daerah dan partai dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Peresmian kantor DPD Golkar Sumbar ini merupakan langkah strategis partai untuk memperkuat basis elektoral di wilayah Sumatera Barat.
Ketua Golkar Sumbar, Khairunnas, menegaskan bahwa Golkar di Sumbar siap bekerja keras untuk meraih kepercayaan masyarakat.
Dengan peresmian kantor baru ini, Partai Golkar berharap mampu lebih solid dan aktif dalam menghadapi tantangan politik di masa depan, termasuk Pemilu 2029.
Reporter: Arif