DETAIL.ID, Muarojambi – Tak mau kecolongan lagi, KPPS menerapkan kebijakan tegas di TPS pada PSU Pilgub Jambi, Kamis 27 Mei 2021. Warga yang tak bawa e-KTP ketika hendak mencoblos pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi, diminta pulang.
Hal ini terlihat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Penyengat Olak, Jaluko, Muarojambi.
Salah satu warga yang hanya membawa surat undangan diminta untuk menjemput KTP-nya di rumah.
Setelah KTP dijemput dan ditunjukkan ke petugas TPS, warga tersebut akhirnya baru bisa mencoblos.
Ketua KPPS 01, Desa Penyengat Olak, Firdaus lantas menghimbau warga yang datang agar tidak lupa membawa KTP dan surat undangan agar bisa mencoblos.
“Bapak-bapak, ibu-ibu dimohon cek lagi apakah KTP dan surat undangan dibawa, kalau tinggal di rumah silakan dijemput,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, proses pencoblosan yang dimulai pukul 07.00 WIB itu baru didatangi warga yang akan mencoblos pada pukul 08.00 WIB.
Proses pencoblosan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Diketahui, di Desa Penyengat Olak ada 2 TPS yang melaksanakan PSU, yakni TPS 01 dan 04. DPT di TPS 01 berjumlah 397 mata pilih, sementara di TPS 04 berjumlah 365 mata pilih.
Discussion about this post