NIAGA
Hati-hati, Sistem Pembayaran COD Justru Bisa Menjerat Konsumen ke Ranah Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat menanggapi permasalahan yang sering muncul pada sistem pembayaran Cash On Delivery (COD).
Kurniadi menyebut, sistem pembayaran yang diharapkan memberikan kemudahan bagi konsumen tersebut malah dapat menjerat konsumen yang tidak mengerti sistem Cash On Delivery.
”Seperti yang kita ketahui bersama sistem COD kan konsumen diminta membayar paket yang dipesan terlebih dahulu baru kemudian dibuka, dan tidak boleh dibuka terlebih dahulu sebelum dibayar,” ujar Ketum LPKNI, Rabu lalu, 23 Juni 2021 melansir kabarjambikito.com.
Menurutnya, sistem pembayaran ini harus dijelaskan dengan detail mengenai SOP marketplace dan jasa pengiriman yang mengatur sistem pembayaran ini agar ke depan tidak terjadi lagi permasalahan antara konsumen dan kurir.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4″]
”Ini kan banyak menimbulkan masalah ketika dibuka barang tidak sesuai, uang konsumen tidak bisa dikembalikan, dan ada kejadian cekcok antara kurir dan konsumen hingga ke ranah hukum sehingga konsumen ada yang dipidana akibat sistem pembayaran COD, dan ini harus segera ada aturan yang jelas mengenai sistem pembayaran COD. Kenapa konsumen tidak boleh membuka paketnya terlebih dahulu,” sebutnya.
Sementara itu, Ketum LPKNI dalam kunjungannya ke Disperindag Provinsi Jambi, yang disambut hangat oleh Kabid PKTN, Zidni, Rabu lalu. Dirinya mengaku belum ada aturan mengenai pengawasan pada jasa pengiriman terlebih lagi pengawasan sistem pembayaran COD.
“Belum ada aturan ter-update mengenai pengawasan itu, yang baru hanya tentang pengawasan e-commerce namun dalam program tahun 2022 akan ada pengawasan terhadap jasa pengiriman,” kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Tertib Niaga, Dinas Perindag Provinsi Jambi, Zidni.
Menyikapi hal tersebut, sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia, Kurniadi telah berkoordinasi dengan pihak Kemendag dan Kemenkominfo terkait hal itu dan dirinya akan menyurati Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait dengan sistem pembayaran Cash On Delivery.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4″]
Sebagai konsumen, Riki yang merupakan warga Kota Jambi berpendapat, sesungguhnya sistem COD yang dipahami masyarakat itu bertujuan untuk memastikan barang benar dikirim dan sesuai. Itulah sebabnya, bayar di tempat, supaya tahu kondisi barang.
“Ya, sebenarnya konsumen mau pakai sistem COD ini biar tahu barang, baru bayar di tempat. Bisa saja proses pembukaan paket disaksikan langsung oleh kurir sehingga tidak ada yang dirugikan,” kata Riki kepada detail, Jumat 25 Juni 2021.
Reporter: Febri Firsandi
NIAGA
DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.
Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.
“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.
Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.
“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.
Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.
“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Periode 6 – 12 Juni Turun Tipis

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 6 – 12 Juni 2025 mengalami penurunan, Kamis, 5 Juni 2025.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanaman 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.287,72 per kilogram, turun Rp 1,09 dari periode sebelumnya.
Penurunan harga juga tercatat secara rata-rata pada seluruh umur tanaman, yaitu sebesar Rp 0,68 per kilogram.
“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini tercatat sebesar Rp 13.026,14 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit mencapai Rp 11.879,60 per kilogram,” kata Kadis Perkebunan Hendrizal, Kamis 5 Juni 2025.
Harga tersebut berdasarkan pada indeks K yang digunakan dalam penetapan harga adalah 94,56 persen.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Turun Periode 16–22 Mei 2025, Berikut Harga CPO dan Kernel

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bidang PSPHP telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Mei 2025.
Hasil rapat yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 mencatat adanya penurunan harga TBS dibandingkan periode sebelumnya.
“Harga TBS untuk umur tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.292,77/kg, turun Rp 149,39/kg dari harga pekan lalu. Rata-rata penurunan harga TBS berdasarkan umur tanaman mencapai Rp 136,40/kg,” kata Kabid Sarpas Disbun Provinsi Jambi, Bukri pada Jumat, 16 Mei 2025.
Adapun harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 12.797,50 sementara harga rata-rata inti sawit atau kernel mencapai Rp 12.921,05 dengan indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga berada pada angka 94,18%.
Menurut Bukri, penurunan harga TBS disebabkan oleh melemahnya permintaan pasar global serta turunnya harga minyak nabati lainnya, yang turut memengaruhi harga sawit.
“Penyebab harga turun, permintaan melemah. Minyak nabati lain juga turun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita