PERKARA
PT Pesona Belantara dan PT PDIW Sepakat Lakukan Pemulihan Lahan
detail.id/, Jambi – Akhirnya PT Pesona Belantara dan PT PDIW sepakat untuk melakukan pemulihan lahan yang terbakar. Kesepakatan tersebut disampaikan pada sidang mediasi antara dua perusahaan tersebut sebagai tergugat I dan tergugat II dengan Walhi Jambi sebagai penggugat.
Pada sidang mediasi ketiga ini, pihak tergugat I yaitu PT Pesona Belantara telah mencabut kuasa hukumnya. Perusahaan tersebut, juga telah menunjuk kuasa hukum baru.
“Persidangan kali ini sudah memasuki poin-poin perdamaian. Di antaranya para pihak sepakat untuk menyelesaikan di tahap mediasi. Di antaranya pihak penggugat dalam hal ini Walhi Jambi meminta kepada para tergugat agar melakukan pemulihan di areal bekas terbakar tahun 2019,” kata Abdullah, Direktur Walhi Jambi, Rabu, 14 Juli 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Abdullah juga menjelaskan, jika para tergugat juga sudah menyatakan bersedia untuk melaksanakan pemulihan gambut yang terbakar berdasarkan perintah dari KLHK.
Tak hanya menyatakan bersedia untuk melakukan pemulihan lahan, para tergugat juga menyatakan bersedia untuk menyerahkan jaminan guna pemulihan lahan.
Para tergugat mempertimbangkan usulan dari pihak penggugat, namun tetap dimasukkan ke dalam akta perdamaian sebagai bentuk keseriusan dari pihak para tergugat. Di antaranya dimasukkan sebagai sanksi apabila para tergugat tidak melaksanakan akta perdamaian.
Untuk meyakinkan pihak penggugat, maka semua pihak akan meninjau langsung ke lapangan. Di sana nantinya, baik pihak penggugat maupun tergugat, akan melihat pekerjaan yang telah dilaksanakan dan rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh para tergugat.
Kegiatan peninjauan di Lapangan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 17 Juli 2021 nanti.
“Peninjauan lapangan ini nanti akan dihadiri para pihak baik pihak penggugat, pihak para tergugat, para turut tergugat dan hakim mediator,” ujar Abdullah.
Ia juga menjelaskan, di dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan pemulihan, Pemerintah Provinsi Jambi akan membentuk tim lintas instansi. Sehingga dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Jambi maka pekerjaan akan mudah diawasi. Selain itu para pihak juga menjadi bagian dari Tim yang akan memantau pelaksanaan dari pemulihan. Baik dari Walhi maupun pihak para tergugat.
Sementara Hakim mediator berharap, agar pelaksanaan mediasi digunakan dengan baik. Agar nantinya pihak yang telah sepakat di dalam akta perdamaian dapat melaksanakan isi dari perdamaian.
Dalam sidang tersebut, dihadiri oleh lima orang kuasa hukum Walhi Jambi. Mereka yaitu Ramos A.H. Hutabarat S.H, Musri Nauli, S.H, Togi Silalahi, S.H dan Sena Neranda, S.H. Selain itu dari pihak Walhi Jambi juga dihadiri oleh Kartika, Staf Walhi Jambi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Sedangkan dari Tim hukum tergugat I dan tergugat dihadiri oleh Rosmeri dan Eva. Sedangkan dari Pemprov Jambi dihadiri oleh M. Ali Zaini dan Sugianto. Dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak hadir disebabkan adanya PPKM Mikro. Pihak KLHK memberikan jawaban melalui e-court yang dikirim via email.
PERKARA
Waka I DPRD Jambi Gugat Mantan Adik Ipar Terkait Sengketa Lahan, Ivan Wirata: Ini Hak Saya Menggugat
DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, bergulir ke pengadilan. Ivan Wirata bersama Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Ivan dan Karyani menggugat Sri Wulandari serta Sri Mulyati sebagai tergugat. Kepala Desa Bukit Baling dan Kepala Kantor ATR/BPN Muarojambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah dimaksud. Mereka juga memohon agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.
Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian materiil Rp 225 juta yang diklaim berasal dari kehilangan hasil panen serta biaya operasional dan pemeliharaan lahan. Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak dijadwalkan menempuh proses mediasi.
Ivan Wirata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak anak-anaknya. Ia menilai kepemilikan harta yang diklaim pihak tergugat merupakan hak bersama yang diperuntukkan bagi anak-anaknya, meski dirinya dan Karyani Ahmad telah berpisah.
”Kalau itu hak saya untuk menggugat. Itu untuk anak-anak saya. Harta kami diklaim pihak lain, tentu kami tempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan,” ujar Ivan kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Februari 2026.
Ivan juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk dugaan penyerobotan dan pencurian hasil sawit di atas lahan yang disengketakan.
Diketahui, penggugat merupakan mantan pasangan suami istri. Sementara kedua tergugat disebut sebagai mantan adik ipar dari pihak penggugat. Proses mediasi akan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat.
Reporter: Jogi Sirait
PERKARA
Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian
DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.
Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kompak! Ivan Wirata dan Karyani Ahmad Gugat Sengketa Lahan 24 Hektare ke PN Sengeti
DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan bergulir ke meja hijau. Ivan Wirata dan Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Dalam gugatannya, Ivan Wirata dan Karyani Ahmad menggugat Sri Wulandari dan Sri Mulyati sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Desa Bukit Baling serta Kepala Kantor ATR/BPN Muaro Jambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah yang terletak di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling. Mereka juga meminta agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.
Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp 225 juta, yang terdiri dari kehilangan hasil panen dan biaya operasional serta pemeliharaan lahan.
Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak diagendakan menempuh proses mediasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ivan Wirata terkait pokok gugatan yang diajukan. Perkara saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda mediasi yang bakal berlangsung pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita


