DAERAH
H Mashuri Melaporkan Kondisi Karhutla Merangin kepada Gubernur Al Haris
detail.id/, Merangin – Plt Bupati Merangin H Mashuri melaporkan kondisi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Merangin kepada Gubernur Jambi, H Al Haris pada rakor Karhutla dan Covid-19 Provinsi Jambi di Pola Utama Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 19 Juli 2021.
Mashuri memaparkan, kondisi dan situasi Karhutla di Merangin saat ini sama dengan kabupaten tetangga: Sarolangun, Bungo, dan Tebo karena mayoritas yang terbakar lahan gambut, ditunjang curah hujan yang tinggi di Merangin sebulan terakhir.
“Posko-posko Karhutla kita terus aktif sampai 24 jam. Jadi meskipun kita fokus ke pencegahan Covid-19, Karhutla juga terus kita pantau,” ujar Plt Bupati Merangin, Mashuri pada Rakor yang dihadiri Forkopimda dan bupati/wali kota se-Provinsi Jambi itu.
Pada kesempatan tersebut, Mashuri juga melaporkan kondisi penanganan dan pencegahan Covid-19, di mana Merangin pernah mengalami kekosongan rapid tes, namun kemudian kekosongan itu cepat mendapat pasokan dari Gubernur Jambi.
Untuk vaksinasi Covid-19 di Merangin, lanjut Mashuri, sudah sampai ke desa-desa, pelaksanaannya berlangsung lancar. Malah justru vaksinasi Covid-19 yang di Kota Bangko, sedikit kurang lancar.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Di tengah-tengah masyarakat Kota Bangko masih ada persepsi tidak berani divaksin, namun Pemkab Merangin telah membuat Surat Edaran (SE) Bupati dan imbauan-imbauan yang menekankan vaksin itu halal dan sehat.
Selain itu, terang H Mashuri, sertifikat vaksin yang dimiliki masyarakat sudah divaksin, akan menjadi persyaratan pengurusan surat-surat di pemerintahan. Mudah-mudahan langkah ini, akan menghilangkan persepsi tidak benar tentang vaksin.
Sedangkan untuk pesta-pesta hajatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat, di Kabupaten Merangin telah berkurang, kalau memang masih ada jumlah tamunya dibatasi dengan membuat undangan yang berbeda jamnya.
Plt bupati juga mengusulkan prosedur penanganan dan pencegahan Covid-19, bisa dipersingkat dan dipercepat. Masyarakat yang terpapar atau kontak dengan warga positif Covid-19, kalau bisa tidak lagi rapid, tapi langsung di-swab antigen.
“Alhamdulillah penanganan Covid-19 di Merangin terkendali dengan baik, Untuk sekarang ini, masyarakat Merangin yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 909 orang, proses perawatan sebanyak 130 orang dan telah sembuh dipulangkan sebanyak 735 orang,” ucap Mashuri.
Gubernur Jambi H Al Haris menanggapi laporan Mashuri, menegaskan usulan itu sangat baik sekali. Namun terpenting sekarang ini vaksinasi Covid-19 harus terus berjalan meskipun angka pasien Covid-19 meningkat.
“Terpenting lagi bagaimana pasien Covid-19 yang dirawat itu semuanya mempunyai tempat tidurnya. Jangan ada pasien dirawat di lorong-lorong dalam rumah sakit. Jangan sampai pasien terkendala oksigen yang tidak ada,” kata Gubernur.
Terkait Kahutla, Gubernur menekankan semua kabupaten/kota harus siap, bila Karhutla itu terjadi. Artinya sebelum hal itu terjadi segala sesuatunya harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Reporter: Daryanto
DAERAH
17 Kapus, 42 Pejabat dan Dewas PDAM Dilantik, Ini Pesan Wabup A. Khafidh
DETAIL.ID, Merangin — Pemerintah Kabupaten Merangin kembali melakukan penataan dan penyegaran birokrasi.
Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, memimpin langsung acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Administrasi serta Kepala Puskesmas di lingkungan Pemkab Merangin dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Merangin.
Acara tersebut berlangsung khidmat di Aula Rumah Dinas Bupati pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar agenda rutin rotasi jabatan atau sekadar mengisi posisi yang kosong, melainkan bentuk kepercayaan, penugasan, dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta Tuhan Yang Maha Esa.
“Jabatan adalah sebuah kehormatan, namun di dalamnya melekat tanggung jawab yang sangat besar. Saya minta kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Wabup A. Khafidh.
Salah satu poin penting yang disoroti dalam pelantikan ini adalah penyesuaian tata kelola dan perubahan nomenklatur penugasan Kepala Puskesmas.
Sesuai dengan aturan perundang-undangan terbaru, posisi Kepala Puskesmas kini ditegaskan sebagai tugas tambahan yang diamanahkan kepada tenaga kesehatan atau pejabat fungsional.
Menurut Wabup, langkah ini diambil agar tata kelola fasilitas kesehatan di tingkat kecamatan dan desa semakin efektif, efisien, serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Kepala Puskesmas tidak hanya dituntut unggul dalam aspek teknis medis, tetapi juga harus adaptif, responsif, serta andal dalam manajemen keuangan, SDM, dan operasional. Pemangkasan birokrasi yang berbelit-belit dan pembaruan inovasi pelayanan harus benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat di lapangan,” ucapnya.
Menutup arahannya, Wabup A. Khafidh mengingatkan seluruh aparatur agar menanamkan mindset pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat.
Ia meminta segenap pimpinan wilayah hingga jajaran lini depan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi demi menghadapi tantangan pembangunan daerah yang kian kompleks.
“Ingatlah bahwa jabatan ini adalah sarana untuk mengabdi, bukan untuk dilayani. Jadikan amanah ini sebagai ladang ibadah dan pembuktian kinerja terbaik bagi kemajuan Kabupaten Merangin yang kita cintai bersama,” tuturnya.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Merangin, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Merangin.
Daftar Kepala Puskesmas
(1) dr. ZULHARMAN diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Puskesmas Bangko,
(2) dr. ROYANI SIHOTANG menjabat sebagai Kepala Puskesmas Meranti,
(3) dr. PUTUT MALINDRA diangkat menjadi Kepala Puskesmas Sungai Bulan,
(4) ROHMIYATUN, SKM memangku jabatan sebagai Kepala Puskesmas Muara Delang,
(5) Bdn. DIANA FITRI, S.Tr.Keb menjabat sebagai Kepala Puskesmas Muara Kibul,
(6) Bdn. RISMAWATI, S.Keb dipercayakan menjadi Kepala Puskesmas Rantau Suli,
(7) Bdn. SITI KOMAH, S.Keb menjabat sebagai Kepala Puskesmas Muara Madras,
(8) SOLHAHUDI, S.ST, M.M.Kes memangku posisi Kepala Puskesmas Kederasan Panjang,
(9) dr. FAIRUZA diangkat sebagai Kepala Puskesmas Pasar Masurai.
(10) Bdn. NIA KE LESTARI, S.Tr.Keb menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sungai Manau,
(11) Ns. AZROL, S.Kep dipercayakan sebagai Kepala Puskesmas Rantau Limau Manis,
(12) MUNIBAH, S.Keb diangkat menjadi Kepala Puskesmas Sekancing
(13) YONO, S.Kep memangku jabatan baru sebagai Kepala Puskesmas Kota Raja,
(14) dr. MUNIK FAJAR RANY, M.K.M dipercayakan menjabat sebagai Kepala Puskesmas Bangko Barat,
(15) drg. NURMALINA, M.M diangkat menjadi Kepala Puskesmas Tambang Emas,
(16) SRI YUSTUTI, S.KM menjabat sebagai Kepala Puskesmas Muara Siau,
(17) SHINTA KRISTINA, S.ST menduduki jabatan baru sebagai Kepala Puskesmas Simpang Limbur.
Daftar Pejabat Administrator dan Pengawas
(1) DIAN UTAMA SHAPUTRA, SH diangkat sebagai Camat Bangko Barat,
(2) SYARIFUDIN SYAFRI, SE menjabat sebagai Camat Lembah Masurai,
(3) RINO BAYU, S.Pd dipercayakan sebagai Lurah Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir,
(4) ATOORI, S.Pd menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,
(5) HARIS N, SKM, MPH menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan,
(6) SRI DESMIATI, S.Pt diangkat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan,
(7) CHAIDIR, SE menduduki posisi Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga,
(8) ABDUL BAHARUDIN, S.Pd dipercayakan sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,
(9) VIVRIA DINATA, SH menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(10) M JONI, SE, MM diangkat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah,
(11) SAFWAN, S.S.TP menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah,
(12) dr. RIDHWANSYAH, S.Pd, M.Hum dipercayakan sebagai Camat Bangko Barat,
(13) MUHAMMAD JAFRI, S.Sos menduduki jabatan Inspektur Pembantu Wilayah IV,
(14) MUHAMMAD SAFARUDIN, S.Pd menjabat sebagai Sekretaris Camat Sungai Manau,
(15) MUH. ROHIM, S.HI diangkat sebagai Sekretaris Camat Renah Pamenang,
(16) SARMIDI, S.Sos dipercayakan sebagai Sekretaris Camat Pamenang Selatan,
(17) MASDUKI, SH menduduki posisi Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja,
(18) INDRA IRWINSYAH, SE diangkat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah,
(19) HENRI OKTAVIANUS, S.Kom menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja,
(20) ARYA MULIFIHAN, A.Md.Keb, SKM dipercayakan sebagai Kepala Bidang Sumber Daya dan Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan,
(21) MUHAMMAD AMIN, S.Sos menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satuan Polisi Pamong Praja,
(22) DAYANG SURAYA, S.Pd menduduki posisi Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
(23) RYNALDO THAMRIN, SE menjabat sebagai Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja,
(24) AGUS JULIANA, SE diangkat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
(25) dr. ASRIL PARLAUNGAN NAIBAHO dipercayakan sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan,
(26) RUDI, SH menduduki jabatan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
(27) DIAN ROMA DATCA BARUS, S.Sos, M.Si menjabat sebagai Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
(28) JEMMY RIGA S, SP, MSI diangkat sebagai Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,
(29) FAJAR ARIA PHITRA, SKM, M.Kes dipercayakan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah Kolonel Abundjani Bangko,
(30) YOGA PRATAMA JAGITON, S.Tr.IP menjabat sebagai Kepala Subbidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Langsung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,
(31) EFRIANTO, SE diangkat sebagai Kepala Seksi Pengendali Penyiapan Bahan Pemadam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan
(32) Dr. NORMAN SUSENO, M.Si, S.Kom menduduki posisi Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,
(33) M SAKUAN, S.Pd.I diangkat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
(34) KHADIR FITRI, SH menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Pangkalan Jambu,
(35) ALI ANWAR, SE dipercayakan sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Pamenang,
(36) KHAIRUR ROZI, SP menduduki jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura,
(37) TEDDY RAMSHES, S.IP diangkat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlengkapan dan Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
(38) AGUS SUSANTO, SE, MM menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal,
(39) SUROSO, SE dipercayakan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Kecamatan Pamenang,
(40) YENNI YUNITA, S.Pd diangkat sebagai Kepala Subbagian Kepegawaian Dinas Lingkungan Hidup,
(41) EDI KURNAWAN, S.IP menjabat sebagai Kepala Subbagian Program dan Keuangan Kecamatan Pamenang, serta
(42) SILVIA CISTALLINE, SE, S.T menduduki posisi Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlengkapan dan Perbengkelan.
Dewas Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Merangin, Alamudi.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan menjadi salah satu fokus yang dikerjakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Upaya penyelesaian kasus pertanahan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kepastian hak atas tanah masyarakat.
“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ucap Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Berdasarkan data kasus pertanahan periode 2024-2025, Kementerian ATR/BPN mencatat total ada 5.652 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77% telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan. Sementara itu, pada periode 2025-2026, tercatat ada 4.102 kasus pertanahan masuk. Dari jumlah tersebut, 883 kasus telah diselesaikan dan 3.219 kasus atau 78,47% masih dalam proses penanganan.
Dalam menangani kasus pertanahan, koordinasi dengan seluruh pihak terkait diperlukan untuk mendukung proses penyelesaian sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku. “Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai _stakeholders_, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tutur Iljas Tedjo Prijono.
Selain menyelesaikan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara. Dalam melawan mafia tanah, kolaborasi juga diperlukan, salah satunya dengan kerja terfokus bersama Satgas-Anti Mafia Tanah.
Upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan tanah, serta timbulnya kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara. Melalui upaya tersebut, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp23,3 triliun serta menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah. Nilai kerugian yang berhasil dicegah tersebut terdiri atas real loss sebesar Rp7,45 triliun, potential loss sebesar Rp12,17 triliun, dan fiscal loss sebesar Rp3,74 triliun.
Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, potential loss adalah potensi kerugian yang dapat dialami korban, misalnya tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan. Adapun fiscal loss merupakan kerugian yang berpotensi dialami negara akibat penerimaan yang tidak terpenuhi, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.
Dirjen PSKP berkomitmen terus menggenjot upaya penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, melanjutkan kinerja yang sudah dilakukan selama dua tahun periode Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” kata Iljas Tedjo Prijono. (*)
DAERAH
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
DETAIL.ID, Jakarta – Pulau-pulau kecil terluar yang berada di ujung Indonesia tidak hanya menjadi bagian dari bentang wilayah kepulauan, namun juga memiliki posisi strategis bagi negara. Terletak di kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil tersebut harus dijaga dengan kepastian hukum atas tanahnya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga kini terus menjalankan sertipikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di kawasan tersebut.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Muhammad Tansri, sertipikasi tersebut mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil yang berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Sertipikasi tanah diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset negara, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak 87 pulau di antaranya sudah bersertipikat dan sisanya masih dalam proses sertipikasi.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Penatagunaan Tanah dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), jumlah pulau-pulau kecil di Indonesia mencapai 17.343 pulau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau bidang tanahnya belum disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Pulau yang masuk dalam kategori pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.
“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” kata Muhammad Tansri.
Direktur Penatagunaan Tanah menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas pulaunya secara keseluruhan, melainkan hasil dari pendaftaran bidang-bidang tanah yang ada di pulau tersebut. Dengan adanya bidang yang bersertipikat, sebuah pulau telah terdata dan teridentifikasi secara hukum sehingga meminimalisir potensi klaim dari pihak asing.
Kepastian hukum ini menjadi krusial untuk memetakan kondisi penguasaan tanah di pulau-pulau kecil secara jelas. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memahami dinamika pertanahan di lapangan, memitigasi potensi konflik, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak.
Bagi negara, kepastian hak atas tanah tersebut menjadi bentuk upaya menjaga kawasan strategis dan menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara bagi masyarakat pesisir, kepastian hak memberikan perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan sehari-hari.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” tutur Muhammad Tansri. (*)



