Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Diduga Memungut Dana Ratusan Sertifikat Prona, Ketua DPRD Tebo Bakal Dilaporkan ke Kejagung RI

Published

on

detail.id/, Tebo – Oknum Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mz dikabarkan pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Oknum dari Fraksi Partai Golkar ini dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai anggota DPRD Tebo dalam melakukan pungutan dana sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun Anggaran 2013-2014.

Informasi yang dirangkum media ini, Mz dilaporkan oleh DPD TOPAN RI Kabupaten Tebo pada tahun 2019 lalu. Dalam laporannya, DPD TOPAN RI mohon penindakan secara hukum (yuridis) atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tebo dalam melakukan pemungutan dana sertifikat Prona sebanyak 439 eksemplar.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Prona tersebut diperuntukkan bagi keluarga miskin (Prasejahtera) di lima desa yakni, Desa Ulak Kemang, Desa Pintas Tuo, Desa Tambun Arang, Desa Bangko Pintas, dan Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir. Oknum anggota DPRD Kabupaten Tebo yang dilaporkan adalah Mz dari Fraksi Partai Golkar.

Pada laporan itu disebutkan masing-masing keluarga miskin yang menerima Prona dipungut biaya Rp 1 juta sampai Rp 3 juta per sertifikat. Akibat perbuatan tersebut, LSM TOPAN RI Kabupaten Tebo menduga menyebabkan kerugian bagi masyarakat miskin penerima Prona.

Direktur Eksekutif DPD TOPAN RI Kabupaten Tebo, Muhammad Mukhlisin Harahap, S.Th, membenarkan terkait laporan tersebut. “Iya, kita laporkan ke Kejati Jambi pada tahun 2019 kemarin,” katanya ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat, 16 Juli 2021.

Atas laporan itu, Harahap mengaku telah dipanggil oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi pada Senin, 9 Desember 2019. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi atas laporan yang dimaksud. “Enam jam lebih saya diperiksa di ruang penyidikan tindak pidana khusus Kejati Jambi,” ujarnya.

Sayangnya, Harahap menjelaskan, hingga saat ini pihak Kejati Jambi tidak mampu mendeteksi atau menindaklanjuti laporan terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan anggota DPRD Kabupaten Tebo dalam hal ini Mz.

Padahal, kata dia, sesuai aturan kegiatan Prona tersebut harus dilaksanakan oleh panitia yang melibatkan Camat dan Kepala Desa. Namun hasil investigasi DPD TOPAN RI Kabupaten Tebo, panitia Prona di tingkat desa ditunjuk oleh Mz.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Untuk Desa Tanah Garo, lanjut Harahap, dikoordinir oleh Kepala Desa yang saat ini sudah tidak menjabat sebagai kepala desa. Untuk Desa Ulak Kemang, Tambun Arang, Pintas Tuo dikoordinir oleh Ha. Untuk Desa Embacang Gedang dikoordinir oleh Dr Da untuk Desa Bangko Pintas dikoordinir oleh Af.

“Semuanya melakukan pemungutan dana sertifikat Prona atas perintah Mz. Per sertifikat dikenakan biaya Rp 1 juta dengan dalil untuk menebus sertifikat,” kata Harahap.

Sementara, menurut dia, pemungutan uang rakyat dengan dalih penebusan sertifikat Prona sangat bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria tanggal 15 Agustus 1981. Juga bertentangan dengan Petunjuk Teknik Kegiatan Prona Tahun 2008 Nomor: 963-310-D. II tertanggal 28 Maret 2008 yang ditujukan kepada para kepala kantor wilayah BPN Provinsi se Indonesia, para kepala Kantor Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten/Kota yang ditandatangani An. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah yang isinya bahwa, seluruh biaya yang terkait dengan pelaksanaan Prona dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh pemerintah, dan pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dikenakan sebesar Rp 0 (nol rupiah).

Karena Kejati Jambi tidak mampu mendeteksi atau menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan anggota DPRD Kabupaten Tebo dalam hal ini Mz, Harahap berkata, DPD TOPAN RI Kabupaten Tebo akan menyurati Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Agung RI. Dia meminta kepastian hukum atas dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang jabatan untuk memungut uang rakyat dengan modus untuk menebus sertifikat Prona.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Jika pelakunya orang biasa, ya kita tidak masalah. Tetapi ini pelakunya adalah seorang anggota DPRD, kok malah mengambil uang rakyat. Kita sangat menyayangkan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi yang tidak mampu dalam menindak lanjuti kasus ini. Ini akan kita laporkan ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan Agung RI,” ucapnya.

Reporter: Syahrial

TEMUAN

Dugaan Pemborosan di Proyek MYC Jalan Jambi di Tengah Kendala Anggaran

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik pendanaan proyek preservasi jalan skema tahun jamak (MYC) di Jambi tidak hanya menjadi menuai sorotan dari sisi birokrasi, tetapi juga menuai kritik dari kalangan pemerhati konstruksi yang menilai adanya indikasi ketidakefisienan pekerjaan di lapangan.

‎Seorang pemerhati konstruksi menilai persoalan pendanaan proyek MYC di lingkungan Kementerian PUPR, khususnya pada ruas dalam lingkar Kota Jambi dan sekitarnya, harus disikapi secara serius dan menyeluruh.

Menurutnya, pernyataan Satker PJN Wilayah I BPJN IV Jambi yang menyebut kendala pembayaran berasal dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, perlu ditelaah lebih dalam. Sebab, secara prinsip, ketika Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) telah ditetapkan, maka ketersediaan anggaran seharusnya sudah dipastikan.

‎”Kalau DIPA sudah terbit, logikanya dana itu sudah tersedia. Jadi alasan keterlambatan karena anggaran belum ada, ini perlu dijelaskan lebih transparan,” ujarnya pada Senin, 13 April 2026.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pelaksanaan proyek harus tetap mengacu pada aturan main yang telah disepakati dalam dokumen pengadaan. Dalam dokumen tersebut, telah dialokasikan anggaran lebih dari Rp 16 miliar untuk pekerjaan awal berupa penanganan lubang (patching) dan perbaikan lapis atas jalan yang mengalami kerusakan atau penurunan.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah titik pekerjaan yang diduga dilakukan secara tumpang tindih. Pekerjaan perbaikan lapis atas menggunakan aspal disebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan struktur jalan menggunakan rigid beton di lokasi yang sama.

‎”Ini berpotensi menimbulkan pemborosan. Harusnya pekerjaan awal itu untuk menjaga kondisi jalan agar tidak semakin rusak, bukan malah dikerjakan berlapis di titik yang sama,” katanya.

Ia juga menyoroti kontradiksi antara pengakuan adanya kendala pembayaran dengan praktik di lapangan yang tetap menunjukkan aktivitas pekerjaan yang dinilai tidak efisien.

‎”Di satu sisi mereka mengaku ada kendala pembayaran yang belum jelas, tapi di sisi lain pekerjaan yang berpotensi mubazir tetap berjalan. Ini menjadi tanda tanya besar,” katanya.

Selain itu, sikap rekanan pelaksana yakni PT Sumber Swarnanusa juga dinilai janggal karena tetap melanjutkan pekerjaan di tengah ketidakpastian pembayaran.

‎”Biasanya kontraktor akan sangat berhati-hati kalau pembayaran belum jelas. Tapi ini tetap berjalan, seolah tidak ada kekhawatiran. Ini juga perlu menjadi perhatian, kenapa bisa demikian,” ujarnya.

Pengamat tersebut mendesak agar pemerintah pusat maupun pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek MYC ini, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun pengawasan teknis di lapangan.

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan tanggapan lanjutan atas kritik yang disampaikan oleh pemerhati konstruksi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Diduga Ada Praktik Pungli Dalam Pengurusan Paspor di Kerinci, Kader HMI Desak Evaluasi Hingga Copot Pimpinan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Kerinci – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan paspor di wilayah Kerinci menuai sorotan keras dari kalangan mahasiswa. Ketidakadilan dalam pelayanan yang melibatkan peran calo dinilai sebagai bentuk kegagalan sistem yang harus segera ditindak tegas.

‎Paizal, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kerinci-Sungai Penuh mengunhkap bahwa keponakannya sempat mengurus paspor secara mandiri, namun ditolak dengan alasan tidak didampingi orang tua, meskipun telah membawa surat kuasa resmi.

‎”Yang jadi persoalan, ketika diurus sesuai prosedur ditolak, tetapi saat menggunakan calo dengan memberikan sejumlah uang justru paspornya bisa diproses. Ini jelas menimbulkan dugaan adanya praktik pungli dan permainan oknum di dalam,” ujar Paizal, pada Jumat, 10 April 2026.

‎Ia menegaskan bahwa alasan administratif tersebut tidak konsisten diterapkan. Jika memang pendampingan orang tua menjadi syarat mutlak, maka tidak boleh ada pengecualian dalam kondisi apapun.

‎”Kami melihat ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah mengarah pada rusaknya integritas pelayanan publik. Ada indikasi kuat pembiaran terhadap praktik calo,” ujarnya.

‎Atas dasar itu, Paizal mendesak Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut, khususnya yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

‎Paizal bahkan menegaskan, apabila terbukti adanya praktik pungli dan pembiaran oleh pimpinan, maka Kepala Kantor Wilayah harus bertanggung jawab secara moral dan administratif.

‎”Jika benar ada praktik seperti ini dan tidak ada tindakan tegas, maka kami menilai Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah gagal dalam melakukan pengawasan. Kami mendesak evaluasi total, dan tidak menutup kemungkinan Kepala Kantor Wilayah harus mundur dari jabatannya,” katanya.

‎Ia juga meminta agar pimpinan pusat Direktorat Jenderal Imigrasi turun langsung melakukan investigasi guna memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

‎”Kami tidak ingin pelayanan publik dikendalikan oleh calo. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan membuka ruang bagi praktik transaksional,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Realisasi Pekerjaan 2025 Tak Jelas, Proyek Jalan Rp 180 miliar di Jambi Garapan Sumber Swarnanusa Jadi Masalah

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Pekerjaan preservasi jalan nasional di Provinsi Jambi dengan nilai mencapai Rp 180,8 miliar terus menuai sorotan. Proyek Multi Years Contract (MYC) Tahun Anggaran 2025 – 2027 dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa (Asiang).

‎Sejumlah sumber anonim menilai terdapat indikasi ketidakefisienan dalam pelaksanaan kegiatan, khususnya pada paket pekerjaan ruas jalan dalam kota yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi.

‎Menurut sumber, pada akhir tahun 2025 terdapat alokasi dana pemeliharaan rutin sekitar Rp 16 miliar dari total nilai proyek Rp 180,8 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan perbaikan jalan, termasuk penambalan lubang (patching). Namun, hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak optimal.

‎”Dari beberapa titik, hasil penambalan terlihat kasar, berlubang kembali, bahkan mengalami lendutan. Padahal anggaran yang digunakan cukup besar,” ujar sumber tersebut pada Senin, 6 April 2026.

‎Sorotan juga mengarah pada dugaan tumpang tindih pekerjaan di sejumlah titik. Salah satu contohnya berada di kawasan Lingkar Barat, tepatnya di simpang PLN menuju arah Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, pekerjaan rigid pavement disebut baru saja dilakukan, sementara pada tahun sebelumnya telah dilakukan patching dalam paket pekerjaan yang sama.

‎Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sumber juga mempertanyakan efektivitas perencanaan dan pengawasan proyek oleh BPJN IV Jambi, khususnya pada Satuan Kerja PJN Wilayah I.

‎Mereka menilai pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemerintah pusat.

‎”Harapannya, pihak terkait bisa memberikan penjelasan terbuka. Jika perlu, Kepala Balai dipanggil oleh Dirjen Bina Marga untuk mengklarifikasi persoalan ini,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Jambi, Arief Tria dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tampak enggan berkomentar. Hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.

‎Di tahun ini sendiri, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 30 milliar, dan terakhir pada 2027 sebesar Rp 134,4 milliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs