DAERAH
Jatah Gedung Rp 43 Miliar, Bangun Jalan Rp 157 Miliar
detail.id/, Batanghari – Pemkab Batanghari, Jambi tahun depan menggelontorkan dana pembangunan gedung mencari Rp 43 miliar. Sedangkan dana pembangunan jalan kabupaten mencapai angka Rp 157 miliar.
Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) mengatakan pembangunan gedung dan jalan merupakan langkah kongkret kebijakan anggaran dalam mencapai target pembangunan tahun anggaran 2022.
“Memanfaatkan seluruh pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar untuk pembangunan infrastruktur dengan rincian, pembangunan jalan Rp 157 miliar dan pembangunan gedung Rp43 miliar,” kata MFA.
Ia menyampaikan pernyataan tegas ini di hadapan DPRD, Forkompinda, Kepala OPD Batanghari, Camat dan undangan lainnya, dalam gelaran paripurna Nota Pengantar KUA PPAS APBD Batanghari 2022, Rabu 14 Juli 2021.
KUA PPAS tahun anggaran 2022, kata MFA, disusun memedomani Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2017 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah perubahan tahun 2006-2025.
“Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2022, serta memperhatikan rancangan awal RPJMD Kabupaten Batanghari 2021-2026,” ucapnya.
Menurut MFA, angka statistik dijadikan acuan dan landasan dalam menentukan KUA PPAS APBD Batanghari tahun 2022. Pertumbuhan ekonomi diestimasi pada tahun 2022 sebesar 3,50 %, tingkat inflasi diestimasi sebesar 2,9 %.
“Tingkat pengangguran terbuka diestimasi pada tahun 2022 sebesar 5,98 %,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Selanjutnya target capaian pembangunan yang akan dicapai tahun 2022, kata dia, meliputi nilai tukar petani ditargetkan 108,4 %, persentase peningkatan wira usaha milenial 5,5 %, tidak terjadi konflik SARA, indeks kepekaan sosial 0,65 %.
“Persentase pemanfaatan ruang sesuai rencana 77 %, indeks lingkungan 65,55 %, angka kriminalitas 320 kasus, nilai realisasi investasi Rp 400 miliar, angka harapan hidup 70,89 tahun, rata-rata lama sekolah 8,25 tahun, tingkat pengangguran terbuka 5,98 %, nilai akuntabilitas (SAKIP) A, indeks kepuasan masyarakat 93,9 % dan persentase capaian indikator kinerja utama 100 %,” katanya.
Kebijakan pendapatan daerah APBD tahun 2022 dengan meningkatkan nilai pendapatan daerah, baik dari sektor PAD maupun dana transfer daerah. Ia berujar peningkatan PAD memang menjadi tantangan berat di tengah ancaman perekonomian oleh kondisi pandemi Covid-19.
“Namun secara internal pemerintah, tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah kita perbaiki, secara lintas komponen sinergitas kita perkuat, sehingga kolektivitas menjadi kekuatan besar bagi meningkatkan PAD, termasuk dukungan dari DPRD dan aparat penegak hukum,” ucapnya.
Berdasarkan kebijakan pendapatan daerah, plafon anggaran sementara pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp 1.359.003.603.802. Angka ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 138.864.634.563 dan pendapatan transfer sebesar Rp 1.175.138.869.239 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 45 miliar.
“Untuk melaksanakan capaian yang ingin kita raih di tahun anggaran 2022 nanti, belanja daerah yang kami tetapkan sebesar Rp 1.555.003.603.802,” katanya.
Dari belanja daerah tersebut, alokasinya direncanakan belanja operasi sebesar Rp 838.887.773.992 atau setara 53,95 % dari total belanja daerah. Kemudian belanja modal sebesar Rp 495.296.065.017 atau setara 32,85 % dari total belanja daerah.
“Belanja transfer sebesar Rp 218.819.764.793 atau setara 14,07 % dari total belanja daerah. Terakhir belanja tidak terduga sebesar Rp 2 miliar atau setara 0,13 % dari total belanja daerah,” ujarnya.
Dari plafon belanja yang telah direncanakan tersebut dan dibandingkan dengan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2022, kata MFA, terdapat defisit sebesar Rp 196 miliar atau setara 12,60 % dari total belanja daerah.
“Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan,” ucapnya
Penerimaan pembiayaan direncanakan dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2021 yang diperkirakan sebesar Rp 10 miliar. Angka ini muncul kemungkinan bersumber dari selisih pagu kegiatan anggaran dengan nilai kontrak, adanya kegiatan pada SKPD yang tidak terlaksana dan sisa dari penghematan belanja.
“SILPA dapat pula terjadi karena adanya pendapatan melampaui target,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan
DETAIL.ID, Makassar – Kesibukan pada hari Senin hingga Jumat terkadang membuat masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan pertanahan. Masyarakat kini punya opsi waktu mengurus tanah di akhir pekan dengan adanya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Menurut saya program PELATARAN ini sangat bermanfaat karena bisa memudahkan untuk orang-orang yang bekerja pada hari Senin sampai Jumat,” ujar warga Kota Makassar, Andrian yang tengah memanfaatkan PELATARAN di Sabtu pagi.
Andrian datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar untuk berkonsultasi mengenai rumah yang akan dibelinya. Ia jadi bisa memperoleh informasi dan layanan pertanahan tanpa harus mengganggu aktivitasnya di hari kerja. “PELATARAN menurut saya sangat membantu,” katanya.
PELATARAN di Kota Makassar ini cukup banyak diminati oleh masyarakat sekitar. Feni Karnasari, warga Tanjung Bunga, juga memanfaatkan layanan di akhir pekan ini untuk mencari informasi pertanahan. Ia lebih memilih datang langsung ke Kantah untuk mengetahui mengenai proses waris dan peningkatan Akta Jual Beli (AJB).
Meski PELATARAN tersedia dalam waktu pelayanan yang terbatas, Feni Karnasari tetap bisa mendapatkan penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai persyaratan untuk keperluannya.
“Saya bisa mengerti apa saja yang harus saya penuhi. Kelengkapan-kelengkapan untuk keperluan saya tadi. Saya merasa puas karena dilayani sepenuh hati, jadi berterima kasih banyak,” kata Feni Karnasari.
Masyarakat bisa memanfaatkan PELATARAN setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Kehadiran layanan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan pada waktu yang lebih memudahkan di tengah kesibukan hariannya. (*)
DAERAH
Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti
DETAIL.ID, Jakarta – Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses sertipikasi tanah. Sejak Juli 2025 lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 ini memberikan kepastian lebih kepada masyarakat, mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran, dalam hal ini Peta Bidang Tanah (PBT).
“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya, di Jakarta.
Implementasi layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia. Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Pada tanggal tersebut, petugas ukur akan datang ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran.
“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” kata Virgo Eresta Jaya.
Dirjen SPPR juga mengajak masyarakat untuk memastikan batas bidang tanah yang dimiliki telah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memasang pagar atau patok. “Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.
Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran sesuai jadwal yang telah dipilih. Persyaratan administrasi yang diperlukan juga harus disiapkan sebelum petugas datang ke lapangan. Hal ini penting agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” ucap Dirjen SPPR. (*)
DAERAH
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Jakarta – Kepastian waktu penyelesaian Peralihan Hak menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Dengan diterapkannya layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, kini proses balik nama ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Layanan yang ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat ini menjadi pemacu bagi seluruh pihak terlibat untuk mempercepat kerja di tiap tahapan dalam proses Peralihan Hak.
“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, _time management_ terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca, Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan.
Ia menilai PERINTIS ini mendorong PPAT untuk mengatur tahapan proses Peralihan Hak secara lebih terencana. Pengaturan tersebut mencakup pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga waktu pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Setelah mencoba layanan tersebut, Genio Ladyan Finasisca membuktikan bahwa proses balik nama yang ditanganinya dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari saja. “Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” katanya.
Sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, selain pengaturan waktu bagi PPAT, pelaksanaan PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui geotagging. Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek jual beli. Ia merasa proses tersebut memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat karena dapat mendukung pengecekan objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah tersebut.
Dari sisi masyarakat, warga Kota Samarinda, Yosua, mengalami perubahan kecepatan layanan pertanahan dalam proses balik nama sertipikat. Ia bercerita, baru mulai mengajukan berkas ke Kantah pada 2 September 2026 dan pada 4 September diinfokan proses Peralihan Haknya sudah selesai. “Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.
Yosua juga memanfaatkan kemudahan lain yang disediakan Kantah, yaitu Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Lewat layanan tersebut, ia tidak perlu izin kerja dan bisa mengambil sertipikat hasil PERINTIS di hari liburnya pada Sabtu pagi.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua. (*)



