Connect with us
Advertisement

DAERAH

Jatah Gedung Rp 43 Miliar, Bangun Jalan Rp 157 Miliar

Published

on

Bangun Jalan Rp 157 Miliar

detail.id/, Batanghari – Pemkab Batanghari, Jambi tahun depan menggelontorkan dana pembangunan gedung mencari Rp 43 miliar. Sedangkan dana pembangunan jalan kabupaten mencapai angka Rp 157 miliar.

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) mengatakan pembangunan gedung dan jalan merupakan langkah kongkret kebijakan anggaran dalam mencapai target pembangunan tahun anggaran 2022.

“Memanfaatkan seluruh pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar untuk pembangunan infrastruktur dengan rincian, pembangunan jalan Rp 157 miliar dan pembangunan gedung Rp43 miliar,” kata MFA.

Ia menyampaikan pernyataan tegas ini di hadapan DPRD, Forkompinda, Kepala OPD Batanghari, Camat dan undangan lainnya, dalam gelaran paripurna Nota Pengantar KUA PPAS APBD Batanghari 2022, Rabu 14 Juli 2021.

KUA PPAS tahun anggaran 2022, kata MFA, disusun memedomani Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2017 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah perubahan tahun 2006-2025.

“Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2022, serta memperhatikan rancangan awal RPJMD Kabupaten Batanghari 2021-2026,” ucapnya.

Menurut MFA, angka statistik dijadikan acuan dan landasan dalam menentukan KUA PPAS APBD Batanghari tahun 2022. Pertumbuhan ekonomi diestimasi pada tahun 2022 sebesar 3,50 %, tingkat inflasi diestimasi sebesar 2,9 %.

“Tingkat pengangguran terbuka diestimasi pada tahun 2022 sebesar 5,98 %,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Selanjutnya target capaian pembangunan yang akan dicapai tahun 2022, kata dia, meliputi nilai tukar petani ditargetkan 108,4 %, persentase peningkatan wira usaha milenial 5,5 %, tidak terjadi konflik SARA, indeks kepekaan sosial 0,65 %.

“Persentase pemanfaatan ruang sesuai rencana 77 %, indeks lingkungan 65,55 %, angka kriminalitas 320 kasus, nilai realisasi investasi Rp 400 miliar, angka harapan hidup 70,89 tahun, rata-rata lama sekolah 8,25 tahun, tingkat pengangguran terbuka 5,98 %, nilai akuntabilitas (SAKIP) A, indeks kepuasan masyarakat 93,9 % dan persentase capaian indikator kinerja utama 100 %,” katanya.

Kebijakan pendapatan daerah APBD tahun 2022 dengan meningkatkan nilai pendapatan daerah, baik dari sektor PAD maupun dana transfer daerah. Ia berujar peningkatan PAD memang menjadi tantangan berat di tengah ancaman perekonomian oleh kondisi pandemi Covid-19.

“Namun secara internal pemerintah, tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah kita perbaiki, secara lintas komponen sinergitas kita perkuat, sehingga kolektivitas menjadi kekuatan besar bagi meningkatkan PAD, termasuk dukungan dari DPRD dan aparat penegak hukum,” ucapnya.

Berdasarkan kebijakan pendapatan daerah, plafon anggaran sementara pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp 1.359.003.603.802. Angka ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 138.864.634.563 dan pendapatan transfer sebesar Rp 1.175.138.869.239 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 45 miliar.

“Untuk melaksanakan capaian yang ingin kita raih di tahun anggaran 2022 nanti, belanja daerah yang kami tetapkan sebesar Rp 1.555.003.603.802,” katanya.

Dari belanja daerah tersebut, alokasinya direncanakan belanja operasi sebesar Rp 838.887.773.992 atau setara 53,95 % dari total belanja daerah. Kemudian belanja modal sebesar Rp 495.296.065.017 atau setara 32,85 % dari total belanja daerah.

“Belanja transfer sebesar Rp 218.819.764.793 atau setara 14,07 % dari total belanja daerah. Terakhir belanja tidak terduga sebesar Rp 2 miliar atau setara 0,13 % dari total belanja daerah,” ujarnya.

Dari plafon belanja yang telah direncanakan tersebut dan dibandingkan dengan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2022, kata MFA, terdapat defisit sebesar Rp 196 miliar atau setara 12,60 % dari total belanja daerah.

“Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan,” ucapnya

Penerimaan pembiayaan direncanakan dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2021 yang diperkirakan sebesar Rp 10 miliar. Angka ini muncul kemungkinan bersumber dari selisih pagu kegiatan anggaran dengan nilai kontrak, adanya kegiatan pada SKPD yang tidak terlaksana dan sisa dari penghematan belanja.

“SILPA dapat pula terjadi karena adanya pendapatan melampaui target,” katanya.

 

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Antrean BBM Mengular, Satlantas Polres Pasuruan Turun Tangan Cegah Kemacetan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Kemacetan di SPBU Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan memicu kepadatan arus lalulintas jalur Surabaya pada Kamis, 25 Juni 2026. Menyikapi kondisi yang mengganggu arus jalan, Satlantas Polres Pasuruan melalui tim Beji Zebra 1.0 bergerak cepat melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas guna mencegah kemacetan yang lebih parah.

Akibat kemacetan atau Kepadatan yang terjadi jumlah kendaraan yang mengantre untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Situasi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalur utama yang menjadi akses mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Jauhar Rizqullah Sumirat, S.Trk., S.I.K., M.A., mengatakan pihaknya langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk memastikan lalu lintas tetap berjalan lancar dan aman.

“Personel Beji Zebra 1.0 melaksanakan patroli dan pengaturan lalu lintas pada titik kepadatan yang disebabkan oleh antrean kendaraan pengisian BBM di SPBU Cangkringmalang guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mencegah terjadinya kemacetan,” katanya.

Selain mengurai kepadatan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar tetap tertib selama mengantre dan tidak menggunakan badan jalan secara berlebihan yang dapat menghambat pengguna jalan lainnya.

Langkah cepat yang dilakukan Satlantas Polres Pasuruan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.

Berkat kehadiran petugas di lapangan, kondisi lalu lintas di sekitar SPBU Cangkringmalang terpantau tetap terkendali. Meski antrean kendaraan cukup panjang, arus kendaraan masih dapat bergerak lancar tanpa menimbulkan kemacetan total.

Satlantas Polres Pasuruan memastikan akan terus melakukan pemantauan dan pengaturan pada titik-titik rawan kepadatan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tebo Optimis Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Sukses

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tebo melaksanakan kegiatan pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Rabu, 24 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Tebo, Agus Widodo, S.St., M.Si. mengatakan terselenggaranya kegiatan Sensus Ekonomi ini sebagai upaya nyata dalam mendukung undang-undang statistik nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Menurut Agus, selama 10 tahun terakhir terjadi pola perubahan pada perekonomian kita mulai dari perubahan pola konsumsi masyarakat berkaitan dengan struktur lapangan usaha serta terjadi landasan ekonomi digital sehingga perubahan pada pola yang akan terjadi seluruh perubahan di sini mesti dicatat secara aturan dan kompresif melalui sensus ekonomi.

Terpisah, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M dalam pidatonya mengatakan kegiatan Sensus Ekonomi ini penting untuk memotret kondisi ekonomi Indonesia, termasuk Kabupaten Tebo secara akurat dan menyeluruh.

“Perkembangan ekonomi digital, perubahan pola konsumsi masyarakat dan tumbuhnya usaha usaha berbasis teknologi harus dapat tercatat dengan baik. Saya berharap, melalui Sensus Ekonomi 2026 akan diperoleh informasi mengenai struktur ekonomi, karakteristik usaha, perkembangan ekonomi digital serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah,” kata Agus Rubiyanto.

Terakhir  Agus Rubiyanto berpesan, keberhasilan sensus ekonomi 2026 adalah tanggung jawab kita bersama, untuk itu, kata dia, bekerjalah secara profesional dan junjung tinggi integritas, datangi masyarakat dengan ramah dan santun serta jaga kerahasiaan data yang diberikan oleh responden.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

DAERAH

Pindahkan Napi ke Nusakambangan dan Dituding Kuasai HP Napi, Begini Penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun

DETAIL.ID

Published

on

Kalapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Sempat dituding petugas Lapas Kelas IIB Sarolangun, menguasai HP milik narapidana yang di dalamnya terdapat rekening perbankan, dan dimuat di sejumlah media online, begini penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun.

Terkait pemberitaan tersebut, membuat publik memiliki pandangan lain terhadap Lapas Kelas IIB Sarolangun, sehingga Ibnu Faizal, Kalapas Kelas IIB Sarolangun perlu memberikan penjelasan agar fakta sebenarnya bisa dketahui masyarakat luas. Selama ini Lapas Kelas IIB Sarolangun sangat menjunjung tinggi transparansi di hadapan publik.

Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di media sosial, atas keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, dalam penguasaan telepon seluler milik warga binaan dan upaya memperoleh akses rekening perbankan milik warga binaan.

Permasalahan bermula dari pemindahan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan, atas nama Heri Iskandar Bin Hasan Usman, ke Lapas Nusakambangan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tata tertib dan ketentuan yang berlaku di dalam Lapas.

“Berawal dari pemindahan warga binaan yang bermasalah ke Lapas Nusakambangan, dan ada keluarganya datang menanyakan keberadaan hp tersebut, yang katanya dititipkan ke petugas Lapas,” kata Ibnu Faizal pada Rabu, 24 Juni 2026.

Namun pada tanggal 22 Juni 2026, datang seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Heri Iskandar datang ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menanyakan keberadaan telepon seluler milik suaminya. Yang bersangkutan menyampaikan informasi bahwa telepon seluler tersebut berada dalam penguasaan petugas inisial LT dan KS.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Lapas mempertemukan yang bersangkutan yaitu keluarga dengan petugas yang disebutkan. Dalam klarifikasi yang dilakukan secara langsung, petugas inisial LT dan KS menyatakan tidak pernah menguasai maupun menyimpan telepon seluler. Berdasarkan rekaman percakapan dan keterangan yang disampaikan oleh istri WBP Heri Iskandar Bin Hasan Usman, diketahui bahwa informasi mengenai keberadaan telepon seluler tersebut, berasal dari seorang warga binaan atas nama Angga. Namun setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah memberikan informasi sebagaimana yang diberitakan,” kata Kalapas menjelaskan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, menurut keterangan istri WBP Heri, telepon seluler yang dicari tersebut memiliki akses terhadap layanan mobile banking, dan beberapa aplikasi lainnya yang berkaitan dengan sejumlah dana dalam nominal yang cukup besar.

“Dari informasi tersebut tentu perlu didalami lebih lanjut guna memastikan asal-usul dan legalitas dana yang dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya lagi.

Kalapas juga menegaskan bahwa, apabila telepon seluler tersebut ditemukan dan terbukti merupakan barang terlarang, yang berasal dari dalam lingkungan pemasyarakatan, maka petugas pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan atau mengembalikannya kepada keluarga warga binaan. Barang tersebut wajib diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sampai dengan saat ini, Lapas Kelas IIB Sarolangun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkembang, baik terhadap petugas maupun warga binaan yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan transaksi keuangan atau penggunaan layanan perbankan, yang berasal dari hasil tindak pidana, maka Lapas Kelas IIB Sarolangun akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Lapas Kelas IIB Sarolangun berkomitmen penuh mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pelaksanaan prinsip “Zero HALINAR” (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.

Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran telepon seluler, narkoba, maupun pungutan liar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs