PERKARA
Ke Mana Pelaku Menjual Emas Hasil PETI? Berikut Pengakuannya
detail.id/, Tebo – Polres Tebo telah mengamankan 18 orang tersangka penambang emas ilegal (PETI) di wilayah hukum Polres Tebo. Para pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.
Dari keterangan salah seorang tersangka berinisial Irh, mereka tergabung dalam organisasi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tebo.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dia mengaku dikenakan biaya untuk bergabung menjadi anggota asosiasi tersebut. Biaya itu digunakan untuk pendaftaran, pengadaan baju dan lainnya. Selain biaya pendaftaran, dia juga harus menyetor Rp 5 ribu per minggu per orang dan Rp 10 ribu per bulan per orang.
Tidak itu saja, Irh juga mengaku jika emas hasil kegiatan ilegal mereka dijual ke APRI dengan harga disesuaikan. Rata-rata kata dia, harga per gram lebih murah Rp 10 ribu dari harga bisa. “Kita dijanjikan soal keamanan dijamin. Kita juga menjual emasnya ke situ (APRI),” kata dia.
Keberadaan APRI di Kabupaten Tebo dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono SIK. “Beberapa waktu yang lalu memang ada organisasi APRI yang menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tebo bahwa, organisasi ini untuk mewadahi penambang dan lai-lain,” kata Kapolres.
Akan tetapi, ujar dia, terkait APRI untuk diketahui bersama bahwa di wilayah Tebo belum ada izin pertambangan yang dikeluarkan.
“Tindakan yang dilakukan kalau tidak ada izin, itu ilegal. Itu yang menjadi dasar bahwa tindakan kita sudah benar,” ujarnya.
Diketahui, 18 orang tersangka penambang emas ilegal yang diamankan yakni, Nasrudin alias Anas, Ade Andrawan alias Ade, Irwansyah alias Irwan, Tatang Hermawan, Suganda, Amilin alias Ilin, Fajar Suryono alias Fajar, Hamzah Surya Kusuma, Fajar Shodiq Ihsani alias Fajar dan Ilham Maulana.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kemudian, Jihan Firdaus, Mushab Wahidin alias Ahid, Hidayatul Anwar alias Iin, Hendra alias Eeng, Amat Bianto alias Mat, Sopian Hadi alias Pian, Herman dan Andi Saputra.
Para tersangka yang diamankan memiliki peranan masing-masing. Ada yang berperan sebagai pekerja, ada juga pemilik lahan dan ada juga yang pemilik mesin dompeng.
Reporter: Syahrial
PERKARA
Sesuai Tuntutan, Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara Hingga Uang Pengganti Rp 80 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, dalam kasus korupsi kredit macet fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI senilai Rp 105 miliar pada Rabu, 20 Mei 2026.
Selain pidana penjara, Bengawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta serta uang pengganti. “Uang pengganti Rp 80 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Jalannya persidangan tampak ramai disaksikan pihak keluarga kedua terdakwa. Istri dan orang tua Bengawan juga tampak selalu mendampingi selama persidangan berlangsung.
Dalam persidangan, Bengawan beberapa kali terlihat tertunduk saat berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai hakim Anisa.
Hakim menilai terdakwa Bengawan terbukti bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 603.
Hal yang memberatkan, Bengawan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya selama persidangan.
Sementara hal yang meringankan, Bengawan disebut bersikap sopan selama persidangan, jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Ilham menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
”Kami banding yang mulia,” kata Ilham.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Putusan Inkrah Tak Dihormati, PN Jambi Dinilai Lamban Eksekusi Sengketa Universitas Batanghari
DETAIL.ID, Jambi – Sengketa pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari) kembali memanas. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pelaksanaan eksekusi hingga kini belum juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Dalam putusan perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024, majelis hakim menyatakan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengelolaan Universitas Batanghari.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi merupakan badan penyelenggara pendidikan tinggi Universitas Batanghari yang sah berdasarkan hukum. Selain itu, pengadilan menghukum Turut Tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, untuk mengembalikan pengelolaan akademik Unbari kepada pihak penggugat.
Namun hingga saat ini, eksekusi putusan belum berjalan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, permohonan eksekusi telah diajukan sejak 26 Februari 2025. PN Jambi juga telah mengeluarkan penetapan aanmaning atau teguran eksekusi pada 28 Februari 2025 dan melaksanakan peneguran pada 18 Maret 2025 serta 16 April 2025.
PN Jambi bahkan mengirim surat delegasi aanmaning kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi selaku termohon eksekusi agar hadir dalam proses teguran eksekusi tersebut.
Meski demikian, hingga kini pengelolaan Universitas Batanghari disebut masih berada di bawah YPJ 2010. Kondisi ini memunculkan kritik keras terhadap Ditjen Dikti yang dinilai tidak menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah.
”Putusan pengadilan sudah jelas menyatakan YPJ melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam mengelola Unbari. Tapi sampai sekarang Dikti tetap mengakomodir mereka. Ini menimbulkan kesan ada pembiaran bahkan dugaan persekongkolan,” ujar sumber yang mengikuti proses sengketa tersebut.
Lambannya pelaksanaan eksekusi oleh PN Jambi juga menjadi sorotan. Sebab, meski seluruh proses hukum mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi telah selesai, namun pelaksanaan putusan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaksa Tolak Pembelaan 4 Terdakwa Korupsi DAK Disdik, Perkara Tinggal Menanti Putusan Hakim
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022, dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin kemarin, 18 Mei 2026.
Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar itu menjerat 4 terdakwa yakni Rudy Wage Soeparman selaku perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.
”Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan,” kata JPU dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.
”Kami tetap pada pembelaan yang mulia,” kata kuasa hukum para terdakwa.
Sebelumnya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, terdakwa Wawan Setiawan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.
Terdakwa Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 389 juta.
Zainul Havis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta. Sebelumnya, Zainul disebut telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 110 juta kepada penyidik, sehingga tersisa Rp 95 juta.
Sementara Rudy Wage Soeparman dituntut paling berat, 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 180 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.
Jaksa menilai para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pendidikan, serta bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi.
Perkara ini diagendakan bakal diputus pada 20 Mei 2026 mendatang.
Reporter: Juan Ambarita



