PERKARA
Seorang Dokter Hamil Tapi Tak Dinikahi, Nekat Bakar Bengkel Hingga Tewaskan Pacar dan Orang Tuanya

DETAIL.ID, Banten – Polres Metro Tangerang Kota melakukan tes kejiwaan tersangka pembakar bengkel di Jalan Cemara Raya, Kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Tes kejiwaan dokter pembakar bengkel berinisia MA (30) dilakukan untuk mengetahui kondisi psikis pelaku.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menyatakan, pihaknya kini tengah menunggu hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh MA. Diketahui hasil baru akan diterima 14 hari kemudian.
“Kemarin MA menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, hasilnya 14 hari lagi,” ujar Abdul, mengutip suara, Kamis 12 Agustus 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4,2″]
Polisi menemukan kejanggalan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi. Selama 2 hari, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Menurut penuturan para saksi, polisi mengetahui bahwa tersangka perempuan yang merupakan seorang dokter dan laki-laki yang tewas tebakar bersama orang tuanya itu berpacaran.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang mencurigakan usai kebakaran hebat itu padam. Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran. Kecurigaan polisi bahwa bengkel ini dibakar pun muncul.
“Dugaannya memang betul itu (disengaja),” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono, Senin 9 Agustus lalu seperti dikutip dari kompas.
Pelaku hamil, dilarang menikah Hasil penyelidikan akhirnya memang bermuara pada kesimpulan tersebut. Dengan latar belakang cekcok sepasang kekasih, lalu temuan bensin di tempat terjadinya kebakaran, dalang di balik peristiwa naas ini mengerucut pada satu sosok, yaitu MA, perempuan yang berprofesi sebagai dokter.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyambangi bengkel yang sudah jadi abu itu Senin lalu. “Kami tertantang untuk mengungkap kebenarannya,” kata Kapolsek.
Si laki-laki, yang belakangan diketahui berinisial LE, meninggal di tempat. Ia merupakan anak dari ED (63) dan LI (54), sepasang orangtua yang membesut usaha bengkel itu. Pasutri tersebut juga tewas. Dua orang lain, ME (22) dan NA (21) berhasil menyelamatkan diri.
Usai pemeriksaan itu, polisi pun resmi menetapkan menetapkan MA sebagai tersangka pada Selasa, 10 Agustus 2021. MA menjadi pelaku pembakaran sekaligus pembunuhan karena kebakaran hebat ini menewaskan tiga orang. Penetapan status ini dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan. MA ditangkap.
“Di mobil (MA) ditemukan 5 kantong plastik isi bensin,” ungkap Zazali.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4,2″]
Dari penjual bensin, MA diketahui membeli bensin sebanyak 9 liter yang dibungkus ke dalam plastik. Empat kantong plastik tidak ditemukan di mobil MA. Namun, polisi mendapati, kantong plastik kemasan yang tersisa di mobil MA serupa dengan kantong plastik berisi bensin yang tersisa di bengkel.
“Diduga 4 liter yang digunakan (untuk membakar bengkel),” sambung Zazali.
MA bukannya diam-diam membakar bengkel pada malam kelam itu. Saat bertikai dengan LE, ia diduga sudah melayangkan ancaman itu. Ketika cekcok di dalam mobil usai, LE turun dari mobil MA dan masuk ke bengkel untuk memberitahu kedua orangtuanya, bahwa MA akan membakar ruko tersebut. Ancaman ini berkaitan dengan peristiwa yang melatarbelakangi pertikaian sepasang pacar itu. MA sedang mengandung bayi LE.
Namun, orangtua LE tak mengizinkan anaknya menikahi MA. Ancaman tersebut jadi kenyataan. Tiga orang tewas.
“Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran,” ungkap Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dalam keterangannya, Selasa.
“Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku,” papar dia.
Setelah didalami, sebelumnya pada Jumat, 6 Agustus 2021, seorang perempuan dan laki-laki cekcok di depan bengkel di kawasan ruko Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Pertengkaran keduanya cukup panas, meskipun saat itu malam sudah larut.
Sekitar 30 menit lamanya perempuan dan laki-laki tersebut bertikai di dalam mobil si perempuan. Begitu pertengkaran usai, si laki-laki keluar mobil, lalu masuk ke bengkel tersebut. Si perempuan juga memacu mobilnya. Singkat kata, keduanya berpisah. Tak berselang lama, bengkel tempat si laki-laki berada sudah habis dilahap si jago merah yang cepat menjalar dan menghanguskan ruko tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4,2″]
PERKARA
Tek Hui dan Mafi Bersaksi dalam Perkara Didin, Lebih Banyak Jawab Tidak Tahu

DETAIL.ID, Jambi – Perkara narkotika yang menjerat Didin alias Diding kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Rabu kemarin, 14 Mei 2025. Kali ini JPU menghadirkan Tek Hui dan Mafi Abidin guna untuk bersaksi atas perkara Didin.
Di muka persidangan, Tek Hui banyak menolak dari berbagai keterangan atas BAP nya yang dibacakan penuntut umum, sekalipun sudah ditandatangani olehnya saat di hadapan penyidik.
Melihat sikap Tek Hui, ketua majelis hakim Dominggus Silaban lantas menegaskan agar memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
“Jika kamu menidakkan semuanya, sama dengan kamu membebaskan Diding dan memberatkan kamu. Kamu mau?” ujar Majelis Hakim.
Tek Hui pun lantas berubah pikiran dan mengakui kebenaran atas keterangannya sebagaimana dalam BAP. Ia juga bicara soal proses penangkapannya.
“Adik saya (Helen) subuh, baru saya (ditangkap di Jambi),” katanya.
Saudara sekaligus partner Helen dalam pusaran bisnis narkoba Jambi itu pun mengakui kenal dengan Didin. Pengakuannya kenal sekitar 3 tahun lalu di Pulau Pandan, saat ia menjenguk teman yang meninggal di Pulau Pandan.
Didin membenarkan keterangan Tek Hui. Sementara Mafi Abidin, yang berperan sebagai kaki tangan Tek Hui mengaku tak kenal dengan Didin. Namun dia mengakui beberapa kali mengantar barang ke Pulau Pandan atas perintah Tek Hui. Namun soal isi maupun sumber barang tersebut, Mafi mengaku tidak tahu.
“Sekitar 3 ons, tidak tahu apa isinya,” katanya.
Terungkap juga bahwa Mafi telah lama bekerja kepada Tek Hui. Mulai dari mengantar barang hingga menjaga lapak judi sabung ayam.
Namun berdasarkan pengakuannya, ia tidak kenal dekat dengan Didin. Bahkan ia lebih sering melihat Tek Hui bertemu Helen.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Nakhoda Tugboat Equator V Jadi Tersangka Usai Tongkang Tabrak Fender Jembatan Gentala Arasy

DETAIL.ID, Jambi – Nakhoda kapal tugboat TB Equator V ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara dengan tiang fender Jembatan Gentala Arasy.
Penetapan ini diumumkan Direktorat Polairud Polda Jambi setelah penyelidikan di lokasi kejadian.
“Sudah ada penetapan tersangka, nakhoda,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra pada Senin, 12 Mei 2025.
Kepolisian juga menyita kapal tugboat dan tongkang yang masih bermuatan batu bara sebagai barang bukti.
“Barang bukti (tongkang) diamankan,” katanya.
Sebelumnya, insiden terjadi pada Kamis 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.55 WIB saat kapal TB Equator V menarik tongkang Mega Trans II dari arah Mersam menuju hilir Sungai Batanghari.
Tugboat TB Equator V diketahui milik PT Rimba Megah Armada, sementara tongkang Mega Trans II milik PT Bangun Energi Indonesia.
Sementara kapal dikemudikan oleh nakhoda perempuan, Nur Kholifah Dirmayanti dengan pandu Safari Ramadhan. Kapal juga mendapat bantuan dari tugboat TB Sumber IV dalam pelayaran tersebut.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyebutkan cuaca ekstrem diduga menjadi penyebab tertabraknya fender jembatan Gentala oleh tongkang batu bara yang ditarik tugboat TB Equator V.
“Hujan lebat dan angin kencang, pandangan terganggu dan tongkang tidak sempat bermanuver hingga akhirnya menabrak tiang fender jembatan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polda Jambi Dalami Dugaan Penggunaan Gelar Akademik dan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Muarojambi

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak dan ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Bustomi, anggota DPRD Kabupaten Muarojambi.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan laporan Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan, yang menyebut bahwa Bustomi diduga menggunakan gelar akademik tanpa hak dan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Muarojambi untuk periode 2024–2029.
Hadi Prabowo menjelaskan bahwa Kapolda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 Mei 2025, yang menyatakan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa Bustomi.
“Kami meminta kepada penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan tetap mengedepankan profesionalitas serta transparansi dalam upaya penegakan hukum,” ujar Hadi Prabowo pada Sabtu lalu, 9 Mei 2025.
Dalam kasus ini, Bowo juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat 9 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi jo Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Reporter: Juan Ambarita