DETAIL.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya sedang mendalami pelaporan terhadap personel band NOAH, David terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,1 miliar lebih sebagai talangan dana salah satu proyek.
“Laporan itu baru dibuat Kamis kemarin, tanggal 5 Agustus. Sementara kita masih diteliti dulu laporannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 6 Agustus 2021.
Yusri mengegaskan, dalam laporan yang dibuat seseorang bernama Lina Yunita, David dipersangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Menurut laporan tersebut, David tidak dapat mengembalikan dana talangan yang diberikan oleh Lina sesuai tenggat waktu yang disepakati.
“Dikasih waktu 3 sampai 6 bulan (uang) kembali tapi ingkar janji, tidak mengembalikan sehingga pelapor melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Yusri.
David dilaporkan oleh seseorang bernama Lina Yunita atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,1 miliar lebih. Laporan Lina terhadap David terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya kemarin, 5 Agustus 2021.
“Iya tadi malam. Laporan itu pasalnya penipuan dan penggelapan,” ujar Kuasa Hukum Lina Yunita, Devi Waluyo mengutip kompas, Jumat 6 Agustus 2021.
Devi menjelaskan, dugaan penipuan yang dialami oleh Lina Yunita itu terjadi pada akhir tahun 2020 lalu. Menurut Devi, kliennya mengirimkan uang sebesar Rp 1,1 miliar lebih untuk menjalani bisnis proyek pembuatan kapal dengan tenor pengembalian selama 6 bulan.
“Dia (David) juga menyertakan kayak bukti-bukti ada di lokasi proyek. Kemudian dia juga (mengaku) direksi di perusahaan itu akhirnya Bu Lina percaya. Akhirnya Bu Lina bantu (dana),” ujar Devi.
Menurut Devi, Lina mencoba berkomunikasi dengan David mengenai pengembalian uang itu, namun tidak ada titik temu dalam menyelesaikan persoalan itu.
“Kita pernah kirim somasi ke (rumah) di Bandung, sesuai dengan perjanjian tapi sudah ada pemilik baru di sana. Jadi sudah pindah dari Oktober 2020 sudah pindah si David. Akhirnya kita terpaksa laporan,” kata Devi.
Discussion about this post