DETAIL.ID, Batanghari – Berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.
Alhasil proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Batanghari akan ditunda selama dua bulan ke depan akibat penerapan PPKM Level IV.
Hal tersebut tertuang di dalam surat Bupati Batanghari Nomor 141/5210/DPMD perihal penundaan jadwal pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara pilkades serentak tahun 2021.
Dikatakan Bupati Batanghari M Fadhil Arief bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) akan ditunda dua bulan ke depan mulai dari sekarang.
”Kira-kira pelaksanaan pilkades nanti akan kita laksanakan pada bulan 10 mendatang,” katanya pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Menurut Bupati, penundaan jadwal Pilkades serentak tahun 2021 ini tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
”Yang saat ini telah ditetapkan sebagai Cakades ya tetap lanjut, akan tetapi jadwal kampanye dan pelaksanaan pemungutan suaranya yang ditunda,” ujarnya.
Bupati Fadhil Arief juga meminta kepada para camat untuk sesegera mungkin mensosialisasikan dan mengedukasi para calon kepala desa yang sudah ditetapkan sebelumnya.
”Diminta kepada seluruh Camat agar secara intensif melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh Cakades yang telah ditetapkan,” ucapnya.
”Dan juga selalu menerapkan Prokes dalam setiap melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Pilkades serta selalu menjaga kondusifitas di masing-masing desa,” katanya.
Sebagaimana diketahui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sebelumnya telah dijadwalkan akan diselenggarakan pada 26 Agustus 2021, ditunda menjadi 21 Oktober 2021 mendatang.
Discussion about this post