Connect with us
Advertisement

OPINI

Narasi Food Estate di Jambi, Proyek atau Kebutuhan?

DETAIL.ID

Published

on

PANDEMI Covid-19 hampir dua tahun ini dikhawatirkan memicu dampak lebih buruk yang mengakibatkan krisis pangan di Indonesia. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) juga menunjukkan adanya lonjakan harga pangan global sejak Mei 2021 akibat pengaruh pandemi Covid-19.

Catatan Global Food Security Index 2019, Indonesia yang kaya potensi sumber daya alam justru berada di posisi ke-62 dari 113 negara. Posisi ini tentu jauh di bawah negara tetangga ASEAN bila dibandingkan dengan Singapura yang menempati urutan pertama, Malaysia ke-28, Thailand posisi 52, dan Vietnam 54.

Kondisi ini kemudian direspon Presiden Joko Widodo dengan upaya penguatan pangan, hingga muncul proyek Food Estate. Proyek ini bahkan jadi program prioritas yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Pemerintah juga tak segan menggelontorkan dana triliunan rupiah demi proyek tersebut berjalan.

Sejak awal Oktober 2020 pemerintah mulai mengolah lahan di bekas program Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah untuk cetak sawah baru.

Seperti tak ingin kehilangan kesempatan, Pemerintah Jambi juga ikut-ikutan mengusulkan Food Estate ke Kementerian Pertanian.  Lahan pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi diusulkan masuk proyek Food Estate.

Padahal Jambi telah memiliki 79.396 hektare sawah, tetapi selama ini tak dikelola dengan  maksimal. Usulan Food Estate di Jambi sepertinya hanya akal-akalan pemerintah agar ikut dapat jatah anggaran dari Pemerintah Pusat.

Faktanya, lahan yang diusulkan pemerintah Jambi untuk proyek Food Estate adalah lahan pertanian milik warga. Sementara selama ini upaya pemerintah untuk meningkatkan hasil produksi petani masih jauh dari harapan petani kecil.

Lihat saja, lahan 5.166 hektare di Tanjung Jabung Timur yang diusulkan untuk tanaman padi, jagung dan kedelai adalah lahan milik petani yang selama ini dikelola dengan modal seadanya. Lokasinya di Kecamatan Nipah Panjang, Berbak, Muara Sabak Timur, Dendang, Sadu.

Sementara di Tanjung Jabung Barat, Pemprov Jambi mengusulkan sawah seluas 6.566 hektare milik petani di Kecamatan Batang Asam, Pengabuan, Senyerang. Begitu juga lahan 6.046 hektare milik petani di Muaro Jambi. Lokasinya di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kumpeh, Maro Sebo, Taman Rajo, Sekernan, Jambi Luar Kota.

Bahkan, kawasan hutan di Kabupaten Merangin juga masuk target Pemprov Jambi untuk dijadikan kebun singkong. Hasil kajian lembaga di Jambi, luasnya diperkirakan mencapai 65.262,76 hektare. Totalnya 83.040,76 hektare lahan di Jambi diusulkan digarap untuk proyek Food Estate.

Pemerintah semestinya belajar dari kegagalan proyek yang dilakukan pemerintah era sebelumnya. Sebut saja program PLG Sejuta Hektare Era Presiden Soeharto, proyek Food Estate era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan proyek Upsus Pajale (Upaya Produksi Khusus Padi, Jagung, dan Kedelai) pada 2015-2017 yang semua bisa dibilang tak ada yang berhasil.

Gambut dan Bencana

Proyek Food Estate yang melibatkan modal dari swasta berpotensi membuka lahan baru yang akan menghancurkan lahan gambut di Jambi. Selama ini gambut di Jambi sudah rusak akibat izin konsesi perkebunan dan HTI, dan akan semakin rusak karena harus dikeringkan untuk proyek Food Estate.

Diketahui tiga kabupaten yang diusulkan untuk lokasi Food Estate memiliki lahan gambut seluas 588 ribu hektare lebih. Pola pertanian yang dilakukan di lahan gambut selama ini tidak ramah lingkungan dan hasil produksinya juga tidak maksimal.

Kajian Pantau Gambut hasil panen padi di lahan gambut di Kalimantan Tengah hanya 1,9 ton per hektare, atau di Aceh Barat yang hanya 1,5 ton per hektare. Jumlah itu jauh bila dibanding dengan hasil panen di lahan mineral di Lumajang yang mencapai 7,2 ton per hektare atau 7,3 ton per hektare di Semarang.

Bukan hanya itu, tanaman monokultul dari program Food Estate di Kalimantan Tengah, memicu munculnya hama baru yang menyerang padi warga sehingga hasil panen tidak maksimal.

Peraturan Menteri LHK Nomor P.24/MENLHK/KUM.1/10/2020, Tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate yang kini telah dicabut dan dilebur menjadi Peraturan Menteri LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan juga akan memicu timbulnya masalah baru. Ancaman bencana banjir dan kekeringan akan sulit dihindari bila hutan di Merangin itu dibuka untuk kebun singkong.

Konflik juga akan terjadi, karena kawasan yang ditargetkan pemerintah tumpang tindih dengan izin konsesi HTI dan hutan adat. Pemerintah semestinya sadar dengan ancaman bencana dan konflik ini.

Maksimalkan Program

Kekhawatiran banyak pihak, Food Estate dikhawatirkan hanya akan menjadi ladang para pengusaha swasta untuk mengeruk keuntungan besar, sementara petani justru terpinggirkan. Hal ini terbukti korporasi pangan justru mendapat pangsa pasar selama pandemi.

Proyek Food Estate yang ditujukan untuk mengatasi krisis pangan itu justru akan mendorong masalah krisis lahan karena banyak lahan baru yang nantinya dikuasai korporat.

Tanpa proyek Food Estate Jambi sebetulnya bisa mencukupi pangannya jika pemerintah tidak setengah hati membantu petani. Selama ini banyak program yang tak maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi petani.

Masalah lain yang muncul adalah banyaknya alif fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Catatan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, setidaknya 17.000 hektare sawah di Jambi telah beralih fungsi lima tahun terakhir.

Pada 2016 luas sawah di Jambi mencapai 96.589 hektar, tetapi 2020 menyusut drastis hanya tinggal 79.396 hektare. Artinya ada 9-10 hektar sawah di Jambi berubah fungsi setiap hari. Ironisnya pemerintah tidak bisa melakukan apa-apa untuk menghentikannya.

Di sisi  lain, para petani di Desa Pasar Terusan, Kabupaten Batanghari justru berhasil membuka 500 hektare sawah baru secara swadaya. Sawah ini juga diperkuat dengan peraturan desa tentang larangan alihfungsi lahan sawah menjadi perkebunan atau lainnya.

Saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah menghitung kecukupan pangan di Jambi dari komoditi yang ada, dan memaksimalkan produksinya. Program-program pemerintah di sektor pertanian harus lebih maksimal membantu meningkatkan ekonomi petani, mulai dari pemilahan bibit, pengolahan, sampai dengan pemasaran hasil pascapanen.

Pemerintah juga harus memaksimalkan hasil komoditi di Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Tebo yang selama ini menjadi lumbung pangan.

Awal pemerintahan yang baru ini menjadi momen yang tepat untuk memulai perubahan baru. Sudah saatnya petani kecil sejahtera dan jadi prioritas. Pemerintah tak perlu lagi bicara soal Food Estate.

*Penulis Merupakan Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Jambi

OPINI

Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang: Meneguhkan Prinsip Negara Hukum atau Menegaskan Dominasi Kekuasaan?

Oleh: Juwika Pasaribu (P2B125067)*

DETAIL.ID

Published

on

DALAM idealitas konstitusi, hukum berada di atas kekuasaan. Namun dalam praktik politik hukum Indonesia, garis itu kerap kabur. Legislasi yang seharusnya menjadi wujud kehendak rakyat justru sering berubah menjadi instrumen politik kekuasaan. Pertanyaan mendasarnya pun muncul: apakah politik hukum Indonesia hari ini meneguhkan prinsip negara hukum atau justru menegaskan dominasi kekuasaan?

Secara konseptual, politik hukum adalah arah kebijakan hukum nasional yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan dalam suatu negara. Mahfud MD (2009) mendefinisikannya sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan untuk mencapai citacita bangsa. Dengan kata lain, politik hukum adalah kompas yang seharusnya menuntun pembentukan undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi, bukan sekadar kepentingan penguasa.

Namun, praktik politik hukum Indonesia belakangan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Contoh konkretnya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja hingga pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memperlihatkan kecenderungan kuat bahwa politik hukum lebih banyak diarahkan untuk memperkuat struktur kekuasaan ketimbang mewujudkan keadilan sosial dan aspirasi masyarakat.

Revisi Undang-Undang KPK pada penerapannya dinilai akan melemahkan independensi lembaga antikorupsi, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan secara tergesa tanpa partisipasi publik yang memadai dan bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, sementara UU IKN dinilai terburu-buru dan lebih mencerminkan kehendak politik pemerintah pusat daripada aspirasi rakyat.

Asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 hanya dijalankan sebatas formalitas administratif tanpa makna substantif. Publik memang diundang dalam forum konsultasi, tetapi ruang partisipasinya terbatas dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir. Proses legislasi seperti ini menggeser makna hukum dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kebijakan yang pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton dalam drama hukum yang disutradarai oleh kekuasaan.

Kondisi ini mengikis prinsip dasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mensyaratkan supremasi hukum atas kekuasaan, perlindungan hak asasi, serta adanya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ketika proses pembentukan undangundang lebih menonjolkan kepentingan politik jangka pendek, maka prinsip negara hukum terdegradasi menjadi sekadar slogan konstitusional. Pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa percepatan legislasi dibutuhkan untuk kepastian hukum dan efisiensi kebijakan.

Namun, kepastian hukum yang tidak dilandasi legitimasi publik justru menimbulkan ketidakpastian sosial. Kepastian hukum yang dibangun di atas dominasi politik adalah kepastian semu, stabil di permukaan tetapi rapuh di dasar. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya mengandung dimensi moral dan sosial yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar mengabdi pada logika kekuasaan formal.

Dalam pandangan teori responsive law yang dikemukakan oleh Philip Nonet dan Philip Selznick, hukum ideal adalah hukum yang peka terhadap nilai-nilai masyarakat dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan keadilan sosial. Artinya, pembentukan hukum harus partisipatif dan terbuka agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sah secara moral dan sosial. Karena itu, tantangan politik hukum Indonesia ke depan bukan hanya soal memperbanyak produk legislasi, tetapi menata kembali orientasinya. Hukum harus kembali menjadi instrumen moral untuk menegakkan keadilan, bukan alat taktis kekuasaan. Pemerintah dan DPR perlu mengembalikan fungsi legislasi sebagai ruang deliberatif yang mengutamakan dialog, transparansi, dan akuntabilitas.

Partisipasi publik harus dihidupkan kembali secara bermakna, bukan sekadar diundang dalam dengar pendapat, tetapi benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Asas keterbukaan tidak boleh berhenti di meja administratif, melainkan menjadi ukuran kualitas demokrasi hukum. Tanpa pembenahan arah politik hukum, Indonesia berisiko terus melahirkan undang-undang yang sah secara formal namun kehilangan legitimasi sosial.

Ketika legitimasi publik hilang, hukum tidak lagi menjadi pemandu kehidupan bernegara, melainkan hanya pelengkap formal dari kehendak kekuasaan. Pada akhirnya, ukuran kemajuan negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang yang dihasilkan, melainkan pada sejauh mana hukum benarbenar menjadi penuntun bagi kekuasaan, bukan pelayannya

*Penulis merupakan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.

Continue Reading

OPINI

Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja: Ekonomi dan Keadilan Konstitusional

Oleh: Okto Simangunsong, S.H*

DETAIL.ID

Published

on

POLITIK hukum pada hakikatnya merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah pembentukan dan penegakan hukum suatu negara. Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku untuk mencapai tujuan negara.

Definisi tersebut menegaskan bahwa hukum tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan hasil interaksi antara nilai, kekuasaan, dan kepentingan sosial-politik.

Dalam konteks Indonesia, politik hukum sering kali menjadi arena tarik-menarik antara tujuan pembangunan ekonomi dan prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. UU Cipta Kerja menjadi contoh konkret bagaimana arah politik hukum dapat bergeser menuju orientasi efisiensi ekonomi dengan mengorbankan partisipasi publik serta kualitas legislasi.

Metode omnibus law yang digunakan dalam pembentukan UU Cipta Kerja memang dimaksudkan untuk merapikan tumpang tindih regulasi dan mempercepat investasi. Namun, cara dan hasilnya menimbulkan kritik luas karena dinilai mengabaikan asas keterbukaan dan partisipasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dasar Teoretis dan Kerangka Regulasi

Secara teoretis, politik hukum merupakan wujud nyata dari policy oriented law making, di mana pembentukan hukum diarahkan oleh agenda politik negara. Menurut Padmo Wahyono (1986), politik hukum adalah kebijakan dasar dalam bidang hukum yang menjadi pedoman bagi pembentukan hukum untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Dengan demikian, politik hukum memiliki dua dimensi yakni normatif dan politis.

Dalam kerangka konstitusional, pengawasan terhadap produk politik hukum dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kewenangan judicial review sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap undang-undang selaras dengan prinsip konstitusi, terutama dalam hal keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

UU Cipta Kerja dan revisinya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi ujian nyata bagi kedua aspek tersebut, apakah politik hukum pembentukannya masih berada dalam koridor konstitusi, dan sejauh mana MK berperan menjaga keseimbangan antara kekuasaan politik dan supremasi hukum.

Analisis Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif. Pemerintah, dengan dukungan mayoritas politik di DPR, berhasil mendorong lahirnya undang-undang yang mengubah lebih dari 70 undang-undang sektoral sekaligus. Proses legislasi yang cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik memperlihatkan bahwa hukum telah dijadikan instrumen kebijakan pembangunan ekonomi.

Kondisi ini memperlihatkan gejala instrumentalization of law  hukum tidak lagi menjadi alat kontrol terhadap kekuasaan, melainkan alat legitimasi kekuasaan itu sendiri. Dalam konteks ini, efisiensi prosedural digunakan sebagai alasan untuk mengesampingkan nilai-nilai demokrasi substantif.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat merupakan wujud dari pengawasan konstitusional yang efektif. MK menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

Namun, tindak lanjut pemerintah melalui penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, memperlihatkan kecenderungan resistensi terhadap koreksi yudisial. Alih-alih memperbaiki proses legislasi, pemerintah justru mengulangi pendekatan serupa dengan dalih mendesak kebutuhan ekonomi nasional. Fenomena ini memperlihatkan bahwa politik hukum di Indonesia masih belum sepenuhnya menghormati prinsip checks and balances.

Secara filosofis, politik hukum seharusnya berorientasi pada rule of law, yakni menempatkan hukum di atas kekuasaan. Namun praktik dalam pembentukan dan perubahan UU Cipta Kerja justru mencerminkan rule by law, yaitu penggunaan hukum sebagai instrumen legitimasi kebijakan politik.
Ketika hukum dikendalikan oleh kekuasaan politik, maka fungsi normatifnya sebagai pelindung keadilan sosial dan lingkungan hidup melemah. Akibatnya, hukum kehilangan legitimasi moral di mata publik.

Politik hukum pembentukan UU Cipta Kerja menunjukkan dua wajah. Di satu sisi, hukum berfungsi sebagai sarana untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan investasi. Namun di sisi lain, hukum kehilangan fungsi sosialnya sebagai instrumen keadilan. Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif menjadi terdistorsi.

Partisipasi publik yang minim dan pengabaian terhadap asas keterbukaan telah menimbulkan defisit legitimasi dalam politik hukum nasional. Ketika hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai milik bersama, melainkan sebagai produk elit politik, maka kepercayaan publik terhadap negara hukum pun melemah.

Penutup

UU Cipta Kerja menjadi cermin nyata bagaimana politik hukum dapat bergeser dari orientasi keadilan menuju pragmatisme ekonomi. Dominasi eksekutif, lemahnya partisipasi publik, dan resistensi terhadap pengawasan yudisial menandakan bahwa sistem hukum Indonesia masih rentan terhadap politisasi.

Untuk membangun politik hukum yang konstitusional, dibutuhkan komitmen pada tiga hal pokok; (1). Menegakkan asas partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi. (2). Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kontrol konstitusional, bukan sekadar formalitas hukum. (3). Menempatkan hukum sebagai sarana keadilan sosial, bukan alat legitimasi kebijakan ekonomi.

Hukum yang baik bukanlah hukum yang paling efisien, tetapi hukum yang paling adil. Politik hukum yang berorientasi pada keadilan konstitusional akan memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak rakyat dan prinsip negara hukum.

*Penulis merupakan Advokad dan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.

Continue Reading

OPINI

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

Oleh: Nazli*

DETAIL.ID

Published

on

PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini layak diapresiasi tinggi oleh rakyat. Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar aparat penegak hukum tidak berbuat dzalim terhadap rakyat kecil dan tidak menjadikan hukum sebagai alat penindasan.

“Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada. Hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujar Prabowo di kantor Kejaksaan Agung usai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian kasus CPO di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut bukanlah basa-basi politik, melainkan tamparan moral bagi institusi penegak hukum yang selama ini dinilai gagal menjaga rasa keadilan publik. Kalimat Prabowo menyentuh inti luka sosial bangsa dan “ketimpangan penegakan hukum”.

Kita tidak menutup mata: hukum di Indonesia masih sering berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Rakyat kecil bisa dijerat karena perkara sepele, ada seorang ibu rumah tangga ditahan karena mencuri kayu bakar, seorang petani dipenjara karena bersengketa dengan perusahaan besar, seorang anak sekolah diseret ke pengadilan karena mencuri ayam.

Namun di sisi lain, pelanggaran besar oleh korporasi perusak lingkungan, pengemplang pajak, atau pelaku korupsi kerap “diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan”.
Inilah wajah hukum yang menakutkan bagi yang lemah, tapi lembek terhadap yang kuat.
Hukum yang tidak lagi menjadi pelindung keadilan, melainkan alat kekuasaan.

Kriminalisasi rakyat kecil bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan. Banyak kasus bukan lahir dari niat jahat, tetapi dari kemiskinan yang sistemik. Petani yang menggarap tanah turun-temurun dianggap menyerobot lahan perusahaan; nelayan kecil yang mencari ikan dianggap melanggar izin laut; warga miskin kota yang berdagang di trotoar ditertibkan tanpa solusi.

Inilah bentuk nyata kriminalisasi kemiskinan, ketika hidup sederhana dianggap pelanggaran, dan perjuangan bertahan hidup dianggap kejahatan.

Pesan Presiden Prabowo seharusnya membuka mata para penegak hukum bahwa keadilan tidak bisa diukur dari seberapa banyak orang ditangkap, tetapi diukur seberapa adil hukum ditegakkan.

Kini saatnya aparat hukum membuktikan diri: apakah pesan Presiden hanya akan menjadi hiasan berita, atau benar-benar dijalankan di lapangan. Polisi, jaksa, dan hakim harus mulai bekerja dengan nurani. Karena hukum tanpa empati adalah kezaliman yang dilegalkan.

Bila rakyat kecil bisa diproses cepat, maka pelaku besar juga harus diproses lebih cepat. Bila rakyat miskin bisa diseret ke pengadilan, maka pengusaha dan pejabat yang korup juga harus diseret, tanpa pandang bulu.

Rakyat kecil kini menaruh harapan baru pada Presiden Prabowo. Namun harapan itu hanya akan hidup bila aparat hukum menindaklanjuti pesan beliau dengan tindakan nyata. Karena rakyat sudah terlalu sering mendengar janji keadilan, tapi jarang merasakannya.

Bila hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat akan terus kehilangan kepercayaan. Dan bila kepercayaan rakyat telah hilang, maka hukum kehilangan wibawa, dan negara kehilangan jiwanya.

*Humas DPD Gerindra Jambi

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs