NASIONAL
Setelah Ombudsman, Giliran Komnas HAM Temukan Pelanggaran TWK KPK
detail.id/, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan ada pelanggaran HAM terkait dengan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Ada 11 pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN baik ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, maupun ucapan,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan saat membacakan hasil penelusuran pihaknya pada Senin, 16 Agustus 2021.
Sebelas yang dilanggar itu adalah: Hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dan dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.
Munafrizal juga mengatakan bahwa Komnas HAM menemukan pelanggaran itu baik dari segi tindakan, kebijakan atau peraturan, termasuk pernyataan dan/atau perlakuan. Sebelum masuk pengumuman kesimpulan tersebut, Anggota Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan kronologi dan temuan penelaahan pihaknya atas laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang disampaikan para pegawai KPK tak lolos TWK.
“Kebijakan penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi asesmen tidak memenuhi tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyelenggaraan maupun penyelenggara dalam proses asesmen tersebut tidak memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas,” ujar Choirul.
Total ada 9 poin temuan fakta yang dibacakan Anam atas pelaporan terkait TWK tersebut. Pada poin ketujuh, Choirul menyatakan, ‘Adanya fakta dan dugaan kuat atas tindakan terselubung dan ilegal dalam pelaksanaan asesmen TWK.’
Choirul menjelaskan temuan pada poin ketujuh itu, yakni penggunaan kop surat BKN oleh BAIS itu sebagai yang baru mereka temukan sehingga pengumuman yang seyogianya disampaikan beberapa waktu lalu ditunda jadi hari ini.
“Ini yang kemarin di proses akhir yang kami bilang ada fakta baru, oleh karena kami menelusuri lagi sehingga membutuhkan waktu lagi untuk menyelsaikan laporan ini,” katanya.
Dalam proses penanganan aduan ini, Komnas HAM sudah memintai keterangan sejumlah pihak. Di antaranya yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan dkk, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan beberapa ahli hukum tata negara.
Pekerjaan yang dilakukan oleh Komnas HAM ini dalam rangka menindaklanjuti aduan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK nonaktif perihal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Dalam laporannya, tim kuasa hukum 75 pegawai KPK, Asfinawati, mencatat sedikitnya lima pelanggaran HAM dalam tes tersebut.
Beberapa di antaranya seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.
Selain Komnas HAM, Ombudsman pun sebelumnya telah mengumumkan temuan maladministrasi dalam proses penonaktifan 75 pegawai termasuk TWK KPK. Namun, atas temuan Ombudsman itu baik KPK maupun BKN melayangkan keberatan.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Desakan Proses Hukum Terhadap Pasutri AE dan NA Sang Guarantor Batu Bara Jambi Menggema di Kejaksaan Agung
DETAIL.ID, Jakarta – Desakan proses hukum terhadap pasangan suami istri AE dan NA yang disebut-sebut sebagai guarantor (pengendali) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi terus bergulir di ibukota. Kali ini aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 2 September 2026.
Massa Geram Jambi mendesak Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang memicu pemadaman listrik total (blackout) beberapa bulan lalu.
Dimana berdasarkan hasil investigasi tim Geram, batu bara Jambi di bawah komando sang guarantor yakni pasangan suami istri AE dan NA. Masuk ke PLN, lewat badan usaha bernama PT Kasih Coal Resources (KCR), yang digunakan oleh sosok pria berinisial S.
”Hari ini kami meminta kepada Kejagung untuk membuktikan, bahwa tidak ada yang bisa berkuasa mengeksploitasi sumber daya alam provinsi Jambi dengan cara melawan hukum,” ujar Hafiz Alatas, dalam orasinya.
Di depan Kejagung RI, orator Geram juga membongkar bahwa kualitas batu bara secara umum untuk wilayah Provinsi Jambi masuk dalam golongan kalori/GAR rendah atau di bawah standar umum PLN 4200. Namun hasil temuan dan investigasi menguatkan dugaan bahwa batu bara gelap tersebut tetap dibuang ke PLN, dan dibayarkan dengan kualitas seolah-olah sesuai standar.
Di sinilah dugaan korupsi terstruktur yang dilakukan oleh pasutri AE, NA, dan S serta pihak-pihak terkait lainnya diminta oleh Geram segera ditelisik.
”Inilah puncak dari blackout wilayah Sumatera. Kualitas GAR yang mereka pasok ke PLN tidak sesuai spesifikasi. Tapi apa, dibayarkan seolah-olah sesuai,” ujar Hadi Prabowo.
Sebelumnya, berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA – pengusaha tersohor di Provinsi Jambi juga diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada beberapa titik di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Selain itu juga ditemukan sosok berinisial R, yang disebut-sebut sebagai pengusaha batu bara asal Mersam, Batanghati yang diduga kuat berperan sebagai penampung batu bara illegal di daerah Kotoboyo. Atau turut terlibat dalam jaringan bisnis gelap batu bara Jambi.
Untuk ativitas penambangan oleh Pasutri AE dan NA, sang Guarantor disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.
Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Untuk kemudian diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, badan usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.
Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Batu Bara Ilegal Didemo di Kementerian ESDM, Geram Desak Pembekuan RKAB BBMM dan Periksa Pasutri AE dan NA
DETAIL.ID, Jambi – Persoalan dugaan tambang batu bara ilegal oleh pasutri AE dan NA di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Batanghari terus bergulir di ibukota. Terbaru, aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi, melaporkan persoalan itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 31 Agustus 2026.
Massa Geram mendesak Kementerian ESDM segera melakukan audit investigasi terkait aktivitas pertambangan batu bara pada IUP PT BBMM. Selain itu mereka juga mendesak Menteri ESDM RI agar segera membekukan RKAB PT BBMM, yang dikabarkan belum lama ini memperoleh persetujuan RKAB.
Sebab RKAB tersebut diduga hendak diperjualbelikan untuk batu bara yang berasal dari tambang-tambang ilegal sebagaimana disebut modus sebelumnya. Hingga, mendesak Dirjen Gakkum Kementerian ESDM untuk segera memeriksa pasutri AE dan NA yang santer dikabarkan sebagai guarantor (penjamin) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi.
Serta S, yang disebut menggunakan badan usaha bernama PT Kasih Coal Resources (KCR) untuk menyuplai batu bara pada PLN.
”Kami mendesak Menteri ESDM agar segera membekukan RKAB di IUP PT BBMM, karena telah terjadi perampokan sumber daya alam Jambi yang kaya. Yang sebelumnya dilakukan tanpa legalitas,” ujar orator Geram, Ismail.
Berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA — pengusaha tersohor di Provinsi Jambi — diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada IUP PT BBMM.
Ativitas penambangan itu disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.
Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, badan usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.
Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
”Kami meminta kepada Menteri ESDM untuk menindak, untuk mencabut RKAB PT BBMM yang jelas-jelas menyalahi aturan,” ujar, Hafizi Alatas, orator Geram lainnya.
Geram menilai bahwa Kementerian ESDM tidak melihat atau mengabaikan fakta rill di lapangan sebelum pemberian atau persetujuan izin.
Sementara itu pihak Kementerian ESDM menyampaikan bahwa laporan aliansi Geram diterima, untuk kemudian diteruskan pada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.
”Kami terima, kami teliti nanti oleh pimpinan didisposisi pada Ditjen Gakum Kementerian ESDM,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Urban Social Forum 12 Hadir di De Britto: Membayangkan Kota yang Lebih Manusiawi
DETAIL.ID, Yogyakarta – Kota bukan sekadar kumpulan gedung, jalan, kendaraan, dan ruang-ruang ekonomi. Kota adalah tempat manusia bertemu, berinteraksi, menyampaikan suara, sekaligus memperjuangkan kehidupan yang lebih layak. Dari kesadaran itulah Urban Social Forum (USF) 12 kembali digelar dengan membawa semangat “Another City is Possible!” di SMA Kolese De Britto Yogyakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Urban Social Forum merupakan ruang publik yang terbuka dan inklusif untuk mempertemukan berbagai gagasan alternatif, pengalaman, pengetahuan, dan jejaring masyarakat. Forum ini menjadi ruang bersama untuk membicarakan berbagai persoalan perkotaan sekaligus membayangkan kemungkinan-kemungkinan baru tentang kota yang lebih manusiawi, adil, berkelanjutan, dan demokratis.
Sejak pagi, peserta mulai berdatangan ke kompleks SMA Kolese De Britto untuk mengikuti rangkaian kegiatan. Agenda diawali dengan registrasi pada pukul 08.00–09.00, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dan pertunjukan Gangsa Kukila. Setelah itu, peserta diajak masuk ke pleno pembuka bertajuk “Raumum: Menyulam Ruang Publik dan Praktik Kewargaan di Kota.”
Tidak berhenti pada diskusi di ruang-ruang formal, USF 12 menghadirkan beragam bentuk perjumpaan. Peserta dapat mengikuti Petak Rembuk 1: Youth in Policy dan Petak Rembuk 2: Obrolan Pinggir Jalan, serta berbagai aktivasi liminal seperti Simulasi Kursi Roda dan Play(ce)grounding. Ragam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa berbicara tentang kota tidak cukup dilakukan dari satu perspektif. Kota perlu dilihat dari pengalaman berbagai kelompok yang hidup dan beraktivitas di dalamnya.
Berbagai isu aktual perkotaan kemudian dibicarakan melalui sejumlah panel dan lokakarya. Tema-temanya sangat beragam, mulai dari “Mendidik Siswa, Membentuk Warga,” “Bijak Ber-AI,” “Membangun Pulang yang Teduh,” “Masa Depan Advokasi Anggaran Publik,” “Urun Suara untuk Kota,” hingga “Beyond Sidewalk.” Ada pula pembahasan mengenai taman kota, mobilitas, data, urbanisme Yogyakarta, gaya hidup berkelanjutan, serta suara dan pengalaman kelompok-kelompok yang selama ini mungkin belum cukup terdengar dalam pengambilan keputusan kota.

Diskusi panel membicarakan tentang AI
Menariknya, USF 12 juga menyediakan ruang bagi peserta untuk belajar melalui lokakarya. Beberapa di antaranya adalah Kota Jiwa Bersuara, Merancang Skema Guna Ulang Acara, Cities of Unequal Steps, Trotoarian, Bioskop Kota Kita, dan Workshop Zine Zan Zun. Format lokakarya membuat peserta tidak hanya menjadi pendengar, tetapi juga dapat mengalami, berdiskusi, menciptakan, dan menemukan cara pandang baru terhadap persoalan kota.
Ruang perjumpaan juga diperluas melalui booth komunitas, aktivasi liminal, dan instalasi yang tersebar di berbagai titik selama pukul 09.00 hingga 18.00. Dengan demikian, keseluruhan kompleks sekolah tidak hanya menjadi tempat penyelenggaraan acara, tetapi berubah menjadi ruang publik sementara tempat berbagai komunitas, gagasan, dan pengalaman saling berjumpa.
USF 12 juga menghadirkan sejumlah pertunjukan sebagai bagian dari rangkaian acara. Setelah pembukaan, peserta disuguhi pertunjukan 1948 Collective, kemudian dilanjutkan dengan pleno penutup dan pertunjukan Majelis Lidah Berduri. Kehadiran seni dalam forum ini memperlihatkan bahwa membicarakan kota tidak selalu harus melalui bahasa akademik atau kebijakan. Seni juga dapat menjadi cara untuk membaca, mengkritik, dan merasakan kembali kehidupan perkotaan.
Yang membuat forum ini semakin penting adalah keterbukaannya bagi siapa saja. USF 12 dirancang sebagai ruang yang inklusif, bahkan menyediakan juru bahasa isyarat, sehingga percakapan mengenai masa depan kota dapat melibatkan lebih banyak warga.
Dari De Britto, Yogyakarta seolah kembali diingatkan bahwa kota yang baik tidak hanya dibangun dengan infrastruktur, tetapi juga dengan kehadiran warga yang berani bersuara, berdialog, dan terlibat. Kota yang demokratis lahir ketika masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengalaman dan gagasan, sementara para pengambil keputusan bersedia mendengarkan.
Pada akhirnya, pesan “Another City is Possible!” bukan sekadar slogan. Ia adalah ajakan untuk percaya bahwa kota dapat berubah ketika warga mau membayangkan kemungkinan yang berbeda dan kemudian bersama-sama mengusahakannya.
Sebab, kota yang lebih manusiawi tidak lahir dari satu orang atau satu kelompok. Ia tumbuh dari perjumpaan, percakapan, keberanian untuk berbeda, dan kesediaan untuk berjalan bersama. Dari Yogyakarta, USF 12 mengajak kita percaya: kota lain itu mungkin, dan perubahan itu dapat dimulai dari ruang tempat kita bertemu hari ini. (*)



