DETAIL.ID, Jambi – JK (48), warga RT 04 Kelurahan Tanjung Sari, Jambi Timur, Kota Jambi menganiaya Bambang (41), warga Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dengan cara menyiramkan air keras.
Kejadian bermula pada minggu 05 September 2021 sekira pukul 03.00 subuh, korban yang sedang tidur bersama temannya A.N, Izul, dan Wak Amat di dalam Pondok Jl. Orang Kayo Pingau, Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi. Tiba-tiba Pelaku berinisial JK masuk dan langsung menyiram korban dengan menggunakan air keras.
Usai melakukan perbuatan tersebut pelaku langsung melarikan diri, sementara korban sempat dilarikan ke RS DKT untuk memperoleh pertolongan medis. Namun naas, luka bakar di sekujur tubuh korban cukup parah. Korban meninggal pada pukul 17.00 Wib di RS DKT Jambi.
“Pelaku melarikan diri ke daerah Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” kata Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi saat menggelar konferensi pers pada Selasa 7 September 2021.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Selasa 07 September 2021 sekira pukul 04.30 Wib Unit Tekab Rangkayo Hitam dan Unit reskrim Polsek Jambi Timur melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
“Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, dengan menembak kaki kiri pelaku,” Katanya.
Berdasarkan introgasi yang dilakukan oleh polresta Jambi, diketahui motif pelaku adalah balas dendam.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial JK dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau atau ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post