OPINI
Jalan Tol, Mimpi Buruk Kota Pematang Siantar dan Lampu Kuning Bagi Dinas Pariwisata
MENTERI Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Sabtu, 30 Februari 2021 meninjau perkembangan keseluruhan kesiapan Danau Toba sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Menko Luhut Binsar Panjaitan juga menyebutkan pengintegrasian tol melewati Bandara Kualanamu itu bisa mempersingkat waktu tempuh menuju Danau Toba.
Berikut data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) per tanggal 1 Juli 2021, Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat yang sedang dalam tahap konstruksi ini sebagai konektivitas pendukung sekaligus memangkas waktu perjalanan dari Medan ke Kawasan Pariwisata Strategis Nasional (KSPN) Danau Toba, yang hanya ditempuh dalam waktu 1,5 jam saja.
Kemudian, Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat juga menjadi pendukung pertumbuhan ekonomi Sumatra Utara dalam meningkatkan ekonomi wilayah dari Medan hingga Parapat.
Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat terdiri dari enam seksi yaitu Seksi 1 Tebing Tinggi- Inderapura (20,4 km) saat ini progresnya mencapai 84,83%, Seksi 2 Inderapura – Kuala Tanjung (18,05 km) progres telah mencapai 65,93%.
Kemudian Seksi 3 Tebing Tinggi – Serbelawan (30 km) progres mencapai 62,68%, Seksi 4 Serbelawan – Pematang Siantar (28 km) dengan progres mencapai 41,65%. Keempat seksi ini dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Marga Waskita dan ditargetkan konstruksinya akan rampung pada akhir tahun 2021.
Untuk Seksi 5 Pematang Siantar – Seribudolok (22,30 km), Seksi 6 Seribudolok – Parapat (16,70 km) yang merupakan dukungan Pemerintah dan saat ini masih proses pengajuan Green Book.
Jalan Tol sepanjang 143,25 km ini merupakan lanjutan konektivitas dari Jalan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi (MKTT) sepanjang 61,72 km. (BPJT/Dms)
Menurut penelitian Januardin dan Hottua (2019), Pembangunan jalan tol merupakan salah satu solusi dari pendistribusian baik barang dan manusia dengan cara mudah dan efektif dari sisi waktu dan jarak.
Pembangunan jalan tol merupakan salah satu solusi yang ditawarkan oleh pemerintah sekarang ini untuk mempercepat pertumbuhan di suatu daerah dan melakukan perataan pembangunan di setiap daerah. Pembangunan jalan tol akan memberikan kontribusi yang negatif ketika pembangunan itu dilakukan dengan cara tidak mementingkan beberapa unsur, baik itu dari unsur masyarakat maupun lingkungan.
Penulis mengambil contoh seperti pasar bengkel, dari hasil penelitian Indah Hidayah (2020) Penurunan pendapatan mencapai 50% – 200% dibanding sebelum adanya pembangunan jalan tol. Dampak negatifnya juga berdampak pada beberapa toko dodol yang sudah tidak beroperasi kembali.
Karena adanya kekhawatiran penulis apabila ruas tol Kuala Tanjung/Medan – Tebing Tinggi – Perapat dioperasikan akan membuat kota Pematang Siantar akan menjadi “KOTA MATI!” akan sama kejadiannya seperti pasar bengkel. Pada dasarnya, jalan tol tersebut akan mendukung program pemerintah untuk menjadikan Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
Namun, di sisi lain akan mengancam perekonomian Kota Pematang Siantar.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan, mengingat kendaraan-kendaraan yang tadinya akan melintasi kota Pematang Siantar, akan beralih ke jalan tol. Pusat bisnis, seperti wisata kuliner dan UMKM tidak akan dilalui wisatawan karena lebih memilih melewati jalan tol karena tujuan utama wisatawan adalah destinasi Danau Toba. Hal ini disebabkan karena Kota Pematang Siantar tidak memiliki destinasi wisata yang menarik minat wisatawan.
Pemerintah harus cepat tanggap dalam mempersiapkan kota Pematang Siantar yang dapat menarik minat wisatawan, isu ini harus segera dibicarakan secara intens kalau kota Pematang Siantar tidak ingin menjadi “kota mati”.
Penulis memberikan solusi untuk pengelolaan rest area atau tempat peristirahatan jalan tol di Pematang Siantar (seperti rest area di Kota Cirebon), sejalan dengan hal ini Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan pemda juga harus terlibat aktif dalam mengembangkan rest area sehingga berpotensi menjadi destinasi wisata baru, dan para pengemudi mau mampir dan beristirahat di lokasi itu, seperti yang terjadi di sekitar Kota Cirebon.
Dalam pengelolaan tempat istirahat Kementerian PUPR juga mendorong diakomodirnya kehadiran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tempat istirahat.
Penulis juga mengingatkan kalau, Kota Pematang Siantar memiliki budaya yang sangat kental. Sebagai literatur, bahwasanya, Pematangsiantar yang dahulu berkedudukan di Pulau Holing dan raja terakhir dari dinasti ini adalah keturunan marga Damanik yaitu Tuan Sang Nawaluh Damanik yang memegang kekuasaan sebagai raja tahun 1906 (wikipedia).
Banyak situs budaya di Kota Pematang Siantar yang dapat diperkenalkan secara luas agar dapat menarik wisatawan untuk datang menyambangi Kota Pematang Siantar.
Kota Pematang Siantar ini sangat pluralis. Pada tahun 2020 penduduk Kota Pematang Siantar mencapai 268.254 jiwa, suku Batak Simalungun, Batak Toba, Batak Karo, Jawa, Tionghoa dan suku lainnya yang tersebar di Kota Pematang Siantar.
Tidak pernah ada bentrok agama dan budaya. Dari hal itu timbul kecurigaan penulis, bahwasanya hal ini mengakibatkan masyarakat apatis terhadap isu pembangunan yang bersifat kebudayaan.
Dapat terlihat jelas kalau masih sangat minim kesadaran masyarakat terhadap budaya yang berada di Kota Pematang Siantar, padahal Museum Simalungun tempat bersemayam berbagai kebudayaan Siantar telah tersedia dengan baik, namun sering sekali tidak aktif, karena minimnya ketertarikan masyarakat tentang kebudayaan.
Hal yang sama juga terlihat pada salah satu situs budaya makam Raja Sang Naualuh di jalan pematang tidak diekspose dengan baik, padahal tempat tersebut bisa menjadi destinasi budaya dan menarik minat wisatawan. Padahal situs kebudayaan itu merupakan kekayaan tak ternilai yang berada di Kota Pematang Siantar.
Penulis menduga Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar tidak serius dalam meningkatkan dan memperkenalkan situs kebudayaan yang seharusnya menjadi ikon Kota Pematang Siantar sebagai kota berbudaya. Masih sangat banyak PR yang harus dikerjakan oleh Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar.
Penulis juga memberikan lampu kuning kepada Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar, karena ada pekerjaan berat untuk memperkenalkan Kota Pematang Siantar di tengah kritisnya keadaan Kota Pematang Siantar. Destinasi wisata kebudayaan adalah solusi paling rasional untuk menyelamatkan Kota Pematang Siantar agar tidak menjadi “kota mati”.
Penulis juga bersedia jika Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar membuka diri untuk melakukan silaturahmi dan berdiskusi untuk kemajuan destinasi wisata Kota Pematang Siantar.
Melihat hasil tulisan di atas, penulis memiliki keyakinan kalau kebangkitan destinasi wisata budaya dan destinasi pariwisata lainnya yang berada di Kota Pematang Siantar mampu meningkatkan minat wisatawan dan akan menyokong sektor perekonomian Kota Pematang Siantar terkhusus saat jalan tol trans Sumatra Kuala Tanjung/Medan – Parapat rampung dan dioperasikan. Semua elemen harus bahu – membahu dan serius dalam mengawal isu ini.
SEGERA SADAR! ATAU KOTA PEMATANG SIANTAR AKAN MATI!
*Akademisi, pegiat literasi, dan aktivis lingkungan. Tinggal di Pematang Siantar, Sumatra Utara.
PERGANTIAN kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) 2 Juni 2026 semestinya tidak dibaca sekadar sebagai peristiwa administratif atau rotasi kekuasaan birokrasi. Ia sesungguhnya menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar, ketika bangsa ini terus cemas terhadap rendahnya capaian akademik siswa, terutama hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 pada mata pelajaran Matematika, apakah negara sungguh telah menata fondasi paling dasar dari proses belajar itu sendiri?
Kita terlalu lama memandang pendidikan dari permukaan, nilai rendah segera direspons dengan evaluasi kurikulum, pelatihan guru, revisi metode pembelajaran, bahkan wacana peningkatan disiplin belajar. Semua tampak logis, namun sering kali kita lupa bahwa pendidikan bukan hanya urusan kepala, melainkan juga tubuh. Anak tidak belajar hanya dengan buku dan papan tulis, tetapi juga dengan energi, kesehatan, ketenangan batin, dan rasa aman.
Di titik inilah perubahan struktural di BGN menjadi relevan dan bahkan strategis. Sebagai lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk menjalankan agenda pemenuhan gizi nasional, pergantian kepemimpinan seharusnya tidak berhenti pada perubahan figur atau tata kelola. Melainkan dipertaruhkan jauh lebih besar, arah moral kebijakan negara tentang bagaimana bangsa ini memandang anak-anaknya.
Sebab rendahnya nilai Matematika dalam TKA 2026 sesungguhnya menyimpan ironi yang menyakitkan. Kita menuntut kemampuan berpikir logis, konsentrasi, dan daya analitis tinggi dari siswa, tetapi pada saat yang sama masih ada anak-anak yang datang ke sekolah dengan sarapan seadanya, tubuh yang kurang bertenaga, atau bahkan tanpa makan sama sekali.
Kita ingin hasil belajar unggul, tetapi kadang abai pada syarat biologis yang memungkinkan proses belajar berlangsung. Bukankah ini kontradiksi yang selama ini terlalu normal untuk dipertanyakan? Hal ini menjadi pertanyaan yang menggelitik untuk diperhatikan.
Dalam banyak diskusi publik, program MBG terus diperdebatkan dan selalu menjadi pergunjingan publik. Ada yang memuji sebagai investasi masa depan bangsa, ada pula yang mencurigainya sebagai kebijakan populis penuh risiko pemborosan, kritik tentu penting, bahkan wajib. Maka program sebesar ini harus diawasi dengan ketat; transparansi anggaran, kualitas pangan, distribusi, keamanan makanan, hingga potensi politisasi harus menjadi perhatian serius, karena tidak ada kebijakan yang boleh kebal kritik.
Namun kritik yang sehat juga menuntut kejujuran berpikir, mengapa? tidak semua persoalan pendidikan dapat selesai hanya dengan memperbaiki kurikulum. Tidak semua kegagalan belajar dapat dibebankan kepada guru atau siswa. Ada realitas biologis yang sering kita abaikan, otak belajar membutuhkan tubuh yang ditopang dengan baik.
Pemikiran Ki Hajar Dewantara terasa amat relevan bahwa, pendidikan adalah proses menuntun tumbuhnya manusia secara utuh. Kata “menuntun” penting digaris bawahi. Menuntun berarti menciptakan kondisi yang memungkinkan pertumbuhan, bukan sekadar menagih hasil. Dalam semangat Tut Wuri Handayani, negara seharusnya hadir bukan hanya saat mengukur capaian, tetapi juga ketika memastikan anak memiliki daya untuk bertumbuh.
Karena itu, pergantian kepemimpinan BGN seharusnya dibaca sebagai momentum refleksi besar. Pemimpin baru tidak cukup hanya memperbaiki sistem distribusi makanan atau meningkatkan target serapan program. Melainkan yang lebih mendesak adalah membangun paradigma baru; gizi bukan program tambahan pendidikan, melainkan fondasi pendidikan itu sendiri.
Di sinilah pemikiran Driyarkara menjadi sangat tajam. Pendidikan adalah usaha memanusiakan manusia muda. Artinya, sekolah bukan pabrik nilai, dan anak bukan mesin akademik. Memanusiakan berarti terlebih dahulu mengakui kebutuhan paling mendasar manusia; makan, sehat, merasa diperhatikan, dan dihargai martabatnya.
Jika MBG hanya berhenti pada pembagian makanan, maka ia akan menjadi proyek logistik belaka. Tetapi bila dikelola dengan visi pendidikan, ia dapat berubah menjadi ruang pembentukan karakter. Anak belajar disiplin, hidup sehat, rasa syukur, solidaritas sosial, bahkan memahami rantai kehidupan yang menghadirkan makanan di meja mereka; dari petani, pedagang, pengolah pangan, hingga tenaga distribusi.
Mungkin selama ini kita terlalu cepat menyalahkan anak atas rendahnya hasil belajar, terlalu tergesa mengkritik guru, atau terlalu sibuk mengganti kebijakan akademik. Padahal pertanyaan yang lebih jujur justru sederhana, sudahkah kita memastikan anak-anak belajar sebagai manusia yang utuh?
Sebab pendidikan yang besar tidak lahir dari obsesi pada angka semata. Ia tumbuh dari keberanian negara melihat manusia secara utuh. Maka dari itu mungkin, perubahan kepemimpinan di BGN akan menemukan makna sejatinya bila bangsa ini mulai memahami satu kenyataan sederhana namun mendalam, tentang sulit meminta anak berpikir jernih ketika tubuhnya masih berjuang melawan lapar.
*Guru SMA Kolese De Britto Yogyakarta
PENDIDIKAN dan demokrasi adalah dua pilar yang saling menghidupi. Tanpa pendidikan yang memerdekakan, demokrasi mudah kehilangan arah; tanpa praktik demokrasi yang sehat, pendidikan kehilangan relevansinya dalam membentuk manusia yang utuh. Dalam konteks Hari Pendidikan 2026 dengan tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, relasi ini menjadi semakin penting untuk ditegaskan kembali. Pendidikan bukan sekadar ruang transfer pengetahuan, melainkan arena pembentukan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi aktif warga negara.
Hakikat pendidikan sejatinya adalah memerdekakan manusia; membebaskan dari ketidaktahuan sekaligus memberi ruang untuk berkembang sesuai potensi. Gagasan ini sejalan dengan semangat merdeka belajar yang diusung dalam kebijakan pendidikan saat ini. Kurikulum Merdeka berupaya memberikan fleksibilitas agar peserta didik dapat tumbuh sebagai pribadi yang mandiri, kreatif, dan bernalar kritis. Namun, kemerdekaan dalam belajar tidak boleh berhenti pada aspek akademik semata; ia harus menjangkau kesadaran sosial dan politik sebagai bagian dari kedewasaan demokratis.
Pemikiran Ki Hajar Dewantara dan Driyarkara memberikan fondasi filosofis yang kuat. Ki Hajar menekankan keteladanan, penggerakan, dan pemberdayaan melalui ajaran “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.” Sementara itu, Driyarkara melihat pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia muda, sebuah upaya mengangkat martabat manusia agar mampu hidup secara utuh, bebas, dan bertanggung jawab. Kedua pemikiran ini menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya membentuk kecerdasan intelektual, tetapi juga karakter dan kesadaran nilai.
Di sinilah tantangan besar muncul dalam realitas sosial, politik kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang kotor, penuh kepentingan, dan jauh dari nilai-nilai luhur. Pandangan ini melahirkan sikap apatis, bahkan golput, dalam proses demokrasi. Padahal, sikap tersebut justru melemahkan demokrasi itu sendiri. Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif, bukan penarikan diri. Ketika warga memilih untuk tidak terlibat, suara yang seharusnya bermakna menjadi hilang, dan ruang publik dikuasai oleh segelintir kepentingan.
Pendidikan memiliki peran strategis untuk mengubah cara pandang ini. Melalui pendidikan yang bermutu dan inklusif, generasi muda dapat dibekali pemahaman politik yang sehat, bukan politik praktis yang sempit, melainkan politik sebagai ruang pengabdian dan perjuangan nilai. Profil Pelajar Pancasila yang menekankan iman, gotong royong, kemandirian, nalar kritis, dan kreativitas sesungguhnya merupakan fondasi kuat bagi lahirnya warga negara yang mampu berpartisipasi dalam demokrasi secara cerdas dan bertanggung jawab.
Namun, upaya ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Tema Hari Pendidikan 2026 menekankan pentingnya “partisipasi semesta.” Artinya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Sekolah tidak cukup hanya mengajarkan teori; ia harus menjadi ruang praksis nilai, tempat peserta didik mengalami langsung kehidupan demokratis, melalui dialog, musyawarah, dan penghargaan terhadap perbedaan. Keluarga menjadi lingkungan pertama yang menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab, sementara masyarakat menyediakan ruang aktualisasi yang nyata.
Mengintegrasikan pendidikan karakter dan pendidikan politik memang bukan perkara mudah. Dibutuhkan komitmen, konsistensi, dan profesionalitas dari semua pemangku kepentingan. Namun, kesulitan ini tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti. Justru di tengah kompleksitas zaman, pendidikan harus semakin relevan dan kontekstual. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menjawab tantangan nyata kehidupan, termasuk tantangan demokrasi.
Pada akhirnya, merdeka belajar harus bermuara pada merdeka berdemokrasi. Peserta didik tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk terlibat, berpikir kritis, dan bertindak demi kebaikan bersama. Inilah wujud nyata dari pendidikan yang memanusiakan manusia sekaligus memperkuat demokrasi. Ketika pendidikan mampu melahirkan manusia yang bebas sekaligus bertanggung jawab, maka harapan akan demokrasi yang sehat dan bermartabat bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang terus tumbuh dalam kehidupan berbangsa.
*Guru SMA Kolese De Britto, Yogyakarta
ADA satu kesalahan besar yang terus diulang dalam birokrasi kita: mengira gelar akademik bisa menggantikan karakter. Seolah-olah titel “doktor” adalah tameng moral, padahal dalam praktiknya ia kerap hanya menjadi aksesoris yang rontok pada ujian paling sederhana, kesetiaan, integritas, dan kendali diri.
Pemberitaan tentang sosok “Pak Doktor DK” bukan sekadar kisah memalukan. Ia adalah dakwaan terbuka terhadap cara kekuasaan memilih orang-orang di sekelilingnya.
Mari kita luruskan sejak awal: ini bukan sekadar perselingkuhan. Ini adalah kegagalan etik yang telanjang. Seorang tenaga ahli gubernur bukan figur sembarangan. Ia adalah “otak tambahan” bagi kepala daerah, orang yang dipercaya mengolah kebijakan, membaca arah politik, dan menjaga kehormatan institusi. Ketika figur seperti ini tertangkap dalam situasi yang bahkan standar moral masyarakat awam pun menolaknya, maka yang runtuh bukan hanya reputasi pribadi, melainkan kredibilitas kekuasaan itu sendiri.
Jika moral pribadi saja tak mampu ia kelola, dengan logika apa publik diminta percaya ia mampu mengelola kepentingan rakyat yang lebih luas?
Dalih klasik akan segera muncul: “itu urusan pribadi.” Tidak. Itu argumen yang malas sekaligus berbahaya.
Dalam hukum administrasi dan etika jabatan publik, ada prinsip sederhana: pejabat tidak pernah benar-benar berada di ruang privat. Ia membawa jabatan ke mana pun ia pergi. Bahkan dalam kesunyian kamar indekos, ia tetap representasi institusi.
Ketika tindakan privat menabrak norma publik dan terbongkar, maka ia otomatis berubah menjadi isu publik. Bukan karena masyarakat kepo, tetapi karena pejabat telah gagal menjaga batas minimal integritas.
“Doktor” seharusnya mencerminkan kedalaman berpikir dan kematangan etik. Namun kasus ini justru memperlihatkan fenomena yang lebih gelap: gelar akademik menjadi topeng intelektual bagi karakter yang rapuh. Kita terlalu lama memuja gelar, terlalu sedikit menguji integritas.
Akibatnya, birokrasi dipenuhi orang-orang yang tampak cerdas di atas kertas, tetapi kosong dalam disiplin diri. Mereka fasih berbicara tentang tata kelola, namun gagal mengelola hidupnya sendiri.
Dan di titik itu, gelar bukan lagi simbol kehormatan, melainkan alat kamuflase.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada individu DK. Fokus utama justru harus diarahkan ke hulu kekuasaan: Siapa yang merekrutnya? Dengan parameter apa ia dinilai layak menjadi tenaga ahli? Apakah integritas pernah menjadi variabel seleksi, atau sekadar catatan kaki yang diabaikan? Karena jika figur dengan cacat etik sejelas ini bisa masuk ke lingkar inti kebijakan, maka ada dua kemungkinan: sistem seleksi gagal, atau memang tidak pernah serius dijalankan. Keduanya sama-sama berbahaya.
Istilah “marwah” dalam konteks ini terasa seperti ironi yang kejam. Marwah bukan slogan. Ia bukan sesuatu yang bisa dipinjam dari jabatan, lalu dipamerkan di ruang publik sambil diam-diam dikhianati di ruang privat.
Marwah adalah konsistensi antara apa yang dikatakan, ditampilkan, dan dilakukan. Dalam kasus ini, marwah tidak sedang diuji. Marwah sudah kalah, bahkan sebelum diuji.
Jika pemerintah daerah hanya merespons dengan sikap setengah hati, diam, menunggu reda, atau sekadar teguran administratif, maka pesan yang dikirim ke publik sangat jelas: integritas bukan prioritas.
Yang dibutuhkan bukan sekadar sanksi. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas yang memulihkan kepercayaan: Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga ahli. Transparansi mekanisme rekrutmen. Standar etik yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar ditulis.
Tanpa itu, kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal yang lewat tanpa pelajaran.
Kita sering takut pada pejabat yang tidak cerdas. Padahal yang lebih berbahaya adalah pejabat yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang satu bisa salah karena tidak tahu.
Yang lain bisa menyimpang dengan sadar.
Kasus “Pak Doktor DK” adalah pengingat keras: kekuasaan tanpa integritas bukan sekadar cacat, ia adalah ancaman. Dan publik berhak menuntut lebih dari sekadar gelar. Mereka berhak atas karakter.
*Budak dusun



