Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Wabup Tanjungjabung Barat Pimpin Rakor Percepatan Implementasi Pembentukan MPP

Published

on

detail.id/, Kualatungkal – Wakil Bupati Tanjungjabung Barat Hairan, SH, memimpin rapat koordinasi percepatan implementasi pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanjungjabung Barat di Pola Atas, Kantor Bupati Tanjungjabung Barat, pada Selasa 14 September 2021.

Turut hadir pada rapat tersebut Asisten III, Staf Ahli, Unsur Forkopimda/mewakili, DPMPTSP Provinsi Jambi, Samsat Tanjungjabung Barat, Kepala OPD terkait, BUMN dan BUMD terkait Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Rapat diawali dengan pemaparan progres implementasi pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanjungjabung Barat oleh Kadis DPMPTSP Kab. Tanjungjabung Barat, Yan Ery, S. Pt, M. Si terkait langkah-langkah yang sudah dilaksanakan dan hal-hal yang perlu dipersiapkan terkait pembentukan MPP.

Lebih lanjut, Yan Ery sampaikan hal- hal yang perlu dipersiapkan dalam pembentukan MPP, di antaranya rencana unit layanan yang akan bergabung, penyiapan MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS), penyiapan sistem informasi layanan dan infrastruktur jaringan, penyiapan standar pelayanan, standar operasional prosedur dan mekanisme kerja, penyiapan SDM pelayanan, pengalokasian anggaran operasional MPP serta infrastruktur lainnya.

Sementara itu, Wabup Hairan dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa dalam pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) perlu komitmen bersama agar  dapat dibuka di awal tahun 2022 mendatang. Untuk mendukung hal tersebut, Wabup berharap OPD terkait yang akan membuka gerai di MPP pertama kali harus menyiapkan anggaran secara maksimal terkait sumber daya dan operasional terkait pembukaan gerai.

“Seperti yang telah disampaikan target pertama 20 gerai dulu, dan kita butuh dukungan dari Kominfo agar berperan aktif karena ini sistem pelayanan online. Jangan sampai waktu pembukaan ada kendala pada jaringan, karena itu bagian yang paling mendasar,” ujar Wabup.

Wakil Bupati juga mengingatkan agar dalam sistem operasional nantinya, jangan sampai MPP telah dibuka namun MoU belum dilaksanakan. Dan hal ini perlu tertuang dalam perjanjian kerjasama agar pelayanan target yang diinginkan dapat tercapai.

Wabup berharap kepada satgas percepatan implementasi pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanjungjabung Barat untuk segera megkoordinasikan semua hal yang terkait kelanjutan penyiapan sarana dan prasarana.

Wabup juga minta Dinas PMPTSP untuk menyurati OPD terkait dan BUMD yang akan membuka gerai agar segera melakukan persiapan termasuk anggaran operasional. Dirinya juga berharap nantinya jangan sampai masyarakat yang dilayani merasa jenuh karena menunggu terlalu lama jadi perlu sumber daya yang baik untuk dapat mendukung itu dan jika pandemi belum usai mohon prokes kesehatannya agar pelayanan tetap dilaksanakan dengan baik.

“Jika ini pelayanan terpadu maka SDM nya yang harus diperhatikan, jangan sampai ketika masyarakat datang yang melayani tidak ramah dan tidak murah senyum. Bagaimana orang akan betah untuk berada di situ jika pelayanannya tidak baik dan perlu juga disediakan tempat smoking area, tempat ibu menyusui, bila perlu wifi-nya gratis dan kecepatan internetnya baik agar masyarakat nyaman karena targetnya  memang seperti itu untuk mencapai pelayanan yang terbaik,” ujar wabup.

“MPP yang telah kita siapkan infrastrukturnya akan terus kita lengkapi dan kita penuhi sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB. Untuk itu, diharapkan komitmen dan dukungan kita semua baik instansi vertikal, OPD Provinsi, OPD Kabupaten, BUMN dan BUMD untuk dapat berkontribusi dan berkolaborasi dengan bergabung memberikan pelayanan kepada masyarakat pada Mal Pelayanan Publik tersebut,” tutup Wakil Bupati.

Reporter: Robby Cahyadi

Advertisement

ADVERTORIAL

Rotasi Besar-Besaran! 43 Pejabat Jember Duduki Posisi Baru

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember berjabat tangan dengan salah seorang pejabat usai pengambilan sumpah jabatan, Jumat (28/8/2026) malam. (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember melakukan penyegaran besar-besaran dalam struktur birokrasinya.

Sebanyak 43 pejabat dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat, 28 Agustus 2026 malam.

Pelantikan tersebut mencakup 15 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 28 pejabat Administrator.

Pergeseran jabatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan organisasi sekaligus mempercepat pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.

Gus Fawait mengatakan rotasi pejabat tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penilaian negatif terhadap kinerja pejabat sebelumnya.

Ia menyebut pergantian posisi merupakan bagian dari strategi untuk mengatur kembali komposisi birokrasi agar mampu bekerja lebih cepat.

“Ibarat dalam sepak bola, pemain bintang seperti Cristiano Ronaldo atau Lionel Messi pun terkadang perlu keluar lapangan sejenak untuk mengatur napas. Rotasi ini semata-mata untuk penyempurnaan agar ke depan ritme kerja kita bisa melaju lebih cepat lagi,” ujar Gus Fawait.

Menurut Gus Fawait, jajaran ASN Pemkab Jember selama enam bulan terakhir telah menunjukkan kerja sama dalam mendorong percepatan pelayanan publik.

Namun, ritme tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar target pemerintah daerah dapat dicapai lebih awal.

Ia menargetkan sasaran yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta janji politik dapat direalisasikan tanpa harus menunggu hingga berakhirnya masa jabatan lima tahun.

Program yang terus dikebut meliputi bidang kesehatan, infrastruktur, aksesibilitas, dan pendidikan.

Di sektor kesehatan, Pemkab Jember memperluas pelayanan melalui program Homecare setelah sebelumnya mendorong pembebasan biaya pelayanan kesehatan dasar.

“Pemkab Jember tidak hanya membebaskan biaya pelayanan kesehatan dasar, tetapi telah memperluas layanan hingga program Homecare. Selain itu, penerbangan di bandara daerah kembali dioperasikan untuk mendukung konektivitas wilayah,” katanya.

Sementara di sektor pendidikan, pemerintah daerah terus mempercepat penyaluran beasiswa.

Dari target 20.000 penerima manfaat, realisasi program tersebut telah mencapai lebih dari 50 persen.

Gus Fawait juga menyinggung hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Jember.

Ia mengapresiasi komunikasi politik yang berjalan harmonis sekaligus menilai perbedaan pandangan sebagai bagian dari proses demokrasi.

“Dinamika itu bagian dari demokrasi yang sehat. Tugas DPRD adalah memberikan masukan konstruktif, dan kami di eksekutif sangat terbuka selama seluruh masukan tersebut sesuai dengan koridor perundang-undangan,” ucapnya.

Bupati Jember menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah bukan semata-mata terletak pada pembahasan anggaran, melainkan pada manfaat yang diterima masyarakat.

Setelah pembenahan pelayanan publik dasar menjadi fokus pada 2025–2026, Pemkab Jember akan mengarahkan perhatian lebih besar pada pembangunan infrastruktur dan penurunan angka kemiskinan mulai 2027.

“Percepatan kerja tidak hanya berfokus pada pembahasan anggaran, tetapi bagaimana hasil konkret itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutur Gus Fawait.

Berikut daftar pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember tanggal 28 Agustus 2026:

Pimpinan Tinggi Pratama — 15 pejabat

1. Bambang Rudianto, S.Sos. — Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
2. Dr. H. Sugiyarto, S.Kh., M.Si. — Staf Ahli Bidang Pembangunan, Perekonomian, dan Keuangan.
3. Boby Arisandi, S.STP., M.M. — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
4. Adi Wijaya, S.STP., M.Si. — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Arif Cahyono, S.T. — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
6. Drs. Hadi Mulyono, M.Si. — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
7. Indra Tri Purnomo, S.STP., M.Si. — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
8. Inggrid Siputra, S.Sos. — Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
9. Ir. Rahman Anda, S.T., M.T., M.Si. — Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
10. Muhammad Zamroni, S.H., M.Si. — Kepala Dinas Tenaga Kerja.
11. Setyoso, S.H., M.H. — Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
12. Supriono, S.T., M.Si. — Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan.
13. Drs. Muhammad Jamil, M.Si. — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
14. Rentra Rejeki Delimartha, S.STP., M.Si. — Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata.
15. Ahmad Helmi Luqman, S.Sos. — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

Administrator — 28 pejabat

1. Joni Nurtjahyono, S.H., M.Si. — Sekretaris Inspektorat.
2. Purwahyudi, S.T., M.Si. — Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja.
3. Siswanto, S.Si., T., M.T. — Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
4. Subagyo, S.P., M.M. — Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
5. Nurul Hafid Yasin, S.STP., M.Si. — Sekretaris Dinas Pendidikan.
6. Rifendi Wahyu Bakti, S.I.P. — Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
7. Muhammad Qosim, S.T.P., M. — Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
8. Dedy Raditya, S.STP. — Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan.
9. Nenny Erlyani, S.Psi., M.Si. — Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata.
10. Rasminda Iskandar, S.T. — Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
11. Diah Kusworini/Diah Swarti, S.K.M., M.Si. — Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
12. Andri Purnomo, S.T., M.Si. — Camat Ajung.
13. Fahrul Ahsani, S.H. — Camat Ambulu.
14. M. Abdul Kadir, S.I.P. — Camat Arjasa.
15. Benny Armindo Ginting, S.STP. — Camat Bangsalsari.
16. Ajim, S.I.P. — Camat Jelbuk.
17. Roni Herman Baza, A.P. — Camat Ledokombo.
18. Muhammad Najmul Huda, S.STP., M.Si. — Camat Mayang.
19. Wahdatul Umam, S.P. — Camat Mumbulsari.
20. Asra Joyo Widono, S.Sos., S.H., M.Si. — Camat Puger.
21. Musyafa, S.H.I., M.M. — Camat Patrang.
22. Muhammad Sitoru Benny Kurniawan, S.STP., M.M. — Camat Pakusari.
23. Rima Kusuma Dewi, S.E. — Camat Rambipuji.
24. Mahmud Rizal, S.E., M.Si. — Camat Sukorambi.
25. Umar Faruq, S.P. — Camat Sumberjambe.
26. Ade Kusnandar Zulkifli Ahmad Husein, S.H., M.M. — Camat Tempurejo.
27. Nino Eka Putra Wahyu Ramadhoni, S.STP., M.Si. — Kepala Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah.
28. Hisyam Wahyu Aditya, S.H., M.A. — Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Dua Jembatan Gantung Baru Perkuat Akses Warga Pelosok Jember

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember meresmikan jembatan gantung, Jumat (28/8/2026). (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Dua jembatan gantung di Kabupaten Jember resmi digunakan setelah diresmikan Bupati Jember, Gus Fawait, Jumat, 28 Agustus 2026.

Infrastruktur yang berada di Desa Sukowiryo, Kecamatan Jelbuk, dan Desa Kemuning Lor, Kecamatan Panti, tersebut diharapkan memperkuat konektivitas sekaligus mempermudah mobilitas masyarakat di wilayah pedesaan.

Peresmian dua jembatan itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jember mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur hingga kawasan pelosok.

Kehadiran akses penghubung tersebut dinilai penting untuk mendukung aktivitas warga, termasuk mobilitas ekonomi dan kegiatan sehari-hari.

Gus Fawait mengatakan pembangunan infrastruktur di Jember membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Pemerintah daerah tidak dapat hanya mengandalkan kemampuan APBD untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan.

“Kabupaten Jember tidak bisa dibangun jika hanya bergantung pada APBD semata. Kita harus berkolaborasi dengan seluruh pihak. Mulai pemerintah pusat melalui APBN hingga sektor swasta dan komunitas,” ujar Gus Fawait.

Pembangunan dua jembatan gantung tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkab Jember bersama Perhimpunan Sosial Keturunan Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan Komisaris Utama PT Pegadaian, Letnan Jenderal TNI (Purn.) A. M. Putranto.

Menurut Gus Fawait, dukungan dari sektor swasta dan komunitas menjadi kontribusi penting dalam membantu pemerintah daerah mengatasi keterbatasan anggaran.

Kolaborasi semacam itu juga membuka peluang percepatan pembangunan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.

Selain memperpendek akses antarwilayah, jembatan gantung diharapkan dapat memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi warga.

Akses yang lebih mudah memungkinkan masyarakat melakukan mobilitas dengan lebih lancar serta memperkuat hubungan antarpermukiman di kawasan pedesaan.

Gus Fawait menegaskan bahwa pemerataan pembangunan menjadi perhatian Pemkab Jember.

Infrastruktur, kata dia, tidak boleh hanya terkonsentrasi di pusat kota, tetapi harus dirasakan masyarakat yang tinggal jauh dari kawasan perkotaan.

“Kolaborasi bersama ini adalah langkah nyata menuju Jember Baru dan Jember Maju. Pembangunan tidak boleh berpusat di kawasan perkotaan saja, melainkan harus menyentuh masyarakat hingga ke pelosok-pelosok desa,” katanya.

Pemkab Jember pun berharap kolaborasi lintas sektor tersebut dapat terus berlanjut sehingga pembangunan infrastruktur dapat menjangkau wilayah lain yang masih membutuhkan akses penghubung.

“Terima kasih kepada Pak Jenderal, PSMTI, dan PT Pegadaian yang telah bahu-membahu membangun infrastruktur ini. Hari ini ada dua titik jembatan yang resmi diresmikan, dan harapan kami ke depan sinergi ini terus berlanjut untuk lokasi-lokasi lain,” tutur Gus Fawait. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Kapan Peserta JKN Mendapat Surat Kontrol? Begini Alur dan Ketentuannya

DETAIL.ID

Published

on

Petugas BPJS Kesehatan memasang x-banner. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)

DETAIL.ID, Jember – Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih membutuhkan pelayanan lanjutan, kepastian jadwal kembali berobat menjadi hal penting.

Melalui surat kontrol, peserta dapat mengetahui jadwal kunjungan berikutnya sesuai kondisi medis, sehingga proses pemantauan dan perawatan dapat berlangsung secara berkesinambungan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa surat kontrol diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit dan klinik utama, setelah dokter penanggung jawab pelayanan melakukan evaluasi terhadap kondisi peserta.

Surat kontrol tersebut memuat jadwal kunjungan berikutnya sebagai acuan peserta untuk melanjutkan pelayanan dan perawatan sesuai kebutuhan medis.

“Surat kontrol tidak dapat diterbitkan hanya berdasarkan permintaan peserta. Penerbitannya harus didasarkan pada kebutuhan dan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter. Apabila surat kontrol diterbitkan tanpa indikasi medis yang sesuai, pelayanan tersebut tidak dapat dijamin oleh Program JKN. Surat kontrol diberikan untuk memastikan peserta mendapatkan kepastian jadwal pemeriksaan lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil evaluasi dokter pada pelayanan rawat jalan,” ujar Yessy, Jumat, 28 Agustus 2026.

Yessy menambahkan bahwa surat kontrol juga memudahkan fasilitas kesehatan dalam melakukan verifikasi kepesertaan dan pendaftaran peserta.

Bagi peserta, surat tersebut memberikan kepastian jadwal sehingga pelayanan lanjutan dapat diakses dengan lebih mudah sesuai kebutuhan medis.

“Surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Mulai 1 September 2026, mekanisme penerbitannya akan disesuaikan. Jadi, peserta tidak perlu lagi bingung kapan harus kembali untuk pemeriksaan atau memastikan jadwal dokter. Semua informasi tersebut sudah tercantum dalam surat kontrol. Peserta cukup membawa surat kontrol saat datang ke rumah sakit agar proses verifikasi kepesertaan dan pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, sehingga pelayanan lanjutan dapat diberikan sesuai jadwal,” kata Yessy.

Menurut Yessy, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan kesamaan pemahaman dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan.

Pemahaman mengenai mekanisme surat kontrol perlu disampaikan hingga ke tingkat pelaksana, mulai dari DPJP, petugas pendaftaran, petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), hingga petugas pelayanan lainnya.

“Kami mengimbau peserta untuk datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan. Jika berhalangan atau perlu mengubah jadwal, peserta dapat menghubungi petugas di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penjadwalan ulang. Selain itu, pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif agar peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan saat membutuhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yessy menjelaskan bahwa surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.

Jika peserta masih memerlukan pemeriksaan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat kontrol baru sesuai indikasi medis.

Karena itu, peserta diimbau datang sesuai jadwal yang tercantum agar pemantauan kondisi kesehatan dan pemberian pelayanan dapat berjalan sesuai rencana terapi dokter.

“Jika peserta berhalangan hadir sesuai jadwal, sebaiknya segera menghubungi petugas di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penjadwalan ulang. Hal ini penting agar pelayanan tetap berjalan dengan baik dan peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai haknya,” tutur Yessy.

Salah satu peserta JKN asal Kota Jember, Iva Setijanawati (55), mengaku terbantu dengan adanya surat kontrol.

Menurutnya, surat tersebut memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan sekaligus tindak lanjut pelayanan kesehatan yang perlu dijalani sesuai dengan kondisi kesehatannya.

“Saya merasa terbantu dengan adanya fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN. Untuk kontrol, saya cukup memilih jadwal sesuai arahan dokter, kemudian datang ke rumah sakit sesuai waktu yang sudah ditentukan. Jadi, saya tidak perlu datang terlalu awal dan menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan,” kata Iva. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs