ADVERTORIAL
Wabup Tanjungjabung Barat Pimpin Rakor Percepatan Implementasi Pembentukan MPP
detail.id/, Kualatungkal – Wakil Bupati Tanjungjabung Barat Hairan, SH, memimpin rapat koordinasi percepatan implementasi pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanjungjabung Barat di Pola Atas, Kantor Bupati Tanjungjabung Barat, pada Selasa 14 September 2021.
Turut hadir pada rapat tersebut Asisten III, Staf Ahli, Unsur Forkopimda/mewakili, DPMPTSP Provinsi Jambi, Samsat Tanjungjabung Barat, Kepala OPD terkait, BUMN dan BUMD terkait Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Rapat diawali dengan pemaparan progres implementasi pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanjungjabung Barat oleh Kadis DPMPTSP Kab. Tanjungjabung Barat, Yan Ery, S. Pt, M. Si terkait langkah-langkah yang sudah dilaksanakan dan hal-hal yang perlu dipersiapkan terkait pembentukan MPP.
Lebih lanjut, Yan Ery sampaikan hal- hal yang perlu dipersiapkan dalam pembentukan MPP, di antaranya rencana unit layanan yang akan bergabung, penyiapan MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS), penyiapan sistem informasi layanan dan infrastruktur jaringan, penyiapan standar pelayanan, standar operasional prosedur dan mekanisme kerja, penyiapan SDM pelayanan, pengalokasian anggaran operasional MPP serta infrastruktur lainnya.
Sementara itu, Wabup Hairan dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa dalam pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) perlu komitmen bersama agar dapat dibuka di awal tahun 2022 mendatang. Untuk mendukung hal tersebut, Wabup berharap OPD terkait yang akan membuka gerai di MPP pertama kali harus menyiapkan anggaran secara maksimal terkait sumber daya dan operasional terkait pembukaan gerai.
“Seperti yang telah disampaikan target pertama 20 gerai dulu, dan kita butuh dukungan dari Kominfo agar berperan aktif karena ini sistem pelayanan online. Jangan sampai waktu pembukaan ada kendala pada jaringan, karena itu bagian yang paling mendasar,” ujar Wabup.
Wakil Bupati juga mengingatkan agar dalam sistem operasional nantinya, jangan sampai MPP telah dibuka namun MoU belum dilaksanakan. Dan hal ini perlu tertuang dalam perjanjian kerjasama agar pelayanan target yang diinginkan dapat tercapai.
Wabup berharap kepada satgas percepatan implementasi pembentukan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanjungjabung Barat untuk segera megkoordinasikan semua hal yang terkait kelanjutan penyiapan sarana dan prasarana.
Wabup juga minta Dinas PMPTSP untuk menyurati OPD terkait dan BUMD yang akan membuka gerai agar segera melakukan persiapan termasuk anggaran operasional. Dirinya juga berharap nantinya jangan sampai masyarakat yang dilayani merasa jenuh karena menunggu terlalu lama jadi perlu sumber daya yang baik untuk dapat mendukung itu dan jika pandemi belum usai mohon prokes kesehatannya agar pelayanan tetap dilaksanakan dengan baik.
“Jika ini pelayanan terpadu maka SDM nya yang harus diperhatikan, jangan sampai ketika masyarakat datang yang melayani tidak ramah dan tidak murah senyum. Bagaimana orang akan betah untuk berada di situ jika pelayanannya tidak baik dan perlu juga disediakan tempat smoking area, tempat ibu menyusui, bila perlu wifi-nya gratis dan kecepatan internetnya baik agar masyarakat nyaman karena targetnya memang seperti itu untuk mencapai pelayanan yang terbaik,” ujar wabup.
“MPP yang telah kita siapkan infrastrukturnya akan terus kita lengkapi dan kita penuhi sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB. Untuk itu, diharapkan komitmen dan dukungan kita semua baik instansi vertikal, OPD Provinsi, OPD Kabupaten, BUMN dan BUMD untuk dapat berkontribusi dan berkolaborasi dengan bergabung memberikan pelayanan kepada masyarakat pada Mal Pelayanan Publik tersebut,” tutup Wakil Bupati.
Reporter: Robby Cahyadi
ADVERTORIAL
Bupati Jember Tinjau Homecare Puger, Targetkan 25 Ribu Lansia dan Kelompok Rentan Terjangkau Medis
DETAIL.ID, Jember — Keterbatasan fisik dan akses ekonomi masih menjadi pengganjal bagi warga kelas bawah di Kabupaten Jember untuk menjangkau fasilitas kesehatan.
Kondisi tersebut mendorong pemantauan langsung pelaksanaan program layanan kesehatan jemput bola Homecare di Kecamatan Puger oleh Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait, Minggu, 16 Agustus 2026.
Dalam tinjauan lapangan itu, Gus Fawait mendapati sejumlah warga lanjut usia yang tinggal sebatang kara dengan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk datang berobat ke puskesmas maupun rumah sakit.
Penemuan ini mengonfirmasi masih adanya celah dalam pemenuhan hak kesehatan warga di tingkat akar rumput.
“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Tidak hanya mereka yang punya kendala untuk datang ke puskesmas atau rumah sakit,” kata Gus Fawait.
Menurutnya, ketersediaan program berobat gratis belum menjadi solusi tunggal jika warga yang sakit tidak memiliki sarana atau kemampuan untuk mendatangi pusat layanan kesehatan.
Pemerintah daerah mencatat pentingnya penanganan langsung ke kediaman warga rentan, termasuk perbaikan tempat tinggal yang dinilai tak layak huni.
“Kesehatan yang gratis sudah, ternyata masih ada beberapa pihak yang tidak bisa mengakses karena keterbatasan fisik dan ekonomi. Kami akan terus berikhtiar untuk memastikan bahwa meeka tidak menanggung sakitnya sendirian. Pemerintah dan negara harus hadir,” ujar Gus Fawait.
Program Homecare ini dirancang menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus, meliputi lansia, ibu hamil berisiko tinggi, anak terindikasi stunting, penyandang disabilitas, hingga penderita penyakit berkepanjangan.
Operasional di lapangan mengintegrasikan peran tenaga medis puskesmas, jajaran kecamatan, hingga pemerintah desa.
“Bukan cuma tugas nakes saja, tapi tugas kita bersama,” kata Gus Fawait.
Pada tahap awal, pelaksanaan program difokuskan pada pendataan uji coba terhadap 25.000 keluarga sasaran yang akan menerima penanganan medis berkala setiap bulan.
Pemerintah Kabupaten Jember bakal melakukan evaluasi bertahap sebelum memperluas daya jangkau program tersebut ke seluruh wilayah Jember.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Kukuhkan Paskibraka 2026, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Cinta NKRI
DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mengukuhkan 70 pelajar terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Jember 2026.
Prosesi berlangsung khidmat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Momen tersebut menjadi tonggak menyongsong Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, serta disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para orang tua anggota Paskibraka.
Melalui agenda tahunan ini, Pemkab Jember menegaskan komitmennya dalam mengapresiasi sekaligus membina potensi generasi muda daerah.
Gus Fawait menyampaikan bahwa para pelajar terpilih merupakan generasi berprestasi yang berhak mendapatkan dukungan keberlanjutan pendidikan dari pemerintah daerah.
“Mereka yang terpilih adalah pelajar berprestasi. Prestasi itu nantinya menjadi salah satu indikator untuk memperoleh beasiswa saat melanjutkan kuliah,” ujar Fawait.
Dukungan beasiswa tersebut menunjukkan perhatian nyata Pemkab Jember terhadap masa depan pemuda yang berdedikasi.
Lebih dari sekadar tugas seremonial mengibarkan Sang Saka Merah Putih, para anggota Paskibraka diposisikan sebagai teladan pembawa semangat nasionalisme di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Momentum 17 Agustus harus membuat kecintaan kepada NKRI semakin kuat. Kebanggaan terhadap simbol negara dan pemimpin harus terus dipupuk,” kata Fawait.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memfokuskan energi pada upaya menjaga kebersamaan dan memajukan daerah.
Seluruh perbedaan pandangan harus dilebur demi kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan dan kemajuan bangsa.
Melalui program pembinaan Paskibraka yang berkelanjutan, Pemkab Jember optimistis dapat melahirkan sumber daya manusia yang disiplin, berkarakter kuat, serta siap berkontribusi aktif dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Jadilah pionir yang mengajak teman-teman sebaya untuk memupuk cinta NKRI, dimulai dengan bangga kepada pemimpin Republik Indonesia,” tuturnya. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras
DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.
Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.
Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.
Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.
Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)



