DAERAH
Reforma Agraria, Masyarakat Desa Delima Jambi Terima Sertifikat Tanah LPRA Seluas 71 Hektar
DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Masyarakat Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat menyelenggarakan tasyukuran atas penyerahan sertifikat Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) pada Minggu dan Senin, 24-25 Oktober 2021.
Bertempat di Aula Balai Desa Delima, acara diisi dengan berbagai macam kegiatan seperti, seminar dan penyuluhan tentang kesadaran hukum, acara musik akustik, kuda lumping, panggung rakyat, dan diskusi agraria serta acara penyerahan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat Desa Delima.
Raja Ismet Tengah Malam, seniman sekaligus aktivis Jambi mengisi acara dengan lagu Petani Adalah Kekuatan, Buruh Tani, dan Tanah Untuk Rakyat harga Mati dengan menggelegar kian membakar semangat masyarakat.
Pada Senin, 25 oktober 2021 acara dihadiri Bupati Tanjungjabung Barat (Tanjungjabung Barat) H. Anwar Sadat S.Ag beserta wakil Bupati, Kanta BPN Tanjungjabung Barat, DPRD Provinsi Jambi, DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat. Anwar Sadat selalu Bupati Kabupaten Tanjungjabung Barat menyerahkan 500 sertifikat atas tanah 71 hektare secara simbolis kepada warga Desa Delima.
Ia juga menyatakan pemkab Tanjungjabung Barat siap berkerjasama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan kelompok tani beserta pemerintah desa untuk mempercepat reforma agraria di Tanjungjabung Barat, khususnya 700 hektare lahan garapan petani desa delima yang masih berada di kawasan hutan agar dijadikan objek reforma agraria.
“Selamat kepada bapak ibu sekalian yang hari ini telah mendapatkan sertifikat atas tanahnya, mudah-mudahan tanah garapan seluas 700 hektare yang masih berada di kawasan hutan dapat kita berikan kepada bapak ibu dan kami sebagai pemerintah akan terus berusaha dan mendorong agar dapat terimplementasi,” kata Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat pada Senin, 25 Oktober 2021.
Sementara itu Kepada Desa Delima, Suhono mengucapkan terimakasih atas 500 sertifikat tanah yang telah diberikan kepada warga Desa Delima.
“Kami mengucapkan terimakasih atas sertifikat LPRA yang telah diberikan pemerintah. Hal ini sudah lama kami dorong dan suarakan bersama Konsorsium Pembaruan Agraria, Persatuan Petani Jambi, Kelompok Tani, dan sesama masyarakat,” ujar Suhono Kepala Desa Delima pada Senin, 25 Oktober 2021.
Ponirin salah seorang warga Desa Delima, anggota Persatuan Petani Jambi (PPJ) berharap masyarakat Delima memiliki keberanian dan kejujuran tentang hak mereka. “Mari kita terus berjuang bersama mendorong pemerintah untuk perjuangan berikutnya dan mendorong status kawasan 700 hektare tersebut,” ujarnya.
Kemudian Fransdodi, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Jambi menjelaskan, Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebagai jawaban untuk memperbaiki struktur penguasaan agraria karena TORA dianggap tidak menyasar kepada daerah daerah konflik.
Menurutnya, lokasi-lokasi yang dijadikan reforma agraria haruslah diprioritaskan di daerah konflik, bukan di tanah-tanah aman yang disertifikatkan. “TORA sistemnya Top Down, ditunjuk dari atas ke bawah, sedangkan reforma agraria sejati didongkrak dari rakyat, atas usulan rakyat,” kata Koordinator Wilayah KPA Jambi, Fransdodi pada Senin, 25 Oktober 2021.
Namun, ia juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bupati dalam mendorong Reforma Agraria di Jambi khususnya Kabupaten Tanjungjabung Barat desa delima dan Bupati juga akan mendorong lahan garapan masyarakat delima untuk ditetapkan sebagai Objek Reforma Agraria kepada kementerian sebagai jalan keluar penyelesaian konflik agrarian.
Sementara PPJ menilai, pembagian sertifikat di Delima yang didasarkan atas pelepasan kawasan hutan itu di areal ijin konsensi PT WKS dimana tahun 2013 ada perubahan RTRW Provinsi Jambi dan PPJ berupaya untuk mengusulkan pelepasan areal anggota PPJ terutama yang sudah ada bukti di lapangan ada lahan lebih kurang 350 hektare yang sudah dikuasai masyarakat dari total lahektaren sekitar 700 hektare.
“Jadi itu yang kami usulkan pada Pemda waktu itu di Kantor Bappeda. PPJ mengusulkan untuk desa Delima sekitar 700 hektare yang berupa dalam kawasan hutan. Tahun 2013 itu juga ada perubahektaren RTRW maka diterbitkanlah areal Desa Delima itu yang disetujui oleh pemerintah sekitar 61 hektare berupa lahektaren pekarangan rumah. Masih banyak lagi yang belum diselesaikan yaitu yang tuntutan 700 hektare maka kami pun akan berupaya agar lahektaren lahektaren yang dikuasai masyarakat dilepaskan dari kawasan hutan,” kata Erijal, Ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ).
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
DETAIL.ID, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52%. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang berlangsung di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Senin, 7 September 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa angka tersebut sudah melampaui target penetapan LP2B untuk 2029.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87% pada 2029. Target penetapannya direncanakan bertahap, yaitu 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.
Menteri Nusron mengungkapkan, capaian tersebut meningkat signifikan dibanding kondisi di awal tahun ini. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68%, sedangkan capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru 41,72%.
Untuk mempercepat penetapan LP2B, Kementerian ATR/BPN melakukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi sehingga penetapan LP2B bisa tetap memenuhi target nasional. Upaya tersebut turut diperkuat melalui kerja sama, salah satunya diwujudkan lewat Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.
Meski secara nasional telah mencapai 87,52%, saat ini masih ada tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah 87%. Ketujuh provinsi itu antara lain Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan waktu kepada daerah tersebut untuk meningkatkan capaiannya dengan tetap mempertahankan angka yang telah ditetapkan sebagai batas minimal.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” kata Menko Pangan.
Rakor ini turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman; Wakil Menteri Lingkungan Hidup; serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. Menteri Nusron hadir dengan didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Bupati H M Syukur: Empat RT di Empang Benao akan Terang
DETAIL.ID, Merangin – Setelah warga Dusun Rantau Palimbang Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir yang segera menikmati aliran listrik, sekarang giliran rumah-rumah warga di empat Rukun Tetangga (RT) di Desa Empang Benao akan terang.
Kabar gembira untuk sekitar 200 orang Kepala Keluarga (KK) di RT 08, RT 10. RT 07 dan RT 11 itu, sebagaimana dikatakan Bupati H M Syukur menyusul telah datangnya truk pengangkut tiang PLN di Desa Empang Benao, Selasa malam, 8 September 2026.
“Alhamdulillah tiang-tiang PLN itu sudah tiba di Desa Empang Benao, semoga ini berkah karena rumah-rumah warga akan segera terang benderan dialiri listrik PLN,” ujar Bupati Merangin H M Syukur di rumah dinasnya, Selasa malam, 8 September 2026.
Kedatangan material jaringan listrik tersebut, disambut baik masyarakat setempat. Camat Pamenang, Pargito bersama Kepala Desa Empang Benao, M Yusuf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati H M Syukur.
“Saya bersama Pak Kades mewakili warga di empat RT itu, sangat berterimakasih kepada Pak Bupati atas perjuangannya menerangkan empat RT yang memang belum tersentuh aliran listrik PLN,” ujar Pargito dibenarkan M Yusuf.
Nanti lanjut Camat Pamenang, pemasangan tiang listrik PLN itu, akan dimulai dari kawasan Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Empang Benao menuju lapangan bola desa tersebut.
Mengingat tiang-tiang PLN itu sudah datang, masyarakat berharap proses pemasangan jaringan PLN dapat segera dilakukan, sehingga rumah-rumah warga di empat RT tersebut, dalam waktu dekat akan terang benderang. (*)
DAERAH
Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.
Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” kata Menteri Nusron.
Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” ucapnya.
Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad. (*)



