DAERAH
Reforma Agraria, Masyarakat Desa Delima Jambi Terima Sertifikat Tanah LPRA Seluas 71 Hektar
DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Masyarakat Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat menyelenggarakan tasyukuran atas penyerahan sertifikat Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) pada Minggu dan Senin, 24-25 Oktober 2021.
Bertempat di Aula Balai Desa Delima, acara diisi dengan berbagai macam kegiatan seperti, seminar dan penyuluhan tentang kesadaran hukum, acara musik akustik, kuda lumping, panggung rakyat, dan diskusi agraria serta acara penyerahan sertifikat tanah secara langsung kepada masyarakat Desa Delima.
Raja Ismet Tengah Malam, seniman sekaligus aktivis Jambi mengisi acara dengan lagu Petani Adalah Kekuatan, Buruh Tani, dan Tanah Untuk Rakyat harga Mati dengan menggelegar kian membakar semangat masyarakat.
Pada Senin, 25 oktober 2021 acara dihadiri Bupati Tanjungjabung Barat (Tanjungjabung Barat) H. Anwar Sadat S.Ag beserta wakil Bupati, Kanta BPN Tanjungjabung Barat, DPRD Provinsi Jambi, DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat. Anwar Sadat selalu Bupati Kabupaten Tanjungjabung Barat menyerahkan 500 sertifikat atas tanah 71 hektare secara simbolis kepada warga Desa Delima.
Ia juga menyatakan pemkab Tanjungjabung Barat siap berkerjasama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan kelompok tani beserta pemerintah desa untuk mempercepat reforma agraria di Tanjungjabung Barat, khususnya 700 hektare lahan garapan petani desa delima yang masih berada di kawasan hutan agar dijadikan objek reforma agraria.
“Selamat kepada bapak ibu sekalian yang hari ini telah mendapatkan sertifikat atas tanahnya, mudah-mudahan tanah garapan seluas 700 hektare yang masih berada di kawasan hutan dapat kita berikan kepada bapak ibu dan kami sebagai pemerintah akan terus berusaha dan mendorong agar dapat terimplementasi,” kata Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat pada Senin, 25 Oktober 2021.
Sementara itu Kepada Desa Delima, Suhono mengucapkan terimakasih atas 500 sertifikat tanah yang telah diberikan kepada warga Desa Delima.
“Kami mengucapkan terimakasih atas sertifikat LPRA yang telah diberikan pemerintah. Hal ini sudah lama kami dorong dan suarakan bersama Konsorsium Pembaruan Agraria, Persatuan Petani Jambi, Kelompok Tani, dan sesama masyarakat,” ujar Suhono Kepala Desa Delima pada Senin, 25 Oktober 2021.
Ponirin salah seorang warga Desa Delima, anggota Persatuan Petani Jambi (PPJ) berharap masyarakat Delima memiliki keberanian dan kejujuran tentang hak mereka. “Mari kita terus berjuang bersama mendorong pemerintah untuk perjuangan berikutnya dan mendorong status kawasan 700 hektare tersebut,” ujarnya.
Kemudian Fransdodi, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Jambi menjelaskan, Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebagai jawaban untuk memperbaiki struktur penguasaan agraria karena TORA dianggap tidak menyasar kepada daerah daerah konflik.
Menurutnya, lokasi-lokasi yang dijadikan reforma agraria haruslah diprioritaskan di daerah konflik, bukan di tanah-tanah aman yang disertifikatkan. “TORA sistemnya Top Down, ditunjuk dari atas ke bawah, sedangkan reforma agraria sejati didongkrak dari rakyat, atas usulan rakyat,” kata Koordinator Wilayah KPA Jambi, Fransdodi pada Senin, 25 Oktober 2021.
Namun, ia juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bupati dalam mendorong Reforma Agraria di Jambi khususnya Kabupaten Tanjungjabung Barat desa delima dan Bupati juga akan mendorong lahan garapan masyarakat delima untuk ditetapkan sebagai Objek Reforma Agraria kepada kementerian sebagai jalan keluar penyelesaian konflik agrarian.
Sementara PPJ menilai, pembagian sertifikat di Delima yang didasarkan atas pelepasan kawasan hutan itu di areal ijin konsensi PT WKS dimana tahun 2013 ada perubahan RTRW Provinsi Jambi dan PPJ berupaya untuk mengusulkan pelepasan areal anggota PPJ terutama yang sudah ada bukti di lapangan ada lahan lebih kurang 350 hektare yang sudah dikuasai masyarakat dari total lahektaren sekitar 700 hektare.
“Jadi itu yang kami usulkan pada Pemda waktu itu di Kantor Bappeda. PPJ mengusulkan untuk desa Delima sekitar 700 hektare yang berupa dalam kawasan hutan. Tahun 2013 itu juga ada perubahektaren RTRW maka diterbitkanlah areal Desa Delima itu yang disetujui oleh pemerintah sekitar 61 hektare berupa lahektaren pekarangan rumah. Masih banyak lagi yang belum diselesaikan yaitu yang tuntutan 700 hektare maka kami pun akan berupaya agar lahektaren lahektaren yang dikuasai masyarakat dilepaskan dari kawasan hutan,” kata Erijal, Ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ).
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
DETAIL.ID, Cikeas – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) yang diikuti oleh 40 jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 11 Agustus 2026. Baginya, seorang ASN harus terbentuk dan terbina menjadi insan yang bersemangat mempermudah urusan masyarakat.
“Semangat kita adalah mempermudah rakyat. Kenapa kita harus mempermudah rakyat? Karena birokrasi memang dibuat untuk mempermudah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat membuka PRESTASI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN.
PRESTASI ini untuk pertama kalinya diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas ASN melalui pendidikan antikorupsi. Angkatan pertama PRESTASI terdiri dari 40 peserta yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN.
Di hadapan jajarannya, Menteri Nusron mengingatkan bahwa semangat mempermudah masyarakat perlu diwujudkan melalui perilaku aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal itu penting dipedomani bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang 75-80% tugas pokoknya adalah pelayanan publik, terutama di bidang pertanahan dan tata ruang.
“Dengan adanya pelatihan ini saya sangat sungguh gembira karena terkait dengan transformasi pelayanan yang sudah dan sedang kita lakukan. Kunci dari transformasi pelayanan yang saat ini kita kerjakan itu adalah kami sudah membuat rumus, berkali-kali saya sampaikan, tergantung dengan dua S: Sistem dan Sinten (SDM). Pelatihan kali ini meningkatkan kualitas Sinten,” kata Menteri Nusron.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa PRESTASI diarahkan untuk membangun mentalitas dan moralitas agar setiap ASN memiliki kemauan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk ketika terdapat kesempatan untuk melakukannya. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun integritas.
“Integritas itu harus ditunjukkan dengan perbuatan. Apa yang kita katakan benar, ya benar. Apa yang kita katakan salah, ya salah. Apa yang kita katakan di depan, jangan korupsi, di belakang juga kita tidak boleh korupsi. Itu namanya berintegritas,” tutur Ibnu Basuki Widodo.
Melalui PRESTASI, Kementerian ATR/BPN bersama KPK mendorong penguatan integritas ASN yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sehari-hari. Penguatan tersebut diharapkan membentuk budaya kerja yang berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam setiap pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dan Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto. Turut hadir, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi pada KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. (*)
DAERAH
Pemerintah Kota Pasuruan Salurkan Bantuan 150 RTLH dari Anggaran APBD 2026
DETAIL.ID, Pasuruan – Penyerahan secara simbolis bantuan sosial di tahun 2026 rumah yang tidak layak huni di Kelurahan Belandongan sekitar 150 unit telah dianggarkan dari APBD Kota Pasuruan
Pemerintah Kota Pasuruan memberikan pelayanan dan mengupayakan program rumah yang tidak layak huni melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Wali Kota Pasuruan Dr. H. Adi Wibowo, S.T.P,M.Si menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 150 penerima secara simbolis pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menyampaikan, program ini masih belum terlaksana penuh atau secara maksimal masih berjalan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Pasuruan oleh karena itu pemerintah membutuhkan informasi dan kerja sama kepada masyarakat Kota Pasuruan.
“Dari 150 penerima manfaat ini terbagi di empat kecamatan dan bantuan ini menyangkut infrastruktur rumah. Harapan saya program dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tepat sasaran. Ia menegaskan penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Adi Wibowo.
Ia berharap para penerima manfaat bantuan rumah tidak layak agar bisa menjaga dan merawat karena program ini masih membutuhkan waktu selama 10 tahun baru bisa mendapatkan program RTLH lagi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Akung Novajanto Sodiq Nuch. ST mengatakan, sosialisasi serta penyerahan secara simbolis bantuan sosial yang dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota serta didampingi jajaranya dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau pemerintah sangat peduli kepada masyarakat yang masih kurang mampu di tahun 2026 dialokasikan sejumlah 150 program rumah tidak layak huni yang dicover oleh APBD.
“Karena program ini harus selesai dalam waktu 6 bulan yang berbagi 30 atau 40 agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan di tahun 2026 kami tetap mengupayakan program rumah tidak layak huni dengan syarat desil satu sampai desil empat dimana hal tersebut juga pasti buat stimulus,” kata Kepala Dinas Perkim.
Reporter: Tina
DAERAH
Pansus Bahas PI 10 Persen, BUMD Diminta Serahkan Kajian Ekonomi dalam 7 Hari Kedepan
DETAIL.ID, Jambi – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi membahas pembagian Participating Interest (PI) 10 persen dari kontraktor kerja sama (KKKS) migas bersama PetroChina, SKK Migas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, serta pihak BUMD.
Rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus memperoleh pandangan hukum dan ekonomi terkait besaran PI yang akan diterima daerah.
Ketua Pansus PI Migas DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani menyampaikan pembahasan belum menghasilkan keputusan final. Pihak BUMD diminta kembali melakukan negosiasi dengan PetroChina untuk mengupayakan porsi PI 10 persen yang menjadi hak daerah sesuai ketentuan.
”Kita memberikan waktu 7 hari kerja kepada BUMD untuk mendapatkan kajian dari sisi ekonomi. Tadi kita juga libatkan dsri Kejati Jambi. Prinsipnya ini adalah mitigasi risiko agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Abun.
Kajian ekonomi tersebut diminta disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dokumen pendukung, termasuk kajian dari konsultan BUMD. Dokumen itu nantinya akan dikaji bersama oleh Pansus untuk memastikan besaran PI yang disepakati benar-benar berdasarkan perhitungan ekonomi, bukan sekadar angka yang ditetapkan tanpa dasar.
Menurut Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut, secara prinsip daerah menginginkan PI sebesar 10 persen atau jumlah maksimal. Namun, apabila angka yang disepakati berada di bawah 10 persen, keputusan tersebut harus memiliki dasar kajian ekonomi yang jelas.
”Yang paling bagus memang 10 persen. Tetapi kalau akhirnya di bawah itu, harus berdasarkan kajian, sehingga keputusan ini tidak berpotensi menjadi persoalan pidana,” ujarnya.
Pansus juga menyoroti mekanisme penghitungan PI dan masa berlaku keputusan Menteri ESDM. Salah satu poin yang dibahas adalah agar hak daerah tetap dihitung sejak Januari, meskipun Surat Keputusan Menteri baru diterbitkan beberapa bulan kemudian.
Pansus menilai persoalan tersebut penting karena berkaitan dengan potensi pendapatan daerah yang selama ini belum terserap dan bahkan telah beberapakali menjadi perhatian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Sementara itu, Direktur BUMD PT Jambi Indoguna Internasional, M Ganda Wijaya mengatakan proses pembahasan PI masih terus berjalan.
”Harapannya semua pihak bisa saling mendukung dan PI ini segera terealisasi tahun ini sehingga dapat menjadi PAD dan dividen bagi pemerintah,” katanya.
Ganda mengatakan pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan KKKS PetroChina pada pekan depan.
Terkait besaran PI, Ganda menjelaskan PetroChina sebelumnya menawarkan beberapa angka, mulai dari 4 persen kemudian 5, 6 persen, hingga terakhir 7 persen.
Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya, secara realistis daerah berpeluang memperoleh PI sebesar 10 persen. Namun angka final tetap akan bergantung pada hasil negosiasi serta kondisi keekonomian proyek.
”Kami belum menerima hasil kajian yang menyatakan bahwa masyarakat Jambi cukup dengan 10 persen. Kami tetap meminta K3S memaksimalkan lagi. Ini juga didukung DPR RI, Pemprov dan Pansus DPRD,” ujarnya.
Pansus selanjutnya akan menunggu laporan tertulis dari KKKS dan BUMD mengenai kajian keekonomian tersebut dalam waktu tujuh hari kerja sebelum menentukan langkah pembahasan berikutnya.
Reporter: Juan Ambarita



