DETAIL.ID, Jambi – Seorang pria paruh baya ditangkap oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi terkait kasus Judi Toto Gelap (Togel) pada Kamis, 21 Oktober 2021 malam.
Pelaku bernama Hendri L Saragih (53), warga Perumahan Bougenville Lestari Blok GJ. No. 08, RT 31 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Ia ditangkap oleh aparat kepolisian di loket Rega Wisata Travel, Jalan Lingkar Barat, RT 01 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan yakni, satu unit HP merek Oppo A3S warna merah yang berisikan transaksi perjudian online jenis Togel, satu lembar kartu ATM BNI, satu lembar kertas yang berisikan tulisan pasangan angka Togel, serta uang Rp 584.000 yang diduga hasil penjualan Togel.
“Ya, sudah kami amankan. Pelaku merupakan target operasi kami,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres pada Sabtu, 22 Oktober 2021.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan pasal 303 KUHPidana juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post