Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Hearing DPRD Merangin Berlangsung Panas, Terungkap Penguasaan Ribuan Hektare Diduga Ilegal Oleh Perorangan

Published

on

Hearing DPRD Merangin

detail.id/, Merangin – Wajah Herman Effendi dan Zaidan Ismail tampak tegang saat memimpin hearing DPRD Merangin pada Senin siang, 18 Oktober 2021. Keduanya kecewa, para undangan banyak yang tak hadir.

Padahal agenda hearing itu cukup penting. Bakal membahas masalah pupuk dan kepemilikan lahan yang diduga ilegal.

Tampak hadir anggota DPRD Merangin seperti Muhammad Yani, Sukar, Hasren Purja Sakti dan sebagainya. Kaban BPPRD Merangin Tandry Adi Negara, Sekretaris PTSP dan Camat Tabir Lintas, Agus Manto. Termasuk empat kepala desa: Kades Lubuk Bumbun, Mensango, Tambang baru serta Kades Mekar Limau Manis.

“Kades harus cek, siapa pekerja di situ. Jangan takut bertindak. Kami, di belakang Pak Kades,” kata Zaidan Ismail, Wakil Ketua I DPRD Merangin dengan nada tegas dalam hearing tersebut.

Usaha perkebunan itu belakangan viral, setelah Bupati Mashuri dan Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi mendapati sejumlah permasalahan. Mulai dari menutup akses publik, tumpukan pupuk, hingga kepemilikan lahan yang diduga bermasalah.

Soal terakhir, lahan yang mereka kelola konon mencapai ribuan hektare yang tersebar di sejumlah desa. Padahal, diduga pemilik lahan tersebut adalah perorangan, bukan Perseroan Terbatas (PT).

Hal ini jelas merugikan Kabupaten Merangin dengan potensi pendapatan daerah yang terbuang. Konon, perkebunan perorangan itu mengelola lahan 1.000 hingga 2.000 hektare. Jika benar seluas itu, hitung-hitungan pendapatan sebesar Rp 8 miliar bisa masuk ke kas daerah.

Sedikitnya, estimasi pendapatan Rp 40 miliar dengan potensi Rp 800 juta jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun PAD itu tak masuk karena perkebunan tersebut diduga menutupi usahanya dengan tak mengantongi izin. Hal ini mereka lakukan, demi menghindari pajak atau aturan lain.

Yang bikin tercengang, mereka seolah tak peduli. Dari perizinan, pemilikan lahan, mereka juga mengabaikan dewan. Parahnya lagi, pengelola sempat menutup akses jalan.

“Hari ini tidak hadir, kita undang lagi. Kita undang Forkopimda. Kalau memang ada jendral di belakangnya, saya yang maju di depan,” kata Zaidan dengan tegas.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Sementara usai hearing, Kepala Desa Mensango, Zainal Abidin mengaku adanya 8 warga yang menjual ke pengelola perkebunan bernama Abdullah tersebut. Dari 8 warga tersebut, lahan UKB total 63 hektare.

Usaha perkebunan tersebut konon telah beroperasi pada tahun 2019. Bahkan gudang perkebunan yang berada di Desa Tambang Baru, telah ada sejak tahun 2017.

“Kalau melihat hasil pertemuan tadi, ada lebih dari 1.000 hektare Kalau di Mensango, ada 63 hektare,” ujarnya.

Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi menegaskan jika tim terpadu sudah 2 kali memanggil pengelola tersebut.

“Sesuai keinginan Pemerintah Kabupaten Merangin, segel! Tidak ada tawar menawar lagi,” katanya.

Bong Fendi, sapaan akrab Herman Effendi kemudian melanjutkan, jika lahan pengelolaan perkebunan tersebut kurang lebih 1.000 hektare. Sebaran tersebut yakni Desa Tambang Baru 400-500 hektare, Mensango 63-100 hektare, dan Lubuk Bumbun mencapai 400-500 hektare.

“Itu data yang terbuka oleh Pak Kades. Belum lagi data yang tertutup tutupi. Kalau data lapangan, pengaduan masyarakat, sudah 2.000 lebih,” ujarnya.

Tak hanya itu, ancaman pidana juga mengincar Mr. X, sang pengelola lahan. Bong Fendi menegaskan hal tersebut.

“Pidananya sudah jelas. Di atas 25 hektare, wajib mengantongi izin usaha perkebunan. Mereka melalui Dinas Perkebunan mengakui memiliki lahan 85 hektare. Artinya jelas pidananya,” ujarnya.

Konon pemilik lahan tersebut merupakan warga Kerinci. Beredar nama, Iwan Pelangi sebagai inisiator perkebunan dan gudang pupuk di Tambang Baru. Sejumlah nama pejabat pun beredar ada di balik lahan tersebut.

Pemanggilan ketiga akan berlangsung pada Kamis, 21 Oktober 2021. Akankah Mr X hadir? Atau kembali mengabaikan panggilan.

 

Reporter: Daryanto

TEMUAN

BPK Bongkar Temuan Rp 5,42 Miliar di Proyek Jalan PUTR Kota Jambi, 176 Paket Bermasalah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap temuan kelebihan pembayaran senilai Rp 5,42 miliar pada proyek Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

‎Temuan tersebut berasal dari hasil uji petik terhadap 189 paket pekerjaan. BPK menemukan 176 paket kontrak yang telah dibayar lunas atau 100 persen terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 5.421.994.128,61 di luar PPN.

‎Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat dari total kelebihan pembayaran tersebut baru Rp 2.415.974.239,96 yang disetorkan kembali ke Kas Daerah. Sementara Rp 3.006.019.888,65 hingga pemeriksaan selesai masih menjadi sisa kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan.

‎Temuan terbesar berasal dari 154 paket Belanja Modal Jalan Kota dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 4,81 miliar. Sisanya tersebar pada pekerjaan jembatan, bangunan pengaman sungai, jaringan air minum, bangunan pembawa air kotor, dan instalasi air buangan domestik.

‎BPK menyebut hasil pemeriksaan telah diklarifikasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Perhitungan kelebihan pembayaran dinyatakan sesuai dan disepakati bersama, serta penyedia jasa menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

‎BPK juga mengungkap salah satu penyebab banyaknya temuan tersebut adalah tingginya jumlah paket pekerjaan jalan lingkungan yang ditangani Dinas PUTR. Dari 456 paket Belanja Modal Jalan Kota pada Tahun Anggaran 2025, sebanyak 388 paket merupakan pekerjaan jalan lingkungan yang umumnya dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

‎Menurut BPK, banyaknya paket pekerjaan berdampak pada tidak optimalnya pengendalian dan pengawasan oleh Dinas PUTR maupun konsultan pengawas karena keterbatasan personel.

‎Dalam laporannya, BPK menyimpulkan Kepala Dinas PUTR belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai dan belum mengevaluasi jumlah paket pekerjaan sesuai ketersediaan personel. Selain itu, PPK dinilai belum melakukan pengendalian kontrak secara optimal sehingga pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai volume dan mutu sesuai kontrak.

‎”PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia,” tulis auditor BPK.

‎Atas temuan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kota Jambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Hal senada juga disampaikan Wali Kota Jambi yang menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

‎BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.006.019.888,65 ke Kas Daerah.

‎Selain itu, BPK meminta pengawasan pelaksanaan anggaran diperkuat, jumlah paket pekerjaan dievaluasi sesuai kapasitas personel, serta PPK diinstruksikan memastikan pembayaran hanya dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah diterima.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Proyek Irigasi di Desa Lebaksari Diduga Gunakan Semen Kualitas Rendah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Proyek pembangunan irigasi di Desa Lebak, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan. Indikasi pelanggaran prosedur, mulai dari ketiadaan papan informasi proyek hingga dugaan memakai semen dengan kualitas rendah agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar mencuat ke permukaan.

Padahal, papan informasi proyek merupakan sarana penting untuk menjamin transparansi, sekaligus memberi tahu masyarakat terkait anggaran, volume pekerjaan, hingga identitas kontraktor dan konsultan pengawas. Ketiadaan papan nama proyek menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi praktik yang tidak sesuai aturan.

Saat awak media meninjau lokasi proyek Hibah/Pokmas Provinsi Jatim renovasi saluran irigasi dan perbaikan dam di dekat bangunan merah putih Desa Leba pada Kamis, 2 Juli 2026 sejumlah pihak terkesan menghindar. Ketika ditanya mengenai papan proyek, seorang yang mengaku mandor terlihat kebingungan dan menjawab sepotong-sepotong, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Kecurigaan semakin menguat ketika di lokasi ditemukan pekerja yang mengambil loloh tanpa dibantu alat molen atau diaduk dulu langsung diturunkan dari sungai dipasangkan ke fondasi proyek. Padahal, loloh tersebut untuk memperkuat pasangan batu pondasi dan tidak semestinya digunakan tanpa prosedur proyek pokmas. Hal ini memunculkan dugaan bahwa anggaran proyek tidak mencukupi, atau bahkan ada indikasi praktik memperkaya diri dari pihak tertentu.

Dol, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, jika benar proyek ini merupakan kegiatan pertanian dari progam hibah Provinsi Jatim, seharusnya justru dijadikan contoh dalam menjaga kualitas pekerjaan, bukan malah mengorbankan mutu kualitas.

“Semen yang digunakan tampak dari jenis kualitas rendah bukan selayaknya dipakai pada pekerjaan irigasi, Kualitas pemasangan juga tidak rapi. Ini memprihatinkan. Kalau pekerjaan ini benar dikerjakan langsung oleh orang tidak bertanggung jawab dari provinsi semakin menurunkan kepercayaan masyarakat,” kata Dol.

Dugaan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan atau provinsi progam Hibah Pokmas maupun Unit Pelaksana Teknis pertanian setempat memperkuat spekulasi bahwa ada praktik permainan dalam proyek pokmas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas Provinsi Jawa timur belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke pihak terkait, termasuk mandor guna memperoleh jawaban atas temuan di lapangan.

Reporter: Tina

Continue Reading

TEMUAN

Jadi Temuan, Paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung Terkesan Jadi Bancakan di Proyek Mangkrak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sikap menghindar kembali ditunjukkan oleh pejabat Bappeda Provinsi Jambi. Jika sebelumnya Kabid Infraswil, Syamsul Bahri dengan berbagai dalih mengarahkan pada pimpinannya Agus Sunaryo untuk merespons terkait paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung. Kali ini giliran Agus Sunaryo, yang lempar bola pada Syamsul Bahri.

‎Berbagai temuan serta respons yang ditujukan oleh sejumlah pejabat terkait atas paket jasa konsultasi bernilai Rp 1 miliar yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama lewat APBDP 2025 pada Oktober 2025 sebagaimana tertera di laman LPSE Provinsi Jambi itu pun kian menguatkan dugaan, akan sejumlah kejanggalan pada paket yang muncul bertepatan dengan penyidikan kasus korupsi di lingkup pelabuhan ujung jabung.

‎”Saya kan sudah arahkan ke Pak Syamsul, beliau dari pengusulan, membuat draftnya segala macam. Saya cuma tandatangan,” ujar Agus Sunaryo pada Kamis kemarin, 18 Juni 2026.

‎Namun ketika disinggung lebih lanjut, Agus berpandangan bahwa semua itu sudah selesai. Pada intinya, kalau menurut dia paket konsultasi Review Masterplan Ujung Jabung itu diadakan lantaran kawasan Ujung Jabung masuk dalam program prioritas nasional.

‎”Maka perlu diupdate data itu, data jumlah penduduk, dampak ekonominya, dampak lain, itu,” ujarnya.

‎Sementara itu informasi diperoleh bahwa sedari proyek kawasan Ujung Jabung dicanangkan pada 2011 silam, hingga mulai pekerjaan tipis-tipis pada tahun 2023 lalu kemudian terhenti hingga saat ini. Paket sejenis Review Kawasan sudah beberapa kali dilakukan dengan berbagai konsultan. Kemunculan paket serupa pada Oktober 2025 pun menuai tanda tanya lantaran tersesan sebagai bancakan di proyek mangkrak.

‎Di sini Agus kembali mengklaim bahwa data perlu diupdate. Sementara paket garapan CV Mitra Yenuko Pratama juga diklaim sebagai program yang bersumber dari APBD murni 2025, sekalipun di laman LPSE tertera APBD P 2025.

‎”Iya (sudah ada sebelumnya), Itu kan untuk mengupdate data. Itu kan tahun 2011 atau 2013 itu. Persyaratan untuk mengusulkan anggaran ke pusat itu harus diupdate. Itulah makanya direview,” katanya.

‎Soal temuan BPK yang nyaris mencapai 20 persen dari nilai kontrak pada paket
‎Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung, Agus enggan bicara lebih banyak.

‎”Iya, kita lihat aja nanti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs