DAERAH
MFA Tunggu Dokumen Resmi Job Fit, Kepala OPD Mulai Jantungan
DETAIL.ID, Batanghari – Degup jantung Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Batanghari, Jambi, usai mengikuti job fit JPT Pratama (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) semakin kencang.
Muhammad Fadhil Arief (MFA) memanggil seluruh anak buahnya menuju ruang pola kecil Kantor Bupati Batanghari. Pertemuan tertutup ini berlangsung hingga pukul 17.00 WIB, Jumat 1 Oktober 2021.
“Saya ingin bagaimana pejabat bekerja dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Kini proses penyusunan APBD 2022 baru selesai dan APBD Perubahan baru selesai ketok palu,” kata MFA dikonfirmasi awak media usai gelaran rapat.
MFA menyampaikan salah satu agenda mengumpulkan Kepala OPD guna menyampaikan pesan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK mengingatkan setiap pekerjaan harus melewati prosedur dan menjauhi dari niat-niat lain.
“Kedua evaluasi terhadap kinerja mereka selama ini berupa laporan, kendala apa yang disampaikan dan saya sebagai Bupati memberikan solusi atau supervisi terhadap tugas kawan-kawan yang ada di dinas-dinas Batanghari,” ucapnya.
“Kendala pasti ya, refocusing anggaran pasti menjadi kendala dalam memberi pelayanan. Kemudian memang ada sarana prasarana belum tuntas selama ini, tahun depan kita tuntaskan,” katanya.
Semangat kerja dan attitude kerja harus mengalami perubahan. Menurut MFA kadang-kadang di kepala pejabat sudah terdoktrin bahwa stabilitas politik akan terganggu usai pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Ini kita yakinkan bahwa tidak boleh ada dalam pikiran seorang pegawai negeri. Siapapun kepala daerah, dia harus kerja dengan tupoksinya masing-masing, tidak ada kaitan dengan Pilkada,” ucapnya.
Ia mengaku telah menerima laporan panitia seleksi job fit JPT Pratama secara lisan. Sebab dalam kesempatan itu dirinya sedang mengikuti acara di ruang kaca rumah dinas Bupati Batanghari.
“Tapi dokumen resmi belum, mungkin minggu depan saya dapat dokumen resminya,” ujar suami Zulva.
Dari dokumen resmi akan ada tindak lanjut MFA sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Apa yang musti dia ingatkan kepada pegawai, karena pembinaan pegawai harus utuh. Pembinaan bagaimana kinerjanya meningkat.
“Kalau memang ternyata dia perlu kita mutasikan, kita mutasikan. Kalau memang dia baik perlu kita promosikan, kita promosikan, atau memang tidak tepat di posisinya, terpaksa kita demosikan. Tapi ini tunggu dokumennya lengkap ya,” ujarnya.
Apakah nanti akan ada demosi terhadap Kepala OPD? MFA dengan tegas menjawab harus ada. Pegawai negeri harus banyak tempat kerjanya agar pengalamannya banyak.
“Kita kan ada the right man in the right place. Kadang orangnya tepat, tempatnya tidak tepat. Kadang tempatnya tepat, orangnya tidak tepat. Ini yang kita coba sesuaikan nantinya,” katanya.
Ketua DPW PPP Jambi ini berujar kadang kala pejabat didudukkan tidak sesuai dengan kompetensinya. Tapi dia akan melihat, mungkin ada yang sesuai ada yang tidak. Terpenting dari itu semua tetap menunggu dokumen resmi hasil job fit sampai ke tangannya.
“Pertanyaannya sekarang visi-misi MFA dan Bakhtiar terbantu tidak dengan pejabat tersebut, kalau tidak terbantu berarti kita cari yang mau membantu,” ucapnya dengan gelak.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

