DETAIL.ID, Tebo – LH (39), Warga Kilometer 9 Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Kamis, 7 Oktober 2021. Korbannya adalah anak dan istri pelaku. Akibatnya pria pengangguran tersebut diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit PPA Polres Tebo Aiptu, Addy Kurniawan, mengatakan tempat kejadian perkara di KM 9 Tebo Tengah. Dia menerangkan, pada saat kejadian warga setempat yang menolong korban.
“Pada saat olah TKP pelaku menggunakan tembilang (alat untuk bercocok tanam) untuk memukul korban,” kata Addy Kurniawan.
Sementara itu Addy Kurniawan menerangkan, saat ini korban sudah bisa pulang setelah melakukan visum. “Anak dari korban sempat cedera kakinya” ujar Addy.
Addy menjelaskan, dari keterangan tetangga pelaku sering terjadi cekcok dengan korban. “Setelah berkonsultasi dengan kami pemicu permasalahan disebabkan pelaku ada wanita lain dan penyalahgunaan narkoba” ucap Aiptu Addy Kurniawan
Lanjut Addy, sebelumnya pelaku sempat meminta uang dan handphone kepada korban tapi korban tidak mau memberikannya dan akhirnya terjadi pertengkaran. “Hasil keterangan yang kita peroleh, pelaku ini jarang pulang, karena ada wanita lain,” katanya lagi.
Akibat dari perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pelaku dijerat pasal 44 ayat 1.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post