Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pemkab Bentuk Pansel Evaluasi PTT, Sekda: Membebani APBD

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Jumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah pimpinan Muhammad Fadhil Arief (MFA) rupanya sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sekretaris daerah Muhammad Azan mengatakan evaluasi PTT segera dilakukan guna pencegahan ‘kebocoran’ APBD tahun depan. Pemkab Batanghari kini telah membentuk panitia seleksi (Pansel) PTT.

“Berkenan dengan rencana tahun anggaran 2022 nanti, Pemkab Batanghari mengambil kebijakan mengevaluasi pegawai kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang menjadi beban APBD,” kata Azan dikonfirmasi detail pekan ini.

Ia berujar evaluasi PTT sifatnya untuk mengukur atau mengetahui sejauh mana jumlah PTT Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memenuhi kebutuhan rasio sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK) masing-masing OPD.

“Evaluasi PTT dilakukan oleh Pansel bekerjasama dengan OPD dan Kabag Organisasi selaku manajerial daripada pegawai atau struktur. Bagian Organisasi nanti bekerjasama dengan BKPSDMD Batanghari,” ucapnya.

Sesuai hasil pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Batanghari tempo hari, kata Azan, rencana untuk tahun anggaran 2022, bahwa PTT yang menjadi beban APBD di semua OPD berjumlah 6.100 orang lebih.

“Berkenan dengan jumlah yang akan kita evaluasi, kami selaku Ketua Pansel sedang menunggu laporan dari Kepala BKPSDMD berdasarkan usulan dari kawan-kawan OPD,” katanya.

Sehingga nanti berdasarkan Anjab-ABK OPD, Kabag Organisasi dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) melakukan evaluasi penyesuaian usulan OPD sesuai kebutuhan menurut standar Kementerian PAN-RB atau Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Kita akan melakukan sesuai kaidah yang ada berupa uji formil maupun uji materil. Uji formil berarti menjawab soal-soal sesuai tupoksi masing-masing OPD dan uji materil akan melakukan wawancara oleh Pansel,” ujarnya.

Pansel evaluasi PTT akan melakukan tahapan-tahapan hingga akhir tahun ini. PTT berjumlah 6.100 orang lebih akan mengikuti tes. Ia berkata kebutuhan PTT masing-masing OPD tidak bisa diukur karena sesuai Anjab-ABK.

“Pansel akan melakukan analisa. Pansel tidak serta-merta menerima usulan Anjab-ABK masing-masing OPD. Pansel punya hitungan teknis juga berdasarkan masukan dari teman-teman BKPSDMD dan Kabag Organisasi,” ucapnya.

Berapa jumlah anggaran gaji PTT setiap bulan? Azan tak menjawab secara rinci, rata-rata seorang PTT menerima gaji Rp 1,250 juta. Ada sebagian PTT menerima gaji lebih dari Rp 1,250 juta, ada pula sebagian PTT menerima gaji kurang dari Rp 1,250 juta.

“Kurangnya tak seberapa, tapi lebihnya jelas banyak, karena jenjang masing-masing berbeda. Misalnya (maaf) penjaga malam, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Damkar, BPBD dan Satpol PP, gaji mereka diatas Rp 1,250 juta,” ucapnya.

Dari jumlah 6.100 orang PTT, kata Azan, lebih dari 70 persen menerima gaji diatas Rp 1,250 juta perorang perbulan. Berkenan angka atau data realnya, Azan mohon waktu. Menurut dia, bicara angka dan data tak bisa kira-kira. Tapi dia meyakini dan memastikan, bahwa dari jumlah PTT 6.100 orang lebih, 70 persennya diatas Rp 1,250 juta.

“Berarti 30 persen menerima gaji dibawah Rp 1,250 juta perorang perbulan. Evaluasi bukan hanya berlaku untuk PTT, para ASN juga akan dilakukan evaluasi,” katanya.

Editor: Ardian Faisal

DAERAH

Ada Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Bulukandang, Biaya Pengurusan Sertifikat Dimintai Rp 600 Ribu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Biaya pengurusan sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur sebenarnya hanya Rp 150 ribu. Namun ada warga yang dimintai biaya Rp 600 ribu.

Salah seorang warga mengatakan, dia tak pernah diundang untuk sosialiasi soal PTSL. Menurutnya, hanya perwakilan saja yang diundang. “Saya sendiri tidak pernah diundang untuk sosialisasi akan tetapi saya mengikuti arahan sesama warga di untuk bayar Rp 600 ribu kalau ingin mendaftarkan progam PTSL,” kata warga berinisial Ubii itu pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Ia mengaku sudah membayar. “Pembayaran sudah saya lakukan sewaktu ada informasi sewaktu di tahun 2025 padahal saya dengar dari desa sebelah ada yang bayar Rp 400 ribu atau Rp 500 ribu itu agar cepat selesai saya tidak bertanya lagi,” ujarnya.

Salah satu rekan media mencoba menghubungi melalui telepon ke salah satu pemohon sekaligus oknum wartawan yang memback up program PTSL di Desa Bulukandang. Inisial Ti memaparkan melalui telepon menyebutkan kalau sekarang dialihkan ke anak media berinisial Nas. “Hubungi dia saja sekarang dia yang memback up progam PTSL,” ucapnya.

Kepala Desa Bulukandang, sewaktu hendak dikonfirmasi awak media tepatnya di lokasi perbaikan jembatan langsung menghindar pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ia tidak mau dikonfirmasi awak media dan langsung melarikan diri dari tim media.

Ketua PTSL, Tajuli yang hendak dikonfirmasi di kantor balai desa ternyata sedang tidak berada di tempat. Salah satu perangkat desa menyarankan agar langsung menghubungi kepala desa.

Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak terkait.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Samsat Bangil Rutin Mengedukasi Pajak Kendaraan kepada Masyarakat Sebelum Dilayani

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pelayanan pengurusan surat kendaraan telah tersedia di kantor Samsat Bangil Kabupaten Pasuruan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak atau balik nama unit motor atau mobil.

Demi meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memberikan pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangil.

Baur Cek Fisik Samsat Bangil, Aiptu Harid Kurniawan siap memberikan pelayanan prima serta memberikan edukasi langsung kepada para wajib pajak. “Saya secara langsung di saat bertugas di setiap hari menyapa masyarakat Pasuruan atau luar daerah yang datang ke Samsat memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan cepat, tertib, dan transparan,” kata Harid pada Jumat, 22 Mei 2026.

Tidak hanya sekadar menyelesaikan tugas administrasi, ia juga meluangkan waktu untuk menjelaskan secara rinci mengenai tata cara pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan, persyaratan berkas yang wajib dibawa, hingga dampak dan risiko jika menunggak pembayaran pajak kendaraan.

“Kami dari Satlantas Polres Pasuruan ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya dilayani dengan baik akan tetapi harus paham betul pentingnya membayar pajak tepat waktu. Karena dari pembayaran pajak masyarakat anggaran yang sudah terkumpul bisa digunakan untuk pembangunan daerah dan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat sendiri,” ujarnya.

Harid memaparkan mengenai kemudahan layanan digital yang tersedia, agar wajib pajak semakin mudah dan tidak perlu mengantre lama.

“Kami memberikan pendekatan pelayanan yang humanis dan informatif ini agar masyarakat mendapatkan respons positif agar warga merasa terbantu supaya dalam pengurusan sesuai prosedur tidak lagi kata kebingungan yang baru dalam pengurusan perpajakan,” tuturnya.

Ia berharap semangat pelayanan seperti ini terus dipertahankan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan layanan publik semakin meningkat.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

DKP3 Kabupaten Pasuruan Memeriksa Dua Lapak Memastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Pasuruan berkeliling ke sejumlah lapak penjualan hewan kurban.

Seperti yang terlihat di dua lapak penjualan hewan kurban di wilayah Kecamatan Pohjentrek pada Rabu, 20 Mei 2026, salah satu dokter hewan dibantu petugas peternakan melakukan pemeriksaan antemortem, yakni prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada hewan kurban sebelum disembelih atau dipotong.

Selama pemeriksaan hewan yang akan dijadikan kurban, mereka mengamati kondisi fisik luar hewan meliputi mata, hidung, mulut, bulu, kulit, dan suhu tubuh, serta memastikan hewan dapat berdiri dan berjalan dengan normal.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kabupaten Pasuruan, Muhammad Syaifi mengatakan pemeriksaan antemortem penting untuk dilakukan. Terutama memastikan hewan bebas dari penyakit menular atau zoonosis, layak dijadikan kurban, serta menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“Penyakit ternak masih ada seperti penyakit mulut dan kuku yang masih harus kita waspadai dan penyakit menular lainnya. Selain itu, kelayakan ternak untuk bisa digunakan sebagai hewan kurban atau tidak harus diperhatikan, dilihat poel tidaknya dan lainnya,” katanya.

Untuk melaksanakan pemeriksaan antemortem, para petugas dilengkapi dengan APD (alat pelindung diri) seperti masker, sarung tangan, apron dan lainnya.

Menurut Syaifi, total ada 100 orang petugas dan pengawas hewan kurban se-Kabupaten Pasuruan selama pemeriksaan antemortem maupun post mortem pada H+3 Hari Raya Idul Adha.

“Jadi kami bentuk Tim Pengawas Hewan Kurban ada 100 orang yang kita sebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan selama pemeriksaan hewan kurban,” ujarnya.

Dari dua lapak yang diperiksa, seluruh ternak dinyatakan sehat dan layak dijadikan hewan kurban. Kelayakan tersebut dibuktikan dengan diberikannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pemilik lapak untuk kemudian ditempel selama berjualan.

“Setelah kita periksa bersama, di lapak pertama ada 10 ekor sapi dan 28 ekor kambing. Sudah diperiksa dokter hewan dan petugas dengan hasil semuanya sehat dan kami berikan surat keterangan kesehatan hewan,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik lapak hewan kurban, Irfan mengaku punya 10 ekor sapi dan 80 ekor kambing yang dijual untuk kebutuhan kurban.

Dari jumlah tersebut, separuhnya telah terjual dengan harga mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 4,5 juta untuk 1 ekor kambing serta Rp 20 juta untuk 1 ekor sapi Bali.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs