Connect with us
Advertisement

DAERAH

Wujud Sinergitas DPRD dan Pemda Melahirkan Sembilan Perda

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batanghari, M. Jaafar mengatakan selama tahun 2021 ada sembilan peraturan daerah (Perda) telah disahkan sebagai wujud sinergitas legislatif dan eksekutif.

“DPRD Batanghari tahun lalu telah mengesahkan sembilan Perda demi kemaslahatan masyarakat daerah ini,” kata Jaafar dikonfirmasi detail, Jumat 6 Januari 2022.

Politisi partai Golkar berujar sembilan Perda meliputi; Perda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2024, Perda tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19, Perda tentang anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2022.

“Selanjutnya ada Perda tentang perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Batanghari tahun 2021, Perda tentang penambahan dan pernyataan modal Pemkab Batanghari kepada Bank Pembangunan Daerah Jambi,” ucapnya.

Dewan tiga periode daerah pemilihan (Dapil) Batanghari 4 (Mersam-Maro Sebo Ulu) berkata Perda selanjutnya tentang pencegahan dan pengendalian penyakit menular. Lalu ada lagi Perda tentang pengelolaan keuangan daerah, Perda tentang penyelenggaraan perhubungan.

“Terakhir adalah Perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Batanghari Nomor 5 tahun 2019 tentang retribusi perizinan tertentu,” ujarnya.

Menurut dia Perda tentang RPJMD tahun 2021-2024 begitu dekat masyarakat karena berkaitan dengan visi misi Bupati Muhammad Fadhil Arief dan Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar.

“RPJMD 2021-2024 dituangkan dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat karena berhubungan dengan program. Artinya program-program yang sudah disampaikan Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.

Dari 36 program Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, Perda tersebut harus dimasukkan karena berhubungan dengan anggaran. Jika hal itu tidak dimasukkan, kata Jaafar berarti menyalahi RPJMD yang ada.

“RPJMD kita anggap penting karena ada 36 visi misi yang berkaitan dengan anggaran. Salah satu contohnya ada program dokter tangguh yang harus dilaksanakan pada tahun 2022,” ucapnya.

Dokter tangguh akan bekerja jemput bola karena menjadi kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan. Kemudian bidang pendidikan, kata dia nanti juga dianggarkan sesuai visi misi akan menempatkan tenaga pendidik pada bidang keagamaan.

“Ini berhubungan langsung dengan Perda yang telah DPRD sahkan tahun-tahun lalu. Artinya belum nampak progres, yaitu Perda tentang kewajiban baca tulis Al-Qur’an bagi beragama Islam,” katanya.

DPRD Batanghari melahirkan satu produk Perda inisiatif yaitu, Perda tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perda inisiatif dewan ini manfaatnya begitu besar terasa usai disahkan.

“Kita bisa lihat bersama saat ini Kabupaten Batanghari sedang giat-giatnya melaksanakan vaksinasi terhadap masyarakat yang belum melakukan vaksin,” ucapnya.

Sebelum ada Perda tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19, Forkompinda dan Forkompincam tak memiliki payung hukum untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi yang merupakan program nasional sekaligus perintah langsung Presiden Joko Widodo.

“Kini petugas Puskesmas, Polsek dan Kantor Kecamatan terus melakukan upaya jemput bola ke rumah-rumah warga di setiap desa. Artinya sekarang cocok dengan jargon sinergitas yang disampaikan Bupati Batanghari,” ujarnya.

Editor: Ardian Faisal

DAERAH

Perkuat Soliditas Organisasi, Ketum IPB Teddy Sarmidi Bersama Pengurus Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jajaran pengurus dan anggota DPP Ormas LSM IPB menggelar pertemuan dan konsolidasi organisasi di Jambi pada Selasa, 1 September 2026 sebagai upaya memperkuat koordinasi, kekompakan serta soliditas antarpengurus dan anggota.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum IPB Teddy Sarmidi, Ketua IPB Kota Jambi Widianto, Ketua DPC IPB Kabupaten Batanghari Arnol, serta sejumlah anggota IPB.

Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Sejumlah pengurus tampak berdiskusi dan melakukan koordinasi mengenai keberlangsungan organisasi.

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi jajaran IPB untuk memperkuat komunikasi antara kepengurusan pusat dan daerah sekaligus menyatukan langkah dalam menjalankan program organisasi.

Selain memperkuat internal, konsolidasi diharapkan semakin memantapkan peran organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif, menyampaikan aspirasi masyarakat berdasarkan fakta serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak.

Dalam menjalankan fungsi sosial dan pengawasan, jajaran organisasi juga diharapkan tetap mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

Kebersamaan antara Ketua Umum, pengurus daerah dan anggota menjadi bagian penting dalam menjaga roda organisasi agar tetap berjalan sesuai tujuan dan program yang telah ditetapkan.

Pertemuan turut diwarnai suasana kekeluargaan, terlihat dari dokumentasi kegiatan yang memperlihatkan jajaran pengurus berkumpul bersama.

Ke depan, koordinasi antara jajaran pusat, Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari diharapkan semakin kuat sehingga program-program organisasi dapat dilaksanakan secara terarah dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli sebelum proses Peralihan Hak dilakukan. Pembeli perlu membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) perlu dibayarkan oleh penjual. Kedua pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi yang berwenang.

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi dalam keterangannya pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.

Selanjutnya, Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur bahwa wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran serta tata cara pembayaran BPHTB juga telah dituangkan dalam Undang-Undang tersebut.

Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yakni penjual. PPh ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dengan memahami mengenai kedua jenis pajak, masyarakat bukan hanya bisa mempersiapkan biaya pembelian tanah, namun juga biaya transaksi yang pasti dikeluarkan untuk Peralihan Hak. Diharapkan, setelah berkas dan biaya telah dipersiapkan oleh para pihak secara lengkap, proses Peralihan Hak bisa rampung sesuai target atau bahkan bisa lebih cepat. (*)

Continue Reading

DAERAH

BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026, UMKM Jadi Andalan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat laba bersih Rp31,2 triliun hingga Triwulan II 2026.

Laba tersebut melonjak 17,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di tengah pertumbuhan kredit sekaligus perbaikan kualitas aset.

Kinerja positif itu ditopang ekspansi kredit dan pembiayaan BRI Group yang mencapai Rp1.646 triliun atau tumbuh 16,2 persen secara tahunan.

Dari jumlah tersebut, porsi terbesar masih mengalir ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hingga Juni 2026, kredit UMKM BRI mencapai Rp1.235,4 triliun.

Angka itu tumbuh 8,6 persen secara tahunan dan mencakup 75,1 persen dari total portofolio kredit dan pembiayaan perseroan.

Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan posisi UMKM tetap menjadi bagian penting dalam strategi bisnis perusahaan.

Menurutnya, pertumbuhan sektor tersebut juga berkaitan erat dengan kondisi perekonomian nasional.

“Kondisi tersebut memberikan optimisme bagi BRI karena UMKM merupakan core business sekaligus bagian penting dari fundamental perekonomian nasional,” kata Hery dalam pemaparan kinerja BRI di Kantor Pusat BRI, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Selain pertumbuhan kredit, aset konsolidasian BRI hingga akhir Triwulan II 2026 mencapai Rp2.352 triliun atau naik 11,7 persen secara tahunan.

Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat menjadi Rp1.581 triliun, tumbuh 6,7 persen.

Pendapatan bunga bersih atau net interest income naik 9,9 persen dari Rp73,3 triliun menjadi Rp80,5 triliun.

Sementara Pre-Provision Operating Profit (PPOP) tumbuh 12,8 persen menjadi Rp65,7 triliun.

Pertumbuhan tersebut diikuti dengan membaiknya sejumlah indikator efisiensi dan kualitas aset.

Cost of Fund secara bank only turun dari 3 persen menjadi 2,4 persen.

Cost to Income Ratio juga turun dari 41,9 persen menjadi 39,2 persen.

Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) turun dari 3 persen menjadi 2,9 persen.

Cost of Credit juga membaik dari 3,4 persen menjadi 3,1 persen.

Pada saat yang sama, kemampuan BRI menghasilkan keuntungan terhadap modal semakin meningkat.

Return on Equity (ROE) naik dari 16,6 persen menjadi 18,8 persen, sedangkan Return on Asset (ROA) bertahan di kisaran 2,7 persen.

Hery menyebut capaian tersebut mulai menunjukkan hasil dari transformasi bisnis yang dijalankan melalui BRIVolution Reignite.

Strategi itu mencakup penguatan pendanaan, pembenahan bisnis inti, serta pengembangan sumber pertumbuhan baru.

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa transformasi mulai kami konversikan menjadi kinerja,” ujar Hery.

Meski memperluas sumber pertumbuhan ke berbagai segmen, BRI tidak menggeser UMKM dari posisi utama.

Perseroan justru memperkuat ekosistem pemberdayaan agar pelaku usaha tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga pendampingan untuk mengembangkan bisnis.

Program Desa BRILiaN hingga Juni 2026 telah menjangkau lebih dari 5.700 desa binaan.

Sementara Klasterku Hidupku mencakup lebih dari 44 ribu klaster usaha dan platform LinkUMKM telah menjangkau sekitar 17,3 juta pelaku UMKM.

Pendampingan juga dilakukan melalui Rumah BUMN yang hingga Juni 2026 telah melibatkan sekitar 596 ribu pelaku UMKM.

Di sektor pembiayaan pemerintah, BRI menyalurkan KUR sebesar Rp103,8 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2026 kepada lebih dari 2 juta debitur.

Secara kumulatif sejak 2015, total penyaluran KUR BRI telah mencapai Rp1.539 triliun kepada 48,4 juta nasabah.

Hery menilai pembiayaan tanpa pemberdayaan tidak cukup untuk mendorong UMKM berkembang secara berkelanjutan.

Karena itu, BRI menggabungkan kedua pendekatan tersebut dalam satu ekosistem.

“Bagi BRI, pembiayaan dan pemberdayaan merupakan satu kesatuan,” kata Hery.

Ia menegaskan, pertumbuhan bisnis BRI pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya aset maupun laba, tetapi juga dari dampaknya terhadap pelaku usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pada akhirnya, keberhasilan BRI tidak hanya kami ukur dari pertumbuhan aset, kredit, maupun laba. Yang juga penting adalah seberapa besar pertumbuhan tersebut mampu menciptakan nilai, membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang, dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs