PERISTIWA
Aksi Lanjutan Tim Pembela Profesi Advokat Terkendala PPKM Level 2
DETAIL.ID, Jambi – Aksi lanjutan dari Tim Pembela Profesi Advokat, menuntut keadilan bagi Tengku Ardiansyah terpaksa tidak jadi berlangsung pada hari ini.
Bagaimana tidak, Kejaksaan Tinggi Jambi telah bersurat kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi pada 8 Februari 2022 dengan nomor surat B697/L.5.3/Kph.1/02/2022 yang pada intinya tentang Penundaan Aksi Unjuk Saat PPKM Level 2.
“Sehubungangan dengan maraknya aksi unjuk rasa dari Tim Pembela Provesi Advokat di kantor Kejaksaan Tinggi Jambi dan memperhatikan instruksi walikota Jambi No.3/INS/I/HKV/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian covid 19 di wilayah kota Jambi dalam instruksi kedua huruf u yang menerangkan “kegiatan perlombaan atau pertandingan selain olahraga yang diselenggarakan swasta/masyarakat dan berlokasi di luar ruangan yang bersifat mengumpulkan massa ditiadakan untuk sementara waktu,” tulis pihak Kejati Jambi dalam surat tersebut.
Menyikapi surat tersebut, Suratno Ketua Peradi Jambi mengatakan bahwa mereka memang telah memerima surat tersebut dan saat ini mereka memilih untuk tidak melangsungkan aksi unjuk rasa.
“Yang jelas begini, kita tidak melakukan unjuk rasa untuk hari ini untuk menghindari adanya benturan dengan aparat lain. Kemudian unjuk rasa yang dilakukan oleh para advokat lintas organisasi itu untuk pembelajaran bagi para penegak hukum yang lain untuk saling menghargai sesama penegak hukum. Karena bagaimanapun juga pihak kejaksaan, kepolisian dan advokat itu merupakan mitra yang saling membutuhkan,” kata Suratno Ketua Peradi Jambi, Rabu 9 Februari 2022.
Ia melanjutkan, Pesan dari saya untuk meredam rasa ketegangan yang lebih tinggi untuk berkenan kiranya Kejari Tanjabtim untuk melakukan penangguhan penanahanan, untuk hal-hal materi tentunya akan sama-sama kita dengar dalam persidangan nanti.
Sementara Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi ketika dimintai keterangan terkait surat penundaan aksi unjuk rasa saat PPKM Level 2 dari Kejati Jambi yang ditujukan ke Kapolresta Jambi tersebut, tidak banyak berkomentar.
“Mungkin bisa menanyakan langsung ke pihak kejati ya,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Rabu 9 Februari 2022.
Namun, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani Kurniawan, ketika dikonfirmasi oleh detail lewat seluler terkait surat dari Kejati Jambi tersebut, ia belum ada memberikan pesan balasan hingga berita ini diterbitkan.
PERISTIWA
Masyarakat Demo Pertamina! Tuntut Sidak dan Beri Sanksi Pengelola SPBU
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penyimpangan BBM subsidi di sejumlah SPBU, kembali disuarakan oleh kelompok masyarakat di Kantor Pertamina Jambi, Kasang, Jambi Timur pada Kamis, 11 Desember 2025.
Kali ini sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menyoroti terkait dugaan manipulasi barcode hingga maraknya aktivitas pelansiran BBM, seperti yang terjadi di SPBU 24.372.23 milik PT Rimutha Jaya Mandiri di Jalan Jambi – Bungo, Kecamatan Tebo Tengah.
Selain itu, SPBU 24.372.40 milik PT Tembesu Jaya yang terletak di Desa Sungai Bengkal, Tebo Ilir. Di sini 2 kendaraan pelansir terbakar pada 27 November lalu. Namun hingga kini tampak seolah tidak ada tindak lanjut berarti.
Kemudian SPBU 24.372.44 milik PT Deeoz Sinar Energi yang berlokasi di Pal 3 Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pasar, Bungo. Dimana sempat viral dengan aksi penggerebekan para pelansir, oleh Kapolres Bungo.
Hingga SPBU 24.361.58 milik PT Rudy Lidra Agung, yang berlokasi di Pal 7, Kota Baru, Jambi. Dimana sejumlah kendaraan turut diamankan saat Kapolsek Kota Baru, turun memimpin razia para pelansir pada Sabtu lalu, 6 Desember 2025.
“Pemandangan memalukan di SPBU tersebut, mulai dari kendaraan pelansir yang bebas antre, dugaan manipulasi barcode, hingga buruknya pelayanan untuk warga biasa. Ini sudah keterlaluan,” ujar Ismail.
Massa Geram pun mendorong agar Pertamina Fuel Terminal Jambi, untuk turun tangan memastikan distribusi BBM subsidi di tiap-tiap SPBU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, alias tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan dari aktivitas pelansiran.
“Hari ini kita beri waktu pada Pertamina untuk turun mengecek sendiri distribusi BBM dibawah. Kalau kedepan tidak ada pembenahan yang terjadi dibawah, kita siap kembali turun menyuarakan ini maupaun membuat laporan resmi pada penegak hukum,” kata Rukman, massa Geram Jambi.
Kepada Pertamina Jambi, massa Geram kembali menegaskan tuntutannya yakni; sidak mendadak SPBU-SPBU bermasalah diatas, kemudian sangsi tegas pada pengelola SPBU, hingga penertiban kendaraan pelansir. Hal tersebut tak lain, demi kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat umum.
Sementara itu, Manager Comunication and Relation Pertamina Jambi, Rusminto ketika dikomfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kuasa Hukum Somasi Kurator PT Persada Alam Hijau, Geram Jambi Gelar Aksi di PN Jakarta Pusat
DETAIL.ID, Jakarta — Polemik dugaan upaya penguasaan lahan yang melibatkan Tim Kurator PT Persada Alam Hijau (dalam pailit) terus bergulir. Setelah kuasa hukum Hariyanto melayangkan somasi resmi, kini Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025.
Aksi tersebut digelar untuk menuntut klarifikasi dan meminta pengadilan menindak dugaan tindakan intimidatif serta dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan kurator terhadap lahan milik Hariyanto di Kabupaten Tebo, Jambi.
Beberapa saat setelah melakukan orasi, perwakilan massa aksi diterima oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Khusaini.
“Nanti kami panggil kurator untuk diklarifikasi,” ujar Khusaini saat menerima perwakilan massa.
Khusaini juga menginstruksikan Panitera Pengganti, Saiful untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Tim Kurator PT Persada Alam Hijau agar menghadiri klarifikasi terkait laporan dan somasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Latar Belakang Somasi
Somasi yang disampaikan kuasa hukum Hariyanto menyoroti dugaan tindakan intimidasi dan beberapa percobaan masuk ke lahan yang telah dinyatakan sah milik Hariyanto melalui putusan pengadilan inkracht.
Tim Kurator diduga masih berupaya menguasai lahan, meski Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No 16 atas nama PT Persada Alam Hijau telah dibatalkan oleh serangkaian putusan PTUN hingga Mahkamah Agung.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai kurator melanggar prinsip independensi karena tetap menganggap lahan tersebut sebagai bagian dari harta pailit, meski secara hukum sudah tidak lagi menjadi aset perusahaan.
Dalam aksinya, massa Geram Jambi meminta Pengadilan Niaga untuk memberikan pengawasan penuh terhadap kerja kurator dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang selama proses pemberesan harta pailit berlangsung.
Sebagaimana tuntutan massa Geram, yakni meminta Hakim Pengawas Perkara Pailit No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk memeriksa dan memecat Tim Kurator PT Persada Alam Hijau karena diduga tidak independen, menggunakan cara premanisme, dan memihak pihak lain.
Aksi berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri setelah memperoleh kepastian bahwa pengadilan akan memanggil kurator untuk klarifikasi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
GMS–MSP dan Polri Salurkan 110 Paket Sembako di Kota Jambi dalam Program Christmas Movement
Jambi — Gereja Mawar Sharon (GMS) dan Yayasan Mawar Sharon Peduli (MSP) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyalurkan 110 paket sembako kepada warga Kota Jambi melalui program sosial “Christmas Movement”. Kegiatan digelar serentak di beberapa kota di Indonesia, termasuk Jambi, pada Selasa 9 Desember 2025.
Pembagian sembako di Kota Jambi berlangsung di GMS dan melibatkan puluhan relawan dari GMS, MSP, Polsek Jelutung, serta sejumlah pihak pendukung lainnya. Perwakilan Polri, tokoh masyarakat, dan pejabat Pemerintah Kota Jambi turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pimpinan GMS Jambi, Pdm. Edi Riyanto Ong, menyampaikan apresiasi kepada Polri dan pemerintah daerah atas dukungan dalam pelaksanaan acara. Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya ditujukan bagi umat Kristiani, tetapi terbuka untuk seluruh warga.
“Tujuan kami adalah berbagi kasih dan mempererat kebersamaan di tengah masyarakat. Kegiatan ini ingin menghadirkan suasana harmonis menjelang Natal,” ujarnya.
Perwakilan Polri, Nando menyatakan dukungan atas kegiatan sosial tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antarwarga. “Kami mengapresiasi kepedulian GMS dan MSP. Kami mengajak masyarakat terus menumbuhkan sikap saling menghargai dan menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
Ketua RT 11 Jelutung, Ali Yusro turut memberikan apresiasi atas bantuan yang dinilai membantu meringankan kebutuhan warga. “Kami berterima kasih kepada GMS dan MSP yang telah memperhatikan kebutuhan warga melalui program sosial ini. Pemerintah Kota Jambi akan terus mendukung kegiatan yang memberi dampak positif,” ujarnya.
Warga menyambut baik penyaluran paket sembako tersebut. Isi paket yang terdiri dari kebutuhan pokok disebut sangat membantu memenuhi konsumsi rumah tangga sehari-hari.
Program “Christmas Movement” merupakan agenda tahunan yang mengusung semangat kepedulian sosial dengan slogan “Everyone Can Give”, yang mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan berbagi sesuai kapasitas masing-masing. (*)

