Uncategorized
Anti Illegal Loging Institute Menyebut Sinarmas Forestry Group Merambah Perhutanan Sosial
DETAIL.ID, Jambi – Anti Illegal Loging Institute (AILInst) melalui direkturnya, Diki Kurniawan menyampaikan siaran pers mengenai temuannya, Kamis 24 Februari 2022. Dari total 2.098.535.00 Ha kawasan hutan Provinsi Jambi, seluas 386.490 Ha diperuntukan untuk program Perhutanan Sosial.
Acuan pencapaian program Perhutanan Sosial per September 2021 mencapai luasan 200.511,73 Ha. Adapun dari total luas 1.222.077 Ha kawasan hutan Produksi Provinsi Jambi, seluas 776.652 Ha telah diperuntukan untuk konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di mana hampir 50% atau sekitar 450.000 Ha di antaranya dikuasai oleh Perusahaan Asian Pulp and Paper -. Sinarmas Forestry Group (APP-SMG), yaitu PT Wira Karya Sakti (WKS) seluas 390.378 Ha, PT Rimba Hutani Mas (RHM) seluas 35.814 Ha dan PT Tebo Multi Agro (TMA) seluas 19.200 Ha.
Menurut hasil investigasi AILInts, sepanjang tahun 2020 sampai dengan awal tahun 2022, Asian Pulp and Paper – Sinarmas Forestry Group (SPP-SMG) melalui 2 (dua) unit manajemennya yakni PT WKS dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (LPPPI) terbukti telah melakukan ekspansi ke 7 (tujuh) areal izin Perhutanan Sosial.
Di antaranya, gabungan 5 Koperasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Sengkati Baru Kabupaten Batanghari yakni HTR Pajar Hutan Kehidupan, HTR Alam Tumbuh Hijau, HTR Rimbo Karimah Permai, HTR Hijau Tumbuh Lestari, HTR Alam Sumber Sejahtera, dan ekspansi ke areal HTR Teriti Jaya.
Selanjutnya ada Hutan Kemasyarakatan (HKM) Gapoktan Muara Kilis Bersatu di Kabupaten Tebo. Total luasan keseluruhan kawasan mencapai 6.784,29 hektar. Seluruh area izin Perhutanan Sosial ini dijadikan sebagai perluasan areal tanaman monokultur perusahaan HTI PT WKS dan sumber pasokan bahan baku kayu yang dipasok ke pabrik pembuatan bubur kertas dan kertas PT LPPPI, milik APP-SMG.
AILINst mengaku telah melakukan pemantauan di lapangan. Hasilnya, diketahui bahwa areal-areal izin Perhutanan Sosial ini sebelumnya merupakan kawasan hutan produktif. Hutan tersebut memiliki kayu alam dan tutupan hutan serta belukar tua yang masih baik serta sebagian besar berada di wilayah penyangga penting (bufferzone).
Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang merupakan kawasan hutan hujan tropis dataran rendah yang memiliki keanekaragamanhayati yang sangat tinggi. Di mana, hampir seluruh spesies flora dan fauna di Pulau Sumatera terdapat pada lanskap Bukit Tigapuluh ini sehingga merupakan daerah kunci keanekaragaman hayati (Key Biodiversity Area) dan di sisi lain juga merupakan ruang hidup masyarakat adat Orang Rimba dan Talang Mamak yang secara tradisional merupakan penghuni hutan yang sangat bergantung pada sumber daya hutan.
Sejak areal-areal izin Perhutanan Sosial ini dikerjasamakan dengan PT WKS justru terjadi perubahan tutupan hutan yang sangat ekstrem. Selain itu, ruang hidup masyarakat adat Orang Rimba dan Talang Mamak dan daerah kunci keanekaragaman hayati (Key Biodiversity Area) pun ikut terancam. Begitu pula dengan habitat satwa kunci bernilai konservasi tinggi (HCV), terutama Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatraensis)
Di samping persoalan ekspansi HTI di area perhutanan sosial yang menyebabkan deforestasi, membabat habitat satwa dan menggerus ruang hidup masyarakat adat Orang Rimba, di sisi lain PT WKS terindikasi juga melakukan pembukaan dan pelebaran kanal serta melakukan upaya revegetasi yang tidak sesuai ketentuan di lahan gambut yang belum berkembang paska kebakaran berulang tahun 2015-2019 di area konsesinya.

Merujuk pada data dan hasil temuan dimaksud, untuk itu melalui siaran persnya AILINst pun menyatakan:
- Mendesak APP untuk mengevaluasi dan menghentikan seluruh kerjasama kemitraan yang telah dibangun PT Wira Karya Sakti dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry selaku anak perusahaannya dengan 7 (tujuh) kelompok pengelola perhutanan sosial di Provinsi Jambi dan menyatakan komtimennya untuk tidak melanjutkan ekspansi ke kawasan hutan tersisa di areal izin Perhutanan Sosial;
- Meminta APP secara terbuka merilis data dan dokumen pemanfaatan areal perhutanan sosial sebagai wujud dan tanggung jawab APP atas komitmennya untuk memastikan standar keberlanjutan dan kebijakan nol deforestasi dan nol ekspansi di seluruh rantai pasoknya benar-benar dipenuhi dengan baik.
- Menuntut klarifikasi PT Inti Multima Sertifikasi selaku Lembaga Sertfikasi yang telah menerbitkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) nomor IMS-SLK-370 dengan masa berlaku 6 tahun (12 April 2021 s.d 11 April 2027) kepada Gapoktan HKM Muara Kilis Bersatu yang terkesan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap wilayah penghidupan masyarakat adat Orang Rimba dan kondisi keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi (HCV) di area HKM Muara Kilis Bersatu sebagai dasar pertimbangan dalam proses penerbitan S-LK kepada Gapoktan HKM Muara Kilis Bersatu.
- Melalui rilis pers ini juga kami mendesak PT Almasentra Sertifikasi untuk membekukan Sertifikat PHPL PT Wira Karya Sakti (S-PHPL) Nomor : 24-PHPL-006 dengan masa berlaku sertifikat 13 Agustus 2019 s.d 12 Agustus 2024, dan meminta PT TUV Rheinland Indonesia untuk membekukan sertifikat PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Nomor : 824 303 120015 masa berlaku 17 August 2021 s.d 16 August 2027 karena terbukti telah melakukan penggaran pemanfaatan terhadap area izin Perhutanan Sosial;
- Meminta Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melalukan audit terhadap PT Almasentra Sertifikasi, PT Inti Multima Sertifikasi dan PT TUV Rheinland Indonesia selaku Lembaga VLK yang menerbitkan SLK 7 izin Perhutanan Sosial dan SPHPL terhadap PT.WKS dan PT LPPI;
- Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun ke lapangan memeriksa temuan indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia atas dampak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan Perhutanan Sosial oleh perusahaan HTI yang berdampak pada hilangnya kawasan hutan sumber penghidupan dan hak-hak masyarakat adat Orang Rimba;
- Meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui jajarannya di daerah, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk melakukan evaluasi terhadap izin HKM Gapoktan Muara Kilis Bersatu dan atau setidak-tidaknya membentuk tim investigasi independen bersama yang melibatkan partisipasi semua pihak baik organisasi masyarakat sipil (CSO), lembaga pemantau independen, Pemerintah, BKSDA, dan masyarakat, untuk melakukan verifikasi dan mencari solusi bersama atas ancaman kerusakan ruang hidup Orang Rimba serta habitat gajah dan harimau Sumatera di areal HKM Muara Kilis Bersatu yang disebabkan oleh ekspansi perusahaan HTI APP ini.
- Di akhir, kami menghimbau dan mengajak masyarakat luas khususnya masyarakat Provinsi Jambi untuk berperan aktif memantau, mengawal dan melaporkan segala temuan praktik ekspansi dan perambahan yang dilakukan korporasi HTI yang menyebabkan deforestasi di kawasan hutan tersisa Jambi.

Uncategorized
Polda Jambi Halangi Wartawan Liput Kunker Komisi III DPR RI
DETAIL.ID, Jambi – Upaya sejumlah wartawan untuk mewawancarai rombongan Komisi III DPR RI usai rapat dengan Kapolda Jambi di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat, 12 September 2025 berujung penghalangan oleh sejumlah aparat kepolisian.
Rombongan Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir Hj Sari Yuliati, M.T tiba di Polda Jambi sekitar pukul 10.15 WIB. Humas Polda Jambi semula menjanjikan sesi wawancara cegat (doorstop) namun membatalkan pada pukul 13.10 WIB.
Meski sebagian wartawan memilih pulang, tiga jurnalis dari Kompas.com, Detik.com, dan Jambi TV tetap menunggu di lobi Polda Jambi. Wartawan sudah menunggu sejak pagi untuk mengajukan pertanyaan, terutama terkait reformasi kepolisian.
Sekitar pukul 16.00 WIB, rombongan Komisi III keluar dari ruang rapat. Saat wartawan mencoba melakukan doorstop, anggota Bidang Humas Polda Jambi langsung menghalangi bahkan mendorong jurnalis menjauh. Hal serupa kembali terjadi ketika rombongan berikutnya keluar dari ruang rapat.

Puncaknya terjadi ketika Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar keluar bersama Sari Yuliati dan anggota Komisi III lainnya. Saat kamera wartawan menyala, anggota Humas dan Provos Polda Jambi kembali mengadang. Jurnalis tidak diberi kesempatan melontarkan pertanyaan dan diarahkan hanya menunggu rilis resmi dari kepolisian.
Bahkan demi menghindari wartawan yang menunggu di lobi utama, Kapolda dan rombongan diarahkan masuk melalui pintu samping oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. Dalam proses itu, wartawan kembali mendapat dorongan dari anggota Humas dan Provos.
Kapolda Jambi yang berada di lokasi tidak menanggapi insiden tersebut dan hanya tersenyum sebelum meninggalkan tempat. Hingga rombongan DPR RI pergi, tidak ada satu pun wartawan yang berhasil melakukan wawancara langsung. (*)
PERISTIWA
Sopir Truk Luka-Luka Usai Tabrak Dump Truck Tambang di Talang Gulo, Polisi Sebut Lakalantas Berawal Dari Pecah Ban
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk pengangkut dan kendaraan tambang terjadi di kawasan Talang Gulo, Kota Jambi, Jumat siang 25 Juli 2025. Truk Mitsubishi tanpa pelat nomor mengalami pecah ban hingga hilang kendali dan menabrak dump truck tambang jenis Rigid Dump Truck CAT 777 yang tengah dalam konvoi pengawalan.
Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto dalam keterangan tertulis mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, empat unit dump truck tambang dengan pengawalan sedang melaju dari arah Simpang Paal X Kota Baru menuju Mako Brimob. Tepat di dekat Terminal Talang Gulo, sebuah truk Mitsubishi yang datang dari arah berlawanan mengalami pecah ban depan sebelah kanan.
“Truk Mitsubishi tanpa pelat nomor mengalami pecah ban di jalan menurun, kemudian hilang kendali,” kata AKP Hadi Siswanto.
Menurut Hadi, sopir truk mencoba menghindari sebuah mobil Calya yang tengah berhenti untuk memberikan prioritas jalan kepada iring-iringan dump truck tambang. Truk tersebut sempat keluar dari bahu jalan, lalu masuk kembali ke jalan beraspal dan menabrak roda depan sebelah kanan dump truck CAT 777 bernomor 4489 yang berada pada posisi kedua dalam iring-iringan.
“Pengemudi truk Mitsubishi mengalami luka-luka dan langsung dibawa untuk mendapat perawatan medis,” katanya.
Adapun identitas pengemudi truk Mitsubishi diketahui bernama Alexander Grahmbell Lumbanbatu (26), warga Perum Lindung Indah II, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi. Sementara pengemudi dump truck CAT 777 nomor 4489 adalah Sri Imadudin (48), warga Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Walhi Jambi Desak Moratorium dan Tindak Tegas Perusahaan
DETAIL.ID, Jambi – Sebuah tongkang pengangkut batu bara terekam kamera menabrak Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025. Rekaman video amatir warga memperlihatkan detik-detik benturan antara kapal tongkang dengan struktur jembatan.
Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri, membenarkan kejadian itu. “Ya, betul. Anggota lagi ke TKP dan kejar tongkang,” ujarnya, Kamis sore.
Namun hingga kini belum diperoleh informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian atas peristiwa tongkang yang menabrak jembatan yang merupakan salah satu ikon kota Jambi tersebut.
Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden serupa. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mencatat, sejak Desember 2023 setidaknya terjadi 6 kecelakaan yang melibatkan tongkang batu bara di Sungai Batanghari.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menilai insiden ini sebagai bukti bahwa Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur agar perusahaan pemegang izin tambang dan transportir batu bara mengoptimalkan pengangkutan melalui sungai sembari menunggu rampungnya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara, tak efektif dijalankan.
“Melihat situasi ini, para pengusaha batu bara benar-benar telah merajalela dan berlindung dibalik Ingub Nomor 1 tahun 2024,” ujar Oscar.
Walhi Jambi pun mendesak Gubernur Jambi untuk mencabut Ingub Nomor 1 Tahun 2024 serta memberlakukan moratorium total terhadap seluruh aktivitas angkutan batu bara, baik di jalur sungai maupun darat.
Sebab menurut Walhi, selain merusak infrastruktur dan mencemari lingkungan, jalur darat pun juga menyumbang rata-rata 25 hingga 27 korban jiwa setiap tahun sejak 2020.
Oscar pun mendesak Polda Jambi untuk menindak tegas perusahaan atau pemilik tongkang batu bara yang telah menabrak landmark kota Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita

