DAERAH
Bila Menambah Modal Serampangan ke Bank Jambi, Edi Purwanto: Bisa Berakibat Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Peluang Bank Jambi memenuhi target modal senilai Rp 3 triliun hingga batas tahun 2023 sangat tipis. Konsekuensinya, jika nilai modal ini tak terpenuhi maka status Bank Jambi akan turun menjadi Bank Perkreditan rakyat (BPR). Target minimum ini mengacu pada Peraturan OJK 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Beleid (Kebijakan) ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.
Bank Jambi yang menggantungkan nasibnya pada suntikan dana Pemerintah Provinsi Jambi terbentur dengan Undang-undang. Pemprov tidak boleh menambah atau menyuntik modal ke bank yang sudah berbentuk Perusahaan Terbatas (PT). Aturan tersebut termaktub dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah daerah.
Jika nekat menabrak aturan ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi menyebut, siapa pun yang menyetujuinya maka bersiaplah masuk penjara. “Sudah jelas melanggar undang-undang. Bisa dipenjara semua kalau kita nanam modal lagi di Bank Jambi,” kata Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto pada Minggu, 13 Februari 2022.
Akhir tahun lalu, Pemprov Jambi mengajukan usulan penambahan modal ke Bank Jambi, namun anggota dewan tidak serta merta setuju, ada yang setuju dan ada pula yang tidak setuju.
Bukan tanpa alasan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD menjadi dasarnya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah hanya boleh menyertakan modal pada badan usaha milik negara (BUMN) dan atau badan usaha milik daerah (BUMD).
“Sedangkan Bank 9 Jambi pada tahun 2006 lalu sudah berbentuk PT swasta murni. Sehingga tidak bisa lagi disuntik modal oleh pemerintah daerah. Baik Pemprov maupun Pemkab-pemkab. Kalau nekat, ya, siap-siap saja dipenjara bagi semua yang menyetujui itu,” ujarnya dengan tegas.
Oleh sebab itu, DPRD Provinsi Jambi mengajukan rekomendasi agar Pemprov Jambi segera mengubah Bank Jambi menjadi BUMD atau Persero Daerah.
“Dengan begitu, barulah Pemprov Jambi dan Pemkab-pemkab di Provinsi Jambi dibolehkan menanam modal ke Bank Jambi,” tuturnya.
Setelah status berubah, maka Pemerintah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah dari 9 Kabupaten dan 2 Kota di seluruh penjuru Jambi dapat menanamkan modal di Bank Jambi.
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov sesegera mungkin mengubah administrasi perusahaan Bank Jambi, dari PT menjadi BUMD atau Perseroda. Jadi kalau sudah jadi BUMD, Pemda legal menanam modal. Kalau belum, ya, melanggar undang-undang namanya,” kata Ketua DPRD Provinsi Jambi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jambi ini, lagi.
“Misalnya nanti jadi PT Perseroda Bank Jambi, ini baru tepat. Kami mendesak agar Pemprov sesegera mungkin mengubah legalitas perusahaan Bank Jambi, semakin lama diproses, semakin lama uang rakyat mengambang di bank itu,” katanya.
Menurutnya, satu-satunya cara adalah menarik modal lalu menanam modal lagi kalau Bank Jambi sudah berbentuk BUMD atau perusahaan daerah.
“Tapi kalau perusahaan daerah, Pemprov Jambi harus punya saham 51 persen di Bank Jambi. Nah kalau sekarang, baru 22 persen dari total investasi. Kan jadi serba salah. Mau nambah lagi, tak boleh oleh aturan, karena Bank Jambi ini PT swasta. Mau enggak mau harus ganti dulu legalitas perusahaannya, baru bisa nambah modal,” ucap Edi.
Kembali ke Zaman Jahiliyah
Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon dalam Forum Nasional bertajuk Tantangan Agen Pembangunan Daerah Pasca Covid-19 pernah berkomentar. Ia mempertanyakan relevansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 bagi kemajuan bank pembangunan daerah (BPD).
“Pemberlakuan PP tersebut dinilai dapat mengembalikan industri BPD ke zaman jahiliyah,” ujar El Halcon mengutip situs resmi bank jambi.
Anehnya, di tengah hiruk pikuk investasi yang tak jelas itu, Bank Jambi dengan Direktur Utamanya El Halcon, malah membangun gedung megah yang diberi nama Mahligai 9. Langkah ini dinilai mendahulukan urusan seremonial ketimbang hal yang fundamental. Terlebih soal masa depan Bank Jambi sendiri.
DAERAH
Kantah Merangin Ikuti Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 24 September 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin mengikuti pelaksanakan Upacara Bendera dalam rangka Memperingati 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dan diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Peringatan ini menjadi momentum bagi jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk merefleksikan peran dan tanggung jawab dalam menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin berkualitas. Pelaksanaan upacara juga menjadi ruang untuk memperkuat semangat kebersamaan serta menyelaraskan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi.
Keterlibatan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi mencerminkan pentingnya sinergi dan kesatuan langkah dalam mendukung agenda pertanahan dan tata ruang. Dengan koordinasi yang kuat, pelaksanaan program strategis nasional dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas, kepastian, maupun akuntabilitas.
Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa tugas pertanahan dan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan data, tetapi memiliki keterkaitan langsung dengan kepastian hukum, pemanfaatan ruang, serta kesejahteraan masyarakat. Karena itu, integritas, profesionalisme, dan orientasi pelayanan perlu terus menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas setiap jajaran. (*)
DAERAH
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kantah Merangin Gelar Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Merangin Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin gelar Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Merangin Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Merangin pada Senin,, 22 September 2026.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Selanjutnya, rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni, S.T., M.E.
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Merangin, instansi vertikal, perangkat daerah terkait, serta para pejabat yang mewakili berbagai lembaga dan pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Merangin.
Pertemuan ini menjadi ruang awal untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, serta membangun langkah kerja bersama dalam pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026. Reforma Agraria pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai tanah dan sertipikat, tetapi merupakan agenda yang memiliki dimensi lebih luas, yaitu bagaimana penataan aset dapat berjalan beriringan dengan penataan akses sehingga tanah dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang mengatur bahwa pelaksanaan Reforma Agraria dilakukan melalui strategi antara lain legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta partisipasi masyarakat.
Tantangan utama dalam pelaksanaan Reforma Agraria adalah memastikan bahwa koordinasi yang telah dibangun dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, tindak lanjut dari rapat koordinasi ini dapat diarahkan pada beberapa langkah penting, yaitu sinkronisasi dan pemutakhiran data antarinstansi, verifikasi subjek dan objek Reforma Agraria, pemetaan sosial masyarakat, penguatan program pemberdayaan ekonomi, serta identifikasi dan penanganan permasalahan atau Konflik Agraria sesuai kewenangan masing-masing pihak. (*)
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sambut Peserta Program Pemagangan Nasional MagangHub Batch 2 Angkatan II Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Pada Senin, 22 September 2026, ertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, menyambut kedatangan peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dengan penugasan di Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin.
Kegiatan penyambutan tersebut menjadi langkah awal bagi para peserta untuk mengenal lebih dekat lingkungan kerja pemerintahan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan sekaligus memperoleh pengalaman praktis mengenai dunia kerja di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta Program Pemagangan Nasional.
“Selamat datang kepada seluruh peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin,” ucapnya.
Kehadiran peserta MagangHub diharapkan dapat turut mendukung dan mengoptimalkan pelayanan, khususnya pada Seksi Survei dan Pemetaan serta Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, sejalan dengan berbagai perkembangan dan transformasi pelayanan yang terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, kehadiran peserta MagangHub juga menjadi bagian dari semangat untuk membangun lingkungan kerja yang terbuka terhadap proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi generasi muda.
Sementara bagi para peserta, masa pemagangan merupakan kesempatan untuk tidak hanya belajar tentang pekerjaan, tetapi juga memahami pentingnya disiplin, tanggung jawab, integritas, komunikasi, kerja sama, serta orientasi pelayanan dalam menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan. (*)



