Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Meredih Semah di Lubuk Larangan

Published

on

Ancaman pencemaran sungai membuat masyarakat setempat berinisiatif. Salah satunya menyemai ikan-ikan langka di Lubuk Larangan dengan aturan adat yang tegas.

SUDAH tiga tahun lebih, ikan langka ini kembali bebas berkeliaran di sepanjang 800 meter Sungai Batang Pengabuan. Sungai ini terbentang di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjungjabung Barat, Jambi.

Konon, ikan bernama semah ini merupakan ikan yang banyak hidup di Kerinci. Namun kini sudah mulai langka. Mereka menyukai sungai yang mengalir deras. Menebar dan menjaga ikan merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keanekaragaman hayati.

Sejak 2018 lalu, mereka dibiarkan tumbuh tanpa ada yang boleh mengganggu. Adat sekitarlah yang menjaga mereka. Inisiatif masyarakat itu disebut Lubuk Larangan.

“Lubuk larangan adalah impact dari edukasi tentang pentingnya pelestarian lingkungan di dalam sertifikasi Roundable Sustainability Palm Oil (RSPO). Sertifikasi ini mengarahkan agar petani tidak hanya berfokus pada produktivitas lahan sawit mereka lalu abai dengan keberlanjutan lingkungan. Misalnya, bagaimana agar menjaga kelestarian sungai,” ujar Baya Zulhakim, Direktur Yayasan Setara Jambi kepada detail, Kamis, 17 Februari 2022.

Ia melanjutkan, sungai termasuk Nilai Koversi Tinggi (NKT), bagaimana mengajak mereka berkomitmen untuk mengubah perilaku yang sebelumnya mencuci bekas pestisida di sungai, menanam sawit di pinggir sungai, meracun ikan dan aktivitas-aktivitas lain yang mencemari sungai. Dengan adanya Lubuk Larangan, maka warga sekitar diajak berkomitmen untuk menjaga kelestarian sungai.

Mulanya, masyarakat Desa Sungai Rotan rutin menggelar perayaan hari kemerdekaan. Pada 15 Agustus 2015, desa yang masih tergabung gabungan kelompok tani, Forum Petani Swadaya – Merlung Renah Mendaluh (FPS-MRM) ini bersuka cita merayakan Agustusan. Dalam kegiatannya, diadakanlah lomba tembak ikan di aliran Sungai Batang Pengabuan.

Berselang 22 hari kemudian, Gapoktan yang pada saat itu masih dalam proses sertifikasi RSPO mencetuskan ide membuat lubuk larangan. Sepanjang 800 meter aliran sungai Batang Pengabuan ditetapkan sebagai wilayah sakral. Tak ada yang boleh mengganggu apalagi menjamah ikan-ikan yang sedang asyik berenang.

Masyarakat di sana pun mengetok palu. Lalu menyepakati rembuk desa tanggal 6 September 2015 di kantor Desa Sungai Rotan itu. Lubuk larangan hanya akan dibuka 5 tahun sekali.

Secara resmi, program Lubuk Larangan dimulai 3 tahun setelahnya, yaitu tahun 2018. Dibentanglah spanduk yang tertulis, ‘tangkap satu, tebar seribu’. Sebagai ganjaran bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan Lubuk Larangan.

“Kami senang karena inisiatif kami didukung banyak pihak, baik dari balai benih ikan sampai Pemerintah Kabupaten pun mendukung,” ujar Suseno, pengawas dalam Internal Control System (ICS), Asosiasi Petani Berkah Mandah Lestari (APBML).

Inisiatif pelestarian lingkungan sungai ini mengusung moto ‘Sungaiku jernih, ikanku banyak’. Program ini tentunya sejalan pula dengan konsep sawit berkelanjutan.

Tak hanya ikan semah, sungai tersebut juga ditebar beragam jenis ikan. Pada waktu pembukaan 2018, sebanyak 9.000 bibit ikan disumbangkan dalam pembukaan Lubuk Larangan.

“Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi menebar sebanyak 5.000 ikan semah. 1.000 ikan nila dan 1.000 ikan lele dari Yayasan Setara Jambi, 2.000 ikan nila dan lele dari masyarakat Sungai Rotan. Lalu disusul 2.000 ikan gurami dari masyarakat, pemuda dan pbd,” ujar Suseno menceritakan.

Sertifikasi perdana petani APBML diserahkan secara simbolis pada 10 Juni 2021 lalu. Kebun kelapa sawit seluas 691.34 hektare milik 291 petani APBML secara sah tersertifikasi sejak November 2019. Sementara itu, lahan sawit seluas 760.68 hektare milik petani FPS-MRM sudah tersertifikasi lebih dahulu sejak November 2017.

Rentetan acara serah terima simbolis sertifikasi RSPO terhadap lahan sawit petani swadaya tersebut juga diselingi kegiatan tebar pakan. Para stakeholder yang hadir pun mencoba menebar pakan ikan dari atas jembatan gantung. Ikan-ikan di Sungai Batang Pengabuan pun berlomba menyembul ke permukaan.

Peran masyarakat beserta 329 petani yang tergabung dalam FPS-MRM dan APBML tentu akan membuahkan hasil manis. Ketika waktunya tiba, di musim kemarau lubuk larangan akan dibuka. Seluruh masyarakat diperbolehkan untuk menangkap ikan.

Kini tak hanya Sungai Batang Pengabuan saja yang menjadi ruang bermain bebas ikan-ikan itu. Jejak itu diikuti dan diterapkan pula di sepanjang 600 meter sungai di Desa Rantau Benar. Sungai menjadi bebas dari pencemaran, dan industri kelapa sawit pun tak lagi menjadi kambing hitam.

Advertisement

LINGKUNGAN

Tujuh Tersangka Karhutla Diproses, Ribuan Hotspot Terdeteksi di Area Konsesi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Hingga saat ini 7 orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan tengah diproses aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli saat menghadiri rapat koordinasi pengendalian karhutla di Manggala Agni Jambi pada Selasa, 25 Agustus 2026.

‎Adapun angka tersebut berdasarkan laporan dari Kepolisian dan Kejaksaan yang ia terima.

‎”Tadi sudah disampaikan oleh kepolisian dan kejaksaan sekarang sedang berproses 8 berkas, ada 7 yang sudah jadi tersangka,” ujar Raja Juli.

‎Menurutnya penegakan hukum merupakan bagian integral dari proses pemadaman karhutla sekaligus pencegahan pada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan lagi.

‎”Saya memohon sekali agar tidak menggunakan masa-masa EL Nino yang sangat kuat ini untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” katanya.

‎Di tengah operasi pemadaman yang terus berlangsung, data terbaru mencatat potensi karhutla di Jambi masih cukup tinggi. Kabupaten Sarolangun tercatat sebagai daerah dengan titik panas (hotspot) terbanyak yakni 159 titik. Kemudian Batanghari 78 titik, Tebo 50 titik, Tanjungjabung Barat 48 titik, dan Muarojambi 7 titik.

‎Sementara kalau berdasarkan data yang dihimpun oleh Perkumpulan Hijau, organ masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi lingkungan, dari 1 Januari hingga 22 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.771 titik panas (hotspot) yang muncul di dalam area izin sejumlah perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi.

‎Mulai dari sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), perkebunan, hingga sektor pertambangan. Sektor PBPH menjadi penyumbang titik panas terbanyak dengan total 1.289 hotspot.

‎Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan pun menegaskan bahwa tingginya jumlah titik panas di kawasan konsesi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, persoalan karhutla di Jambi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam.

‎”Kebakaran hutan dan lahan di Jambi ini adalah tragedi ekologis yang sengaja dipelihara. Data ribuan titik panas di konsesi PBPH, HGU sawit, hingga tambang menjadi bukti sahih bahwa korporasi gagal menjaga bentang kawasannya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

1771 Titik Panas di Area Konsesi, Perkumpulan Hijau Jambi Desak Evaluasi Total Korporasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Provinsi Jambi kembali menghadapi ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan hasil analisis dan pemantauan Perkumpulan Hijau Jambi periode 1 Januari hingga 22 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1771 titik panas (hotspot) berada di dalam area konsesi perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Data tersebut menjadi sorotan Perkumpulan Hijau Jambi. Organisasi lingkungan itu menilai tingginya jumlah titik panas di kawasan perizinan industri memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola lingkungan dan perlindungan ekosistem, khususnya gambut.

Berdasarkan rekapitulasi Perkumpulan Hijau Jambi, sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi penyumbang titik panas terbanyak dengan total 1.289 hotspot.

Sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki jumlah titik panas tertinggi antara lain PT Wirakarya Sakti sebanyak 272 hotspot, PT Alam Lestari Nusantara atau sebelumnya PT Bukit Kausar sebanyak 178 hotspot, PT Restorasi Ekosistem Indonesia sebanyak 171 hotspot, PT Alam Bukit Tiga Puluh sebanyak 166 hotspot, serta PT Sam Hutani sebanyak 160 hotspot.

Selain itu, PT Limbah Kayu Utama tercatat 109 hotspot, PT Mugitriman International 97 hotspot, PT Lestari Asri Jaya 50 hotspot, PT Hijau Artha Nusa 32 hotspot, PT Gading Karya Makmur 12 hotspot, dan PT Buana Sriwijaya Sejahtera sebanyak 10 hotspot. Sementara sembilan korporasi PBPH lainnya tercatat menyumbang antara satu hingga tujuh titik panas.

Di sektor IUP tambang dan mineral, Perkumpulan Hijau Jambi mencatat total 300 hotspot. Di antaranya berada pada wilayah IUP PT Duta Energy Indonesia sebanyak 60 hotspot, PKP2B PT Intitirta Primasakti 55 hotspot, PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi 48 hotspot, dan PKP2B PT Karya Bumi Baratama sebanyak 26 hotspot.

Kemudian IUP PT Berlian Mahkota Coal, PT Tebo Agung Internasional, dan PT Globalindo Alam Lestari masing-masing tercatat sebanyak 10 hotspot. Sementara belasan perusahaan tambang lainnya menyumbang sisa titik panas.

Adapun pada kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, tercatat total 182 hotspot. PT Eramitra Agrolestari menjadi konsesi dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni 144 hotspot.

Selanjutnya Tiga Serumpun atau Koperasi Perkebunan KDA tercatat 21 hotspot, PT Adimulia Palmo Lestari empat hotspot, serta PT Inti Indosawit Subur, PT Megasawindo Perkasa, PT Sawit Harum Makmur, dan PT Sumber Sawit Nusa Indah masing-masing dua hotspot.

Sementara PT Bukit Kausar, PT Citra Sawit Harum, PT Graha Cipta Bangko Jaya, PT Pratama Agro Sawit, dan Serasi Jaya Abadi masing-masing tercatat satu titik panas.

Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan mengatakan tingginya jumlah titik panas di kawasan konsesi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, persoalan karhutla di Jambi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam.

“Kebakaran hutan dan lahan di Jambi ini adalah tragedi ekologis yang sengaja dipelihara. Data ribuan titik panas di konsesi PBPH, HGU sawit, hingga tambang menjadi bukti sahih bahwa korporasi gagal menjaga bentang kawasannya,” kata Feri Irawan, Selasa, 25 Agustus 2026.

Feri menilai persoalan utama yang harus dievaluasi adalah perubahan tata kelola dan sistem hidrologi di kawasan gambut. Ia menyoroti keberadaan kanal-kanal dan sistem pengelolaan air di dalam konsesi yang, menurutnya, berpotensi memengaruhi kondisi hidrologis kawasan di sekitarnya.

“Akar masalah utamanya ada pada monopoli air dan pembongkaran tata air alami gambut. Perusahaan-perusahaan ini membangun kanal-kanal raksasa untuk mengeringkan gambut demi tanaman monokultur,” ujarnya.

Menurut Feri, kondisi gambut yang kehilangan kemampuan menyimpan air akan menjadi sangat rentan ketika musim kemarau tiba. Api yang muncul di permukaan juga dapat merembet ke lapisan bawah tanah sehingga proses pemadaman menjadi jauh lebih sulit.

Perkumpulan Hijau Jambi pun mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim khusus penanganan dan pencegahan karhutla di wilayah ekosistem gambut.

Tim tersebut, kata Feri, harus bekerja berdasarkan pendekatan bentang Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) secara menyeluruh dan lintas batas perizinan.

Selain pemerintah pusat, organisasi lingkungan tersebut juga mendesak Gubernur Jambi dan pemerintah daerah membentuk tim independen untuk mengevaluasi kerusakan ekosistem gambut, khususnya di wilayah konsesi perusahaan yang berulang kali terdeteksi memiliki titik panas.

Perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan, menurut Perkumpulan Hijau Jambi, harus dievaluasi dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan lainnya adalah penataan ulang tata kelola air di kawasan gambut. Perkumpulan Hijau meminta pemerintah melakukan audit terhadap tinggi muka air tanah, sistem kanal, serta infrastruktur pengelolaan air yang berada di dalam kawasan konsesi.

“Pemerintah tidak boleh terus bergantung pada pola pemadaman darurat ketika api sudah membesar. Fokus utama harus bergeser pada pencegahan dini, pemulihan fungsi hidrologi atau rewetting, serta penegakan hukum yang tegas,” kata Feri.

Perkumpulan Hijau Jambi menilai ekosistem gambut memiliki peran penting dalam menyimpan air saat musim hujan dan melepaskannya secara perlahan pada musim kemarau. Namun, perubahan bentang alam dan sistem drainase dinilai dapat menyebabkan muka air tanah turun dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran.

Gambut yang mengering juga berpotensi mengalami kebakaran bawah permukaan. Kondisi tersebut dapat menghasilkan asap dalam jumlah besar dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kualitas lingkungan.

Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan, tanpa langkah perbaikan secara menyeluruh terhadap tata kelola kawasan gambut dan pengawasan ketat terhadap pemegang izin, persoalan karhutla dan kabut asap di Jambi berpotensi terus berulang setiap tahun.

Adapun data jumlah titik panas ini bersumber dari hasil analisis serta pemantauan Perkumpulan Hijau Jambi periode 1 Januari hingga 22 Agustus 2026. Titik panas merupakan indikator adanya anomali suhu yang memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan dan penyebab kebakaran. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Antisipasi dan Penanganan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Edaran Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.

‎Surat edaran yang ditetapkan di Jambi pada 24 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta pimpinan instansi terkait.

‎Kebijakan itu diterbitkan menyusul hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Stasiun Jambi Paal Lima yang menunjukkan peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

‎Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemangku kepentingan diminta mengambil langkah cepat, terpadu, terukur dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara.

‎Pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan kualitas udara. Informasi mengenai kondisi udara juga harus disampaikan kepada masyarakat secara benar dan mudah dipahami.

‎Gubernur juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak bersifat mendesak, termasuk olahraga, senam, upacara, dan kegiatan masyarakat lainnya selama kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.

‎”Masyarakat yang harus melakukan aktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap dan partikulat udara,” dikutip dari Surat Edaran Gubernur Jambi.

‎Selain itu, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan, khususnya untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta gangguan kesehatan lainnya akibat memburuknya kualitas udara.

‎Surat edaran itu juga mengatur langkah yang lebih tegas apabila ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat atau berbahaya, kesehatan lainnya yang berkaitan dengan penurunan kualitas udara, agar segera diambil langkah-langkah yang tepat.

‎”Apabila kondisi ISPU meningkat hingga kategori sangat tidak sehat (merah) atau berbahaya (hitam), Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah serta Pimpinan Instansi terkait agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kualitas udara,” katanya.

‎Bahkan, apabila kondisi kualitas udara telah mencapai tingkat yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait bersama Kanwil Kementerian Agama dapat memerintahkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka atau menerapkan pembelajaran dari rumah.

‎Keputusan tersebut harus mempertimbangkan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Pemerintah juga dapat menghentikan atau menyesuaikan sementara kegiatan pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik maupun kegiatan lainnya yang berpotensi meningkatkan risiko bagi masyarakat apabila kualitas udara telah berada pada tingkat membahayakan kesehatan.

‎Gubernur turut meminta peningkatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jambi, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani dampak penurunan kualitas udara.

‎Penyebarluasan informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dan langkah perlindungan kesehatan juga diminta terus diintensifkan melalui kanal komunikasi pemerintah dan media informasi publik.

‎Bupati, Wali Kota, pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait diminta memastikan seluruh langkah tersebut dilaksanakan serta dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs