TEMUAN
Sekretaris DPC PKB Jadi TAPM Pendamping Desa, Kenapa Kementerian Desa Tak Bergeming?
DETAIL.ID, Jambi – Di hadapan pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia (RI), Mudrika Hermansyah yang masih menduduki jabatannya selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) sekaligus pengurus Partai Kebangkitan Bangsa, Muarojambi, mengaku belum mengantongi Surat Keputusan (SK) penetapan jabatan kepengurusan.
Hal inilah yang membuat pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia (RI) meminta masyarakat membuat laporan pengaduan secara resmi dengan melampirkan SK.
Setelah ditelusuri, beberapa bukti sudah sangat jelas memampangkan nama yang bersangkutan benar-benar terlibat dalam kepengurusan aktif partai. SK penetapan kepengurusan DPC PKB Muarojambi pun ditemukan.
Sebelumnya, pernyataan telah dijelaskan oleh bendahara DPC PKB Muaro Jambi 2021-2026, Jurjani. Ia yang menyampaikan target-target partainya di Muarojambi berharap kesolidan kepengurusan partai yang baru saja terpilih.
“Posisi saya Bendahara DPC PKB Muarojambi, Ketua Pak Gerhana Saputra, SH dan Sekretaris Mudrika Hermansyah, S.Sos,” ujarnya pada Kamis, 24 Februari 2022.
Pernyataan tersebut memperkuat bukti-bukti yang selama ini ditemukan. Mudrika pernah menghadiri rapat Mukercab PKB Muarojambi dan menandatangani surat undangan dengan posisi sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi.
Sebelumnya, pejabat yang bertanggung dalam mengawasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) – TAPM, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Indonesia, Dr. H. Yusra, M.Pd justru meminta laporan pengaduan resmi.
“Silakan mas dengan melampirkan SK ybs (yang bersangkutan) sebagai pengurus serta jabatan diemban ybs (yang bersangkutan),” ujar Yusra saat dikonfirmasi, pada Selasa 22 Februari 2022.

Tidak Patuhi Arahan Presiden
Ini justru bertolak belakang dengan arahan Presiden Jokowi lewat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Taufik Madjid menjelaskan, melalui restrukturisasi itu, berharap semua bentuk pelayanan dapat dilaksanakan secara cepat.
“Semoga pemerintahan bisa menjadi lebih lincah, kuat, ramping, responsif, akurat, dan memberikan pelayanan dengan cepat,” ujarnya belum lama ini.
Saat mengikuti rapat koordinasi pengendalian program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi juga menuturkan, peranan pendamping desa dinilai penting agar penggunaan dana desa dapat tepat sasaran yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa.
Sebelumnya, tanggapan senada disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) TPP, Sukoyo saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut temuan ini dengan enteng menjawab, “Tentu kalau ada buktinya, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya, Rabu 16 Februari 2022, malam.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi angkat bicara menanggapi adanya oknum Tenaga Pendamping Profesional Desa selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang menjadi pengurus Dewan Perwakilan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa, Muarojambi. Oknum yang dimaksud adalah Mudrika Hermansyah.
“Pertama, kita minta pihak berwenang menindaklanjuti temuan tersebut. Kedua, kita minta proses perekrutan TAPM dilakukan secara profesional lewat proses seleksi yang ketat serta diverifikasi dengan baik,” ujarnya kepada detail pada Kamis, 17 Februari 2022.
Bila mengacu pada kasus sebelumnya, pada laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015 hingga semester I 2016, ditemukan ada beberapa pengurus partai yang menjadi pendamping desa.
Kemudian, pada tahun 2016, Presiden Jokowi sampai membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki berbagai temuan polemik pendamping desa, terkait kehadiran, kapasitas, double job, dan pengurus/afiliasi partai. Ketua Tim Sekretariat Negara yang ditunjuk adalah Hadi Nugroho. Dengan lengkapnya bukti yang tersedia, alasan apa lagi yang menunda penjatuhan sanksi atas keterangan palsu yang diterima lembaga sekelas Kementerian Desa dan PDTT?
TEMUAN
Galian Tanah di Desa Tanjung Dayang Selatan Diduga Tak Punya Izin
DETAIL.ID, Indralaya – Galian tanah di Dusun I Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan diduga tidak ada izin.
Berdasarkan sumber, aktivitas galian tanah di tanah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir berlangsung sejak Desember 2025.
Aktivitas galian tanah TPA tersebut menggunakan alat berat, ratusan truk hasil galian tanahnya ditimbun di tanah milik pribadi Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM (di samping rumah pribadinya).
Kegiatan galian tanah tersebut diduga dikomandoi oleh Kades Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli.
Pantauan media di lapangan pada Senin, 12 Januari 2026 di TPA terlihat ada satu alat berat excavator atau bego, menurut operator excavator/bego mengatakan galian tanah TPA ini menguntungkan dua sisi, karena TPA perlu lahan yang digali untuk menampung sampah, hasil galian tanahnya untuk menimbun tanah Afrizal Hasyim.

Lokasi penimbunan/urugan tanah dari galian TPA. (DETAIL/Suhanda)
Di lokasi tanah milik Afrizal Hasyim terlihat ada satu unit alat berat (excavator) dan sekitar 4 unit mobil truk sedang antre menurunkan tanah ke lahan pribadi Afrizal Hasyim.
Kepala Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu, 10 Januari 2026 tidak merespons. Ketika didatangi ke rumahnya di Dusun I yang tidak jauh dari lokasi penimbunan pada Senin, 12 Januari 2026 tidak bisa ditemui karena sedang sakit.
Camat Indralaya Selatan, M. Haris Munandar dikonfirmasi di kantornya pada Senin, 12 Januari 2026 tidak berada di tempat. Ketika dikonfirmasi via whatsApp menjawab dengan singkat, “Maaf kami sedang ada acara dan mohon maaf sementara akan kami cari infonya atas kegiatan tersebut.”
Tanah merah, terutama yang digunakan untuk konstruksi atau urugan, termasuk dalam kategori Bahan Galian Golongan C (sebelumnya), yang kini diatur sebagai Bahan Galian Golongan C (Batuan) atau Galian C sesuai peraturan pertambangan terbaru, meliputi material seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan tanah liat yang bukan mineral strategis atau vital, dan izinnya kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Klasifikasi Lama (UU No. 11/1967): Tanah merah (laterit) termasuk dalam Bahan Galian Golongan C, bersama pasir, kerikil, dan tanah urug.
Klasifikasi Baru (UU No. 4/2009 & PP No. 22/2021): Istilah Galian C diubah menjadi Batuan, dan izinnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dengan kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota (disebut Surat Izin Pertambangan Batuan/SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan ketentuan, sanksi bagi kegiatan galian C ilegal (tanpa izin) dan tidak bayar pajak meliputi sanksi administratif (denda, bunga, penyitaan aset, bahkan pencabutan izin jika ada) dan sanksi pidana (kurungan/penjara), yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat dan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Pajak Daerah (sekarang UU HKPD) serta aturan Minerba, bisa berupa denda besar, kurungan minimal 6 bulan, hingga maksimal 6 tahun penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kebijakan daerah.
Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM, dikonfirmasi melalui empat nomor ponselnya, tak satupun yang aktif.
Selain galian tanah TPA diduga tanpa izin, Kades Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkipli membangun Koperasi Merah Putih di tanah fasilitas umum (lapangan bola) tanpa musyawarah warga.
Masyarakat sekitar sangat aktivitas tersebut, mengingat lapangan bola tersebut sebagai fasilitas umum warga, untuk mencari bibit pemain bola asal desa. Apalagi lapangan bola tersebut pernah dijadikan turnamen bola Bupati Cup.
Reporter: Suhanda
TEMUAN
Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab
DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.
Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.
Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.
Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.
“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.
“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.
Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…
DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)

