DETAIL.ID, Jambi – Persoalan warga RT 24 Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (PT RPSL) belum menemui titik terang.
Sebelumnya, seorang wanita bercadar mendadak viral di media sosial lantaran menghadang truk warna hijau dengan plat BH 8523 YU yang diduga milik PT RPSL pada Sabtu, 12 Februari 2022 lalu. Saat itu truk bertonase besar tersebut sedang melintasi jalan kawasan warga RT 24 Kelurahan Payoselincah.
Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridha ketika dihubungi mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah disikapi oleh Pemerintah Kota Jambi. Ia juga mengakui bahwa persoalan ini memang sudah panjang dan cukup lama.
“Untuk permasalahan ini sudah diambil langkah-langkah oleh Pemkot dan Kecamatan, hari rabu akan ada pertemuan lagi,” kata Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridha, Senin 14 Februari 2022.
Dikatakan juga oleh Saleh bahwa terkait jalan, jalan tersebut berstatus jalan kota dan tidak dibenarkan kendaraan bertonase besar masuk.
“Karena melanggar perda 4 thn 2017, kendaraan sudah di sanksi tegas,” katanya.
Discussion about this post